BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Nabi Muhammad
saw. adalah Nabi
yang diutus sebagai
penutup risalah para Nabi
sebelumnya. Beliau adalah manusia paling mulia dan utama yang pernah ada di bumi ini. Sebelum beliau
dilahirkan, di sebutkan bahwa nanti di
akhir zaman akan
diutus seorang Nabi
yang dilahirkan di
Makkah, hijrahnya ke
Madinah dan mempunyai
kekuasaan di Negeri
Syam, yaitu Muhammad saw
. Ketika beliau lahir, banyak kejadian-kejadian aneh namun istimewa
yang menjadi tanda
bahwa bayi yang
dilahirkan akan menjadi rahmat
bagi seluruh alam.
Seperti halnya bintang-bintang yang bergemerlapan dan
seakan mendekat ke
bumi untuk menyabut
kelahiran manusia paling mulia
ini . Selain itu, cahaya berkilauan yang
memancar saat kelahiran beliau
ke daerah Bushra
di Syam. Yang
mana daerah ini
adalah daerah yang
pertama kali yang
akan mengalami perkembangan
Islam di Negeri
Syam . Serta
masih banyak hal
istimewa yang terjadi
pada saat kelahiran beliau yang menunjukkan betapa mulia
kedudukannya di sisi Allah swt.
Abd
al-Rahman al-Syaibani, Maulid
al-Diba’, Semarang: Karya Thaha Putra, 2008, h.
12. Lihat
juga Muhammad „Alawi
al-Hasani, Mukhtashar fi
al-Sirah al-Nabawiyah, Tuban:
alMishbah, 2007, h.
20. Yang menyatakan
bahwa pernyataan di
atas bersumber dari
Ka‟ab alAkhbar yang diriwayatkan
oleh al-Darimi, Ibnu Sa‟ad, Ibnu Asakir, Abu Na‟im, al-Baihaqi dan alJauzi.
Muhammad Nawawi al-Bantani, Madarij al-Shu’ud ila Iktisab al-Burud, Surabaya: Dar Ihya‟ al-Kutub
al-Arabiyah, 2001, h. 18.
Ibid. Adapun
mengenai waktu kelahiran
manusia paling utama
ini, terdapat berbagai
pandangan dari para
sejarawan dalam menentukannya.
Namun, pendapat
yang sering disampaikan
bahwa Nabi Muhammad
saw.
dilahirkan pada hari Senin 20
April 571 M .
Mengenai kelahiran
Nabi saw. tahun
571 M ini
bersumber dari riwayat Ibnu „Amid yang redaksinya sebagai
berikut “Telah sampai juga riwayatnya Ibnu „Amid dalam kitab Mukhtashar al-Tarikh
bahwa Nabi Muhammad
saw. telah berumur
delapan tahun ketika Raja
Kisra Anusyarwan wafat, yaitu pada tahun 579 M. Oleh karenanya kelahiran Nabi jatuh pada
tahun 571 M”.
Sedangkan 20
April ini bersumber
dari riwayat Imam
Syams alDin bin Salim dalam kitab
al-Jafr al-Kabir, sebagai berikut: “Sungguh benar bahwa Nabi saw. lahir pada
bulan R. Awal pada 20 Nisan-nya
Tahun Gajah dan
pada masa kekuasaan
Raja Kisra Anusyarwan”.
Pada riwayat
tersebut dijelaskan bahwa
Nabi saw. lahir
pada 20 bulan
Nisan. Adapun bulan Nisan ini merupakan nama salah satu bulan dari Muhammad Fiyadh, al-Taqawim, Mesir:
Nahdhah Mishr, 2003, h. 177. Lihat juga
Lihat juga Ahmad
Syalbi, Mausu’at al-Tarikh
al-Islami wa al-Hadharah
al-Islamiyah, Mesir: alNahdhah
al-Mishriyah, 1978, h.
184. Lihat juga
Thaha Mahsun, Tarikh
Nabi Muhammad saw., Surabaya: Percetakan
Kitab Salim bin
Nabhan, 2011, h.
8. Lihat juga
Shafi al-Rahman alMubarakfuri, al-Rahiq al-Mahtum,
Yogyakarta: Pustaka al-Kautsar, 1989, h. 75.
Muhammad Fiyadh, op.cit. h. 175.
Ibid. h. 175.
Kalender Suryani, yang dalam
Kalender Masehi sama dengan bulan April .
Oleh karena itu ditetapkan bahwa
Nabi saw. lahir pada 20 April 571 M.
Pendapat ini
dikuatkan oleh Syekh
al-Khudhari yang mengutip pendapatnya sejarawan Mahmud Basya, sebagai
berikut:
“Syekh al-Khudhari menyebutkan bahwa ahli
Falak Mahmud Basya telah meneliti
tentang kelahiran Rasul
yang jatuh pada
pagi hari Senin 9 R. Awal yang bertepatan dengan 20
April 571 M”.
Riwayat ini
menyatakan bahwa kelahiran
Nabi saw. jatuh
pada 9 R.
Awal yang bertepatan
dengan 20 April
571 M, namun
dalam terusan pernyataan
Syekh al-Khudhari ini
terdapat pendapat lain
yang diampaikan oleh Ibnu Faris al-Razi bahwa 20 April 571 M
tersebut bukanlah bertepatan dengan 9
R. Awal, akan
tetapi bertepatan dengan
10 R. Awal.
Adapun redaksinya seperti
berikut:
“Pada 20 April 571 M tersebut
terdapat pendapat yang disampaikan oleh
Ibnu Faris al-Razi bahwa Rasul lahir pada hari Senin pada 10 R. Awal”.
Dari kedua
pendapat di atas,
dapat dipahami bahwa
satu tanggal dalam Kalender Masehi, yang dalam hal ini 20
April 571 M, bisa mempunyai Ibid. h.
177.
Abd
al-Rahman al-Khayyath, Maulid
al-Nabi saw., Kairo:
Dar al-Afaq al-Arabiah, 2003, h. 58.
Ibid.
dua tanggal dari Kalender
Hijriyah, yakni 9 dan 10 R. Awal. Hal
seperti ini kiranya wajar karena dalam
Kalender Hijriyah terdapat lebih dari satu sistim, ada
yang menggunakan sistem
Urfi, ada pula
yang menggunakan sistem Istilahi
dan ada yang menggunakan sistem
Haqiqi bi al-Tahqiq. Di samping itu, dalam
penentuan awal bulan
Kamariah sendiri tergantung
siapa yang memperhitungkannya. Seperti kasus penetapan
awal bulan Syawal tahun lalu, yakni 1432
H. Pemerintah menetapkan
1 Syawal 1432
H. harus dengan istikmal
(menyempurnakan hitungan hari
bulan Ramadhan 30
hari) karena pada
hari Senin Wage
29 Ramadhan 1432
H. atau 29
Agustus 2011 M ketinggian
Hilal masih di bawah 2° serta rukyah menurut mereka dinyatakan gagal. Makanya 1 Syawal
ditetapkan jatuh pada hari Rabu Legi 31 Agustus 2011 M.
Namun menurut
ahli Falak Jepara,
yakni KH. Noor
Ahmad, meskipun pada 29 Ramadhan
1432 H. Hilal masih di bawah 2°
akan tetapi beliau bertendensi
pada hasil rukyah
di pantai Kartini
Jepara oleh putranya yang
bernama Saiful Mujab,
yang dianggap berhasil,
maka hari Selasa Kliwon
30 Agustus 2011
M ditetapkan sebagai
1 Syawal 1432
H. Karena, lanjut
beliau, Rukyah itu
lebih dimenangkan dari
pada hasil Hisab berdasarkan
keterangan Hadits Nabi saw .
Adapun Hadis tersebut ialah,
sebagai berikut: Wawancara dengan
KH. Noor Ahmad,
1 Mei 2012
M. di kediaman
beliau, Kriyan, Pecangaan, Jepara.
“Dari Abdullah bin Umar ra. Rasulallah saw.
bersabda: Satu bulan itu ada
29 hari. Makanya
kamu semua jangan
berpuasa sampai melihat
Hilal. Bila tidak
bisa melihatnya, maka
sempurnakanlah hitungan bulan
menjadi 30 hari”.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi