BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Tidaklah ada
perbedaan paham antara
kaum muslim, bahwa menghadap kiblat
itu wajib untuk
sahnya shalat ,
maka shalat itu
harus terarah dan waktunya
tertentu. Seluruh kaum
muslim shalat menghadap Mekah, kota kuno yang menjadi tempat bangunan
suci umat Islam, yakni Ka'bah.
Hampir di seluruh
masjid di dunia
terdapat mihrab, atau
ruang shalat, yang menjadi
petunjuk arah bagi semua jamaah untuk menghadap ke Ka'bah atau Kiblat. Orientasi ini terlihat
dalam pembangunan struktur masjid .
Banyak orang
berselisih paham tentang
arah kiblat masjid-masjid di
Indonesia. Ada yang
mengatakan bahwa sebagian
besar masjid di Indonesia telah
melenceng kiblatnya dari
Ka'bah, karena itu, melaksanakan
shalat di masjid tersebut tidak sah. Banyak kalangan yang resah
terutama pejabat Kementrian Agama, tokoh
masyarakat, para takmir masjid dan
mushola , bahkan
ada yang mengusulkan
untuk Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam
(Hukum Fiqh Lengkap), cet ke-37,
Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004,
hal. 71 Howard R. Turner, Sains in
Mediaeval Islam, An Illustrated Introduction
(University of Texas Press, Austin, 1997) , diterjemahkan oleh
Zulfahmi Andri dengan judul Sains Islam
yang Mengagumkan: Sebuah catatan
terhadap abad pertengahan, , Bandung: Nuansa, hal.
Ahmad Izzuddin, "Makalah
Menyoal Fatwa MUI Tentang Arah Kiblat", disampaikan pada Seminar Nasional Menggugat Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2010, pada
tanggal 27 Mei M yang diselenggarakan
oleh Prodi Ilmu Falak Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo Semarang. Hal. 1 menghancurkan
masjid-masjid tersebut dan selanjutnya dibangun kembali dengan kondisi baru menghadap ke bangunan
Ka'bah secara tepat .
Untuk mendapatkan
keyakinan dan kemantapan
amal ibadah, terutama dalam ibadah shalat, dengan
ainul yaqin atau paling
tidak yang mendekatinya atau bahkan sampai pada haqqul yaqin, perlu adanya
usaha agar arah kiblat yang kita
pergunakan mendekati persis ke
Baitullah. Jika arah tersebut
telah kita temukan
berdasarkan hasil ilmu
pengetahuan misalnya, maka
wajib menggunakan arah
tersebut selama belum memperoleh hasil
yang lebih teliti
lagi . Hal
ini relevan dengan
firman Allah surat az-Zumar ayat
17-18 "dan orang-orang yang
menjauhi Thaghut (yaitu)
tidak menyembah- nya dan kembali
kepada Allah, bagi
mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu
kepada hamba- hambaKu(17), yang
mendengarkan Perkataan lalu
mengikuti apa yang paling baik
di antaranya .
mereka Itulah orang-orang
yang telah diberi
Allah petunjuk dan
mereka Itulah orang-orang
yang mempunyai akal(18) .
Ali Mustafa Yaqub, Kiblat Antara Bangunan dan
Arah Ka'bah, Jakarta: Pustaka Darus Sunnah,
2010, hal.
Ahmad Izzuddin, Menentukan Arah Kiblat Praktis, Semarang:
walisongo Press, 2010, hal. 80 Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang
disembah selain Allah s.w.t.
Maksudnya ialah mereka yang mendengarkan
ajaran-ajaran Al Quran dan ajaran-ajaran yang lain, tetapi yang diikutinya ialah
ajaran-ajaran Al Quran karena ia adalah yang paling baik.
Yayasan Penyelengggara Penerjemah/Penafsir
Al-Qur'an Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an
dan Terjemahnya, Bandung:
PT Sygma Examedia
Arkanleema, 2009, hal.460 Persoalan
arah kiblat erat
kaitannya dengan letak
geografis suatu tempat,
yakni berapa jarak
suatu tempat dari
khatulistiwa yang lebih dikenal dengan
istilah lintang dan
berapa derajat letak
suatu tempat dari garis
bujur kota Mekah .
Oleh karena itu, dalam penentuan
hisab arah kiblat, salah satu teori yang bisa
digunakan adalah dengan
menggunakan ilmu ukur
segitiga (Spherical Trigonometri)
. Demi ketelitian
hasil perhitungan yang dilakukan, maka
sebaiknya perhitungan yang
dilakukan dibantu dengan mesin hitung atau kalkulator .
Adapun rumus dalam mencari
Azimuth Kiblat tersebut adalah : Tan Q =
tan LM x cos LT x cosec C - sin LT x cotan C Ket : Q = Azimuth Kiblat LM = Lintang Mekah o 25'21,17" LT = Lintang Tempat ` C =
Selisih antara bujur Mekah dan bujur tempat Disamping itu,
suatu saat posisi
Matahari berada di
atas Ka'bah, dan
itu terjadi pada
deklinasi Matahari sebesar
lintang tempat Ka'bah ( o 25'25"LU) serta
ketika Matahari berada
pada titik kulminasi
atas dilihat dari
Ka'bah ( o 40'39"BT). Hal
demikian terjadi pada
setiap tanggal 28 mei (jam11:57:16 LMT atau 09:17:56 GMT) dan pada
tanggal 16 juli jam 16:26:43 WIB, semua
bayangan benda yang berdiri tegak lurus A.
Jamil, Ilmu Falak
(Teori dan Aplikasi
Arah Kiblat, Awal
Waktu Sholat dan
Awal Tahun Hisab Kontemporer),
Jakarta: Amzah, 2009. hal.
Ahmad Izzuddin, op. cit, hal. 23 Muhyiddin
Khazin, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktek,
Yogyakarta: Buana Pustaka.
hal. 52 Ahmad
Izzuddin, Ilmu Falak
Praktis (Metode Hisab-Rukyah
Praktis dan Solusi Permasalahannya), Semarang: Komala Grafika,
2006, Hal.37 di
permukaan bumi menunjukkan
arah kiblat,karena ia
berimpit dengan jalur menuju
Ka'bah, sehingga pada waktu itu baik sekali untuk mengecek atau
menentukan arah kiblat.
Sedangkan Matahari yang
berada di jalur Ka'bah
setiap hari bisa diperhitungkan kapan akan terjadinya .
Rumus dalam mencari rashdul
kiblat yaitu : Rumus I : Cot A = sin LT
x cot Q Rumus II : cos B = tan Deklinasi x cot LT X cos A = + A Ket : B = jam
rashdul Kiblat Irsyâd al-Murîd Ilâ
Ma'rifati 'Ilmi al-Falak
'Alâ AL-Rashdi alJadîd
(Panduan Bagi Murid
Tentang Ilmu Falak
Dalam Tinjauan Baru), kitab
karangan KH. Ahmad
Ghozali ini merupakan
kitab yang dikategorikan
ke dalam hisab
kontemporer. Sebuah sistem
atau metode hisab
dapat dikategorikan kedalam
hisab kontemporer jika
memenuhi beberapa indikasi
sebagai berikut : (1) Perhitungan
dilakukan dengan sangat
cermat dan banyak
proses yang harus dilalui.
(2) Rumus-rumus
yang digunakan lebih
banyak menggunakan rumus segitiga
bola.
(3) menggunakan media komputerisasi dan peralatan
canggih.
(4) Sistem koreksi lebih teliti dan kompleks.
Ibid. hal. 72 Ibid,
hal.
http://paramujaddida.wordpress.com/2010/04/17/ensiklopedia-ilmu-falak-rumus-rumushisab-falak/ diakses pada tanggal 25 Juni 2012 pukul 7:43
WIB Dalam perkembangan ilmu falak
di Indonesia, sistem hisab dapat digolongkan menjadi beberapa generasi: 1.
Hisab Hakiki Takribi.
Termasuk dalam generasi
ini kitab Sullam
alNayyirain karya Mansur bin
Abdul Hamid bin Muhammad Damiri elBetawi dan Kitab Fathu al-Rauf al-Mannan
karya Abu Hamdan Abdul Jalil.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi