BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Akuntansi
syariah termasuk disiplin ilmu yang relatif masih sangat baru. Disiplin
ini masih sangat
miskin teori. Oleh
karena itu, proses pengayaan teori masih
sangat dibutuhkan agar
pada masa yang
akan datang disiplin ilmu ini dapat dipraktikkan. Tentu saja akuntansi syariah tidak dapat
hanya dikembangkan hanya
satu atau dua
orang saja, tetapi perlu
dilakukan secara bersama-sama
dengan siapa saja
yang memiliki kepedulian besar
terhadap pengembangan akuntansi
syariah. Akuntansi syariah adalah
ilmu sosial profetik
yang menurunkan ajaran
normatif dalam bentuk yang
lebih konkrit. Dengan
langkah derivasi ini,
maka perintah normatif untuk
melakukan pencatatan transaksi
dapat dilakukan dengan baik pada
tataran praktis.
Secara umum
akuntansi dapat didefinisikan
dengan proses mengidentifikasi, mengukur
dan melaporkan informasi
ekonomi sebagai bahan informasi
dalam hal pertimbangan
dalam mengambil kesimpulan oleh para
pemakainya.
Akuntansi merupakan
salah satu instrumen ekonomi yang
penting dalam berbisnis,
karena dari akuntansi
dapat .
Iwan Triyuwono, Perespektif,
Metodologi dan Teori Akuntansi Syariah, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006,
Ed.I, hlm 13.
Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi
Islam, Jakarta: Bumi Aksara, cet 4, 2004, hlm.
2.
diperoleh sebuah
informasi untuk mengambil
sebuah keputusan dalam berbisnis. Fungsinya
akuntansi adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam
ukuran uang, mengenai
suatu badan ekonomi
yang dimaksudkan untuk digunakan
dalam pengambilan keputusan
ekonomi.
Dalam Islam ajaran normatif untuk
melakukan pencatatan segala transaksi dengan benar dan adil.
Dalam bidang akuntansi kedepan
perihal trend, dalam buku Mega Accountancy Trends dari Adolf J.H. Entroven
(1995) yang dikutip Sofyan, menyatakan
bahwa megatrend akuntansi
akan menghadapi persoalan sebagai berikut: .
1. Perlunya akuntansi
memberikan pengukuran efisiensi dan produktivitas.
2. Perlunya keterpaduan
akuntansi dengan bidang
dan disiplin ilmu lainnya.
3. Perlunya mengidentifikasi,
mengukur, dan melaporkan informasi yang lebih relevan.
Untuk mengantisipasi trend tersebut, dinyatakan
bahwa perlu dianjurkan untuk menyempurnakan infrastruktur
akuntansi agar dapat memenuhi tuntutan trend tersebut,
yaitu: 1. Menyempurnakan sistem pendidikan, pelatihan, dan riset akuntansi.
.
Ibid, hlm. 2.
.
Husein Umar, Desain
Penelitian Akuntansi
Keperilakuan, Jakarta: Rajagrafindo Persada,
ed 1, 2008, hlm. 40-4.
.
2. Struktur dan persyaratan sosio
ekonomi dan budaya.
3. Persyaratan legal, status, dan
persyaratan lainnya.
4. Praktik profesi dan
kelembagaan akuntansi.
Mengenai standar akuntansi yang
harus diterapkan dalam lembaga keuangan
syariah yang pada
realitanya banyak yang
belum menerapkan, penulis akan menitikberatkan pada
akuntabilitas akad mudharabah, dimana dalam
sebuah laporan keuangan
dengan produk syariah
telah ditetapkan dalam PSAK No. 59, yang diperbarui dengan PSAK No.
101-106 karena istilah
dan pernyataan yang
tertera pada PSAK
No. 5.
dianggap kurang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, keputusan tersebut telah dilakukan review mendalam atas draft PSAK oleh
Dewan Syariah Nasional MUI.
Ikatan Akuntansi Indonesia
mempunyai tujuan supaya laporan keuangan
yang telah di review tidak bertentangan
lagi dengan prinsip-prinsip syariah
yang telah difatwakan
oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
.
Penyusunan laporan
keuangan harus bersifat
obyektif dan informatif bagi
kepentingan barbagai pihak
yang bersangkutan. Supaya memenuhi fungsi
dari pada akuntansi maka
perlu adanya prinsip
dan konsep akuntansi dalam
pencatatan laporan keuangan.
Djarwanto (1995) dalam prinsip
dan konsep akuntansinya yaitu: .
Ikatan Akuntansi
Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta: Salemba Empat, 2007, hlm. 1.
.
1. Konsep Kesatuan Usaha
(bussiness entity) Konsep ini menyatakan
bahwa pencatatan kegiatan
perusahaan itu harus dipisahkan
dari kegiatan pemiliknya
atau rumah tangga pemiliknya.
2. Konsep Kelangsungan Hidup
(going concern) Perusahaan
didirikan tidak untuk
sementara waktu, tetapi
diharapkan berjalan
sepanjang waktu. Azas
bahwa perusahaan hidup
sepanjang waktu tersebut akan memengaruhi metode penelitian.
n menjadi
terbalik, yaitu Pembiayaan musyarakah menjadi 19,39% dari dana yang di
salurkan, sedangkan Pembiayaan mudharabah
menjadi 18,02%. Namun
pendapatan Nisbah bagi hasil menjadi kebalikannya, pendapatan bagi hasil
Pembiayaan mudharabah lebih tinggi
dari pada bagi
hasil musyarakah. Yaitu
nisbah Muhammad, Teknik Perhitungn
Bagi Hasil dan
Profit Sharing pada
Bank Syariah, Yogyakarta, UII
Pres, 2004, hlm.
musyarakah
16,6% dan nisbah
mudharabah menjadi 20,06%
dari total pendapatan pembiayaan.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
di kemukakan diatas,
maka penelitian ini dimaksudkan
untuk menguji lebih
lanjut tentang seberapa pengaruh bagi
hasil yang mempengaruhi
Pembiayaan perbankan syariah dengan mengambil
judul “PENGARUH NISBAH
BAGI HASIL PEMBIAYAN TERHADAP
VOLUME PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN
MUSYARAKAH (Studi Kasus
Pada Bank Syariah
Mandiri tahun 2009-2011)” 1.2.
Pembatasan Masalah dan Rumusan Masalah I.2.1. Pembatasan Masalah Supaya penelitian
ini terarah dan
jelas, maka dipandang perlu untuk
membatasi masalah,. Hal
ini perlu dilakukan
supaya permasalahan yang akan diteliti terfokus, yaitu: 1.
Penelitian dilakukan hanya
dalam ruang lingkup
bank syariah mandiri di Indonesia.
2. Laporan Nisbah bagi hasil
Pembiayaan bank syariah Mandiri 3. Penyaluran
Dana Pihak Ketiga
(DPK) sebagai Pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
4. Laporan yang
diteliti adalah Laporan
keuangan Bank Syariah Mandiri bulan Januari 2009- bulan
Oktober 2011.
I.2.2. Rumusan Permasalahan Berdasarkan
pemaparan latar belakang tersebut, maka masalah dalam penelitian ini sebagai
berikut : 1. Bagaimana pengaruh nisbah
bagi hasil pembiayaan terhadap volume
pembiayaan Mudharabah, 2. Bagaimana
pengaruh nisbah bagi hasil
pembiayaan terhadap volume pembiayaan Musyarakah.
1.3. Tujuan Penelitian dan
Manfaat Penelitian I.3.1. Tujuan Penelitian Penelitian ini
memiliki beberapa tujuan,
diantara tujuan tersebut yaitu : 1.
Untuk mengetahui bagaimanakah
pengaruh nisbah bagi hasil terhadap
volume pembiayaan mudharabah.
2. Untuk mengetahui
bagaimanakah pengaruh nisbah
bagi hasil terhadap volume pembiayaan
Musyarakah, I.3.2. Manfaat Penelitian Penelitian ini mempunyai beberapa manfaat
diantara manfaat tersebut yaitu : 1. Kegunaan bagi lembaga perguruan tinggi Hasil
penelitian ini diharapkan bisa menambah perbendaharaan perpustakaan Institut
Agama Islam Negeri Walisongo Semarang 2.
Kegunaan bagi masyarakat
luas khususnya perbankan
dan masyarakat pelaku pembiayaan.
yari’> � s a � � c� mso-spacerun:yes'> Koperasi, Ibid 5 Hasil.
Lembaga
Keuangan Konvensional menggunakan
sistem Bunga sedangkan Lembaga Keuangan Syari’ah
menggunakan Sistem Bagi Hasil.
KJKS merupakan
lembaga keuangan yang
menghimpun dan mengelola dana
masyarakat walaupun dalam
ruang lingkup terbatas.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi