BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam era globalisasi dewasa ini, perkembangan
perekonomian suatu negara tidak hanya
ditentukan oleh negara yang bersangkutan, akan tetapi terpaut dengan sistem perekonomian global. Khususnya
dalam perdagangan internasional. Negara
Indonesia adalah negara dengan komunitas muslim terbesar di dunia. Dimana hampir 90 % penduduk di
Indonesia adalah muslim, akan tetapi dalam
kehidupan perekonomian masih tergolong minoritas. Hal ini ditandai dengan banyak dikuasai dunia perekonomian
Indonesia oleh pelaku usaha non Muslim
yang nota bene jumlahnya lebih sedikit.
Untuk itu Islam mengatur sistem
perekonomiannya dengan metode yang unik,
yakni Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis dan juga tidak memandang masalah
ekonomi dari sudut pandang sosialis.
Dapat dipahami bahwa sistim ekonomi Islam
memiliki kebaikan yang ada pada sistem
sosial dan kapitalis, tetapi juga bebas dari kelemahan yang terdapat pada kedua sistem tersebut. Dengan pemahaman
yang lain bahwa konsep ekonomi Islam
telah melekat aspek moral maupun material kehidupan berbagai basis untuk membangun kekuatan ekonomi diatas
nilai-nilai moral.
Konsekuensinya ekonomi Islam pada prinsipnya
menegaskan bahwa pemilik alam secara
mutlak beserta isinya adalah Allah, manusia sebagai Kholifah diberikan kemampuan yang bersifat konseptual,
sehingga manusia dapat mengelola,
memanfaatkan untuk menciptakan kesejahteraan demi kemakmuran bersama.
Begitu juga perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi saat ini mendorong para
ilmuwan, para ulama dan peminat studi keislaman untuk berusaha merumuskan kembali hukum Islam
terhadap realitas yang ada, menurut Al-Qur'an
dan Al-Sunah sebagai sumber hukum utama. Salah satu kondisi kemajuan dan perkembangan masyarakat dalam hal
ekonomi sekarang ini adalah perkembangan
di dunia transaksi perdagangan. Misalnya, salah satu yang diatur oleh Islam adalah jual beli. Dalam hal jual
beli tersebut manusia harus menghargai
hak dan tidak boleh merugikan orang lain, jadi salah satu prinsip perdagangan menurut Islam adalah saling rela
antara kedua belah pihak (penjual dan
pembeli).
Salah satu aspek ekonomi yang paling besar
mendapatkan perhatian ajaran Islam
adalah masalah transaksi perdagangan atau jual beli. Hal ini dikarenakan jual beli merupakan salah satu jenis usaha
untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
yang memiliki permasalahan dan lika-liku tersendiri, dimana jika dilaksanakan tanpa diikat oleh aturan dan
norma yang tepat, akan menimbulkan bencana
dan kerusakan di masyarakat. Atas dasar itulah Islam memberikan konsep aturan moralitas perdagangan. Konsep
aturan perdagangan tersebut sebagaimana
yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 2929 ( Artinya "Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu".(QS.
An-Nisa' : 29).
Ayat di
atas menekankan keharusan mengindahkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dan tidak melakukan
kebathilan, yakni melanggar terhadap ketentuan
agama atau persyaratan yang disepakati, dan adanya juga kerelaan kedua belah pihak.
Artinya : "Allah Telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
(QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam
ayat ini sudah jelas bahwa Allah sangat membenci riba dan orang yang melakukan praktek riba dan Allah juga
mencela orang yang melakukan riba bahkan
mengancamnya. Orang-orang yang makan yakni bertransaksi dengan riba, baik dalam bentuk memberi/mengambil, tidak
dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas,
melainkan seperti berdirinya orang yang dibingungkan oleh setan sehingga dia tidak tahu arah.
Depag RI,
Al-Qur'an dan Terjemahan, h. 122.
Ibid.,
h. 69.
Atas
dasar inilah Islam kemudian mensyaratkan kaidah aturan-aturan ekonomi yang dapat menjadikan mediasi bagi
manusia untuk saling melakukan transaksi
dengan model yang diperbolehkan, seperti jual beli, pesanan, gadai, transfer, persekutuan petani dan perdagangan.
Bursa
efek dapat diperkirakan sebagai alternatif yang menarik untuk sarana pendanaan yang relatif sangat murah dan
harapan pertumbuhan yang sangat tinggi
perusahaan-perusahaan atau BUMN yang cukup sehat dapat membawa bursa efek ke arah pengembangan berupa
suatu sarana investor atau pemodalan
untuk berpartisipasi didalamnya. Perusahaan-perusahaan atau BUMN (emiten) yang telah mencatat sahamnya di bursa
efek akan menjadi profersional dan cukup
transparan karena emitenyang dilakukan emisi saham, wajib taat kepada peraturan-peraturan yang menjamin
keterbukaan yang ada. Bursa efek dilihat
dari segi manfaatnya bagi emitendapat menarik dana besar untuk mengembangkan aktifitas dan ekspansiusahanya,
sedang manfaat bagi pemodal, menjadi
alternatif investasi yang menarik dan menjanjikan.
Adapun kegiatan bursa efek adalah
menyelenggarakan perdagangan efek, di
Indonesian terdapat dua bursa efek yang dikelola oleh PT Busa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta dan PT Bursa Efek Indonesia
(BEI) di Surabaya. Jasa utama dari perusahaan
disebut sebagai penyelenggaraan jual beli saham dan sekuritas lainnya.
Sementara itu akad jual beli dengan rights
issueadalah Ba'i As-Salam, dimana
pembayaran dilakukan secara advancemanakala penyerahan barang Abdullah Abu Husain, At-Tariqi, Ekonomi Islam
(Prinsip, Dasar & Tujuan), h. 3.
dilakukan
di kemudian.
As-Salambiasanya
dipergunakan pada pembiayaan bagi petani
dengan jangka waktu yang relatifpendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli seperti padi, jagung, dan lain-lain.
Dengan waktu yang begitu lama pembatasan
takaran dan timbangan dan jangka waktu, sangatlah diperhatikan agar hilanglah pertentangan dan kesamarannya.
Apabila terjadi pengurangan takaran dan
timbangan Al-Qur'an menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian Muamalah. Firman Allah SWT, dalam surat
Al- An'am, ayat 152.
Artinya: "Penuhilah takaran dan timbangan
dengan jujur karena. kami tidak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan menurut kemampuannya".
(QS. Al-An'Am: 152).
Ayat
tersebut menunjukkan bahwa dalam penjualan barang dengan menggunakan waktu yang begitu lama hendaknya
barang yang diperjualbelikan ditakar dan
ditimbang biar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesamaran barang, antara penjual dan pembeli mengetahui jenis,
mutu barang tersebut.
Di lain pihak, pada era globalisasi dan
perdagangan bebas ini, umat Islam diharapkan
pada realitas dunia yang cepat dan canggih. Tak terkecuali di dalamnya adalah masalah perekonomian yang
menurut adanya penggunaan terhadap
sumber daya yang ada secara efisien dan efektif.
Diantara sekian banyak sistem yang
dikembangkan dalam sistem perdagangan
atau jual beli. Salah satunya adalah penawaran Rights Issue, yang Muhammad, Sistem & Prosedur Operasional
Bank Syari'ah, h. 31.
Depak
RI, Al-Qur'an dan terjemahan, h. 117.
bentuk
hak memesan terlebih dahulu yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli
saham baru yang akan diterbitkan oleh
perusahaan (emiten), sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
Meskipun
keberadaan barangnya belum ada, namun dalam perdagangan atau penawaran Rights Issuememiliki aturan
resmi tentang kejelasan jenis komoditi
yang diperjualbelikan yang meliputi jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahan yang tertera dalam bukti Rights
Issueitu sendiri. Sebagaimana yang diatur
dalam peraturan perundangan-undangan tentang pasar modal dan peraturan BAPEPAM, sehingga hal ini secara sekilas
memiliki kemiripan dengan ketentuan yang
terdapat dalam jual beli As-Salam.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi