Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:APLIKASI JUAL BELI SAHAM RIGHT ISSUE DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) SURABAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam era globalisasi dewasa ini, perkembangan perekonomian suatu  negara tidak hanya ditentukan oleh negara yang bersangkutan, akan tetapi terpaut  dengan sistem perekonomian global. Khususnya dalam perdagangan  internasional. Negara Indonesia adalah negara dengan komunitas muslim terbesar  di dunia. Dimana hampir 90 % penduduk di Indonesia adalah muslim, akan tetapi  dalam kehidupan perekonomian masih tergolong minoritas. Hal ini ditandai  dengan banyak dikuasai dunia perekonomian Indonesia oleh pelaku usaha non  Muslim yang nota bene jumlahnya lebih sedikit.
 Untuk itu Islam mengatur sistem perekonomiannya dengan metode yang  unik, yakni Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang  kapitalis dan juga tidak memandang masalah ekonomi dari sudut pandang  sosialis.

 Dapat dipahami bahwa sistim ekonomi Islam memiliki kebaikan yang ada  pada sistem sosial dan kapitalis, tetapi juga bebas dari kelemahan yang terdapat  pada kedua sistem tersebut. Dengan pemahaman yang lain bahwa konsep  ekonomi Islam telah melekat aspek moral maupun material kehidupan berbagai   basis untuk membangun kekuatan ekonomi diatas nilai-nilai moral.
 Konsekuensinya ekonomi Islam pada prinsipnya menegaskan bahwa pemilik  alam secara mutlak beserta isinya adalah Allah, manusia sebagai Kholifah  diberikan kemampuan yang bersifat konseptual, sehingga manusia dapat  mengelola, memanfaatkan untuk menciptakan kesejahteraan demi kemakmuran  bersama.
 Begitu juga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini  mendorong para ilmuwan, para ulama dan peminat studi keislaman untuk  berusaha merumuskan kembali hukum Islam terhadap realitas yang ada, menurut  Al-Qur'an dan Al-Sunah sebagai sumber hukum utama. Salah satu kondisi  kemajuan dan perkembangan masyarakat dalam hal ekonomi sekarang ini adalah  perkembangan di dunia transaksi perdagangan. Misalnya, salah satu yang diatur  oleh Islam adalah jual beli. Dalam hal jual beli tersebut manusia harus  menghargai hak dan tidak boleh merugikan orang lain, jadi salah satu prinsip  perdagangan menurut Islam adalah saling rela antara kedua belah pihak (penjual  dan pembeli).
 Salah satu aspek ekonomi yang paling besar mendapatkan perhatian ajaran  Islam adalah masalah transaksi perdagangan atau jual beli. Hal ini dikarenakan  jual beli merupakan salah satu jenis usaha untuk meningkatkan kesejahteraan  hidup yang memiliki permasalahan dan lika-liku tersendiri, dimana jika  dilaksanakan tanpa diikat oleh aturan dan norma yang tepat, akan menimbulkan  bencana dan kerusakan di masyarakat. Atas dasar itulah Islam memberikan   konsep aturan moralitas perdagangan. Konsep aturan perdagangan tersebut  sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa'  ayat 2929 ( Artinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah  kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang  kepadamu".(QS. An-Nisa' : 29).
  Ayat di atas menekankan keharusan mengindahkan peraturan-peraturan  yang ditetapkan dan tidak melakukan kebathilan, yakni melanggar terhadap  ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati, dan adanya juga kerelaan  kedua belah pihak.
Artinya : "Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
 (QS. Al-Baqarah: 275).
  Dalam ayat ini sudah jelas bahwa Allah sangat membenci riba dan orang  yang melakukan praktek riba dan Allah juga mencela orang yang melakukan riba  bahkan mengancamnya. Orang-orang yang makan yakni bertransaksi dengan riba,  baik dalam bentuk memberi/mengambil, tidak dapat berdiri, yakni melakukan  aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang dibingungkan oleh setan  sehingga dia tidak tahu arah.
  Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahan, h. 122.
  Ibid., h. 69.
  Atas dasar inilah Islam kemudian mensyaratkan kaidah aturan-aturan  ekonomi yang dapat menjadikan mediasi bagi manusia untuk saling melakukan  transaksi dengan model yang diperbolehkan, seperti jual beli, pesanan, gadai,  transfer, persekutuan petani dan perdagangan.
  Bursa efek dapat diperkirakan sebagai alternatif yang menarik untuk  sarana pendanaan yang relatif sangat murah dan harapan pertumbuhan yang  sangat tinggi perusahaan-perusahaan atau BUMN yang cukup sehat dapat  membawa bursa efek ke arah pengembangan berupa suatu sarana investor atau  pemodalan untuk berpartisipasi didalamnya. Perusahaan-perusahaan atau BUMN  (emiten) yang telah mencatat sahamnya di bursa efek akan menjadi profersional  dan cukup transparan karena emitenyang dilakukan emisi saham, wajib taat  kepada peraturan-peraturan yang menjamin keterbukaan yang ada. Bursa efek  dilihat dari segi manfaatnya bagi emitendapat menarik dana besar untuk  mengembangkan aktifitas dan ekspansiusahanya, sedang manfaat bagi pemodal,  menjadi alternatif investasi yang menarik dan menjanjikan.
 Adapun kegiatan bursa efek adalah menyelenggarakan perdagangan efek,  di Indonesian terdapat dua bursa efek yang dikelola oleh PT Busa Efek Indonesia  (BEI) di Jakarta dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Surabaya. Jasa utama dari  perusahaan disebut sebagai penyelenggaraan jual beli saham dan sekuritas  lainnya.
 Sementara itu akad jual beli dengan rights issueadalah Ba'i As-Salam,  dimana pembayaran dilakukan secara advancemanakala penyerahan barang   Abdullah Abu Husain, At-Tariqi, Ekonomi Islam (Prinsip, Dasar & Tujuan), h. 3.
  dilakukan di kemudian.
  As-Salambiasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi  petani dengan jangka waktu yang relatifpendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang  dibeli seperti padi, jagung, dan lain-lain. Dengan waktu yang begitu lama  pembatasan takaran dan timbangan dan jangka waktu, sangatlah diperhatikan agar  hilanglah pertentangan dan kesamarannya. Apabila terjadi pengurangan takaran  dan timbangan Al-Qur'an menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu  bagian Muamalah. Firman Allah SWT, dalam surat Al- An'am, ayat 152.

 Artinya: "Penuhilah takaran dan timbangan dengan jujur karena. kami tidak  memikulkan beban kepada seseorang melainkan menurut  kemampuannya".
 (QS. Al-An'Am: 152).
  Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam penjualan barang dengan  menggunakan waktu yang begitu lama hendaknya barang yang diperjualbelikan  ditakar dan ditimbang biar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesamaran barang,  antara penjual dan pembeli mengetahui jenis, mutu barang tersebut.
 Di lain pihak, pada era globalisasi dan perdagangan bebas ini, umat Islam  diharapkan pada realitas dunia yang cepat dan canggih. Tak terkecuali di  dalamnya adalah masalah perekonomian yang menurut adanya penggunaan  terhadap sumber daya yang ada secara efisien dan efektif.
 Diantara sekian banyak sistem yang dikembangkan dalam sistem  perdagangan atau jual beli. Salah satunya adalah penawaran Rights Issue, yang   Muhammad, Sistem & Prosedur Operasional Bank Syari'ah, h. 31.
  Depak RI, Al-Qur'an dan terjemahan, h. 117.
  bentuk hak memesan terlebih dahulu yang melekat pada saham yang  memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan  diterbitkan oleh perusahaan (emiten), sebelum saham-saham tersebut ditawarkan  kepada pihak lain.
  Meskipun keberadaan barangnya belum ada, namun dalam perdagangan  atau penawaran Rights Issuememiliki aturan resmi tentang kejelasan jenis  komoditi yang diperjualbelikan yang meliputi jumlah, mutu, tempat dan waktu  penyerahan yang tertera dalam bukti Rights Issueitu sendiri. Sebagaimana yang  diatur dalam peraturan perundangan-undangan tentang pasar modal dan peraturan  BAPEPAM, sehingga hal ini secara sekilas memiliki kemiripan dengan ketentuan  yang terdapat dalam jual beli As-Salam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi