Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENALTI PADA NASABAH BANK DANAMON SIMPAN PINJAM (DSP) CABANG WADUNGASRI-SEDATI-SIDOARJO


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Allah SWT telah menciptakan manusia dengan berbagai jenis, ciri, bentuk  dan watak yang berbeda-beda. Namun, kesemuanya itu telah diciptakan dengan  sempurna, maka sudah sepatutnya jika Allah memilih manusia sebagai khali>fah di bumi ini, agar manusia bisa mensejahterakan hidupnya dan alam yang  terbentang begitu luas ini adalah untuk kepentingan kehidupan manusia.
Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para  rasulnya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik  aqi>dah, akhla>q maupunsyari>’ah. Oleh karena itu, Syariah Islam sebagai  suatu syariah yang dibawa rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri. Syariah  ini bukan hanya menyeluruh saja tetapi juga universal.

Universal bermakna, dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat  sampai hari akhir nanti. Universalini tampak jelas terutama pada bidang  muamalah. Selain mempunyai cakupan luas dan fleksible, mu’a>malahtidak  membeda-bedakan muslimdan nonmuslim.
Sifat mu’a>malahtersebut memungkinkan karena Islam mengenal hal  yang di istilahkan sebagai s\awabit wa mutag}{ayyirah atau principle and   variable.Dalam sektor ekonomi, yang merupakan prinsip adalah larangan riba>, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat dan lain-lain.
Dalam agama Islam sendiri telah diatur suatu bentuk perdagangan, salah  satunya adalah dengan sistem hutang piutang. Yang lazimnya dalam masyarakat  dikenal dengan sistem kredit, yakni memberikan barang atau jasa dahulu  sedangkan pembayarannya kelak di kemudianhari dengan cara diangsur sesuai  dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
 :  Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa hidup sendiri, yang selalu  bergantung dan perlu pertolongan orang lain, sehingga dalam memenuhi  kebutuhan hidup sehari-hari kadang-kadang tidak dapat dipenuhi dengan harta  benda yang dimilikinya. Tetapi jika kebutuhan tersebut mendesak tentulah  manusia pada suatu saat perlu pertolongan, baik pertolongan pinjaman barang  maupun uang. Memberikan pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan  termasuk akhlak yang terpuji, karena telah menolong dalam kebaikan.
Salah satu diantara bentuk pertolongan melepaskan kesusahaan dan  kesulitan seseorang ialah dengan memberikan pinjaman kepada sesama muslim  dan nonmuslimyang terdesak karena kebutuhan hidup sehari-hari atau karena  suatu keadaan darurat.
Maka, merupakan Sunnatullahbahwa manusia selain sebagai makhluk  individu yang mempunyai dimensi makhluk sosial yang berarti harus hidup  dengan individu lainnya. Seperti saling bekerjasama dan memberikan bantuan   Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Hal. 299   kepada orang lain, saling bermu’a>malahuntuk memenuhi haja>thidupnya dan  mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Dalam Islam hal ini sangat dianjurkan  sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al- Maidah ayat 2 :  ¢ (#θçΡuρ$yès?uρ ’n?tã ÎhÉ9ø9$# 3“uθø)−G9$#uρ ( Ÿωuρ (#θçΡuρ$yès? ’n?tã ÉΟøOM}$# Èβuρô‰ãèø9$#uρ ⊄∪  Artinya:“……dan tolong menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebajikan dan   takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa  danpelanggaran…”   Bermu’a>malah secara tolong menolong akan mempermudah mencapai  haja>t hidup dan kemajuan hidup, tetapi manusia dilarang merugikan pihak lain  dan tetap memelihara tali persaudaraan. Agama Islam melarang manusia  memakan harta yang diperoleh dengan cara batil (tidak sah). Hal ini telah  diajarkan dalam al-Qur’a>n surat an-Nisa ayat 29 :  Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”  Di antara jenis kerjasama dan tolong menolong yang telah membudaya di  kalangan masyarakat adalah hutang piutang atau pinjam meminjam. Pengertian   Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemah, Hal.
 Ibid, Hal. 65   dari hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan  perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu.
 Yang dimaksud dengan  sesuatu dari definisi tersebut selain dapat berbentuk uang juga bisa berbentuk  barang, asalkan barang tersebuthabis karena pemakaian.
Bentuk kerjasama diantara masyarakattersebut banyak melalui lembaga  keuangan seperti Bank, BPR, BMT dan sebagainya. Sering terjadi transaksi di  lembaga keuangan tersebut disebabkan karena lembaga keuangan sangat  diperlukan dalam sirkulasi perekonomianmodern sebagai mediator antara  kelompok masyarakat yang kelebihan dan kelompok masyarakat yang sangat  memerlukan dana.
Diantara jenis kerja sama dan tolong menolong yang telah membudaya  adalah pinjam meminjam dan hutang piutang di kalangan masyarakat. Perjanjian  pinjam meminjam ini dalam hukum Islam dapat dibedakan :  a.  Pinjam barang atau mengambil manfaat barang atau qira>d.
b.  Pinjam uang atau barang yang habis pemakaiannya atau qira>d.
Dalam perjanjian pinjam meminjam ini sering kali terjadi pelanggaran  atau penyalagunaan. Dilihat dari hukum perdata bahwa seorang debitur  dikatakan lalai atau melakukan pelanggaran apabila :  1.  Debitur tidak melaksanakan sama sekali apa yang telah diperjanjikan.
2.  Debitur melaksanakan sebagian apa yang telah diperjanjikan.
 Chairuman Pasaribu,Suhrawardi, Hukum Perjanjian Dalam Islam, hal. 136   Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, hal. 131   3.  Debitur terlambat melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.
4.  Debitur menyerahkan sesuatu yang tidak diperjanjikan.
5.  Debitur melakukan perbuatan yang dilarang oleh perjanjian yang telah  diperbuatnya.
Menurut hukum perdata bahwa, barang siapa yang menerima pinjaman  sesuatu maka diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama  dan pada waktu yang ditentukan. Jika iatidak mampu untuk mengembalikan atau  memenuhi kewajiban, maka diwajibkan membayar harga barang atau uang yang  dipinjamnya.
Sedangkan dalam hukum Islam, dianjurkan memberikan kemudahan dan  waktu dalam mengembalikan kredit. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT  surat al-Baqarah ayat 280 :  Artinya : dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran berilah tangguh  sampai dia berkelapangan.
 Dalam masyarakat Islam, pertimbangan agama lebih diutamakan daripada  motif ekonomi. Hal ini dapat dilihat darinilai kewajiban yang dimiliki debitur,  misalkan dalam hal pengembalian pinjaman. Ada tuntutan nilai agama yang   Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemah, hal. 37   mewajibkan debitur untuk segera melunasi hutangnya dan menepati janji untuk  membayar hutang pada saat sebelum jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan firman  Allah SWT, surat an-Nahl ayat 91   Artinya :”dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji, dan  janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah mu itu, sesudah  meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai  saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu), sesungguhnya Allah  mengetahui apa yang kamu perbuat”  Untuk mengetahui lebih jauh tentang gambaran hutang piutang penalti  yang berlaku di Bank Danamon SimpanPinjam, maka hal ini diperlukan  penelitian lebih lanjut dan akhirnya dapat diketahui bagaimana status hukumnya  menurut pandangan hukum Islam melalui teknik serta metode tertentu.
B.  Rumusan Masalah  Untuk mempermudah memahami pembahasan ini, maka lebih baiknya  dari latar belakang masalah ini ditarik suatu perumusan masalah sebagai kerangka  operasional yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut;   Ibid, hal. 221   1.  Bagaimana deskripsi tentang penalti pada nasabah yang melunasi hutang  sebelum masa jatuh tempo di Bank Danamon Simpan Pinjam (DSP) cabang  Wadungasri-Sedati-Sidoarjo?  2.  Faktor apa yang mempengaruhi penalti pada nasabah yang melunasi hutang  sebelum jatuh tempo di Bank DSP tersebut?  3.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penalti pada nasabah yang  melunasi hutang sebelum jatuh tempo di Bank DSP itu?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka ini pada intinya adalah untuk mendapatkan gambaran  hubungan topik yang akan diteliti dengan peneliti sejenis yang pernah dilakukan  oleh penelitian sebelumnya sehinggatidak ada pengulangan. Permasalahan  tentang kredit yang mendapatkan denda setelah jatuh tempo, sudah ada yang  membahas dan diteliti sebelumnya. Salah satunya adalah penelitian yang berjudul  “Tinjauan Hukum Islam Terhadap DendaBerjalan Pada Jual Beli Kredit  Kendaraan Bermotor di Dealer WIN Surabaya (studi kasus di dealer WIN  Surabaya )”. Yang ditulis pada tahun 2006. skripsi ini disusun oleh Arief  Setiawan. Inti permasalahan pada penelitian tersebut membahas tentang denda  yang terus bertambah selama pihak debitur belum melunasi pembayaran angsuran  setelah jatuh tempo : menurut Arief Setiawan suda sesuai dengan hukum Islam.
Sedangkan skripsi yang penulis susun berjudul “Tinjauan Hukum Islam  Terhadap Penalti Pada Nasabah Yang Melunasi Hutang Sebelum Masa Jatuh   Tempo Di Bank Danamon Simpan Pinjam (DSP) Cabang Wadungasri- Sedati-  Sidoarjo”. Risetini pada intinya membahas tentang penalti atau denda yang  diberikan oleh pihak bank kepada nasabah yang melunasi hutang sebelum masa  jatuh tempo.
Dengan demikian judul skripsi “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penalti  Pada Nasabah Yang Melunasi Hutang Sebelum Masa Jatuh Tempo Di Bank  Danamon Simpan Pinjam (DSP) Cabang Wadungasri-Sedati-Sidoarjo” ini tidak  mengulang atau sesuatu yang baru dan berbeda dari skripsi yang ada sebelumnya.
D. Tujuan Penelitian  Dari rumusan masalah yang telah dipaparkan, maka akan dapat diketahui  bahwa tujuan yang dicapai adalah sebagai berikut;  1.  Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana deskripsi penalti pada Bank  Danamon Simpan Pinjam cabang Wadungasri-Sedati-Sidoarjo.
2.  Untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi penalti pada nasabah  yang melunasi hutang sebelum masa jatuh tempo.
3.  Untuk mengetahui tentang penalti pada nasabah yang melunasi hutang  sebelum masa jatuh tempo di bankDSP cabang Wadungasri sudah sesuai  dengan hukum Islam atau masih terdapatsalah satu unsur yang menyimpang  dari hukum Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi