BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT telah menciptakan manusia dengan
berbagai jenis, ciri, bentuk dan watak
yang berbeda-beda. Namun, kesemuanya itu telah diciptakan dengan sempurna, maka sudah sepatutnya jika Allah
memilih manusia sebagai khali>fah di bumi ini, agar manusia bisa
mensejahterakan hidupnya dan alam yang terbentang
begitu luas ini adalah untuk kepentingan kehidupan manusia.
Untuk mencapai tujuan suci ini,
Allah memberikan petunjuk melalui para rasulnya.
Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik aqi>dah, akhla>q maupunsyari>’ah.
Oleh karena itu, Syariah Islam sebagai suatu
syariah yang dibawa rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan hanya menyeluruh saja tetapi juga
universal.
Universal bermakna, dapat
diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti. Universalini tampak
jelas terutama pada bidang muamalah.
Selain mempunyai cakupan luas dan fleksible, mu’a>malahtidak membeda-bedakan muslimdan nonmuslim.
Sifat mu’a>malahtersebut
memungkinkan karena Islam mengenal hal yang
di istilahkan sebagai s\awabit wa mutag}{ayyirah atau principle and variable.Dalam sektor ekonomi, yang merupakan
prinsip adalah larangan riba>, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan,
pengenaan zakat dan lain-lain.
Dalam agama Islam sendiri telah
diatur suatu bentuk perdagangan, salah satunya
adalah dengan sistem hutang piutang. Yang lazimnya dalam masyarakat dikenal dengan sistem kredit, yakni memberikan
barang atau jasa dahulu sedangkan
pembayarannya kelak di kemudianhari dengan cara diangsur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua
belah pihak.
: Manusia
sebagai makhluk sosial tidak bisa hidup sendiri, yang selalu bergantung dan perlu pertolongan orang lain,
sehingga dalam memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari kadang-kadang tidak dapat dipenuhi dengan harta benda yang dimilikinya. Tetapi jika kebutuhan
tersebut mendesak tentulah manusia pada
suatu saat perlu pertolongan, baik pertolongan pinjaman barang maupun uang. Memberikan pinjaman kepada orang
lain yang membutuhkan termasuk akhlak
yang terpuji, karena telah menolong dalam kebaikan.
Salah satu diantara bentuk
pertolongan melepaskan kesusahaan dan kesulitan
seseorang ialah dengan memberikan pinjaman kepada sesama muslim dan nonmuslimyang terdesak karena kebutuhan
hidup sehari-hari atau karena suatu
keadaan darurat.
Maka, merupakan Sunnatullahbahwa
manusia selain sebagai makhluk individu
yang mempunyai dimensi makhluk sosial yang berarti harus hidup dengan individu lainnya. Seperti saling
bekerjasama dan memberikan bantuan Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah, Hal. 299 kepada
orang lain, saling bermu’a>malahuntuk memenuhi haja>thidupnya dan mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Dalam
Islam hal ini sangat dianjurkan sebagaimana
firman Allah SWT dalam surat al- Maidah ayat 2 : ¢ (#θçΡuρ$yès?uρ ’n?tã ÎhÉ9ø9$# 3“uθø)−G9$#uρ ( Ÿωuρ (#θçΡuρ$yès? ’n?tã ÉΟøOM}$# Èβ≡uρô‰ãèø9$#uρ
∩⊄∪ Artinya:“……dan tolong
menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa
danpelanggaran…” Bermu’a>malah
secara tolong menolong akan mempermudah mencapai haja>t hidup dan kemajuan hidup, tetapi
manusia dilarang merugikan pihak lain dan
tetap memelihara tali persaudaraan. Agama Islam melarang manusia memakan harta yang diperoleh dengan cara batil
(tidak sah). Hal ini telah diajarkan
dalam al-Qur’a>n surat an-Nisa ayat 29 : Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu” Di antara jenis kerjasama
dan tolong menolong yang telah membudaya di kalangan masyarakat adalah hutang piutang atau
pinjam meminjam. Pengertian Departemen
Agama RI, Al-Quran dan Terjemah, Hal.
Ibid, Hal. 65 dari hutang piutang adalah memberikan sesuatu
kepada seseorang dengan perjanjian dia
akan membayar yang sama dengan itu.
Yang dimaksud dengan sesuatu dari definisi tersebut selain dapat
berbentuk uang juga bisa berbentuk barang,
asalkan barang tersebuthabis karena pemakaian.
Bentuk kerjasama diantara
masyarakattersebut banyak melalui lembaga keuangan seperti Bank, BPR, BMT dan
sebagainya. Sering terjadi transaksi di lembaga
keuangan tersebut disebabkan karena lembaga keuangan sangat diperlukan dalam sirkulasi perekonomianmodern
sebagai mediator antara kelompok
masyarakat yang kelebihan dan kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana.
Diantara jenis kerja sama dan
tolong menolong yang telah membudaya adalah
pinjam meminjam dan hutang piutang di kalangan masyarakat. Perjanjian pinjam meminjam ini dalam hukum Islam dapat
dibedakan : a. Pinjam barang atau mengambil manfaat barang
atau qira>d.
b. Pinjam uang atau barang yang habis
pemakaiannya atau qira>d.
Dalam perjanjian pinjam meminjam
ini sering kali terjadi pelanggaran atau
penyalagunaan. Dilihat dari hukum perdata bahwa seorang debitur dikatakan lalai atau melakukan pelanggaran
apabila : 1. Debitur tidak melaksanakan sama sekali apa
yang telah diperjanjikan.
2. Debitur melaksanakan sebagian apa yang telah
diperjanjikan.
Chairuman Pasaribu,Suhrawardi, Hukum
Perjanjian Dalam Islam, hal. 136 Gatot
Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, hal. 131 3.
Debitur terlambat melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.
4. Debitur menyerahkan sesuatu yang tidak
diperjanjikan.
5. Debitur melakukan perbuatan yang dilarang oleh
perjanjian yang telah diperbuatnya.
Menurut hukum perdata bahwa,
barang siapa yang menerima pinjaman sesuatu
maka diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang ditentukan. Jika iatidak
mampu untuk mengembalikan atau memenuhi
kewajiban, maka diwajibkan membayar harga barang atau uang yang dipinjamnya.
Sedangkan dalam hukum Islam,
dianjurkan memberikan kemudahan dan waktu
dalam mengembalikan kredit. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT surat al-Baqarah ayat 280 : Artinya : dan jika orang yang berhutang itu
dalam kesukaran berilah tangguh sampai
dia berkelapangan.
Dalam masyarakat Islam, pertimbangan agama
lebih diutamakan daripada motif ekonomi.
Hal ini dapat dilihat darinilai kewajiban yang dimiliki debitur, misalkan dalam hal pengembalian pinjaman. Ada
tuntutan nilai agama yang Departemen
Agama RI, Al-Quran dan Terjemah, hal. 37 mewajibkan debitur untuk segera melunasi
hutangnya dan menepati janji untuk membayar
hutang pada saat sebelum jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, surat an-Nahl ayat 91 Artinya :”dan tepatilah perjanjian dengan
Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah
kamu membatalkan sumpah-sumpah mu itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan
Allah sebagai saksimu (terhadap
sumpah-sumpah itu), sesungguhnya Allah mengetahui
apa yang kamu perbuat” Untuk mengetahui
lebih jauh tentang gambaran hutang piutang penalti yang berlaku di Bank Danamon SimpanPinjam,
maka hal ini diperlukan penelitian lebih
lanjut dan akhirnya dapat diketahui bagaimana status hukumnya menurut pandangan hukum Islam melalui teknik
serta metode tertentu.
B. Rumusan Masalah Untuk mempermudah memahami pembahasan ini,
maka lebih baiknya dari latar belakang
masalah ini ditarik suatu perumusan masalah sebagai kerangka operasional yang dirumuskan dalam bentuk
pertanyaan sebagai berikut; Ibid, hal.
221 1.
Bagaimana deskripsi tentang penalti pada nasabah yang melunasi hutang sebelum masa jatuh tempo di Bank Danamon
Simpan Pinjam (DSP) cabang Wadungasri-Sedati-Sidoarjo?
2.
Faktor apa yang mempengaruhi penalti pada nasabah yang melunasi hutang sebelum jatuh tempo di Bank DSP tersebut? 3.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penalti pada nasabah yang melunasi hutang sebelum jatuh tempo di Bank
DSP itu? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka ini pada intinya adalah untuk
mendapatkan gambaran hubungan topik yang
akan diteliti dengan peneliti sejenis yang pernah dilakukan oleh penelitian sebelumnya sehinggatidak ada
pengulangan. Permasalahan tentang kredit
yang mendapatkan denda setelah jatuh tempo, sudah ada yang membahas dan diteliti sebelumnya. Salah
satunya adalah penelitian yang berjudul “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap DendaBerjalan Pada Jual Beli Kredit Kendaraan Bermotor di Dealer WIN Surabaya
(studi kasus di dealer WIN Surabaya )”.
Yang ditulis pada tahun 2006. skripsi ini disusun oleh Arief Setiawan. Inti permasalahan pada penelitian
tersebut membahas tentang denda yang
terus bertambah selama pihak debitur belum melunasi pembayaran angsuran setelah jatuh tempo : menurut Arief Setiawan
suda sesuai dengan hukum Islam.
Sedangkan skripsi yang penulis
susun berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Penalti Pada Nasabah Yang Melunasi Hutang Sebelum Masa Jatuh Tempo Di Bank Danamon Simpan Pinjam (DSP)
Cabang Wadungasri- Sedati- Sidoarjo”.
Risetini pada intinya membahas tentang penalti atau denda yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah yang
melunasi hutang sebelum masa jatuh tempo.
Dengan demikian judul skripsi
“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penalti Pada
Nasabah Yang Melunasi Hutang Sebelum Masa Jatuh Tempo Di Bank Danamon Simpan Pinjam (DSP) Cabang
Wadungasri-Sedati-Sidoarjo” ini tidak mengulang
atau sesuatu yang baru dan berbeda dari skripsi yang ada sebelumnya.
D. Tujuan Penelitian Dari rumusan masalah yang telah dipaparkan,
maka akan dapat diketahui bahwa tujuan
yang dicapai adalah sebagai berikut; 1. Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana
deskripsi penalti pada Bank Danamon
Simpan Pinjam cabang Wadungasri-Sedati-Sidoarjo.
2. Untuk mengetahui faktor apa saja yang
mempengaruhi penalti pada nasabah yang
melunasi hutang sebelum masa jatuh tempo.
3. Untuk mengetahui tentang penalti pada nasabah
yang melunasi hutang sebelum masa jatuh
tempo di bankDSP cabang Wadungasri sudah sesuai dengan hukum Islam atau masih terdapatsalah
satu unsur yang menyimpang dari hukum
Islam.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi