BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Asuransi sebagai satu lembaga keuangan yang
bergerak dalam bidang pertanggungan
merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia barat yang lahir bersamaan dengan adanya semangat
pencerahan (reinaissance). Institusi ini bersama dengan lembaga keuangan bank menjadi
motor penggerak ekonomi pada era modern
dan berlanjut pada masa sekarang. Dasar yang menjadi semangat operasional asuransi modern adalah berorientasikan pada
sistem kapitalis yang intinya hanya bermain
dalam pengumpulan modal untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu, dan kurang atau tidak mempunyai akar untuk
pengembangan ekonomi pada tataran yang
lebih komprehensif.
Asuransi dalam literatur ke
Islaman lebih banyak bernuansa sosial dari pada bernuansa ekonomi atau profit
oriented(keuntungan bisnis). Hal ini dikarenakan agama Islam adalah agama yang universalyang
mengatur segala aspek kehidupan yang ada
di muka bumi ini. Salah satu aspek dalam kehidupan itu ialah dibidang mu’amalah yang mengatur hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya
dalam memenuhi kebutuhannya. Sehingga di
perlukan adanya tolongmenolong untuk meringankan beban kerugian yang mungkin
akan di derita dengan usahanya, yaitu
dengan jalan tolong-menolong antar sesama manusia yang lainnya dalam satu perkumpulan atau kerja sama antara
orang yang satu dan yang lain kerja sama
membantu dan meringankan beban yang di deritanya. Hal ini tercantum dalam firman Allah: “Dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan taqwa, janganlah tolong menolong dalam berbuatdosa
dan pelanggaran dan bertaqwalah kamu
kepada Allah. Sesungguhnya Allah amatberat siksaannya”.(al-ma>’idah:2).
Di dalam kehidupan manusia sangatlah komplek
dengan berbagai macam masalah. Untuk
menyelesaikan masalah-masalah tersebut seringkali manusia di hadapkan dengan berbagai risiko yang mau atau
tidak tetap harus dirasakan sebagai dampak
atas segala sesuatu yang pernah di lakukannya. Dengan kerja sama dan tolong-menolong manusia akan dapat
meminimalisir risiko yang akan di terimanya bahkan risiko tersebut bisa juga di hilangkan,
sehingga kerja sama tersebut sangatlah penting
untuk di laksanakan.
Dengan adanya penjelasan di atas,
maka dapatlah kita pahami bahwa dalam kehidupan
perlu adanya tolong-menolong. Untuk itudi perlukan adanya asuransi, di mana asuransi sekarang ini sangat penting baik
individu maupun negara, malahan seluruh
ekonomi dunia mengakui kepentingan dan perannya yang sangat luas.
Perkembangannya agak lemah dan
bertingkat-tingkat pada beberapa abad yang lalu Al-Qur’an dan Terjemahan, h. 156-157 dan asuransi terus berkembang sampaisekarang
dengan perkembangannya yang sangat
pesat. Perkembangannya telah meningkat derajat kehidupan bangsa secara keseluruhan, terlepas dari beberapa kekurangan
yang masih ada di dalamnya.
Kemajuannya di bidang ekonomi
tentu akan mengakibatkan juga terjadi perubahan di berbagai sektor kehidupan sosial.
Dalam asuransi sendiri terdapat
beraneka ragam bentuknya di antaranya asuransi
jiwa. Asuransi jiwa merupakan solusi yang ideal untuk menghindari kemungkinan timbulnya masalah keuangan karena
asuransi jiwa tidak hanya memberikan
perlindungan jiwa saja tetapijuga menawarkan suatu skema tabungan.
Dengan melalui asuransi jiwa
seseorang dapat mengakumulasi dana yang akan di kelola tenaga profesional di bidang keuangan
agar kelak dapat di gunakan untuk memenuhi
kebutuhan keuangan yang akan diperlukan. Dan juga memperoleh perlindungan apabila terjadi musibah yang membuat perencanaan keuangan seseorang tidak sesuai dengan yang telah
manusia rencanakan. Sehingga dengan adanya
perencanaan keuangan menjadi lebih mudah dengan asuransi jiwa, karena dapat membantu manusia mengakumulasikan dana
yang telah mereka sisikan. Kelak masyarakat
dapat memperoleh segala sesuatu yang selalu anda inginkan, seperti: pendidikan yang baik bagi anak-anak mereka,
dana untuk pernikahan mereka atau dana
perlindungan untuk hari tua.
Menurut pasal 246 weboek van
koophandel(kitab undang-undang perniagaan),
bahwa asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin perjanjian kepada pihak yang di
jamin untuk menerima sejumlah uang premi
sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang di jamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang
belum jelas akan terjadi.
Tujuan asuransi adalah untuk mencegah
setidak-tidaknya mengurangi resiko kerugian
yang mungkin timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang-barang yang di pertanggung untuk membebaskannya dari
kerugian.
Di dalam tujuan asuransi jiwa pada perusahaan prudential
adalah merupakan suatu jalan yang sangat bernilai untuk membantu nasabah mewujudkan
tujuan finansial masyarakat. Apakah itu
untuk meliandungi orang-orang yang
mereka cintai, menabung untuk masa pensiun atau untuk menginvestasikan dana
mereka untuk membeli rumah atau mobil impian
masyarakat, sehingga asuransi jiwa ini mempunyai produk-produk yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan manusia.
Dengan adanya resiko-resiko yang mungkin akan
terjadi dan tidak pasti dalam dunia
bisnis di kenal dengan nama resiko, misalnya: resiko kebakaran, resiko pencaurian, kecelakaan dan sebagainya. Begitu
banyak resiko dan beban yang berat apabila
resiko terjadi, maka muncullah pengetahuan tentang manajemen resiko.
Dengan adanya kemungkinan
terjadinyakerugian, maka di harapkan dengan adanya asuransi dapat menanggulangi adanya
resiko karena antara asuransi dan resiko
mempunyai keterkaitan yang sangat eratsebab asuransi adalah menanggulangi resiko tanpa adanya resiko, asuransi tidak
akan ada.
Wirjono Prodjo dikoro, Hukum Asuransi di Indonesia,h.1 Thomas Suyitno dkk, Kelembagaan Perbangkan,h.
88 WWW. Prudentil.co Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam,h.
73 Karena adanya resiko tersebut,
sehinggaseseorang harus mengalami kerugian.
Dengan jalan asuransi di harapkan
seseorang mampu membayar kerugian besar yang mungkin terjadi pada masa yang akan
datang.Seperti seseorang pada masa sekarang dia hanya sakit biasa, namun pada usia
lanjutnya dia mengalami sakit parah yang memerlukan biaya yang sangat banyak. Dengan
adanya kemungkinan seperti itulah di perlukan
asuransi jiwa yang tetap.
Apabila seseorang yang telah
menjadi anggota asuransi maka diwajibkan membayar premi kepada perusahaan. Di mana
premi merupakan uang tabunagan yang di
simpan dibawah penjagaan dan perlindungan perusahaan. Dalam akad asuransi di pakai akad muawadhah(hubungan
timbal balik) yaitu akad yang di dalamnya
ke dua orang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang harus di berikan kepada perusahaan asuransi.
Pada zaman modern ini asuransi
merupakan kebutuhan yang tidak bisa di tawar-tawar,
karena asuransi mengandung manfaat yang banyak, seperti membuat masyarakat atau perusahaan lebih aman dari
resiko kerugian yang mungkin terjadi, menciptakan
efesiensi perusahaan, sebagai alat penabung yang aman dari gejolak ekonomi, sebagai sumber pendapatan yang
didasrkan pada financing the bussines.
Oleh karena itu, pada masa sekarang asuransi
sangat di perlukan karena asuransi
bertujuan untuk menggantikan kerugian
pada tertanggung, di mana tertanggung
harus dapat menunjukkan bahwa dia menderita kerugian dan benar-benar Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan
lembaga-lembaga terikat,h. 168 menderita
kerugian. Di dalam asuransi setiap waktu selalu di jaga supaya jangan sampai seseorang tertanggung menimpa kerugian.
Agar masyarakat tidak salah pilih akan memilih
investasi yang ada pada produk asuransi
maka masyarakat harus ingat bahwa Islam adalah agama yang selalu menekankan umatnya agar menjadi manusia
visionerselalu berfikir dan berhitung jauh
ke depan dengan cita-cita di dunia,hidup dengan ketaatan, penuh manfaat dan akhir hayat dengan husnul khatimah. Sehingga
di akhirat menjadi ahli surga. Islam mengajarkan
kepada kita agar di setiap tindakan mengharuskan umatnya: 1.
Selalu meluruskan niat, ikhlas karena Allah SWT semata.
2. Menyempurnakan ikhtiar di jalan yang benar.
3. Pasrahkan segala hasil usaha kepada Allah SWT
dengan bertaqwakkal.
Agar masa depan diri sendiri dan keluarga
lebih terencana serta tertata dengan baik,
dalam upaya menggapai ketentuan terbaik dan ridha Allah SWT, bagi diri dan keturunan kita, maka perlu banyak menabung
sebagai persiapan masa sulit, sehingga dapat
mengantisipasi musibah yang akan datang menimpa.
Namun, apakah benar produk yang
ada di Prulinksyariah ini murni dan sesuai dengan syariah dalam pembagian keuntungannya
khususnya tentang resiko investasi yang
ada di fixed income fund syariah yang menawarkan adanya pendapatan tetap seperti obligasi dan instrumen pasar uang
lainnya. Sehingga investasi memberikan hasil
investasi jangka panjang dan menengah dengan tingkat keamanan dan stabilitas Djoko Prakosa, Hukum Asuransi Indonesia,h.
M. Syakir Sula, Asuransi Syariah, h. 177 yang tinggi. Serta bersedia menanggung resiko
investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
Dengan adanya latar belakang
tersebut di atas serta untuk membuktikan segala permasalahan ini penulis ingin meneliti
secara langsung tentang penerapan PRULINKsyariah
rupiah fixed income funddi PT. Prudential Life AssuranceSyariah Surabaya dengan vokus penelitian tentang
penetapan pendapatan tetap agar tidak salah
dalam memilih dan menafsirkan suatu produk yang ada di asuransi. Pada akhirnya penulis mengangkat judul penelitian
ini dengan Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Penerapan PrulinkSyariah Rupiah Fixed Income Funddi PT. Prudential Life AssuranceSyariah Surabaya.
B. Rumusan Masalah Untuk mempermudah memahami pembahasan ini,
maka lebih baiknya dari latar belakang
masalah diatas ditarik suatu perumusan masalah yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut: 1.
Bagaimana penerapan Prulinksyariah rupiah fixed income funddi PT.
Prudential life assurancesyariah
Surabaya? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
penerapan Prulinksyariah rupiah fixed income
funddi PT. Prudential Life Assurance Syariah? C. Kajian Pustaka Tinjau pustaka ini pada dasarnya bertujuan
untuk mendapatkan gambaran yang jelas
tentang hubungan topik permasalahanyang akan di teliti melalui penelitian ini. Masalah yang berhubungan dengan asuransi
syariah telah dibahas oleh saudari Nikmatul
Azizah tahun 2003 dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Asuransi Kesehatan Pada Asuransi Taka>ful
Indonesia cabang Surabaya” yang membahas
tentang tinjauan hukum Islam terhadap asuransi kesehatan di Taka>ful.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi