Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN PRULINKSYARIAH RUPIAH FIXED INCOME FUND di PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE SYARIAH SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Asuransi sebagai satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang  pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia barat yang  lahir bersamaan dengan adanya semangat pencerahan (reinaissance). Institusi ini  bersama dengan lembaga keuangan bank menjadi motor penggerak ekonomi pada era  modern dan berlanjut pada masa sekarang. Dasar yang menjadi semangat operasional  asuransi modern adalah berorientasikan pada sistem kapitalis yang intinya hanya  bermain dalam pengumpulan modal untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu,  dan kurang atau tidak mempunyai akar untuk pengembangan ekonomi pada tataran  yang lebih komprehensif.

Asuransi dalam literatur ke Islaman lebih banyak bernuansa sosial dari pada  bernuansa ekonomi atau profit oriented(keuntungan bisnis). Hal ini dikarenakan  agama Islam adalah agama yang universalyang mengatur segala aspek kehidupan  yang ada di muka bumi ini. Salah satu aspek dalam kehidupan itu ialah dibidang  mu’amalah yang mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang  lainnya dalam memenuhi  kebutuhannya. Sehingga di perlukan adanya tolongmenolong untuk meringankan beban kerugian yang mungkin akan di derita dengan  usahanya, yaitu dengan jalan tolong-menolong antar sesama manusia yang lainnya  dalam satu perkumpulan atau kerja sama antara orang yang satu dan yang lain kerja  sama membantu dan meringankan beban yang di deritanya. Hal ini tercantum dalam  firman Allah:    “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan taqwa,  janganlah tolong menolong dalam berbuatdosa dan pelanggaran dan bertaqwalah  kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amatberat siksaannya”.(al-ma>’idah:2).
 Di dalam kehidupan manusia sangatlah komplek dengan berbagai macam  masalah. Untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut seringkali manusia di  hadapkan dengan berbagai risiko yang mau atau tidak tetap harus dirasakan sebagai  dampak atas segala sesuatu yang pernah di lakukannya. Dengan kerja sama dan  tolong-menolong manusia akan dapat meminimalisir risiko yang akan di terimanya  bahkan risiko tersebut bisa juga di hilangkan, sehingga kerja sama tersebut sangatlah  penting untuk di laksanakan.
Dengan adanya penjelasan di atas, maka dapatlah kita pahami bahwa dalam  kehidupan perlu adanya tolong-menolong. Untuk itudi perlukan adanya asuransi, di  mana asuransi sekarang ini sangat penting baik individu maupun negara, malahan  seluruh ekonomi dunia mengakui kepentingan dan perannya yang sangat luas.
Perkembangannya agak lemah dan bertingkat-tingkat pada beberapa abad yang lalu   Al-Qur’an dan Terjemahan, h. 156-157  dan asuransi terus berkembang sampaisekarang dengan perkembangannya yang  sangat pesat. Perkembangannya telah meningkat derajat kehidupan bangsa secara  keseluruhan, terlepas dari beberapa kekurangan yang masih ada di dalamnya.
Kemajuannya di bidang ekonomi tentu akan mengakibatkan juga terjadi perubahan di  berbagai sektor kehidupan sosial.
Dalam asuransi sendiri terdapat beraneka ragam bentuknya di antaranya  asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan solusi yang ideal untuk menghindari  kemungkinan timbulnya masalah keuangan karena asuransi jiwa tidak hanya  memberikan perlindungan jiwa saja tetapijuga menawarkan suatu skema tabungan.
Dengan melalui asuransi jiwa seseorang dapat mengakumulasi dana yang akan di  kelola tenaga profesional di bidang keuangan agar kelak dapat di gunakan untuk  memenuhi kebutuhan keuangan yang akan diperlukan. Dan juga memperoleh  perlindungan apabila terjadi musibah  yang membuat perencanaan keuangan  seseorang tidak sesuai dengan yang telah manusia rencanakan. Sehingga dengan  adanya perencanaan keuangan menjadi lebih mudah dengan asuransi jiwa, karena  dapat membantu manusia mengakumulasikan dana yang telah mereka sisikan. Kelak  masyarakat dapat memperoleh segala sesuatu yang selalu anda inginkan, seperti:  pendidikan yang baik bagi anak-anak mereka, dana untuk pernikahan mereka atau  dana perlindungan untuk hari tua.
Menurut pasal 246 weboek van koophandel(kitab undang-undang  perniagaan), bahwa asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan di mana pihak  yang menjamin perjanjian kepada pihak yang di jamin untuk menerima sejumlah  uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang di  jamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
 Tujuan asuransi adalah untuk mencegah setidak-tidaknya mengurangi resiko  kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang-barang  yang di pertanggung untuk membebaskannya dari kerugian.
 Di dalam tujuan  asuransi jiwa pada perusahaan prudential adalah merupakan suatu jalan yang sangat  bernilai untuk membantu nasabah mewujudkan tujuan finansial masyarakat. Apakah  itu untuk meliandungi orang-orang yang  mereka cintai, menabung untuk masa  pensiun atau untuk menginvestasikan dana mereka untuk membeli rumah atau mobil  impian masyarakat, sehingga asuransi jiwa ini mempunyai produk-produk yang dapat  memenuhi berbagai kebutuhan manusia.
 Dengan adanya resiko-resiko yang mungkin akan terjadi dan tidak pasti dalam  dunia bisnis di kenal dengan nama resiko, misalnya: resiko kebakaran, resiko  pencaurian, kecelakaan dan sebagainya. Begitu banyak resiko dan beban yang berat  apabila resiko terjadi, maka muncullah pengetahuan tentang manajemen resiko.
Dengan adanya kemungkinan terjadinyakerugian, maka di harapkan dengan  adanya asuransi dapat menanggulangi adanya resiko karena antara asuransi dan  resiko mempunyai keterkaitan yang sangat eratsebab asuransi adalah menanggulangi  resiko tanpa adanya resiko, asuransi tidak akan ada.
  Wirjono Prodjo dikoro, Hukum Asuransi di Indonesia,h.1   Thomas Suyitno dkk, Kelembagaan Perbangkan,h. 88   WWW. Prudentil.co   Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam,h. 73  Karena adanya resiko tersebut, sehinggaseseorang harus mengalami kerugian.
Dengan jalan asuransi di harapkan seseorang mampu membayar kerugian besar yang  mungkin terjadi pada masa yang akan datang.Seperti seseorang pada masa sekarang  dia hanya sakit biasa, namun pada usia lanjutnya dia mengalami sakit parah yang  memerlukan biaya yang sangat banyak. Dengan adanya kemungkinan seperti itulah di  perlukan asuransi jiwa yang tetap.
Apabila seseorang yang telah menjadi anggota asuransi maka diwajibkan  membayar premi kepada perusahaan. Di mana premi merupakan uang tabunagan  yang di simpan dibawah penjagaan dan perlindungan perusahaan. Dalam akad  asuransi di pakai akad muawadhah(hubungan timbal balik) yaitu akad yang di  dalamnya ke dua orang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang harus di  berikan kepada perusahaan asuransi.
Pada zaman modern ini asuransi merupakan kebutuhan yang tidak bisa di  tawar-tawar, karena asuransi mengandung manfaat yang banyak, seperti membuat  masyarakat atau perusahaan lebih aman dari resiko kerugian yang mungkin terjadi,  menciptakan efesiensi perusahaan, sebagai alat penabung yang aman dari gejolak  ekonomi, sebagai sumber pendapatan yang didasrkan pada financing the bussines.
 Oleh karena itu, pada masa sekarang asuransi sangat di perlukan karena  asuransi bertujuan untuk menggantikan  kerugian pada tertanggung, di mana  tertanggung harus dapat menunjukkan bahwa dia menderita kerugian dan benar-benar   Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan lembaga-lembaga terikat,h. 168  menderita kerugian. Di dalam asuransi setiap waktu selalu di jaga supaya jangan  sampai seseorang tertanggung menimpa kerugian.
 Agar masyarakat tidak salah pilih akan memilih investasi yang ada pada  produk asuransi maka masyarakat harus ingat bahwa Islam adalah agama yang selalu  menekankan umatnya agar menjadi manusia visionerselalu berfikir dan berhitung  jauh ke depan dengan cita-cita di dunia,hidup dengan ketaatan, penuh manfaat dan  akhir hayat dengan husnul khatimah. Sehingga di akhirat menjadi ahli surga. Islam  mengajarkan kepada kita agar di setiap tindakan mengharuskan umatnya:  1.  Selalu meluruskan niat, ikhlas karena Allah SWT semata.
2.  Menyempurnakan ikhtiar di jalan yang benar.
3.  Pasrahkan segala hasil usaha kepada Allah SWT dengan bertaqwakkal.
 Agar masa depan diri sendiri dan keluarga lebih terencana serta tertata dengan  baik, dalam upaya menggapai ketentuan terbaik dan ridha Allah SWT, bagi diri dan  keturunan kita, maka perlu banyak menabung sebagai persiapan masa sulit, sehingga  dapat mengantisipasi musibah yang akan datang menimpa.
Namun, apakah benar produk yang ada di Prulinksyariah ini murni dan sesuai  dengan syariah dalam pembagian keuntungannya khususnya tentang resiko investasi  yang ada di fixed income fund syariah yang menawarkan adanya pendapatan tetap  seperti obligasi dan instrumen pasar uang lainnya. Sehingga investasi memberikan  hasil investasi jangka panjang dan menengah dengan tingkat keamanan dan stabilitas   Djoko Prakosa, Hukum Asuransi Indonesia,h.
 M. Syakir Sula, Asuransi Syariah, h. 177  yang tinggi. Serta bersedia menanggung resiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau  menengah.
Dengan adanya latar belakang tersebut di atas serta untuk membuktikan  segala permasalahan ini penulis ingin meneliti secara langsung tentang penerapan  PRULINKsyariah rupiah fixed income funddi PT. Prudential Life AssuranceSyariah  Surabaya dengan vokus penelitian tentang penetapan pendapatan tetap agar tidak  salah dalam memilih dan menafsirkan suatu produk yang ada di asuransi. Pada  akhirnya penulis mengangkat judul penelitian ini dengan Tinjauan Hukum Islam  Terhadap Penerapan PrulinkSyariah Rupiah Fixed Income Funddi PT. Prudential  Life AssuranceSyariah Surabaya.
B.  Rumusan Masalah  Untuk mempermudah memahami pembahasan ini, maka lebih baiknya dari  latar belakang masalah diatas ditarik suatu perumusan masalah yang dirumuskan  dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:  1.  Bagaimana penerapan Prulinksyariah rupiah fixed income funddi PT. Prudential  life assurancesyariah Surabaya?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan Prulinksyariah rupiah fixed  income funddi PT. Prudential Life Assurance Syariah?  C. Kajian Pustaka  Tinjau pustaka ini pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan gambaran  yang jelas tentang hubungan topik permasalahanyang akan di teliti melalui penelitian  ini. Masalah yang berhubungan dengan asuransi syariah telah dibahas oleh saudari  Nikmatul Azizah tahun 2003 dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap  Asuransi Kesehatan Pada Asuransi Taka>ful Indonesia cabang Surabaya” yang  membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap asuransi kesehatan di Taka>ful.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi