BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pinjam-meminjam
merupakan bentuk kepedulian perangkat desa terhadap masyarakatnya yang berupa peminjaman bibit bawang. Dalam Islam pinjam-meminjam didisebut
al-qardh. Islam adalah
agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan
Allah kepada manusia
(masyarakat) melalui Nabi
Muhammad Saw. sebagai
Rasul.
Islam
pada hakikatnya membawa
ajaran-ajaran yang bukan
hanya satu segi
melainkan banyak segi dari kehidupan manusia, sebagai pedoman
hidup demi kebahagiaan mereka di dunia
dan akhirat. Sumber dari ajaran-ajaran yang mengambil berbagai aspek itu ialah Al-Qur‟an dan Hadist.
Al-Qur‟an dan
Hadist (sunnah) sebagai
sumber ajaran Islam mempunyai
nilai-nilai praktis yang
dapat diaplikasikan dalam
setiap aspek kehidupan
manusia, baik manusia
sebagai makhluk individu maupun sebagai
makhluk sosial (anggota
masyarakat). Di masyarakat perlu adanya hukum. Hukum
adalah seperangkat aturan yang
ditetapkan secara langsung
dan tegas oleh
Allah atau ditetapkan
pokok-pokoknya untuk mengatur
hubungan antara manusia
dan Tuhannya, manusia dengan
manusia, dan manusia
dengan alam semesta.
Di dalam kajian Harun Nasution, Islam ditinjau dari berbagai aspeknya, jilid I, Jakarta:
UI-Press, 1985, halm.24 Ushul Fiqh, yang dimaksud dengan hukum Islam
ialah firman Allah yang berkaitan dengan
perbuatan mukallaf, dan
hukum Islam adalah serentetan
peraturan yang digunakan
untuk beribadah. Maka
beribadah adalah hukumnya wajib . Dalam Al-Qur‟an Allah
berfirman dalam QS.
Ad-Dzariyaat: “ dan aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku .
Dengan beribadah
kepada Allah yaitu
melaksanakan segala perintahnya
dan meninggalkan semua
larangannya, ini berarti
hukum Islam adalah
suatu ibadah. Selain
ibadah, manusia juga
berhubungan dengan sesamanya
yaitu muamalah.
Dalam perspektif
Al-Qur‟an, kebutuhan ditentukan
oleh konsep maslahah.
Pembahasan
konsep kebutuhan dalam
Islam tidak dapat Amrullah
Ahmad dkk, Dimensi
Hukum Islam dalam
Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani Press, 1996,
halm.
Wajib adalah Melaksanakannya merupakan suatu
ketaatan yang pelakunya berhak mendapatkan pahala
dan meninggalkan atau
menyalahinya merupakan suatu
kemaksiatan yang pelakunya akan
dibalas dengan siksaan di akhirat.Moh. Saifulloh Al Aziz, Fiqh Islam Lengkap pedoman Hukum Ibadah Umat Islam dengan
Berbagai Permasalahannya, Suabaya: Terit
Terang, 2005, halm.
Kementerian
Agama RI Derektorat
Jendral Bimbingan Masyarakat
Islam,AlQur‟an dan Terjemahnya, Jakarta:
Yayasan Penyelenggara Penerjemah/pentafsis Al-Qur‟an, halm.
Maslahah adalah pemilikan ataupun daya guna
barang atau jasa yang mengandung elemen-elemen
dasar dari tujuan kehidupan umat manusia di dunia ini, dan sarana perolehan pahala untuk kehidupan akhirat. Zaki Fuad
Chalil, Pemerataan Distribusi Kekayaan
Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: Erlangga,
2009, halm. 95 dipisahkan dari
maqasid syari‟ah (tujuan syariah) .
Adapun tujuan syari‟ah Islam
adalah tercapainya kesejahteraan
umat manusia. Dengan adanya
hubungan antara manusia
dengan sesama, maka
Keberadaan suatu institusi yang
bernama negara tidak dapat dielakkan, hal ini karena kodrat
manusia sebagai makhluk
sosial membutuhkan perangkat
yang menjadi ikatan kebersamaan
dalam kontrak sosial antar manusia.
Sebagai
negara yang berkembang,
maka Indonesia mempunyai program untuk mensejahterakan rakyatnya
(masyarakatnya). Salah satu program pemerintah
yang di tujukan
untuk masyarakat adalah
dana bantuan Gubernur
untuk pemberdayaan masyarakat
yang berupa pinjaman
bibit bawang. Program
ini bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan
kesempatan kerja masyarakat
miskin di perdesaan dengan
mendorong kemandirian dalam
pengambilan keputusan dan pengelolaan
pembangunan didesa Tempel.
Dalam pelaksanaan
peminjaman bibit bawang
melibatkan perangkat desa,
maka perangkat desa
mengelola dana ini
digunakan untuk peminjaman kepada
masyarakat. Sementara itu, pelaksanaan suatu program
tidak dapat diharapkan
untuk selalu berjalan
sempurna, maka Pemerintah (perangkat desa) dan masyarakat
mempunyai peran penting Bahwa tujuan
umum dalam mensyari‟atkan hukum ialah merealisir kemaslahatan
manusia dalam kehidupan ini,
menarik keuntungan untuk mereka, dan melenyapkan bahaya dari
mereka. Karena maslahah
manusia dalam kehidupan
itu terdiri dari:1.
Dharuriyah, 2.
Hajiyah, 3.
Tahsiniyah. Adapun yang
bersifat dharuri bagi
manusia itu memelihara
lima perkara: agama, jiwa, akal,
kehormatan, dan harta. Lihat Abdul Wahhab khallaf, Kaidahkaidah
Hukum Islam (ilmu
ushul fiqh), Penerjemah;
Noer Iskandar al-Barsany,
moh.
Tolchah Mansoer, Ed. I., Cet 8.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, halm. 321-322 A.
ubaidillah, Abdul Rozak,
Demokrasi, hak Asasi
Manusia, dan Masyarakat Madani, edisi revisi, Jakarta: ICCE Syarif
Hidayatullah, halm.22 untuk mendistribusikan dana
kepada masyarakat.
Dalam
rangka untuk mencapai
kebahagiaan. Islam senantiasa
meletakkan nilai-nilai keselarasan atau keseimbangan dalam segala
aspek kehidupan manusia.
Seperti keseimbangan
antara dunia dan
akhirat, keseimbangan antara jasmani
dan rohahi, sebagai
mana Allah berfirman
dalam QS. AlQashshas Dan carilah
pada apa yang
telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan
bahagianmu dari (kenikmatan)
duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah berbuat baik,
kepadamu, dan janganlah
kamu berbuat kerusakan
di (muka) bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan.
Dengan keseimbangan antara dunia
dan akhirat serta jasmani dan rohani, maka
prinsip keseimbangan konfiguration
(susunan) aktivitasaktivitas distribusi,
konsumsi, serta produksi
dengan pemahaman yang jelas bahwa
kebutuhan seluruh anggota
masyarakat yang kurang beruntung
itu didahulukan. Pemerintah
Daerah memberikan sejumlah dana
yang dikelola oleh
para perangkat desa
dengan membelanjakan Heri
Sudarsono, Konsep Ekonomi
Islam suatu pengantar,
Yogyakarta: Ekonisia, Cet III. Halm. 233 bibit
bawang merah ke
kota Brebes selanjutnya
bibit bawang ini di
pinjamkan kepada masyarakat yang
membutuhkan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi