Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:GADAI SAHAM DALAM SISTEM PERDAGANGAN TANPA WARKAT (SCRIPLESS TRADING) DIPEGADAIAN (STUDI KOMPARATIF HUKUM PERDATA POSITIF DAN HUKUM PERDATA ISLAM)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Al-Qur’an dan Al-h}adis| merupakan sumber tuntunan hidup bagi kaum  muslimin untuk menapaki kehidupan fana di dunia ini. Dalam rangka menuju  kehidupan kekal di akhirat nanti. Allah menciptakan manusia dalam keadaan  lemah dan masing-masing tidak dapat hidup sendiri-sendiri, manusia dalam  hidupnya antara satu dengan yang lainnya saling melengkapi, mereka saling  berhubungan dan saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya.
 Manusia  diciptakan Allah masing-masing saling berhajat kepada yang lain agar mereka  saling tolong menolong dalam segala urusan kepentingan hidup, baik urusan  pribadi, maupun kepentingan masyarakat.
Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntunan kehidupan  disamping juga merupakan anjuran yang memiliki dimensi ibadah, perkembangan  jenis dan bentuk perekonomian dilaksanakan manusia sejak dahulu sampai  sekarang.

Dalam perkembangan ekonomi membutuhkan banyak sumber daya alam,  sumber daya manusia yang profesional, manajemen yang baik, stabilitas politik,  keamanan dan ekonomi yang mantap dan dinamis.
 Suhrawardi K Lubis ,Hukum Ekonomi Islam, h. 1   Perkembangan ekonomi diIndonesia mengalami kemajuan pesat beberapa  tahun terakhir, akibat dari kemajuan teknologi dan beberapa paket kebijakan  deregulasiyang dibuat oleh pemerintah. Implementasi  dari beberapa paket  kebijakan tersebut adalah berkembangnya industri dan lembaga keuangan  lainnya.
 Selain itu pula perkembangan ekonomi selalu diiringi oleh pesatnya  teknologi dalam era global, kebutuhan  hidup manusia dari waktu ke waktu  mengalami perubahan yang bergejolak, banyak orang yang bekerja dengan efisien  namun menghasilkan incomeyang besar serta resiko yang dihadapi sesuai dengan  return yang di harapkan.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah gadai surat berharga (saham) dan  instrument keuangan lain (sekuritas) yang ada di pasar modal. Perkembangan  pasar modal di Indonesia dewasa ini telah menjadi sarana investasi yang menarik  bagi pemain pasar modal, baik dari dalam dan luar negeri. Kehadiran pasar modal  bagi investordapat memberikan alternatif yang dibutuhkan masyarakat.
Berkembangnya pasar modal merupakan salah satu indikasi kemajuan  perekonomian suatu negara, disamping itu pasar modal juga berperan sebagai  sumber pembiayaan modern, dikatakan demikian karena ada sumber pembiayaan  tradisional, salah satu sumber pembiayaan tradisional yang paling popular adalah  bank. Sebagai sumber pembiayaan modern, pasar modal memungkinkan para  investor untuk memperoleh keuntungan yang tidak bisa diberikan oleh bank yaitu   Algifari, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya dalam Pasar Modal, h. 83.
 berupa deviden maupun capital gain, Secara sederhana dapat dikatakan bahwa  pasar modal sama dengan pasar tradisional yaitu tempat bertransaksi, tetapi dari  kedua pasar tersebut terdapat perbedaan yang prinsip yaitu obyek yang  ditransaksikan, tempat transaksi, proses dan penyelesaian transaksi.
Di era global sekarang dalam pasar modal, obyek transaksi yang popular  adalah Saham Tanpa Warkat (scripless trading), dimana saham tersebut tidak ada  surat atau bukti tertulis kepemilikan modal dan cara bertransaksi atau  penyerahannya dilakukan secara  elektronis, baik dalam proses maupun  penyelesaiannya.
 Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di  Indonesia yang secara resmi mempunyai  izin untuk melaksanakan kegiatan  lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana  kemasyarakatan atas dasar hukum gadai. Tugas pokoknya adalah memberikan  pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak  dirugikan oleh kegiatan lembaga  keuangan informal yang cenderung  memanfaatkan kebutuhan dana yang mendesak dari masyarakat.
 Dalam hak gadai ada kewajiban seorang pemberi gadai (debitur) untuk  menyerahkan barang atau harta bergerak yang dimilikinya sebagai jaminan  pelunasan hutang. Dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 283, Allah berfirman:   Muhammad Faiz Aziz,Artikel Tentang Gadai dan Gadai Saham.
 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, h. 153. Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalat tidak secara tunai)  sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada  barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi  jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah  yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah  ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu  menyembunyikan persaksian.Dan Barang siapa yang  menyembunyikan, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa  hatinya; dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
 Dalam hukum positif atau perdata dalam pasal 1152 yang berbunyi:  “Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan  dengan membawa barang gadaiannya dibawah kekuasaan si berpiutang atau  seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak. Tak  sah adalah atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam penguasaan si berhutang  atau si pemberi gadai ataupun yang kembali atas kemauan si berhutang”.
 Kewajiban debitur untuk menyerahkan harta bergerak miliknya sebagai  jaminan kepada pihak pegadaian, disertai dengan pemberian hak kepada  pegadaian untuk melakukan penjualan (lelang) dalam kondisi yang ditentukan.
Kecenderungan perkembangan teknologi semakin nyata dimana tipisnya  batas antar negara memungkinkan para pelaku bisnis untuk mencari sumber daya  yang lebih murah dan peluang pasar potensial bagi produk barang dan jasa yang  dihasilkan. Dampak perkembangan teknologi adalah tingkat persaingan semakin   al-Aliyy, Al-Quran dan Terjemah, h. 38.
 Subekti dan Tjitrosudibio,Undang-undang Hukum Perdata, h.297.
 tinggi dan mendorong pelaku bisnis melakukan berbagai perubahan internal  dalam rangka menciptakan keunggulan kompetitif.
Perusahaan Umum Pegadaian menyikapi perubahan tersebut dengan  upaya menangkap peluang usaha melalui pengembangan berbagai produk yang  diharapkan dapat mendukung kinerja  dan mendorong pertumbuhan serta  perkembangan usahanya. Salah satu peluang usaha yang dinilai mempunyai  potensi dan prospek adalah usaha dibidang pembiayaan pada aktivitas  perdagangan saham.
Praktek pembiayaan dengan jaminan saham sebenarnya sudah hal yang  biasa dilakukan oleh para pelaku bursa dan perbankan yang umum disebut dengan  REPO (Repurchase Agreement) namun sejak terjadinyakrisis moneter tahun 1997  dengan collapsnya perbankan nasional menyebabkan kebutuhan pendanaan  dengan agunan saham tidak terpenuhi, serta diperkuat dengan kebijakan otoritas  moneter BI yang melarang perbankan menerima saham sebagai agunan utama.
Dalam praktek saat ini, gadai barang bergerak meliputi gadai sahamsaham tanpa warkat atau disebut dengan saham tanpa warkat (scripless trading).
 yang mana gadai saham tersebut merupakan inovasi produk baru dengan brand  produk Gadai Efek, dimana saham-saham tanpa warkat ini dapat digadaikan di  Perum Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan dana para pemilik saham yang  ingin memperoleh dana dalam waktu singkat.  Gadai Efekyang diluncurkan  tersebut merupakan salah satu inovasi produk Perum Pegadaian dalam rangka   Muhammad Faiz Aziz,Artikel Tentang Gadai dan Gadai Saham   meningkatkan pertumbuhan kredit yang disalurkan pegadaian dengan melihat  potensi pasar saham saat ini.
 Dalam penjelasan hak gadai dalam hukum Islam adalah dimana barang  atau harta yang bisa dijaminkan merupakan harta bergerak maupun tidak bergerak  yang mempunyai nilai maupun manfaat, dan diserahkan langsung kepada  penerima gadai sebagai tanggungan hutang tersebut. Sedangkan dalam hukum  positif hak gadai adalah dimana barang atau harta yang bisa dijaminkan hanya  barang bergerak saja, yang mempunyai nilai dan manfaat, di serahkan langsung  kepada pihak penerima gadai maupun pihak ketiga bila diperlukan dan di  kehendaki oleh pihak penggadai dan penerima gadai sebagai pihak yang  menerima atau menjaga barang jaminan tersebut.
Dengan memperhatikan pembahasan tersebut di atas, penulis tertarik  untuk membahas masalah: Gadai Saham Tanpa Warkat (Scripless Trading)  Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Oleh karena itu penulis mengangkat  judul penelitian mengenai “Gadai Saham Dalam Sistem Perdagangan Tanpa  Warkat (Scripless Trading) Di Pegadaian (Studi Komparasi Hukum Perdata  Positif Dan Hukum Perdata Islam)”. Karena dengan demikian penulis akan dapat  mengetahui secara jelas mengenai bentuk, cara, dan prinsip transaksi dalam gadai  saham tanpa warkat tersebut.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi