BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Al-Qur’an dan Al-h}adis| merupakan sumber
tuntunan hidup bagi kaum muslimin untuk
menapaki kehidupan fana di dunia ini. Dalam rangka menuju kehidupan kekal di akhirat nanti. Allah
menciptakan manusia dalam keadaan lemah
dan masing-masing tidak dapat hidup sendiri-sendiri, manusia dalam hidupnya antara satu dengan yang lainnya
saling melengkapi, mereka saling berhubungan
dan saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya.
Manusia diciptakan Allah masing-masing saling berhajat
kepada yang lain agar mereka saling
tolong menolong dalam segala urusan kepentingan hidup, baik urusan pribadi, maupun kepentingan masyarakat.
Kegiatan ekonomi dalam pandangan
Islam merupakan tuntunan kehidupan disamping
juga merupakan anjuran yang memiliki dimensi ibadah, perkembangan jenis dan bentuk perekonomian dilaksanakan
manusia sejak dahulu sampai sekarang.
Dalam perkembangan ekonomi
membutuhkan banyak sumber daya alam, sumber
daya manusia yang profesional, manajemen yang baik, stabilitas politik, keamanan dan ekonomi yang mantap dan dinamis.
Suhrawardi K Lubis ,Hukum Ekonomi Islam, h. 1 Perkembangan ekonomi diIndonesia mengalami
kemajuan pesat beberapa tahun terakhir,
akibat dari kemajuan teknologi dan beberapa paket kebijakan deregulasiyang dibuat oleh pemerintah.
Implementasi dari beberapa paket kebijakan tersebut adalah berkembangnya
industri dan lembaga keuangan lainnya.
Selain itu pula perkembangan ekonomi selalu
diiringi oleh pesatnya teknologi dalam
era global, kebutuhan hidup manusia dari
waktu ke waktu mengalami perubahan yang
bergejolak, banyak orang yang bekerja dengan efisien namun menghasilkan incomeyang besar serta
resiko yang dihadapi sesuai dengan return
yang di harapkan.
Dalam hal ini yang dimaksud
adalah gadai surat berharga (saham) dan instrument
keuangan lain (sekuritas) yang ada di pasar modal. Perkembangan pasar modal di Indonesia dewasa ini telah menjadi
sarana investasi yang menarik bagi
pemain pasar modal, baik dari dalam dan luar negeri. Kehadiran pasar modal bagi investordapat memberikan alternatif yang
dibutuhkan masyarakat.
Berkembangnya pasar modal
merupakan salah satu indikasi kemajuan perekonomian
suatu negara, disamping itu pasar modal juga berperan sebagai sumber pembiayaan modern, dikatakan demikian
karena ada sumber pembiayaan tradisional,
salah satu sumber pembiayaan tradisional yang paling popular adalah bank. Sebagai sumber pembiayaan modern, pasar
modal memungkinkan para investor untuk
memperoleh keuntungan yang tidak bisa diberikan oleh bank yaitu Algifari, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
dalam Pasar Modal, h. 83.
berupa deviden maupun capital gain, Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa pasar
modal sama dengan pasar tradisional yaitu tempat bertransaksi, tetapi dari kedua pasar tersebut terdapat perbedaan yang
prinsip yaitu obyek yang ditransaksikan,
tempat transaksi, proses dan penyelesaian transaksi.
Di era global sekarang dalam
pasar modal, obyek transaksi yang popular adalah Saham Tanpa Warkat (scripless trading),
dimana saham tersebut tidak ada surat
atau bukti tertulis kepemilikan modal dan cara bertransaksi atau penyerahannya dilakukan secara elektronis, baik dalam proses maupun penyelesaiannya.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya
badan usaha di Indonesia yang secara
resmi mempunyai izin untuk melaksanakan
kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakatan
atas dasar hukum gadai. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum
gadai agar masyarakat tidak dirugikan
oleh kegiatan lembaga keuangan informal
yang cenderung memanfaatkan kebutuhan
dana yang mendesak dari masyarakat.
Dalam hak gadai ada kewajiban seorang pemberi
gadai (debitur) untuk menyerahkan barang
atau harta bergerak yang dimilikinya sebagai jaminan pelunasan hutang. Dalam surat Al-Baqarah (2)
ayat 283, Allah berfirman: Muhammad
Faiz Aziz,Artikel Tentang Gadai dan Gadai Saham.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, h. 153. Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalat tidak
secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang
berpiutang. Akan tetapi jika sebagian
kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian.Dan Barang siapa
yang menyembunyikan, maka sesungguhnya
ia adalah orang yang berdosa hatinya;
dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dalam hukum positif atau perdata dalam pasal
1152 yang berbunyi: “Hak gadai atas
benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadaiannya dibawah
kekuasaan si berpiutang atau seorang
pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak. Tak sah adalah atas segala benda yang dibiarkan
tetap dalam penguasaan si berhutang atau
si pemberi gadai ataupun yang kembali atas kemauan si berhutang”.
Kewajiban debitur untuk menyerahkan harta
bergerak miliknya sebagai jaminan kepada
pihak pegadaian, disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (lelang)
dalam kondisi yang ditentukan.
Kecenderungan perkembangan
teknologi semakin nyata dimana tipisnya batas
antar negara memungkinkan para pelaku bisnis untuk mencari sumber daya yang lebih murah dan peluang pasar potensial
bagi produk barang dan jasa yang dihasilkan.
Dampak perkembangan teknologi adalah tingkat persaingan semakin al-Aliyy, Al-Quran dan Terjemah, h. 38.
Subekti dan Tjitrosudibio,Undang-undang Hukum
Perdata, h.297.
tinggi dan mendorong pelaku bisnis melakukan
berbagai perubahan internal dalam rangka
menciptakan keunggulan kompetitif.
Perusahaan Umum Pegadaian
menyikapi perubahan tersebut dengan upaya
menangkap peluang usaha melalui pengembangan berbagai produk yang diharapkan dapat mendukung kinerja dan mendorong pertumbuhan serta perkembangan usahanya. Salah satu peluang
usaha yang dinilai mempunyai potensi dan
prospek adalah usaha dibidang pembiayaan pada aktivitas perdagangan saham.
Praktek pembiayaan dengan jaminan
saham sebenarnya sudah hal yang biasa
dilakukan oleh para pelaku bursa dan perbankan yang umum disebut dengan REPO (Repurchase Agreement) namun sejak
terjadinyakrisis moneter tahun 1997 dengan
collapsnya perbankan nasional menyebabkan kebutuhan pendanaan dengan agunan saham tidak terpenuhi, serta
diperkuat dengan kebijakan otoritas moneter
BI yang melarang perbankan menerima saham sebagai agunan utama.
Dalam praktek saat ini, gadai
barang bergerak meliputi gadai sahamsaham tanpa warkat atau disebut dengan
saham tanpa warkat (scripless trading).
yang mana gadai saham tersebut merupakan
inovasi produk baru dengan brand produk
Gadai Efek, dimana saham-saham tanpa warkat ini dapat digadaikan di Perum Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan dana
para pemilik saham yang ingin memperoleh
dana dalam waktu singkat. Gadai Efekyang
diluncurkan tersebut merupakan salah
satu inovasi produk Perum Pegadaian dalam rangka Muhammad Faiz Aziz,Artikel Tentang Gadai dan
Gadai Saham meningkatkan pertumbuhan
kredit yang disalurkan pegadaian dengan melihat potensi pasar saham saat ini.
Dalam penjelasan hak gadai dalam hukum Islam
adalah dimana barang atau harta yang
bisa dijaminkan merupakan harta bergerak maupun tidak bergerak yang mempunyai nilai maupun manfaat, dan
diserahkan langsung kepada penerima
gadai sebagai tanggungan hutang tersebut. Sedangkan dalam hukum positif hak gadai adalah dimana barang atau
harta yang bisa dijaminkan hanya barang
bergerak saja, yang mempunyai nilai dan manfaat, di serahkan langsung kepada pihak penerima gadai maupun pihak
ketiga bila diperlukan dan di kehendaki
oleh pihak penggadai dan penerima gadai sebagai pihak yang menerima atau menjaga barang jaminan tersebut.
Dengan memperhatikan pembahasan
tersebut di atas, penulis tertarik untuk
membahas masalah: Gadai Saham Tanpa Warkat (Scripless Trading) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Oleh
karena itu penulis mengangkat judul
penelitian mengenai “Gadai Saham Dalam Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (Scripless Trading) Di Pegadaian (Studi
Komparasi Hukum Perdata Positif Dan
Hukum Perdata Islam)”. Karena dengan demikian penulis akan dapat mengetahui secara jelas mengenai bentuk, cara,
dan prinsip transaksi dalam gadai saham
tanpa warkat tersebut.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi