Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU. NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI UDANG WINDU GELONGGONG DI KELURAHAN KALIANYAR KECAMATAN BANGIL KABUPATEN PASURUAN


BAB II  JUAL BELI DALAM HUKUM ISLAM  
A. JUAL BELI MENURUT HUKUM ISLAM  1.  Pengertian Jual Beli  Allah swt telah menjadikan harta sebagai salah satu tegaknya  kemaslahatan manusia di dunia. Untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut  Allah swt telah mensyari’atkancara perdagangan tertentu. Sebab apa saja  yang dibutuhkan oleh setiap orang tidak bisa dengan mudah dapat diwujudkan  setiap saat. Dan karena mendapatkannya dengan menggunakan kekerasan dan  penindasan itu merupakan tindakan yang merusak. Maka harus ada sistem  yang memungkinkan tiap orang untuk mendapatkan apa saja yang dia  butuhkan, tanpa harus menggunakan kekerasan dan penindasan. Itulah  perdagangan dan jual beli.

  Jual beli adalah merupakan satu komponen dari 5 sistem mu’amalah yang memiliki kedudukan tersendiri dalam hukum Islam. Sistem mu’amalah tersebut dipandang memiliki manfaat yang sangat besar dalam lalu lintas  perekonomian Islam, yakni terbentuknya masyarakat yang adil dan sejahtera.
 Menurut bahasa, jual beli adalahmenukar sesuatu dengan sesuatu.
 Sedangkan di dalam syari’atIslam adalah menukar barang atau milik atas   TaqiyuddinAn-Nabani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, h. 149  18  19  dasar suka sama suka.
  Disamping itu jual beli juga dapat diartikan menurut  Hasby as-Shiddiqy, jual beli adalah akad yang berdiri atas dasar menukarkan  harta dengan harta lalu terjadilah penukaran milik secara tetap.
  Istilah jual beli di dalam hukum Islam dikenal dengan istilah
 Dalam istilah
tersebut dapat dilihat dari 2 segi, diantaranya:  a.  Dari segi bahasa  1)  Memberikan sesuatu untuk menukar sesuatu yang lain. Jual beli adalah  memberikan sesuatu karena ada pemberian.
  2)  Jual beli adalah saling tukar.
 Kata al-bai’(jual) dan kata asy-Syira(beli) dipergunakan biasanya  dalam pengertian yang sama satu sama lainnya bertolak belakang. Dalam  surat Al-Baqarah ayat 16 disebutkan

“Mereka Itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, Maka  tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat  petunjuk.”  Dari surat tersebut nampak bahwa lafaz Asytaramempunyai arti  membeli, sedangkan dalam ayat berikutnya mempunyai arti menjual, yaitu  pada surat Yusuf ayat 20:   Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut HK Islam, h. 18   Hasby As-Siddiqy, Pengantar Fiqih Muamalah, h. 93-94   Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut HK Islam,h. 18   Depag RI, Al-Quran dan Terjemahanya,h.
“Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa  dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.”  b.  Dari segi syara’ 1)  Menurut Sayyid Sabiq, jual beli adalah “Pertukaran harta atas dasar  saling rela atau memindahkan milikdengan ganti yang dibenarkan.”  2)  Jual beli adalah “Menukar suatu barang dengan barang yang lain  dengan cara yang tertentu”.
 3)  Jual beli ialah pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar  penyerahan dan jawab penerimaan (ijab qabul)dengan cara yang  diizinkan.
  Berdasarkan istilah-istilah tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan  bahwa jual beli adalah sesuatu dimana seseorang penjual menyerahkan  barangnya kepada pembeli setelah mendapatkan persetujuan mengenai harga  barang itu, kemudian barang tersebut diterima oleh si pembeli sebagai  imbalan dari harga yang telah diserahkan. Dengan demikian, jual beli akan  melibatkan kedua belah pihak, dimanayang satu menyerahkan uang (harga)  sebagai pembayaran atas barang yang diterimanya, dan yang satu lagi  menyerahkan barang sebagai ganti atas uang yang telah diterimanya. Proses   Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya,h. 351   Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juz XII,(Bandung, Al Ma’arif, 1988), h. 47   Imam Taqiyuddin, Loc.Cit.
 21  tersebut harus dilakukan secara rela atau suka sama suka antar kedua belah  pihak.
 2.  Dasar Hukum Jual Beli  Pada dasarnya Islam mengatur praktek jual beli yang berlaku di dalam  kehidupan masyarakat pada umumnya dan dasar hukum jual beli. Sudah  ditegaskan baik dalam al-Qur’an maupun Hadits.
 a.  Dasar hukum jual beli dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri  melainkan seperti berdirinya orangyang kemasukan syaitan lantaran  (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah  disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu  sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan  mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya  larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka  baginya apa yang Telah diambilnyadahulu (sebelum datang larangan);  dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil  riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di  dalamnya.”  Dalam semua urusan jual beli setiap muslim diharamkan untuk  meraih keuntungan secarabatildan yang bertentangan dengan hukum   Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya,h. 69  22  Islam. Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,yang berarti  suatu yang berlebihan yang ditetapkandan diberikan kepada orang lain  yang sama-sama menyetujui perjanjian dalam suatu pertukaran nilai mata  uang yang melibatkan kedua belah pihak.
  Dalam ayat lain Allah swt juga memberikan ketentuan hukum  mengenai jual beli, surat an-Nisa’ ayat 29  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah  kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang  kepadamu.”  Dengan demikian berdagang itu bukan termasuk hal yang dibenci  oleh agama, karena hal ini termasuk salah satu sebab untuk mencari rizki  yang halal dan yang dibenarkan olehIslam. Bahkan al-Qur’an telah  menyebutnya dengan sebutan bagus sekali, yaitu karunia Allah swt yang  juga berarti rejeki sebagaimana firmanAllah dalam surat al-Baqarah ayat  198:   M. Muslehhuddin, Asuransi Dalam Islam,h.
  Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya,h. 122  23  
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan)  dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat,  berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan  menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan  Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk”  Ayat tersebut turun pada musim hajji yang berarti boleh  melaksanakan perdagangan di tengah-tengah pelaksanaan musim ibadah  haji setelah turun ayat tersebut, maka barulah mereka bebas  melakukannya.
 b.  Dasar hukum jual beli dalam al-
“Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw bersabda: Allah swt  mencintai seseorang yang gampang (toleransi) jika berjual beli dan  menagih.”  Dengan demikian semakin jelas bahwa jual beli adalah sesuatu yang  diperbolehkan oleh agama atau syara’. Jual beli yang jujur tanpa diiringi  kecurangan-kecurangan akan mendapat berkah dari Allah swt.
  Ibid,h. 48   Bukhari, Shahih Bukhari Juz I, h. 75  24  Dari kandungan ayat-ayat Allah swt dan sabda-sabda Rasulullah  diatas. Para ulama mengatakan bahwa hukum asal jual beli itu adalah  mubah(boleh), akan tetapi pada situasi tertentu, menurut imam AsySyatibi (W. 790 H) pakar fiqih Maliki bahwa hukumnya boleh berubah  menjadi wajib. Beliau memberikan contoh ketika terjadi praktek ikhtikar  (penimbunan barang sebagai stok hilang dari pesanan hingga barang  melonjak naik). Apabila seorang melakukan ikhtikardan mengakibatkan  melonjaknya harga barang yang disimpan dan ditimbun itu, maka pihak  pemerintah boleh memaksa pedagang untuk menjual barangnya itu sesuai  dengan harga yang ada di pasaran. Dalam hal ini, menurutnya pedagang  itu wajib menjual barangnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  Hal  ini sesuai dengan prinsip al-Syatibi bahwa yang mubah itu apabila  ditinggalkan secara total maka hukumnya menjadi wajib.
 3.  Rukun dan Syarat Jual Beli  Agar jual beli itu dapat sah dan mendapatkan berkah dari Allah swt  maka haruslah dipenuhi semua rukun dan syaratnya sebagai berikut:  Rukun jual beli terdiri atas tiga macam:  •  Akad (ijab qabul) •  Orang yang berakad (pembeli dan penjual)  •  Ma’qud alaihi(uang dan barang)  a.  Akad   R. Subekti, Aneka Perjanjian. h. 40  25  Akad artinya persetujuan antarasi penjual dan si pembeli.
 Umpamanya, “Aku menjual barangku dengan harga sekian”, sahut si  pembeli. Perkataan penjual dinamakan ijab, sedangkan perkataan pembeli  dinamakanqabul.
 Jual beli belum dapat dikatakan sah sebelum ijab qabuldilakukan.
 Hal ini karena ijab qabulmenunjukkan kerelaan kedua belah pihak. Pada  dasarnya ijab qabulitu harus dilakukan dengan lisan. Akan tetapi, kalau  tidak mungkin, misalnya karena bisu, jauhnya barang yang akan dibeli,  atau penjualnya jauh, boleh dengan perantaraan surat menyurati yang  mengandung arti ijab qabulitu.
sa kons � r m � x�� dalam upaya pegentasan  kemiskinan oleh Muhammad Yunus dengan konsep al-Qord al-Hasan dalam  perbankan syari'ah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi