Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:GAGAL SERAH EFEK DAN SOLUSINYA PADA PT. KLIRING PENJAMIN EFEK INDONESIA (KPEI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Perkembangan zaman telah menciptakan adanya pasar modal. Pihak yang  membutuhkan dana untuk kepentingan aktifitas perusahaan tidak dapat hanya  mengandalkan pinjaman, baik dari perbankan atau dari lembaga-lembaga  pembiayaan lainnya. Hal ini disebabkan karena selain kebutuhan dana yang  sangat besar dan cepat, juga pihak perusahaan akan terbebas dari kewajiban  membayar utang pokok berikut bunganya kepada pihak kreditur. Faktor lain  yang mendukung terciptanya pasar modal adalah karena pihak perseorangan  ataupun lembaga yang mempunyai dana besar ingin memperoleh keuntungan  yang lebih besar dari sarana berinvestasi yang telah ada dalam produk perbankan  seperti tabungan atau deposito. Dengan demikian masih adanya kekurangan  fungsi dari lembaga pembiayaan yang telah ada.

 Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa tujuan  Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia,  memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan rakyatnya. Pasar  Modal Indonesia ditujukan terutama untuk mendemokrasikan ekonomi, yaitu  keadilan ekonomi yang menjadi tujuan cita-cita nasional. Berdasarkan hal   M. Irsan Iskandar, Pengantar Hukum Pasar Modal Bidang Kustodian, h. 3 – 4    tersebut, maka Pasar Modal Indonesia diarahkan pada usaha-usaha pemerataan  yang lebih besar dalam struktur ekonomi Indonesia.
Keberadaan pasar modal merupakan suatu realitas dan menjadi fenomena  terkini di tengah-tengah kehidupan umat Islam di abad modern ini. Bahkan  hampir di negara-negara di seluruh penjuru dunia manapun telah menggunakan  pasar modal sebagai instrumen penting ekonomi.
 Pasar Modal Indonesia yang  merupakan salah satu media penggerak ekonomi nasional dalam rangka  menghadapi era keterbukaan, diharapkan mampu bersaing secara global. Untuk  itu perlu diciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien sebagaimana  diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Pada umumnya Pasar  Modal yang efisien dapat meningkatkan iklim investasi serta menggairahkan  pemodal untuk berinvestasi di Pasar Modal. Namun demikian, kenyataan yang  dihadapi oleh Pasar Modal di Indonesia secara umum hingga saat ini adalah  jumlah pemodal yang melekukan investasi dipasar modal masih terlalu sedikit  sehingga perlu dicari faktor-faktor penyebabnya. Permasalahan mendasar yang  menjadi kendala bagi para pemodal untuk berinvestasi di Pasar Modal adalah  masih belum meluasnya pemahaman atau pengetahuan masyarakat Indonesia  tentang Pasar Modal.
Di undangkannya UU No. 8  Tahun 1995 beserta peraturan  pelaksanaannya diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang kokoh,   Burhanudin Susanto, Pasar Modal Syariah, h. 9   untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di  Pasar Modal serta memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terkait  dengan kegiatan Pasar Modal.
Pasar Modal diperlukan sebagai wadah untuk mempertemukan pihak  investor dengan pihak Emiten atau  Perusahaan yang melakukan penawaran  umum dalam rangka mencukupi dana yang dibutuhkan. Dana yang dibutuhkan  tersebut oleh perusahaan akan digunakan untuk rencana kerja. Karena  aktifitasnya yang lebih kompleks dari sekedar kegiatan penerimaan dana dari  masyarakat bagi perusahaan dan pembagian keuntungan kepada pihak yang telah  memberikan dana, maka kiranya perlu diatur suatu sistem dari instrumeninstrumen pelaku Pasar Modal dalam suatu bentuk peraturan yang mengikat  semua pihak. Kepastian hukum dalam pasar modal sangat di perlukan untuk  melindungi seluruh mekanisme yang ada diPasar Modal agar tercipta Pasar  Modal yang teratur, wajar dan efisien.
Pasar Modal memainkan peranan yang sangat penting dalam suatu  perkembangan ekonomi suatu negara. Karena Pasar Modal dapat berfungsi  sebagai:  1.  Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke  kegiatan-kegiatan produktif;  2.  Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan  pembangunan nasional;   3.  Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan  kesempatan kerja;  4.  Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi;  5.  Memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata  sistem moneter, karena Pasar Modal dapat menjadi sarana “Open Market  Operation ” yang sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral;  6.  Menekan tingginya suatu tingkat bunga menuju suatu  “Rate” yang  reasonable;  7.  Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
 Pada Tahun 2001 Bursa Efek Jakarta (BEJ) mempersiapkan perdagangan  tanpa warkat atau yang biasa dikenal dengan sebutanScriples Trading. Scriples  Tradingadalah perdagangan efek tanpa warkat yang proses penyelesaiannya  dilakukan dengan cara pemindahbukuan (book entry seetlement) yaitu  perpindahan efek maupun dana yang dilakukan melalui mekanisme debit dan  kredit atas suatu rekening efek (securities account).
 Pada awal tahun 2002  seluruh efek yang ada di BEJ sudah bisa diperdagangkan tanpa warkat, yang  berarti pula seluruh transaksi perdagangannya sudah bisa dilakukan secara  elektronis. Dengan konsekuensinya, tidak akan ada lagi perdagangan saham yang  penyelesaiannya dilakukan dengan penyerahan fisik saham. Proses yang ada  adalah dengan cara pemindahbukuan antar rekening. Dengan cara ini, banyak   “Seluk Beluk Pasar Modal Jakarta”, http//www.depkeu.go.id  ”Aniko Saenfry,Leaflet Scripless Trading Sistem Perdagangan Nirwakat, h. 229   manfaat yang akan didapat investor, emiten, maupun Anggota Bursa (AB) lainya. Anggota bursa adalah perusahaan efek yang memiliki izin usaha sebagai  perantara pedagang efek dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan  telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa. Pertama, dari segi keamanan,  cara ini akan meminimalisir resiko penyelesaian transaksi seperti saham hilang,  saham palsu, atau saham dicuri. Kedua, kepastian penyelesaian transaksi apabila  terdapat gagal serah atau gagal terimasaham. Gagal serah adalah peristiwa  dimana anggota kliring tidak memenuhikewajibannya untuk menyerahkan efek  dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan (T+3) kepada KPEI. Dengan  pencatatan secara elektronis, konsekuensinya jika terjadi gagal serah, maka pihak  yang gagal menjalankan kewajibannya tersebut akan mendapatkan sanksi sebesar  125% dari nilai transaksinya. Dengan adanya Scripless Tradingini PT. Kliring  Penjamin Efek Indonesia (KPEI) kemudian menjadi mitra penyeimbang dalam  kliring dan akan mengambil alih hak dan kewajiban anggota kliring sebagai risk  taker(penanggung resiko) dalam penyelesaian transaksi bursa.
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Angka 9,  lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa  kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi efek, peran penting ini dijalankan  oleh PT. KPEI. Jasa Kliring dan Penjaminan transaksi adalah kegiatan yang  dilakukan oleh KPEI untuk menentukan hak dan kewajiban yang timbul dari  transaksi bursa. Jasa penjaminan penyelesaian transaksi bursa adalah pemberian   kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi bursa. PT.
KPEI didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 untuk  menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang  teratur, wajar, dan efesien.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi