BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkembangan zaman telah menciptakan adanya
pasar modal. Pihak yang membutuhkan dana
untuk kepentingan aktifitas perusahaan tidak dapat hanya mengandalkan pinjaman, baik dari perbankan
atau dari lembaga-lembaga pembiayaan
lainnya. Hal ini disebabkan karena selain kebutuhan dana yang sangat besar dan cepat, juga pihak perusahaan
akan terbebas dari kewajiban membayar
utang pokok berikut bunganya kepada pihak kreditur. Faktor lain yang mendukung terciptanya pasar modal adalah
karena pihak perseorangan ataupun
lembaga yang mempunyai dana besar ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar dari sarana berinvestasi yang
telah ada dalam produk perbankan seperti
tabungan atau deposito. Dengan demikian masih adanya kekurangan fungsi dari lembaga pembiayaan yang telah ada.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
disebutkan bahwa tujuan Negara Republik
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan rakyatnya. Pasar Modal
Indonesia ditujukan terutama untuk mendemokrasikan ekonomi, yaitu keadilan ekonomi yang menjadi tujuan cita-cita
nasional. Berdasarkan hal M. Irsan
Iskandar, Pengantar Hukum Pasar Modal Bidang Kustodian, h. 3 – 4 tersebut,
maka Pasar Modal Indonesia diarahkan pada usaha-usaha pemerataan yang lebih besar dalam struktur ekonomi
Indonesia.
Keberadaan pasar modal merupakan
suatu realitas dan menjadi fenomena terkini
di tengah-tengah kehidupan umat Islam di abad modern ini. Bahkan hampir di negara-negara di seluruh penjuru
dunia manapun telah menggunakan pasar
modal sebagai instrumen penting ekonomi.
Pasar Modal Indonesia yang merupakan salah satu media penggerak ekonomi
nasional dalam rangka menghadapi era
keterbukaan, diharapkan mampu bersaing secara global. Untuk itu perlu diciptakan Pasar Modal yang teratur,
wajar dan efisien sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Pada umumnya Pasar Modal yang efisien dapat meningkatkan iklim
investasi serta menggairahkan pemodal
untuk berinvestasi di Pasar Modal. Namun demikian, kenyataan yang dihadapi oleh Pasar Modal di Indonesia secara
umum hingga saat ini adalah jumlah
pemodal yang melekukan investasi dipasar modal masih terlalu sedikit sehingga perlu dicari faktor-faktor
penyebabnya. Permasalahan mendasar yang menjadi
kendala bagi para pemodal untuk berinvestasi di Pasar Modal adalah masih belum meluasnya pemahaman atau
pengetahuan masyarakat Indonesia tentang
Pasar Modal.
Di undangkannya UU No. 8 Tahun 1995 beserta peraturan pelaksanaannya diharapkan mampu memberikan
kerangka hukum yang kokoh, Burhanudin
Susanto, Pasar Modal Syariah, h. 9 untuk
lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta memberikan perlindungan bagi
pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan
Pasar Modal.
Pasar Modal diperlukan sebagai
wadah untuk mempertemukan pihak investor
dengan pihak Emiten atau Perusahaan yang
melakukan penawaran umum dalam rangka
mencukupi dana yang dibutuhkan. Dana yang dibutuhkan tersebut oleh perusahaan akan digunakan untuk
rencana kerja. Karena aktifitasnya yang
lebih kompleks dari sekedar kegiatan penerimaan dana dari masyarakat bagi perusahaan dan pembagian
keuntungan kepada pihak yang telah memberikan
dana, maka kiranya perlu diatur suatu sistem dari instrumeninstrumen pelaku
Pasar Modal dalam suatu bentuk peraturan yang mengikat semua pihak. Kepastian hukum dalam pasar modal
sangat di perlukan untuk melindungi
seluruh mekanisme yang ada diPasar Modal agar tercipta Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien.
Pasar Modal memainkan peranan
yang sangat penting dalam suatu perkembangan
ekonomi suatu negara. Karena Pasar Modal dapat berfungsi sebagai: 1.
Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke kegiatan-kegiatan produktif; 2.
Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional; 3.
Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja; 4.
Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi; 5.
Memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata sistem moneter, karena Pasar Modal dapat
menjadi sarana “Open Market Operation ”
yang sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral; 6.
Menekan tingginya suatu tingkat bunga menuju suatu “Rate” yang reasonable; 7.
Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
Pada Tahun 2001 Bursa Efek Jakarta (BEJ)
mempersiapkan perdagangan tanpa warkat
atau yang biasa dikenal dengan sebutanScriples Trading. Scriples Tradingadalah perdagangan efek tanpa warkat
yang proses penyelesaiannya dilakukan
dengan cara pemindahbukuan (book entry seetlement) yaitu perpindahan efek maupun dana yang dilakukan
melalui mekanisme debit dan kredit atas
suatu rekening efek (securities account).
Pada awal tahun 2002 seluruh efek yang ada di BEJ sudah bisa
diperdagangkan tanpa warkat, yang berarti
pula seluruh transaksi perdagangannya sudah bisa dilakukan secara elektronis. Dengan konsekuensinya, tidak akan
ada lagi perdagangan saham yang penyelesaiannya
dilakukan dengan penyerahan fisik saham. Proses yang ada adalah dengan cara pemindahbukuan antar
rekening. Dengan cara ini, banyak “Seluk
Beluk Pasar Modal Jakarta”, http//www.depkeu.go.id ”Aniko Saenfry,Leaflet Scripless Trading
Sistem Perdagangan Nirwakat, h. 229 manfaat
yang akan didapat investor, emiten, maupun Anggota Bursa (AB) lainya. Anggota
bursa adalah perusahaan efek yang memiliki izin usaha sebagai perantara pedagang efek dari Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPEPAM) dan telah
memperoleh persetujuan keanggotaan bursa. Pertama, dari segi keamanan, cara ini akan meminimalisir resiko
penyelesaian transaksi seperti saham hilang, saham palsu, atau saham dicuri. Kedua,
kepastian penyelesaian transaksi apabila terdapat gagal serah atau gagal terimasaham.
Gagal serah adalah peristiwa dimana
anggota kliring tidak memenuhikewajibannya untuk menyerahkan efek dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan
(T+3) kepada KPEI. Dengan pencatatan
secara elektronis, konsekuensinya jika terjadi gagal serah, maka pihak yang gagal menjalankan kewajibannya tersebut
akan mendapatkan sanksi sebesar 125%
dari nilai transaksinya. Dengan adanya Scripless Tradingini PT. Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) kemudian
menjadi mitra penyeimbang dalam kliring
dan akan mengambil alih hak dan kewajiban anggota kliring sebagai risk taker(penanggung resiko) dalam penyelesaian
transaksi bursa.
Menurut UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal Pasal 1 Angka 9, lembaga
kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi
efek, peran penting ini dijalankan oleh
PT. KPEI. Jasa Kliring dan Penjaminan transaksi adalah kegiatan yang dilakukan oleh KPEI untuk menentukan hak dan
kewajiban yang timbul dari transaksi
bursa. Jasa penjaminan penyelesaian transaksi bursa adalah pemberian kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban yang
timbul dari transaksi bursa. PT.
KPEI didirikan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa yang teratur,
wajar, dan efesien.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi