BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang
paling sempurna di antara makhluk
ciptaan Allah yang lain, diciptakan juga akal pikiran untuk berfikir sebagai kesempurnaan atas penciptaan manusia
tersebut. Akal manusia mulai berkembang
seiring dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman yang makin maju membuat manusia semakin
menginginkan kesempurnaan dalam kehidupannya.
Kesempurnaan fisik menjadi paling utama untuk
diperhitungkan, sesuai dengan pergantian
zaman maka akan selalu ada perubahan. Oleh karenanya pada setiap perubahan zaman akan ada sesuatu yang
baru maupun suatu permasalahan yang
baru. Selalu tampil cantik membuat permasalahan tentang hukum Islam makin pelik dibahas, salah satunya adalah
pembahasan tentang merebonding rambut, foto preweddingdan ojek wanita yang
dibahas oleh pondok pesantren Lirboyo.
Salah satu yang menjadi pembahasan dalam hal ini adalah tentang rambut.
Rambut merupakan mahkota bagi wanitadan
rahasia kecantikan setiap wanita, untuk
itu wanita selalu merawat rambut mereka dengan berbagai cara agar tampil menawan dan menarik dalam
penampilannya. Seperti yang 2 diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A.
bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda, “Barang
siapa yang memiliki rambut maka hendaklah ia memuliakannya”.(HR.
Abu Dawud)
Untuk menambah kecantikan terutama rambut, mereka memakai perhiasan untuk memperindah misalnya dengan
menggunakan pita, rambut palsu atau
dengan menyambung rambut. Dalam hal ini penerapan hukum Islam tentang menyambung rambut terdapat perbedaan pendapat
pada kalangan maz\hab.
Menyambung rambut bukan dengan rambut manusia
para empat maz\hab memberikan
pendapatnya.
Para ulama maz\hab Syafi’i menyebutkan bahwa
hukum menyambung rambut itu hukumnya
makruh bagi yang bersuami. Maz\hab Hanafi berpendapat bahwa menyambung rambut itu diperbolehkan.
Sedangkan maz\hab Maliki dan Hambali
mengharamkan menyambung rambut meskipun bukan dengan rambut manusia.
Hukum
pemakaian rambut palsu sudah diterangkan di atas tapi dalam kenyataannya masih belum jelas diterangkan
tentang bagaimana hukum tentang memproduksi
rambut. Dalam perkembangan zaman yang semakin maju seperti sekarang ini, banyak sekali hal-hal yang halal
dan haram masih tersamarkan.
salah satunya adalah tentang memproduksi
rambut yang terjadi di masa kini.
Akram Ridha, Manajemen Diri Mus1imah Buku
1(Bandung: PT. Syamil Cipta Media, 2005)
h. 70.
http://utadzaris.com.
Diakses tanggal 13 Januari 2010 3 Pengaruh lingkungan dan zaman yang semakin
maju dan modern kita tak bisa memungkiri
bahwa manusia ingin memiliki sesuatu terutama harta benda untuk memenuhi kebutuhannya, sebagaimana
firman Allah SWT. dalam surat Ali Imran:
14.
( Artinya: “Dijadikan indah
pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita,
anak-anak, harta yang banyak dari jenis
emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang.
Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi
Allah-lah tempatkembali yang baik (surga).”
Allah SWT. tidak hanya menyuruh kita shalat dan puasa saja tetapi juga mencari nafkah secara halal, proses memenuhi
kebutuhan hidup inilah yang kemudian
menghasilkan kegiatan ekonomi. Di dalam agama Islam diterangkan bahwa tidak ada sesuatu pembatasan untuk
memiliki harta, dan tidak ada larangan
untuk mencari, memakai, dan memanfaatkannya tidak bertentangan dengan larangan Allah SWT sebagaimana
firman-Nya dalam surat Al-Baqarah: 198.
( Artinya: “Tidak ada dosa
bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu
telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah
kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang
ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya
kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.” Islam memberikan motivasi dalam memproduksi
serta pedoman-pedoman menempuh cara yang
benar. Dalam Al-Quran diterangkan kata “al ‘aml”(kerja produktif) diangkat ke tingkat ibadah dan juga
berulang-ulang disebut bersamaan dengan
iman, seperti dalam Al-Qur'an surat A1-Jumu’ah (62): 10.
( Artinya: “Apabila telah ditunaikan
shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” Dalam konteks tersebut, sama halnyadengan
masalah produksi rambut yang
memanfaatkan sesuatu yang telah ada tetapi dalam hukumnya masih belum jelas penyebutannya.
Salah satu masalah yang belum jelas dalam hal
ini adalah tentang bagaimana hukum
memproduksi rambut palsu. Dengan banyaknya permintaan dan kebutuhan yang makin pokok terhadap rambut
palsu, dikarenakan tuntutan profesi yang
mengharuskan setiap individu untuk tampil lebih sempurna, 5 membuat
manusia berpikir untuk memproduksi rambut dengan jumlah yang banyak. Dalam permasalahan ini hukumIslam
belum sepenuhnya menjawab tentang
permasalah ini.
Dalam hal yang berkaitan dengan produksi ada
beberapa masalah yang belum disinggung
oleh ijtihad atau pemikiran para ulama pada masa lalu, karena memang tidak merupakan fenomena masyarakat
muslim saat itu.
Karena
daerah halal itu sangat luas maka tidak
bisa disebutkan juga dengan jelas apakah barang tersebut halal atau tidaknya.
Masalah memproduksi rambut ini merupakan hal
baru dalam bidang ekonomi Islam karena
selama ini pembahasannya masih seputar pemakaiannya saja tapi belum pernah dibahas secarakonkrit
dalam ekonomi Islam sebelumnya.
Untuk itu perlu dikaji lebih dalam lagi untuk
mengetahuinya, terutama bagaimana
pendapat tokoh agama menyingkapi hal tersebut. Pendapat tokoh yang akan kita kaji di sini adalah pendapat
tokoh agama NU (Nahdlatul Ulama).
NU adalah salah satu organisasi Islam terbesar
di Indonesia, maka kita bisa mengambil
kesimpulan dan pendapat mereka tentang bagaimana hukum tentang memproduksi rambut menurut hukum Islam.
Dari uraian di atas maka penulis ingin
meneliti lebih lanjut pendapat tokoh NU
tentang memproduksi rambut palsu dan bagaimana analisis hukumnya.
Oleh karenanya penelitian ini dianggap menarik
oleh peneliti.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi