Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PRODUKSI RAMBUT PALSU MENURUT PENDAPAT TOKOH NU (NAHDLATUL ULAMA’) WARU SIDOARJO (Studi Analisis Hukum Islam)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna di antara  makhluk ciptaan Allah yang lain, diciptakan juga akal pikiran untuk berfikir  sebagai kesempurnaan atas penciptaan manusia tersebut. Akal manusia mulai  berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman yang  makin maju membuat manusia semakin menginginkan kesempurnaan dalam  kehidupannya.
 Kesempurnaan fisik menjadi paling utama untuk diperhitungkan, sesuai  dengan pergantian zaman maka akan selalu ada perubahan. Oleh karenanya pada  setiap perubahan zaman akan ada sesuatu yang baru maupun suatu permasalahan  yang baru. Selalu tampil cantik membuat permasalahan tentang hukum Islam  makin pelik dibahas, salah satunya adalah pembahasan tentang merebonding rambut, foto preweddingdan ojek wanita yang dibahas oleh pondok pesantren  Lirboyo. Salah satu yang menjadi pembahasan dalam hal ini adalah tentang  rambut.

 Rambut merupakan mahkota bagi wanitadan rahasia kecantikan setiap  wanita, untuk itu wanita selalu merawat rambut mereka dengan berbagai cara  agar tampil menawan dan menarik dalam penampilannya. Seperti yang  2  diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A. bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda,  “Barang siapa yang memiliki rambut maka hendaklah ia memuliakannya”.(HR.
 Abu Dawud)  Untuk menambah kecantikan terutama rambut, mereka memakai  perhiasan untuk memperindah misalnya dengan menggunakan pita, rambut palsu  atau dengan menyambung rambut. Dalam hal ini penerapan hukum Islam tentang  menyambung rambut terdapat perbedaan pendapat pada kalangan maz\hab.
 Menyambung rambut bukan dengan rambut manusia para empat maz\hab  memberikan pendapatnya.
 Para ulama maz\hab Syafi’i menyebutkan bahwa hukum menyambung  rambut itu hukumnya makruh bagi yang bersuami. Maz\hab Hanafi berpendapat  bahwa menyambung rambut itu diperbolehkan. Sedangkan maz\hab Maliki dan  Hambali mengharamkan menyambung rambut meskipun bukan dengan rambut  manusia.
  Hukum pemakaian rambut palsu sudah diterangkan di atas tapi dalam  kenyataannya masih belum jelas diterangkan tentang bagaimana hukum tentang  memproduksi rambut. Dalam perkembangan zaman yang semakin maju seperti  sekarang ini, banyak sekali hal-hal yang halal dan haram masih tersamarkan.
 salah satunya adalah tentang memproduksi rambut yang terjadi di masa kini.
  Akram  Ridha, Manajemen Diri Mus1imah Buku 1(Bandung: PT. Syamil Cipta Media,  2005) h. 70.
  http://utadzaris.com. Diakses tanggal 13 Januari 2010  3  Pengaruh lingkungan dan zaman yang semakin maju dan modern kita tak  bisa memungkiri bahwa manusia ingin memiliki sesuatu terutama harta benda  untuk memenuhi kebutuhannya, sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat  Ali Imran: 14.
­­ ( Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada  apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari  jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang.
 Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempatkembali yang baik  (surga).” Allah SWT. tidak hanya menyuruh kita shalat dan puasa saja tetapi juga  mencari nafkah secara halal, proses memenuhi kebutuhan hidup inilah yang  kemudian menghasilkan kegiatan ekonomi. Di dalam agama Islam diterangkan  bahwa tidak ada sesuatu pembatasan untuk memiliki harta, dan tidak ada  larangan untuk mencari, memakai, dan memanfaatkannya tidak bertentangan  dengan larangan Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqarah:  198.
­­­ ( Artinya: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil  perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat,  berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan  menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan  Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.”  Islam memberikan motivasi dalam memproduksi serta pedoman-pedoman  menempuh cara yang benar. Dalam Al-Quran diterangkan kata “al ‘aml”(kerja  produktif) diangkat ke tingkat ibadah dan juga berulang-ulang disebut bersamaan  dengan iman, seperti dalam Al-Qur'an surat A1-Jumu’ah (62): 10.
 ­­ ( Artinya: “Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di  muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya  kamu beruntung.”  Dalam konteks tersebut, sama halnyadengan masalah produksi rambut  yang memanfaatkan sesuatu yang telah ada tetapi dalam hukumnya masih belum  jelas penyebutannya.
 Salah satu masalah yang belum jelas dalam hal ini adalah tentang  bagaimana hukum memproduksi rambut palsu. Dengan banyaknya permintaan  dan kebutuhan yang makin pokok terhadap rambut palsu, dikarenakan tuntutan  profesi yang mengharuskan setiap individu untuk tampil lebih sempurna,  5  membuat manusia berpikir untuk memproduksi rambut dengan jumlah yang  banyak. Dalam permasalahan ini hukumIslam belum sepenuhnya menjawab  tentang permasalah ini.
 Dalam hal yang berkaitan dengan produksi ada beberapa masalah yang  belum disinggung oleh ijtihad atau pemikiran para ulama pada masa lalu, karena  memang tidak merupakan fenomena masyarakat muslim saat itu.
  Karena daerah  halal itu sangat luas maka tidak bisa disebutkan juga dengan jelas apakah barang  tersebut halal atau tidaknya.
 Masalah memproduksi rambut ini merupakan hal baru dalam bidang  ekonomi Islam karena selama ini pembahasannya masih seputar pemakaiannya  saja tapi belum pernah dibahas secarakonkrit dalam ekonomi Islam sebelumnya.
 Untuk itu perlu dikaji lebih dalam lagi untuk mengetahuinya, terutama  bagaimana pendapat tokoh agama menyingkapi hal tersebut. Pendapat tokoh  yang akan kita kaji di sini adalah pendapat tokoh agama NU (Nahdlatul Ulama).
 NU adalah salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, maka kita  bisa mengambil kesimpulan dan pendapat mereka tentang bagaimana hukum  tentang memproduksi rambut menurut hukum Islam.
 Dari uraian di atas maka penulis ingin meneliti lebih lanjut pendapat  tokoh NU tentang memproduksi rambut palsu dan bagaimana analisis hukumnya.
 Oleh karenanya penelitian ini dianggap menarik oleh peneliti.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi