Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:IMPLEMENTASI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN ASAS OPPORTUNITAS MENURUT PASAL 35 (c) UU. NO. 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM


 BAB I PENDAHULUAN
 A.   Latar Belakang Masalah Undang- Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  menentukan secara tegas bahwa  negara  Indonesia adalah  negara hu kum.  Sejalan  dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting  negara hu kum  adalah  adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan  hu kum oleh karena itu  setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum  yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
 Sesuai dengan prinsip di   atas  Kejaksaan RepublikIndonesia sebag a i  lembaga  pemerintah an yang me laksanakan kekuasaan  n egara di bidang penuntutan ditegaskan bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah  dan kekuasaan lainnya .
 Kejaksaan sebagai sa lah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih  berperan dalam menegakkan supremasi  hukum, perlindungan ke pentingan umum,  penegakan hak az asi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 Asa Mandiri, Undang-Undang kejaksaan Republik Indonesia, h. 17   Ibid., h. 19    Dengan  tugas dan wewenang khusus,  Jaksa  selaku pe nuntut umum berperan penting dalam proses peradilan , karena atas pertimbangannya perkara  tersebut dapat di t untut atau di kesampingkan. Maka  dari itu  Jaksa  harus benarbenar bertindak demi kepentingan umum.

Dalam proses penuntutan  Jaksa Agung  menganut  Asas  Opportunitas  Berdasarkan Undang - Undang Kejaksaan No.16 Tahun 2004 Pasal 35(c )  bahwa  Jaksa Agung Berwenang Menyampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum.
Adapun asas Opportunitas adalah  asas yang memberikan  wewenangpada Jaksaselaku penuntut umum  untuk ti dak melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hu kum pidana dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah jelas pembuktiannya untuk kepentingan  umum. Ukuran mengenyampingkan perkara di dasarkan pada kepentingan umum.
Asas  Opportunitas  dalam hukum acara pidana adalah “Asas kebijaksanaan” untuk tidak menuntut pelaku yang sudah jelas bersalah ke muka  sidang pengadilan karena demi kepentingan umum.
 Sedangkan kriteri a“Demi kepentingan umum” dalam penerapan asas  Opportunitas  di dasarkan  pada kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Mengingat tujuan dari asas ini adalah demi kepentingan   Ali Yuswandi,Penuntutan, Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalani Hukuman, h.
80   negara dan masyarakat maka  Jaksaharus berhati - hati dalam melakukan kekuasaan menyampingkan perkara pidana.
 Namun kenyataan yang adadalam proses penegakan hu kumdi Indonesia masih  banyak di temukan  penyimpangan - penyimpangan  oleh  beberapa oknum  dari kejaksaan sendiri .  Dengan wewenang khusus yang di miliki oleh  Jaksa dal a m bidang penuntutan terdapat beberapakas us korupsi oleh kalanga n pejabat negara  maupun kalangan masyarakat terte ntu yang sudah jelas merugikan n egara  dan masyarakat  namun  justru di bebaskan dengan alasan demi kepentingan umum sebagai kedok penyimpangan   yang dilakukan oleh oknum kejaksaan .
Terbukti  dengan adanya penel itian di enam kota besar di Indonesia  menemukan bahwa praktek kolusi, korupsi, dan pemerasan yang dilakukan oleh  oknum  Jaksa biasanya terjadi pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan,  hingga eksekusi suatu perkara. Pengalihan tahanan, penggelapan d an penghentian  perkara, pengalihan dari perkara pidana menjadi perkara perdata, penghilangan  barang bukti, negosiasi dakwaan dan tuntutan, dan penundaan eksekusi merupakan pola yang umum dilakukan oleh oknum Jaksa yang tidak bertanggung  jawab. Terungkapnya praktek mafia peradilan di atas cukup memberikan penilaian bahwa institusi penegak hukum khususnya dikejaksaan, memiliki permasalahan besar dengan sistem integritasnya.
  Hari sangsaka, penuntutan dan teknik Membuat Surat Dakwaan , h.
 www.tempointeraktif.com.membersihkankorupsikejaksaan.
 Hal tersebut dapat di s ebabkan karena tidak adanya ketegasan batasan yang  pasti dalam  alasan demi kepentingan umum  sebagaimana ya ng di sebutkan dalam  pasal 35 (c)Undang- Undang No 16 Tahun 2004 Tentang K ejaksaan RI, hal ini  adalah kelemahan  tersendiri dalam undang - undang hu kum di  Indonesia.
sedangkan faktor  lain  yang merupakan kendaladalam upaya proses penegakan  hu kum yang adil dan bertujuan mengayomi masyarakat adalah munculnya oknum - oknum  di berbagai institusi penega k hukum khususnya di Lembaga Kejaksaan yang sering kali  menimbulkan penyimpangan - penyimpangan  oleh  oknum tertentu dari pihakInstitusi K ejaksaan dalam menangani perkara tertentu ,  hal ini merupakan     persoalan  mendasar sebuah  sistem  di internal kejaksaan dengan  tidak berjalannya fungsi pengawasan dan  fungsi  koordinasi ,  sehingga  banyak kasus yang merugikan n egara masih bertahan di I ndonesia , hal ini dapat  disimpulkan bahwa hu kum tidak lag i dikorbankan demi kepentingan n egara dan  masyarakat melainkan dikorbankan demi keuntungan oknum tertentu.
Dalam  hukum  Islam   asas Opportunitas mengacu pada  prinsip kegunaan  dari  tujuan hukum syar i’at adalah untuk mewujudkan suatu kesejahteraan bagi  umatIslam.  Hal tersebut diwujudkan  kepada lima prinsip dasar yakni: pemeliharaan jiwa  (hifz{u an-nafs), pemeliharaan agama  (hifz{u ad-din),  pemeliharaan akal  (hifz{u al- ‘aql), pemeliharaan harta  (hifz{u Al-Ma> l ),  pemeliharaan keturunan ( hifz{u an-nasl).  Jadi  dalam konteks hukum Islam   jelas   bahwa  maqa>s}id asy- syar' iah  (tujuan hukum) adalah acuan dasar bagi penerapan asas  Opportunitas  yang mengandung kemaslahatan demi kepentingan  umum.
 Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al - Ha> j ayat 78 yaitu:  "Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenarbenarnya. dia Telah memilih kamu dan dia sekali -kali tidak menjadikan  untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...." (QS. Al - Ha>j: 78)  Jadi dalam konteks hukum  Islam , asas Opportunitas dibenarkan ada dalam  hukum Islam sesuai konsep  maqa>s}id asy-syari<’ah   yang  menga ndung  kemaslahatan, dan telah menjaga lima unsur yaitu: menjaga agama, jiwa, akal,  harta, dan kehormatan. Namun keempat unsur tersebut dapat diabaikan demi  kepentingan agama yang kemanfaatannya kembali pada  kepentingan orang banyak.Apabila seseorang melakukan   perbuatan   yang pada intinya bertujuan memelihara kelima aspek tersebut, maka perbuatannya disebut maslah{ah.
 Melihat fenomena tersebut, maka penulis ingin m endeskripsikan masalah  tersebut dengan judul:  Implementasi  Kewenangan Kejaksaan  dalam  Pelaksan aan  Asas Opportunitas  menurut  Pasal  35 (c) UU No. 16 Tahun 2004  tentang  Kejaksaan Republik Indonesiadalam Tinjauan Hukum Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi