BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945 menentukan secara tegas
bahwa negara Indonesia adalah negara hu kum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu
prinsip penting negara hu kum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang
dihadapan hu kum oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sesuai dengan prinsip di atas
Kejaksaan RepublikIndonesia sebag a i lembaga
pemerintah an yang me laksanakan kekuasaan n egara di bidang penuntutan ditegaskan bahwa
dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya
.
Kejaksaan sebagai sa lah satu lembaga penegak
hukum dituntut untuk lebih berperan
dalam menegakkan supremasi hukum,
perlindungan ke pentingan umum, penegakan
hak az asi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Asa Mandiri, Undang-Undang kejaksaan Republik
Indonesia, h. 17 Ibid., h. 19 Dengan tugas dan wewenang khusus, Jaksa
selaku pe nuntut umum berperan penting dalam proses peradilan , karena
atas pertimbangannya perkara tersebut
dapat di t untut atau di kesampingkan. Maka
dari itu Jaksa harus benarbenar bertindak demi kepentingan
umum.
Dalam proses penuntutan Jaksa Agung
menganut Asas Opportunitas Berdasarkan Undang - Undang Kejaksaan No.16
Tahun 2004 Pasal 35(c ) bahwa Jaksa Agung Berwenang Menyampingkan Perkara
Demi Kepentingan Umum.
Adapun asas Opportunitas
adalah asas yang memberikan wewenangpada Jaksaselaku penuntut umum untuk ti dak melakukan penuntutan terhadap seseorang
yang melanggar peraturan hu kum pidana dengan jalan mengesampingkan perkara
yang sudah jelas pembuktiannya untuk kepentingan umum. Ukuran mengenyampingkan perkara di
dasarkan pada kepentingan umum.
Asas Opportunitas
dalam hukum acara pidana adalah “Asas kebijaksanaan” untuk tidak
menuntut pelaku yang sudah jelas bersalah ke muka sidang pengadilan karena demi kepentingan umum.
Sedangkan kriteri a“Demi kepentingan umum”
dalam penerapan asas Opportunitas di dasarkan
pada kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
Mengingat tujuan dari asas ini adalah demi kepentingan Ali Yuswandi,Penuntutan, Hapusnya Kewenangan
Menuntut dan Menjalani Hukuman, h.
80 negara dan masyarakat maka Jaksaharus berhati - hati dalam melakukan kekuasaan
menyampingkan perkara pidana.
Namun kenyataan yang adadalam proses penegakan
hu kumdi Indonesia masih banyak di
temukan penyimpangan - penyimpangan oleh
beberapa oknum dari kejaksaan
sendiri . Dengan wewenang khusus yang di
miliki oleh Jaksa dal a m bidang
penuntutan terdapat beberapakas us korupsi oleh kalanga n pejabat negara maupun kalangan masyarakat terte ntu yang
sudah jelas merugikan n egara dan
masyarakat namun justru di bebaskan dengan alasan demi
kepentingan umum sebagai kedok penyimpangan
yang dilakukan oleh oknum kejaksaan .
Terbukti dengan adanya penel itian di enam kota besar
di Indonesia menemukan bahwa praktek
kolusi, korupsi, dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum
Jaksa biasanya terjadi pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
hingga eksekusi suatu perkara.
Pengalihan tahanan, penggelapan d an penghentian perkara, pengalihan dari perkara pidana
menjadi perkara perdata, penghilangan barang
bukti, negosiasi dakwaan dan tuntutan, dan penundaan eksekusi merupakan pola
yang umum dilakukan oleh oknum Jaksa yang tidak bertanggung jawab. Terungkapnya praktek mafia peradilan di
atas cukup memberikan penilaian bahwa institusi penegak hukum khususnya
dikejaksaan, memiliki permasalahan besar dengan sistem integritasnya.
Hari sangsaka, penuntutan dan teknik Membuat Surat Dakwaan , h.
www.tempointeraktif.com.membersihkankorupsikejaksaan.
Hal tersebut dapat di s ebabkan karena tidak
adanya ketegasan batasan yang pasti
dalam alasan demi kepentingan umum sebagaimana ya ng di sebutkan dalam pasal 35 (c)Undang- Undang No 16 Tahun 2004
Tentang K ejaksaan RI, hal ini adalah
kelemahan tersendiri dalam undang -
undang hu kum di Indonesia.
sedangkan faktor lain
yang merupakan kendaladalam upaya proses penegakan hu kum yang adil dan bertujuan mengayomi
masyarakat adalah munculnya oknum - oknum
di berbagai institusi penega k hukum khususnya di Lembaga Kejaksaan yang
sering kali menimbulkan penyimpangan -
penyimpangan oleh oknum tertentu dari pihakInstitusi K ejaksaan
dalam menangani perkara tertentu , hal
ini merupakan persoalan mendasar sebuah sistem
di internal kejaksaan dengan
tidak berjalannya fungsi pengawasan dan
fungsi koordinasi , sehingga banyak kasus yang merugikan n egara masih
bertahan di I ndonesia , hal ini dapat disimpulkan
bahwa hu kum tidak lag i dikorbankan demi kepentingan n egara dan masyarakat melainkan dikorbankan demi
keuntungan oknum tertentu.
Dalam hukum
Islam asas Opportunitas mengacu
pada prinsip kegunaan dari
tujuan hukum syar i’at adalah untuk mewujudkan suatu kesejahteraan bagi umatIslam.
Hal tersebut diwujudkan kepada
lima prinsip dasar yakni: pemeliharaan jiwa
(hifz{u an-nafs), pemeliharaan agama
(hifz{u ad-din), pemeliharaan
akal (hifz{u al- ‘aql), pemeliharaan
harta (hifz{u Al-Ma> l ), pemeliharaan keturunan ( hifz{u an-nasl). Jadi
dalam konteks hukum Islam jelas bahwa
maqa>s}id asy- syar' iah
(tujuan hukum) adalah acuan dasar bagi penerapan asas Opportunitas
yang mengandung kemaslahatan demi kepentingan umum.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al -
Ha> j ayat 78 yaitu: "Dan
berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenarbenarnya. dia Telah
memilih kamu dan dia sekali -kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan...." (QS. Al - Ha>j: 78)
Jadi dalam konteks hukum Islam ,
asas Opportunitas dibenarkan ada dalam hukum
Islam sesuai konsep maqa>s}id
asy-syari<’ah yang menga ndung kemaslahatan, dan telah menjaga lima unsur
yaitu: menjaga agama, jiwa, akal, harta,
dan kehormatan. Namun keempat unsur tersebut dapat diabaikan demi kepentingan agama yang kemanfaatannya kembali
pada kepentingan orang banyak.Apabila
seseorang melakukan perbuatan yang pada intinya bertujuan memelihara
kelima aspek tersebut, maka perbuatannya disebut maslah{ah.
Melihat fenomena tersebut, maka penulis ingin
m endeskripsikan masalah tersebut dengan
judul: Implementasi Kewenangan Kejaksaan dalam
Pelaksan aan Asas
Opportunitas menurut Pasal
35 (c) UU No. 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik
Indonesiadalam Tinjauan Hukum Islam.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi