Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:Konsep Ulil Amri Menuju Negara Negara Ideal Menurut Islam Dalam Pandangan Abdul Qadir Djaelani


 BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah  Pandangan  hidup yang tersajikan dalam syari’at Islam ada lah bahwa prosesi pencipta alam semesta ini diikuti dengan seperangkat aturan hukum, yang  memiliki fungsi sesuai dengan rancangan yang sangat cermat, yang s emuanya  merupakan bukti keagungan kerajaan Tuhan Yang Maha Esa. Dialah yang menciptakan, memiliki dan memerintahnya.
Allah menciptakan manusia dan memberinya tempat tinggal sementara di  bumi. Manusia di   anug erahi sarana untuk berfikir, kemampuan untuk bert indak,  kemerdekaan untuk berkehendak maupun memilih serta kekuatan untuk menggunakan sumber daya dunia dengan cara yang disukainya. Ringkasnya, manusia di   anugerahi otoritas dalam kedudukannya sebagai khalifah Allah di bumi. Namun sebelumnya Allah menganug erahkan kekhalifahan bumi pada manusia, Allah telah menegaskan secara terang bahwa dialah satu - satunya raja, penguasa dan sesembahan.  Dengan demikian seluruh alam semesta serta seluruh  makhluk yang ada di   dalamnya (termasuk manusia)  harus berserah diri kepadaNya.

  Abu al-A’la al-Maududi, Sistem Politik Islam, terj .oleh Asep Hikmat, h. 177   Sebagaimana firman Allah:  “Dan kepunyaan-Nyalah siapa yang ada di langit dan di bumi. Semua  hanya kepada-Nya tunduk ” . (Q.S.Ar- Ru>m:26)  Setelah memberikan peringatan ini,  Allah menurunkan manusia ke bumi  untuk menjadi seorang khalifah , sebagaimana firman - nya dal am surat al - Baqarah:

 “Ingatlah  ketika  Tuhanmu  berkata kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku  hendak menjadikan khalifah di muka bumi ini.”(Q.S.Al - Baqarah: 30)  Firman Allah tersebut jelas tidak hanya menunjuk kepada para khalifah  pengganti Ras} ulullah SAW.  tetapi  adalah penciptaan Nabi Adam dan anak cucunya, yang diberi tugas untuk memakmurkan bumi.  Dengan tugas yang diembannya tersebut,  menempatkan manusia sebagai pemimpin. Dan sebagai seorang pemimpin, manusia berkewajiban memakmurkan bumi dengan berbuat  amal.
 Dalam hidup bermasyarakat, manusia tidak akan pernah terlepas dari aturan dan  hukum.Aturan  dan hukum itu akan mampu berjalan dengan baik,  apabila manusia bersedia mematuhinya, apalagi bila dalam bermasyarakat atau umat  itu ada seorang pemimpin yang mengontrol dan mengarahkannya.
 Departemen Agama RI, al-Qur'an dan Terjemahannya, h.
 Ibid, h .
 Hadari Nawawi, Kepemimpinan Menurut Islam, h.  17.
 Oleh karena itu, kehadiran seorang pemimpin sangat dib utuhkan dalam  bermasyarakat, agar pola kehidupan masyarakat itu dapat berjalan sebagaimana  mestinya.  Wewenang untuk mengatur kehidupan dunia adalah mutlak bagi manusia dalam kapasitasnya sebagai seorang pemimpin, tentunya orang- orang  yang telah mencukupi k riteria dengan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang  harus dimilikinya.
Manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang sempurna dan sebaik - baik bentuk, yang dilengkapi dengan indera dan akal.  Dengan demikian,  semata- mata untuk kedamaian, sehingga dapat menjadi hamba- nya di dalam rahmat dan karunia- Nya.
Harus diketahui bahwa mengatur dan mengendalikan umat merupakan kewajiban asasi dalam agama.  Bahkan  tegaknya negaratidak akan mampu direalisasikan kecuali dengan adanya kepemimpinan.  Sedangkan seluruh  anak  Adam mustahil akan mencapai kemaslahatan optimal kalau tidak perkumpulan  yang  mengikat dan memecahkan kebutuhan mereka, dan perkumpulan itu sudah  membutuhkan kehadiran seorang pemimpin untuk mengendalikan.
 Demikian urgennya masalah yang satu ini, sehingga Ras} ulullah SAW.
bersabda “Apabila  ada tiga orang keluar untuk bepergian, maka hendaklah mereka menjadikan salah satu menjadi amir (pemimpin)”.
 (HR. Abu  Daud)  Di sini Ras}ulullah SAW.  mewajibkan  salah seorang menjadi pemimpin  dalam sebuah perkumpulan yang kecil dan bersifat mendadak  (yakni dalam bepergian) sebagai isyarat dan perhatian akan pentingnya hal ini pada semua bentuk perkumpulan lain yang lebih besar, juga karena Allah SWT  telah  mewajibkan amar ma’ruf nahi  munkar.  Sedangkan proyek besar ini tidak mungkin terealisasikan dengan baik tanpa adanya otoritas dan  imarah (kepemimpinan).
 Mayoritas ulama’ mengatakan bahwa mengangkat pemimpin untuk mengurus umat hukumnya adalah wajib.  Kewajiban  ini bersandar atas beber apa  alasan: 1.  Konsensus  sahabat atas figur atau adanya figur seorang pemimpin, sehingga  para sahabat mendahulukan pembaiatan  Abu Bakar  atas pemakaman Ras} ulullah SAW.
2.  Bahwa menegakkan hukum dan benteng kekuasaa n itu wajib dan jika ada  suatu perkara tidak akan sempurna, kecuali dengan sesuatu itu menjadi.
3.  Bahwa dalam kepemimpinan akan dapat menarik kemanfaatan dan menolak  kerusakan.
  Imam Abu Daud, Sunan Abu Daud Jilid II, h.
 Ibnu Taimiyah, Siyasah Syar`iyah, h. 156 -157.
 Abdullah Wahab Khallaf, Politik Hukum Islam, h. 38   Ibnu  Khaldun  berkomentar dalam kitab  Muqaddimah , sebagian manusia  keliru yang mengatakan bahwa menegakkan pemimpin itu tidak wa jib baik menurut pendekatan akal maupun hukum.  Di antara mereka itu al - Az am  dari  kalangan  Mu’tazilah , kalangan  Khawarij  dan lain - lain.   Menurut  mereka, bahwa  yang wajib hanyalah memberi informasi tentang hukum dan bila umat sudah sadar atas keadilan dan pel aksanaan hukum Allah SWT, maka tidak butuh figur  pemimpin dan tidak wajib memilih pemimpin. Akan tetapi pendapat ini masih  ditentang dengan dasar ijma’ .Namun  kesimpulannya adalah bahwa mayoritas  ulama’ sepakat bahwa umat Islam wajib mempunyai pemimpin yan g disetujui dan  mendapat dukungan umat manusia.
 Pemimpin merupakan kebutuhan pokok bagi umat, sehingga mayoritas  ulama’ mengatakan bahwa mengangkat pemimpin adalah wajib.Ia  di pandang  sebagai tokoh pengayom yang membawa rahmat, kedamaian, ketentraman, kesejukan dan lain - lain bagi mereka.Bahkan  dunia tanpa pemimpin, bagaikan anak kehilangan induk. Oleh karena itu, pemimpin merupakan keperluan pokok  dan mutlak bagi kehidupan masyarakat yang manusiawi.
Bila kita mau mawas diri, sebenarnya sudah berapa banyakilmuan, cendikiawan dan pemimpin satu demi satu berguguran meninggalkan kita.
Kejadian ini cukup memberi isyarat adanya kevakuman yang menuntut penanggulangan secara cepat, tepat dan optimal yaitu dengan melaksanakan persiapan (kaderisasi) generasi peneru s yang tangguh dan penuh tanggung jawab.
� ; a j ะก �� h dengan jihad yang sebenarbenarnya. dia Telah memilih kamu dan dia sekali -kali tidak menjadikan  untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...." (QS. Al - Ha>j: 78)  Jadi dalam konteks hukum  Islam , asas Opportunitas dibenarkan ada dalam  hukum Islam sesuai konsep  maqa>s}id asy-syari<’ah   yang  menga ndung  kemaslahatan, dan telah menjaga lima unsur yaitu: menjaga agama, jiwa, akal,  harta, dan kehormatan. Namun keempat unsur tersebut dapat diabaikan demi  kepentingan agama yang kemanfaatannya kembali pada  kepentingan orang banyak.Apabila seseorang melakukan   perbuatan   yang pada intinya bertujuan memelihara kelima aspek tersebut, maka perbuatannya disebut maslah{ah.
 Melihat fenomena tersebut, maka penulis ingin m endeskripsikan masalah  tersebut dengan judul:  Implementasi  Kewenangan Kejaksaan  dalam  Pelaksan aan  Asas Opportunitas  menurut  Pasal  35 (c) UU No. 16 Tahun 2004  tentang  Kejaksaan Republik Indonesiadalam Tinjauan Hukum Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi