BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penyelanggaraan pemerintahan yang baik
merupakan cita-cita setiap negara
ataupun masyarakat, dalam artian terbebas dari penyimpanganpenyimpangan yang
dapat merugikan negara ataupun masyarakat. Dalam hal ini sangat dipengaruhi oleh sikap dan keinginan
para pemegang kekuasaan atau lembaga
pemerintahan atau alat perlengkapan negara.
Dalam tradisi negara demokrasi, telah dikenal
tiga pilar pemegang mandat kekuasaan
negara, yaitu kekuasaan pemerintahan (eksekutif), kekuasaan perundangan (legislatif) dan kekuasaan
kehakiman (yudikatif). Meski dalam implementasinya
di berbagai negara dapat ditemukan berbagai fariasi dan bentuknya, ada yang menggunakan pola pemisahan
kekuasaan (separation of power), ada
yang menggunakan pembagian kekuasaan (deviation of power), selain itu ada yang menggunakan pola
convergence (campuran). Dari berbagai fariasi
dan pola tersebut untuk menjalankan kekuasaan negara, ternyata tidak ditemukan pola yang paling unggul. Realitas
tersebut menandakan bahwa dalam penyelenggaraan
negara tidak semata-mata ditentukan oleh tiga pilar kekuasaan 1 besar
itu, tetapi lebih dipengaruhi oleh budaya politik dan budaya demokrasi dari negara yang bersangkutan.
Dalam
perkembangan negara demokrasi sekarang, diberbagai belahan dunia dapat ditemukan perkembangan menarik
mengingat pilar kekuasaan negara
ternyata tidak hanya bertumpu pada konsep “trias politica” saja sebagai “state primery institution” (kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif), tetapi ada keperluan untuk menyelenggarakan kekuasaan
lainya yaitu kekuasaan bidang perbantuan
(state auxiliary institution) yang bersifat konsultatif, pertimbangan atau kepenasehatan (“konsultative power”) dan
pengawasan (“examinative power”).
Dalam
teori “catur praja” memunculkan adanya pembagian kekuasaan di dalam menjalankan pemerintahan ataunegara, dan
menempatkan kekuasaan polisi
(kepolisian) dalam suatu kekuasaan tersendiri diluar kekuasaan eksekutif.
Munculnya konsep ini, karena tugas dan tujuan
pemerintah atau negara tidak lagi membuat
dan mempertahankan hukum dan tidak hanya melaksanakan undangundang atau
merealisir kehendak negara, akan tetapi menjadi lebih luas, yaitu untuk menyelenggarakan kepentingan umum,
artinya suatu negara dijalankan oleh
alat pemerintahan (bestuur orgaan) yang meliputi badan pemerintah yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk
bertindak atas nama negara atau Z
ulkarnain dkk, Komisi Pengawas Penegak Hukum, h. 1-2 Sadjijono, Hukum Kepolisian (Polri dan Good
Governance), h. 89 pemerintah, dan
badan pemerintahan sebagai satu kesatuan hukum yang dilengkapi kewenangan untuk memaksa.
Reformasi
di bidang hukum yang terjadi sejak tahun 1998 telah dilembagakan melalui pranata perubahan UUD
1945. Semangat perubahan UUD 1945 adalah
mendorong terbangunnya struktur ketatanegaraan yang lebih demokratis. Perubahan UUD 1945 sejak reformasi
telah dilakukan sebanyak empat kali.
Hasil perubahan UUD 1945 melahirkan bangunan
kelembagaan negara yang satu sama lain
dalam posisi setara dengan saling melakukan kontrol (cheks and balances), mewujudkan supremasi hukum dan
keadilan serta menjamin dan melindungi
hak asasi manusia. Kesetaraan dan ketersediaan saling kontrol inilah prinsip dari sebuah negara demokrasi dan
negara hukum.
Pasca
amandemen UUD 1945 menyebabkan berubahnya sistem ketatanegaraan yang berlaku meliputi jenis dan
jumlah lembaga negara, sistem pemerintahan,
sistem peradilan dan sistem perwakilannya. Sejalan dengan itu, muncul lembaga-lembaga dalam bentuk komisi,
untuk menjawab tuntutan masyarakat.
Pembentukan lembaga-lembaga yang berbentuk komisi ini sangat pesat perkembangannya sepanjang reformasi.
Ibid Titik Triwulan Tutik, Pokok-Pokok Hukum Tata
Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945,
h.1 Dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia, UUD 1945 dengan jelas membedakan
cabang-cabang kekuasaan negara dalam bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang tercermin dalam
fungsi-fungsi MPR, DPR dan DPD, Presiden
dan Wakil Presiden, serta Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah
Konstitusi (MK) sebagai lembagalembaga negara yang utama (mains state organs).
Adapun
selain itu, seperti Komisi Yudisial, Kepolisian Negara, Tentara Nasional Indonesia, Bank Sentral, Komisi
Pemilihan Umum, Dewan Pertimbangan
Presiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM), Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU), dan
sebagainya adalah sebagai lembaga negara
bantu (state auxiliary bodies).
Beranjak
dari konsep pembagian kekuasaan di atas, lembaga Polisi sebagai fungsi maupun sebagai bagian dari
lembaga dalam pemerintahan yang juga
memiliki kekuasaan dapat dikaji eksistensinya dalam suatu pemerintahan negara, disamping lembaga-lembaga yang lain,
yakni lembaga eksekutif, legislatif
maupun yudisiil.
Lembaga Polisi dalam konsepnya lahir dari
adanya fungsi kepolisian yang telah ada
dalam masyarakat, karena kepentingan dan kebutuhan untuk terpeliharanya dan terjaganya rasa aman,
tenteram, keteraturan dan ketertiban dalam
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, membahas Polisi sebagai fungsi Ibid. h.
Ibid.
h. 211 maupun organ atau lembaga, tidak
dapat dilepaskan dari konsep pemikiran tentang
adanya perlindungan hukum bagi rakyat, karena dalam perspektif fungsi maupun lembaga polisi memiliki tanggung jawab
untuk melindungi rakyat dari segala
bentuk ancaman kejahatan dan gangguan yang dapat menimbulkan rasa tidak aman, tidak tertib dan tidak tenteram.
Sebagaimana
dalam pasal 2 UU No.
2 Tahun 2002 bahwa fungsi Kepolisian adalah
salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat.
Dalam
masyarakat yang sedang mengalami transisi, keberadaan polisi sangat diperlukan. Pada masyarakat demikian
sering terjadi pergeseran nilai kehidupan
yang mengimbas pada terjadinya penyimpangan perilaku sosial, misalnya kejahatan dengan segala bentuk dan
karakternya. Karena itu keberadaan
polisi sangat urgen untuk menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban “orde” masyarakat agar tidak rusak
perilaku destruktif kaum penjahat.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi