Senin, 18 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PASCA PERKARA DIPUTUSKAN (ANALISIS MENURUT UU NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DAN FIQIH SIYASAH)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Indonesia pada saat ini sedang membangun, mengadakan pembangun  jasmani dan rohaniah. Semua warga negara dan pemerintah ikut serta bersamasama dalam pembangunan semesta ini. Pembangunan ini, yang merupakan suatu  proses modernisasi membawa akibat yang positif maupun negatif. Ini berarti  bahwa pihak pemerintah maupun masyarakat secara kelompok atau pribadi ikut  bertanggung jawab terjadinya akibat-akibat yang positif maupun negatif, yang  dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
 Banyak kejadian atau fenomena yang terjadi di Indonesia, khususnya  mengenai masalah saksi dan korban. Contohnya saja mengenai kasus auditor  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman, langkah beliau berani  membongkar dugaan kasus korupsi di KPU. Langkah tersebut menjadi bumerang  bagi dirinya karena mendapat ancaman dan sanksi pemecatan. Kasus lain  mengenai mantan anggota Kejaksaan Agung, Kito Irkhami yang berakhir  mendekamnya di LP Cipinang. Kito dituduh telah menggelapkan uang. Kasus  Kito terkait erat dengan keberanian dia memberikan kesaksian dengan  mengungkap kekayaan Jaksa Agung, M.A. Rachman yang kebetulan mendapat  sorotan publik atas perolehan kekayaan yang dianggap tidak wajar. Ada juga   saksi dan pelapor mengalami nasib yang tidak menyenangkan karena justru di  adukan ke polisi dengan delik pencemaran nama baik atau digugat secara perdata  oleh pihak yang dilaporkan.

  Suksesnya suatu proses peradilan pidanabergantung pada alat bukti yang  berhasil diungkap atau ditemukan di dalam proses peradilan, terutama yang  berkenaan dengan saksi dan korban, tidak sedikit kasus yang pembuktiannya  sulit terungkap akibat tidak adanya saksi dan korban yang mendukung tugas  penegak hukum; misalnya kasus-kasus di atas banyak saksi maupun korban yang  mendapatkan perlakuan yang tidak baik atau mendapatkan ancaman keselamatan  dari pihak yang dirugikan.
 Saksi merupakan kunci dalam membuktikan dalam suatu proses  persidangan. Hal ini tergambar jelas dalam Pasal 184–185 KUHAP yang  berbunyi:  Pasal 184  1.  Alat bukti yang sah ialah  a.  Keterangan saksi  b.  Keterangan ahli  c.  Surat  d.  Petunjuk  e.  Keterangan terdakwa  2.  Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan  Dipertegas dengan pasal 185 KUHAP yang berbunyi:  1.  Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang  pengadilan   www.balipost.co.id/Balipostcetak/fenomenaPembahasan RUU Perlindungan Saksi dan  Korban di tulis oleh Hardianto/2006/5/5/f2 di akses tanggal 5/5/2006   2.  Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa  terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya  3.  Ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai  dengan suatu alat bukti yang sah lainnya  4.  Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian  atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila  keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian  rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan  tertentu  5.  Baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja,  bukan merupakan keterangan saksi  6.  Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus denga  sungguh-sungguh memperhatikan:  a.  Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain  b.  Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain  c.  Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan  yang tertentu  d.  Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya  dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya  7.  Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan  yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai  dengan keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah  dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
 Kedudukan saksi dan keterangan saksi diposisikan diurutan pertama  dibandingkan dengan alat bukti lainnya. Urutan ini merujuk pada alat bukti yang  pertama kali diperiksa dalam tahap pembuktian di persidangan. Banyak sekali  kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan. Hal ini disebabkan oleh saksi  dan korban takut memberikan karena mendapatkan ancaman dari pihak tertentu.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi