BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Indonesia pada saat ini sedang membangun,
mengadakan pembangun jasmani dan
rohaniah. Semua warga negara dan pemerintah ikut serta bersamasama dalam
pembangunan semesta ini. Pembangunan ini, yang merupakan suatu proses modernisasi membawa akibat yang positif
maupun negatif. Ini berarti bahwa pihak
pemerintah maupun masyarakat secara kelompok atau pribadi ikut bertanggung jawab terjadinya akibat-akibat
yang positif maupun negatif, yang dilakukan
secara sengaja maupun tidak sengaja.
Banyak kejadian atau fenomena yang terjadi di
Indonesia, khususnya mengenai masalah saksi
dan korban. Contohnya saja mengenai kasus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah
Salman, langkah beliau berani membongkar
dugaan kasus korupsi di KPU. Langkah tersebut menjadi bumerang bagi dirinya karena mendapat ancaman dan
sanksi pemecatan. Kasus lain mengenai
mantan anggota Kejaksaan Agung, Kito Irkhami yang berakhir mendekamnya di LP Cipinang. Kito dituduh telah
menggelapkan uang. Kasus Kito terkait
erat dengan keberanian dia memberikan kesaksian dengan mengungkap kekayaan Jaksa Agung, M.A. Rachman
yang kebetulan mendapat sorotan publik
atas perolehan kekayaan yang dianggap tidak wajar. Ada juga saksi dan pelapor mengalami nasib yang tidak
menyenangkan karena justru di adukan ke
polisi dengan delik pencemaran nama baik atau digugat secara perdata oleh pihak yang dilaporkan.
Suksesnya
suatu proses peradilan pidanabergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan di dalam
proses peradilan, terutama yang berkenaan
dengan saksi dan korban, tidak sedikit kasus yang pembuktiannya sulit terungkap akibat tidak adanya saksi dan
korban yang mendukung tugas penegak
hukum; misalnya kasus-kasus di atas banyak saksi maupun korban yang mendapatkan perlakuan yang tidak baik atau
mendapatkan ancaman keselamatan dari
pihak yang dirugikan.
Saksi merupakan kunci dalam membuktikan dalam
suatu proses persidangan. Hal ini
tergambar jelas dalam Pasal 184–185 KUHAP yang berbunyi: Pasal 184 1. Alat
bukti yang sah ialah a. Keterangan saksi b.
Keterangan ahli c. Surat d. Petunjuk e.
Keterangan terdakwa 2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak
perlu dibuktikan Dipertegas dengan pasal
185 KUHAP yang berbunyi: 1. Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa
yang saksi nyatakan di sidang pengadilan
www.balipost.co.id/Balipostcetak/fenomenaPembahasan
RUU Perlindungan Saksi dan Korban di
tulis oleh Hardianto/2006/5/5/f2 di akses tanggal 5/5/2006 2.
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang
didakwakan kepadanya 3. Ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (2)
tidak berlaku apabila disertai dengan
suatu alat bukti yang sah lainnya 4. Keterangan beberapa saksi yang berdiri
sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau
keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu
dengan yang lain sedemikian rupa,
sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu 5. Baik
pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi 6.
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus denga sungguh-sungguh memperhatikan: a.
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain b.
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain c.
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu d. Cara
hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan
itu dipercaya 7. Keterangan dari saksi yang tidak disumpah
meskipun sesuai satu dengan yang lain,
tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan itu sesuai dengan keterangan
dari saksi yang disumpah dapat
dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Kedudukan saksi dan keterangan saksi
diposisikan diurutan pertama dibandingkan
dengan alat bukti lainnya. Urutan ini merujuk pada alat bukti yang pertama kali diperiksa dalam tahap pembuktian
di persidangan. Banyak sekali kasus yang
tidak terungkap dan tidak terselesaikan. Hal ini disebabkan oleh saksi dan korban takut memberikan karena mendapatkan
ancaman dari pihak tertentu.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi