Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:KONSEP AWAL WAKTU SALAT ASAR IMAM SYAFI’I DAN HANAFI (Uji Akurasi Berdasarkan Ketinggian Bayang-Bayang Matahari Di Kabupaten Semarang)


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Persoalan salat adalah persoalan fundamental dan signifikan dalam Islam.
Dalam menunaikan kewajiban salat, kaum muslimin terikat pada waktu-waktu yang sudah ditentukan. Sesungguhnya salat ini adalah kewajiban yang ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman. Dan dalam Islam salat merupakan kedudukan yang sangat agung karena salat merupaka tiang agama.
 Konsekuensi logis dari surat An-Nisa’ ayat 103 adalah bahwa salat lima waktu tidak bisa dilakukan dengan sembarang waktu, akan tetapi harus mengikuti waktu-waktu yang telah ditentukan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis.
 Namun dalam realita banyak masyarakat dalam beribadah terutama salat masih terpaku dengan pendapat para ulama’, sedangkan para ulama’ juga masih banyak perbedaan pendapatan tentang waktu salat.
Dalam berbagai ayat Al Qur’an disebutkan bahwa perintah salat itu sebenarnya telah diwahyukan sejak lama oleh para Nabi dan Rasul sebagai ibadah utama untuk berkomunikasi dengan Allah. Namun pada umumnya, para ulama’ sepakat bahwa perintah shalat 5 waktu adalah mu’jizat Rasulullah sepulang dari sebuah perjalanan yang fenomenal yakni Isra’ Mi’raj.

Salat yang diwajibkan sehari semalam ada lima waktu. Mengenai waktu pelaksanaannya, Allah sudah memberikan isyarat tentang waktu-waktu tersebut  Sa’id Bin Ali Bin Wahf Al-Qahthani, Ensiklopedi Salat, Di Terjemahkan Oleh Abdul Ghafar, Dari Mafhum Wa Fadha-il Wa Addah Wa Anwa¶Wa Ahkam Wa Kaifiyyah Fii Dhau-il Kitab Was Sunnah, Jakarta : Pustaka Imam Syafi’i, Cet II, 2008, hlm   Susiknan Azhari, Ilmu Falak Teori dan Praktek, Yogyakarta : Lazuardi, 2001, hlm.
 dalam firmannya, karena jika ibadah salat misalnya harus di laksanakan sesuai dengan ketentuan waktunya tersebut.
Secara syar’i, kaum muslimin terikat pada waktu-waktu yang sudah ditentukan sebagaimana Firman Allah dalam surat an Nisa’ Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa’: 103)  Dari ketentuan yang termuat dalam Al-Qur’an dan Hadis dipahami bahwa ketentuan salat tersebut berkaitan dengan posisi matahari pada bola langit. Karena itu dalam penentuan awal waktu salat adalah posisi matahari, tinggi h, atau jarak zenith (Bu¶du Assumti)  , Zm = 90 – h. Fenomena (morning twilight), matahari terbit (Sunset), dan akhir senja berkaitan dengan jarak zenith matahari.
 Dalam permasalahan salat para ulama’ fiqh memberikan batasan-batasan waktu salat dengan berbagai cara atau metode untuk menentukan waktuwaktu salat tersebut. Ada sebagian mereka menentukan waktu salat adalah dengan menggunakan cara melihat langsung pada tanda-tanda alam sebagaimana secara tekstual tertuang dalam Hadis-Hadis Nabi tersebut, seperti menggunakan alat bantu tongkat istiwa¶atau miqyas atau  Departemen Agama RI, Al-Qur¶an Dan Terjemahnya, Bandung : Jumanatul Ali Art (JArt), 2005, hlm.
 Jarak zenit (Bu¶du Aassumti)yaitu jarak dari zenit sampai suati benda langit ketika berkulminasi sepanjang lingkaran meridian dalam astronomi dikenal dengan istilah zenith distance, lihat dalam muhyidin khazin, kamus ilmu falak, yogyakarta: Buana Pustaka, 2005, hlm.
  Suksinan Azhari, Ilmu Falak Perjumpaan Dalam Khazanah Islam Dan Sains Modern, Yogyakarta : Suara Muhammdiyah, 2007, hlm   hemispherium. Ini adalah metode yang digunakan oleh “madzhab” rukyah dalam persoalan penentuan waktu-waktu salat. Sehingga waktu-waktu salat yang ditentukan disebut dengan al-Auqat al-Mar¶iyyah atau al-Waqtu al-Mar¶y.
 Sedangkan sebagian yang lain mempunyai pemahaman secara kontekstual.
Awal dan akhir waktu salat ditentukan berdasarkan posisi matahari dilihat dari suatu tempat di bumi, sehingga metode atau cara yang dipakai adalah hisab (menghitung waktu salat). Hakikat hisab waktu salat adalah menghitung kapan matahari akan menempati posisi-posisi seperti tersebut dalam nash-nash waktu salat itu. Pemahaman inilah yang dipakai oleh “madzhab” hisab dalam persoalan penentuan waktu salat. Dengan cara hisab inilah, nantinya lahir jadwal waktu salat abadi  atau jadwal salat sepanjang masa. Walaupun di dalam masjid tersebut juga terdapat jadwal waktu salat abadi yang biasa dipakai sebagai pedoman di saat cuaca tidak mendukung (mendung) yang memberikan simbol adanya “madzhab” hisab.
 Dalil yang dijadikan landasan dalam menentukan waktu salat lima waktu bersifat interpretatif. sehingga implikasinya muncul pebedaan dalam menetapkan waktu salat. Salat yang diwajibkan kepada kita sehari semalam ada lima waktu.
Mengenai waktu pelaksanaannya, Allah hanya memberikan isyarat, antara lain terlihat pada al-Quran yang berbunyi : (  Ahmad Izzudin, Fiqh Hisab Rukyah di Indonesia, Jogyakarta : Logung Pustaka, 2003,hlm.
 Yaitu jadwal waktu salat yang biasa ada di masjid-masjid dan sebagai pedoman oleh masyarakat secara umum  Ahmad Izzudin, Op Cit, hlm.
 Artinya : “Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula salat) subuh…” (QS. Al-Isra’ : 78)  Al-Qur’an telah menjelaskan tentang waktu-waktu beribadah, seperti salat misalnya dalam al-Qur’an dan Hadis telah dijelaskan tentang waktu salat diantaranya  : 1. Waktu Zuhur : dimulai sejak matahari tergelincir yaitu sesaat setelah matahari mencapai titik kulminasi dalam peredaran hariannya sampai tibanya waktu salat Asar.
2. Waktu Asar : dimulai saat panjang bayang-bayang suatu benda sama dengan panjang bayang-bayang pada saat matahari berkulminasi sampai tiba waktu Maghrib.
3. Waktu Maghrib : dimulai sejak matahari terbenam sampai tibanya waktu Isya’.
4. Waktu Isya’ : dimulai akhitnya waktu maghrib hingga hilang mega merah sampai separuh malam dan akhir salat Isya’ adalah terbitnya fajar.
5. Waktu Shubuh : dimulai sejak terbit fajar sampai terbitnya matahari.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi