BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pemerintahan dalam Islam mempunyai akar sejarah yang panjang,
yang berujung kepada pemerintahan pada
zaman Rasulullah saw. Pemerintahan Islam pertama kali ada saat awal hijrah Nabi
Muhammad saw ke Madinah. Mulai saat itu j uga banyak wahyu yang turun mengenai
pengaturan muamalah. Setelah sekian
banyak wahyu tentang tauhid yang turun di Makkah.
Pemerintahan Rasulullah kemudian
diteruskan oleh para sahabat , yang terkenal dengan Khulafaur ar-rasyidu>n, lalu dilanjutkan
lagi ole h para penerusnya ( tabi'in) dan penererus- penerusnya (
tabi'in-tabi'in), sampai kemudian di
zaman sekarang.
Sedang pemerintahan
sendiri adalah gejala sosial yang
terjadi dalam hubungan antar anggota masyarakat, baik individu dengan individu,
kelompok dengan kelompok, maupun antara
individu dengan kelompok. Gejala ini terdapat pada suatu saat dalam sebuah masyarakat,
seseorang atau suatu kelompok dalam proses
atau interaksi sosial terlihat dominan terhadap orang atau kelompok lain.
Realitas sejarah Islam
menunjukan bahwa negara itu dibutuhkan dalam rangka pengembangan dakwah. Misalnya ketika
Nabi masih di Mekkah (611- 622) tidak
banyak yang dapat diperbuat dalam bidang politik, karena kekuatan politik Taliziduhu Ndraha, Metodologi Ilmu
Pemerintahan,h. 6.
didominasi oleh kaum aristok rat Quraisy yang
memusuhi Nabi. Tetapi setelah hijrah ke Madinah, Nabi telah mempunyai komunitas
sendiri yang berjanji setia untuk hidup
bersama dengan suatu kesepakatan menggunakan aturan bersama yang disepakati bersama
berupa piagam Madinah.
Kehidupan Nabi bersama umatnya
pada periodeMadinah ini (622- 632), oleh
banyak pakar dianggap sebagai kehidupan yang bernegara. Penilaian ini didasarkan
pada kenyataan yang dapat dijadikan sebagai argumen bahwa ketika itu terwujud sebuah negara, baik itu wilayah
masyarakat maupun penguasa, demikian juga penilaian terhadap Nabi ketika itu
bertindak tidak hanya sebagai Nabi tapi
juga sebagai kepala negara, misalnya memutuskan hukum, mengirim dan menerima utusan dan juga memimpin
peperangan.
Nabi tidak meninggalkan satu
sunnah yang pasti tentang sistem penyelenggaraan negara, misalnya tentang
sistem pengangkatan kepala negara, siapa
yang berhak menetapkan undang - undang, dan bentuk pertanggung jawaban kepala negara.
Hal itu y ang menjadi persoalan
. Untuk mengikuti Nabi yang sepenuhnya
tentu tidak mungkin. Pertama,belia u
sebagai seorang Rasul yang selalu mendapat petunjuk dari Allah. Kedua,dari kenyataan terlihat ketundukan rakyat padanya pada dasarnya kerena beliau
sebagai rasul Allah, kendatipun dia tetap
memperlihatkan dimensi - dimensi manusia biasa.
Ketiga, bahkan hukum yang
diberlakukan lebih banyak berdasarkan wahyu Allah bahkan ucapan dan tindakan -
tindakannya pun selalu mendapatkan pengawasan dari Allah.
Karena ketidakjelasan itu, maka praktik sistem
kenegaraan dalam sejarah Islam selalu
berubah - ubah. Dalam masa empat khalifah al - Rasyidin saja terlihat kebijaksanaan masing - masing mereka sangat
bervariasi, terutama sekali dalam masalah
suksesi. Misalnya Abu Bakar menjadi khalifah pertama yang berlangsung pada hari
kedua setelah Nabi wafat. Kemudian Um ar bin Khattab mendapat kepercayaan sebagai khalifah kedua,
tidak melalui pemilihan dalam suatu
forum masyarakat terbuka, tetapi melalui penunjukan khalifah terdahulu yaitu Abu Bakar. Kendatipun Abu Bakar pernah
mendiskusikan dengan para sahabat lain sebel umnya secara tertutup. Utsman bin
Affan menjadi khalifah yang ketiga
melalui pemilihan oleh kelompok orang - orang yang ditetapkan oleh Umar sebelum wafat. Sementara Ali ibn Abi Thalib
diangkat menjadi khalifah yang keempat melalui pemilihan yang penyelengga
raanya jauh dari sempurna.
Pemerintahan Islam merupakan suatu
pemerintahan yang dipimpin oleh orang Islam dan undang - undangnya merupakan
hukum Islam yakni hukum Allah.
Islam
mengajarkan tentang keharusan adanya suatu pemerintahan yakni dalam surat At- Tahrim ayat 6: Hasbi
Amiruddin, Konsep Negara Menurut Fazlur Rahman, h. 1 - Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara ,h.28-
Kahar Mansur, Membina Moral dan
Akhlak,h. 57- 58 “Hai orang-orang yang
beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah
allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil
amri diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Ayat ini menegaskan bahwa keharusan
adanya ulil amri (orang yang mengurus) dan yang mengurus
haruslah orang yang beriman dan bila terdapat hal yang tidak terpecahkan, maka diselesaikan
menurut jalan Islam, itulah pemecahan yang
paling baik karena berasal dari Allah.
Pemerintahan Islam itu sendiri
lahir berawal dari peristiwa baiat atau mubaya’ahkeislaman,
yakni sebuah perikatan yang berisi pengakuan dan penaklukan diri kepada Islam
sebagai agama, akibat dari konsekwensi tersebut adalah terwuju dnya masyarakat muslim yang
kekuasaan dan kepemimpinannya di pegang
oleh Rasulullah.
Umat Islam memulai hidup bernegara setelah
Nabi hijrah ke Ya s|rib yang kemudian berubah nama menjadi Madinah, di sanalah pertama
kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan
Rasulullah SAW., tidak lama setelah Nabi menetap di Madinah atau Bahtiar Surin, Terjemahan dan Tafsir Al-
Qur’an Huruf Arab dan Latin, h.
Ibid, h.
Abd. Mu’in Salim, Fiqih Siyasah , h. 294 -295 kira- kira dua tahun Nabi memaklumkan piagam
atau undang - undang yang disebut Piagam
Madinah.
Ayatullah al - Uzma Ruhullah
Sayyid al - Musawi Imam Khomeini adalah seorang teolog Islam pertama yang
mengembangkan dan mempraktikkan gagasan pemerintahan
Islam di dunia modern.
Ia merupakan salah seorang tokoh yang paling
penting di balik terjadinya revolusi Iran dan lahirnya negara Republik Islam
Iran. Karena peranannya dalam memimpin
revolusi Iran itulah, Imam Khomeini kemudian diangkat sebagai pemimpin revolusi
Islam, sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi Iran yang disahkan Desember
1979. Tidak salah apabila kemudian Jhon
L. Esposito menyebut Imam Khomeini sebagai
“living symbol and architect ”
revolusi Iran.
Salah satu pemikiran revolusioner yang
ditawarkan oleh Imam Khomeini adalah
gagasannya mengenai konsep pemerintahan Islam
wilayatul faqih.
Wilayatul
faqihadalah pemerintahan oleh faqih,
konsep ini merupakan konsep yang ditawarkan oleh Imam Khomeini, yang
kemudian diaplikasikan dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran, gagasan
ini sebenarnya sudah lama ada namun
dipopulerkan oleh Imam Khomeini terutama semenjak revolusi Iran tahun 1979. Istilah tersebut b erarti
"perwalian hakim". Ketika hakim Khomeini mulai berkuasa pada 1979 serta menjadi hakim
tertinggi untuk seluruh aspek Baqer
Moin, "Ayatullah Khomeini Mencari Kesempurnaan: Teori dan Realitas"
dalam Ali Rahnema (ed), Para Perintis
Zaman Baru Islam
ihad y� ? s b ะก �� nya. dia Telah
memilih kamu dan dia sekali -kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan...." (QS. Al - Ha>j: 78)
Jadi dalam konteks hukum Islam ,
asas Opportunitas dibenarkan ada dalam hukum
Islam sesuai konsep maqa>s}id
asy-syari<’ah yang menga ndung kemaslahatan, dan telah menjaga lima unsur
yaitu: menjaga agama, jiwa, akal, harta,
dan kehormatan. Namun keempat unsur tersebut dapat diabaikan demi kepentingan agama yang kemanfaatannya kembali
pada kepentingan orang banyak.Apabila
seseorang melakukan perbuatan yang pada intinya bertujuan memelihara
kelima aspek tersebut, maka perbuatannya disebut maslah{ah.
Melihat fenomena tersebut, maka penulis ingin
m endeskripsikan masalah tersebut dengan
judul: Implementasi Kewenangan Kejaksaan dalam
Pelaksan aan Asas
Opportunitas menurut Pasal
35 (c) UU No. 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik
Indonesiadalam Tinjauan Hukum Islam.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi