Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:KONSEP PEMERINTAHAN RELIGIUS DAN DEMOKRASI (Studi Perbandingan Abdul Karim Soroush dan Ayatullah Khomeini)


 BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Pemerintahan  dalam Islam mempunyai akar sejarah yang panjang, yang  berujung kepada pemerintahan pada zaman Rasulullah saw. Pemerintahan Islam  pertama kali ada saat awal hijrah Nabi Muhammad saw ke Madinah. Mulai saat  itu  j uga banyak wahyu yang turun mengenai pengaturan  muamalah. Setelah sekian banyak wahyu tentang tauhid yang turun di Makkah.
Pemerintahan Rasulullah kemudian diteruskan oleh para sahabat , yang terkenal dengan  Khulafaur ar-rasyidu>n, lalu dilanjutkan lagi ole h para penerusnya ( tabi'in) dan penererus- penerusnya ( tabi'in-tabi'in), sampai kemudian  di zaman sekarang.
Sedang  pemerintahan  sendiri  adalah gejala sosial yang terjadi dalam hubungan antar anggota masyarakat, baik individu dengan individu, kelompok  dengan kelompok, maupun antara individu dengan kelompok. Gejala ini terdapat  pada suatu saat dalam sebuah masyarakat, seseorang atau suatu kelompok dalam  proses atau interaksi sosial terlihat dominan terhadap orang atau kelompok lain.

 Realitas sejarah  Islam  menunjukan bahwa negara itu dibutuhkan dalam  rangka pengembangan dakwah. Misalnya ketika Nabi masih di Mekkah (611- 622)  tidak banyak yang dapat diperbuat dalam bidang politik, karena kekuatan politik   Taliziduhu Ndraha, Metodologi Ilmu Pemerintahan,h. 6.
 didominasi oleh kaum aristok rat Quraisy yang memusuhi Nabi. Tetapi setelah hijrah ke Madinah, Nabi telah mempunyai komunitas sendiri yang berjanji setia  untuk hidup bersama dengan suatu kesepakatan menggunakan aturan bersama yang disepakati bersama berupa piagam Madinah.
Kehidupan Nabi bersama umatnya pada periodeMadinah ini (622- 632),  oleh banyak pakar dianggap sebagai kehidupan yang bernegara. Penilaian ini didasarkan pada kenyataan yang dapat dijadikan sebagai argumen bahwa ketika  itu terwujud sebuah negara, baik itu wilayah masyarakat maupun penguasa, demikian juga penilaian terhadap Nabi ketika itu bertindak tidak hanya sebagai  Nabi tapi juga sebagai kepala negara, misalnya memutuskan hukum, mengirim  dan menerima utusan dan juga memimpin peperangan.
Nabi tidak meninggalkan satu sunnah yang pasti tentang sistem penyelenggaraan negara, misalnya tentang sistem pengangkatan kepala negara,  siapa yang berhak menetapkan undang - undang, dan bentuk pertanggung jawaban  kepala negara.  Hal itu  y ang menjadi persoalan .  Untuk mengikuti Nabi yang sepenuhnya tentu tidak mungkin.  Pertama,belia u sebagai seorang Rasul yang selalu mendapat petunjuk dari Allah.  Kedua,dari kenyataan terlihat ketundukan  rakyat padanya pada dasarnya kerena beliau sebagai rasul Allah, kendatipun dia  tetap memperlihatkan dimensi - dimensi manusia biasa.  Ketiga, bahkan hukum   yang diberlakukan lebih banyak berdasarkan wahyu Allah bahkan ucapan dan tindakan - tindakannya pun selalu mendapatkan pengawasan dari Allah.
 Karena ketidakjelasan itu, maka praktik sistem kenegaraan dalam sejarah  Islam selalu berubah - ubah. Dalam masa empat khalifah al - Rasyidin saja terlihat  kebijaksanaan masing - masing mereka sangat bervariasi, terutama sekali dalam  masalah suksesi. Misalnya Abu Bakar menjadi khalifah pertama yang berlangsung pada hari kedua setelah Nabi wafat. Kemudian Um ar bin Khattab  mendapat kepercayaan sebagai khalifah kedua, tidak melalui pemilihan dalam  suatu forum masyarakat terbuka, tetapi melalui penunjukan khalifah terdahulu  yaitu Abu Bakar. Kendatipun Abu Bakar pernah mendiskusikan dengan para sahabat lain sebel umnya secara tertutup. Utsman bin Affan menjadi khalifah yang  ketiga melalui pemilihan oleh kelompok orang - orang yang ditetapkan oleh Umar  sebelum wafat. Sementara Ali ibn Abi Thalib diangkat menjadi khalifah yang keempat melalui pemilihan yang penyelengga raanya jauh dari sempurna.
 Pemerintahan Islam merupakan suatu pemerintahan yang dipimpin oleh orang Islam dan undang - undangnya merupakan hukum Islam yakni hukum Allah.
 Islam  mengajarkan tentang keharusan adanya suatu pemerintahan yakni  dalam surat At- Tahrim ayat 6: Hasbi Amiruddin, Konsep Negara Menurut Fazlur Rahman, h. 1 -   Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara ,h.28-   Kahar Mansur, Membina Moral dan Akhlak,h. 57- 58   “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”  “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah allah dan ta’atilah  Rasul(Nya), dan ulil amri  diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada  allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar  beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih  utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”  Ayat ini menegaskan bahwa keharusan adanya  ulil amri  (orang yang mengurus) dan yang mengurus haruslah orang yang beriman dan bila terdapat hal  yang tidak terpecahkan, maka diselesaikan menurut jalan Islam, itulah pemecahan  yang paling baik karena berasal dari Allah.
Pemerintahan Islam itu sendiri lahir berawal dari peristiwa  baiat atau mubaya’ahkeislaman, yakni sebuah perikatan yang berisi pengakuan dan penaklukan diri kepada Islam sebagai agama, akibat dari konsekwensi tersebut  adalah terwuju dnya masyarakat muslim yang kekuasaan dan kepemimpinannya di  pegang oleh Rasulullah.
 Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Nabi hijrah ke Ya s|rib yang kemudian berubah nama menjadi Madinah, di sanalah pertama kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Rasulullah SAW., tidak lama setelah Nabi menetap di Madinah atau  Bahtiar Surin, Terjemahan dan Tafsir Al- Qur’an Huruf Arab dan Latin, h.
 Ibid, h.
 Abd. Mu’in Salim, Fiqih Siyasah , h. 294 -295   kira- kira dua tahun Nabi memaklumkan piagam atau undang - undang yang disebut  Piagam Madinah.
Ayatullah al - Uzma Ruhullah Sayyid al - Musawi Imam Khomeini adalah seorang teolog Islam pertama yang mengembangkan dan mempraktikkan gagasan  pemerintahan Islam di dunia modern.
 Ia merupakan salah seorang tokoh yang paling penting di balik terjadinya revolusi Iran dan lahirnya negara Republik Islam Iran. Karena peranannya  dalam memimpin revolusi Iran itulah, Imam Khomeini kemudian diangkat sebagai pemimpin revolusi Islam, sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi Iran yang disahkan Desember 1979. Tidak salah  apabila kemudian Jhon L. Esposito menyebut Imam Khomeini sebagai  “living  symbol and architect ” revolusi Iran.
 Salah satu pemikiran revolusioner yang ditawarkan oleh Imam Khomeini  adalah gagasannya mengenai konsep pemerintahan Islam  wilayatul faqih.
 Wilayatul faqihadalah pemerintahan oleh  faqih, konsep ini merupakan  konsep  yang ditawarkan oleh Imam Khomeini, yang kemudian diaplikasikan dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran, gagasan ini sebenarnya sudah lama ada  namun dipopulerkan oleh Imam Khomeini terutama semenjak revolusi Iran tahun  1979. Istilah tersebut b erarti "perwalian hakim". Ketika hakim Khomeini mulai  berkuasa pada 1979 serta menjadi hakim tertinggi untuk seluruh aspek  Baqer Moin, "Ayatullah Khomeini Mencari Kesempurnaan: Teori dan Realitas" dalam Ali  Rahnema (ed), Para Perintis Zaman Baru Islam ihad y� ? s b ะก �� nya. dia Telah memilih kamu dan dia sekali -kali tidak menjadikan  untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...." (QS. Al - Ha>j: 78)  Jadi dalam konteks hukum  Islam , asas Opportunitas dibenarkan ada dalam  hukum Islam sesuai konsep  maqa>s}id asy-syari<’ah   yang  menga ndung  kemaslahatan, dan telah menjaga lima unsur yaitu: menjaga agama, jiwa, akal,  harta, dan kehormatan. Namun keempat unsur tersebut dapat diabaikan demi  kepentingan agama yang kemanfaatannya kembali pada  kepentingan orang banyak.Apabila seseorang melakukan   perbuatan   yang pada intinya bertujuan memelihara kelima aspek tersebut, maka perbuatannya disebut maslah{ah.
 Melihat fenomena tersebut, maka penulis ingin m endeskripsikan masalah  tersebut dengan judul:  Implementasi  Kewenangan Kejaksaan  dalam  Pelaksan aan  Asas Opportunitas  menurut  Pasal  35 (c) UU No. 16 Tahun 2004  tentang  Kejaksaan Republik Indonesiadalam Tinjauan Hukum Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi