Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI KOMPARATIF ANTARA PENDAPAT IMA


 BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Salah satu maksud disyari'atkan agama Islam oleh Allah adalah untuk  memelihara keturunan melalui tat a cara yang sah. Pernikahan disyariatkan oleh  Islam karena merupakan salah satu usaha untuk memelihara keturunan dan menjadi kunci kemasyarakat. Oleh karena itu adanya lembaga perkawinan merupakan suatu kebutuhan pokok umat manusia untuk memelihara kedamaian  dan keteraturan dalam kehidupan. Dengan demikian, maka persoalan perkawinan  yang diatur sedemikian rapi oleh Islam bukanlah suatu persoalan yang bisa dikesampingkan begitu saja, tetapi merupakan salah satu institusi suci yang mutlak harus diikuti dan dipelihara.  Berkaitan   dengan   hidup  beruma h     tangga,    setiap    orang     pasti  m engharapkan   kehidupan  rum ah  tangga   bahagia,   rukun   dan   da m ai,  harm onis dan   ideal,   m e mikul   tanggung   jawab,  baik  untuk  m ereka berdua  m aupun untuk  keturunan  m ereka.  Sebagai mana  fir m an Allah SWT:  M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur'an, h. 253-  Hadi Mufaat  Ahmad, Fik ih Munak ahat, Semarang:   PT Duta G raf ika,  1992, h.23   Artinya :  “Dan  diantara  tanda-tanda  kekuasaan  Allah  adalah  dia  menciptakan  untukmu  pasangan  dari  jenismu   sendiri  agar  dapat  hidup  damai  bersamanya  dan  dijadik an  rasa   kasih  sayang  diantara  kamu,  Sesungguhnya  yang  pada  demikian itu   terdapat   tanda  –  tanda  bagi orang – orang yang berfikir. ”  Demi   keberhasilan   m ewujudkan   t u juan   di   atas,  sangat  diperlukan  adanya  kebersa maan   dan   sikap  saling  berbagi  tanggung   jawab  antara  sua mi dan istri,  Al - Qur’an   m enganjurkan   kerja  sa m a  antara  m ereka.  Sebagai m ana firman  Allah: Artinya  :  “  Sesunguhnya Allah  tiada  menyia-nyiakan  amalan  orang  yang  beramal  diantara  kamu  baik   laki -  laki   atau  perempuan  setengah  dari kamu dari yang lain (sebangsa)”  Akan tetapi dapatlah diketahui dan diakui bahwa tidak selalu tujuan perkawinan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan, walaupun telah diusahakan dengan sungguh - sungguh. Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan pandangan dalam memecahkan suatu persoalan atau diantara suami istri  lalai dalam melaksanakan kewajiban - kewajibannya juga bisa karena tidak adanya  rasa kepercayaan diantara keduanya.

Kondisi tersebut kadang masih bisa diatasi dengan jalan damai, namun  kadang kalanya meski telah diusahakan dengan berbagai ca ra, tetapi antara suami  istri sudah tidak dapat didamaikan kembali.  Dalam keadaan seperti itu, Islam tidak   Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an,  Al-Qur’an al-Karim wa  Tarjamah, h.  Ibid, h.110   akan membiarkan terjadinya penderitaan dalam kehidupan rumah tangga. Dan oleh  karena itu Islam memberikan kemungkinan perceraian dengan jalan talak m aupun  dengan jalan fasakh. Tentu saja hal tersebut merupakan jalan terakhir dan terjadinya perceraian itu.  Walaupun pada dasarnya percera ian itu tidak disuk ai  oleh Allah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah ialah thalaq" Perceraian hukumnya makruh (tidak disenangi dalam syara') jika memang  tidak perlu cerai.  Atau jika tidak ada kebaikan di dalamnya, karena hal itu bisa  menyebabkan adanya bahaya. Dan hukumnya mubah (boleh) jika memang perlu  cerai atau disana ada kebaikan buat keduanya.  Seperti telah ditegaskan di   atas,  sebagai jalan terakhir bagi kehidupan rumah tangga dalam keadaan tertentu talak boleh dilakukan.   Mengenai talak ini,  para ulama membagi talak  menjadi dua yakni talak raj'i dimana sumi masih bisa  untuk rujuk kembali dan talak ba> in dimana suami  tidak dapat ruju' kembali,  kecuali dengan perkawinan baru walaupun dalam masa iddah, seperti talak yang  belum dukhul (menikah tetapi belum disenggamai kem udian ditalak).  Terdapat hubungan antara  talak dan  hak kewarisan istri ,  terutama  jika  talak yang dijatuhkan adalah  talak  ba>in, konsekuensinya  jika  ikatan perkawinan   Dj amil Lathif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia , h.  Abu Dawud, Sunan Abi Dawud Juz. 2 , h.
 Muhammad Rawwas Qal'ahji, Ensiklopedi Fiqih Umar bin Khattab ra , h.
 Rahmat Hakim,  Hukum Perkawinan Islam, hal. 162    telah  terputus, maka si istri tidak mempunyai hak waris atas suaminya.  Sebagaimana yang disebutkan bahwa sebab- sebabterjadinya warisan haruslah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut: a.  Hubungan kerabat atau nasab, seperti ayah, ibu, anak, cucu, saudara - saudara  kandung, seayah, seibu dan sebagainya.
b.  Hubungan perkawinan, yaitu suami atau istri, meskipun belum pernah berkumpul, atau telah bercerai, tetapi masih dalam masa 'iddah talak raj'i. c.  Hubungan walak, ya itu hubungan antara bekas budak dan orang yang memerdekakannya apabila bekas budak itu tidak mempunyai ahli waris yang  berhak menghabiskan seluruh harta warisan. (Praktis, sebab walak ini tidak  perlu diperhatikan karena perbudakan sudah lama hilang).
d.  Tujuan Islam (jihatul Islam), yaitu baitul mal (perbendaharaan negara) yang  menampung harta warisan orang yang tidak meninggalkan ahli waris sama  sekali dengan sebab tersebut di atas.  Dari beberapa  kriteria   di atas,  masalahyang berkaitan dengan  hak  kewarisan istri masuk dalam kriteria yang kedua yakni  masih adanya  hubungan  perkawinan antara suami dan istri. Para ulama  berbeda pendapat mengenai talak yang  dijatuhkan oleh orang  yang sedang sakit,  karena  talak waktu sakit  tidak  ada hukumnya dalam al - Qur'an  maupun Sunnah yang sah. Kecuali dari sahabat ada dikatakan bahwa Abdu al - Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, h.
 Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam, h. 18 –19   Rahman bin ' Auf menjatuhkan thalaq ketiga kali nya kepada istrinya sewaktu sakit  yang mengakibatkan kematiannya. Namun Us} man bin Affan tetap memberikan  bagian warisan istri Abdu al - Rahman dari peninggalannya. Dan beliau berkata:  "Saya tidaklah berp rasangka buruk kepadanya (Abdu al - Rahman) bahwa ia akan  menghindari hak warisan istrinya. Tetapi aku mengh e ndaki melakukan sunnah .  Para ahli fiqh berselisih pendapat tentang thalaq yang dijatuhkan pada  waktu sakit  menjelang maut. Diataranya: Ima>m Abu  Hani fah   dan al - S}auri  berpendapat: "Jika suami sedang sakit  lalu menthalaq ba> in istri, kemudian tak lama sesudah itu ia mati karena sakitnya  tadi maka bekas istrinya mendapatkan hak warisnya" tetapi "kalau ia mati sesudah  habisnya iddah maka bekas istri tid a k mendapat bagian waris".  Ima>m Ahmad dan I bnu Abi Laila berpendapat bahwa istri yang ditalak  ba> in oleh suami yang  sakit  berhak  mendapatkan warisan selama ia belum kawin  lagi.  Adapun  Ima>m   Ma>likberp endapat bahwa istrinya berhak meneri ma warisan. Hal ini sebagaimana ia kemukakan:  Telah menyampaikan kepadaku (hadis) dari  Ma>likbahwa ia telah mendengar  Ibn Shihab berkata: jika seorang laki -laki yang sedang benar-benar sakit  Sayyid Sabiq,  Fiqh Sunnah Vol. 8 , hal.
 Ibid, h.
 Ibnu Rusyd, Bida>yat al-Mujtahid juz. 4, h.
 Imam Malik, al -Muwat}t}a, h. 365   menceraikan istrinya tiga kali, maka ia menjadi pewarisnya. Sedangkan  Ima>m   Sya>fi'i> berpendapat bahwa istri yang ditalak bain  oleh suami yang  sakit  tidak berhak menerima warisan  jika suami meninggal  sesudah habis masa iddahnya, atau si istri telah menikah lagi  dengan alasan: Al-Syafi'i rahimahullah berkata: "Hanya saja saya manapun yang saya berpendapat maka saya berkata: "Perempuan tidak mewarisi suaminya bila  suami mentalaknya dalam keadaan sakit yang laki -laki itu padanya tidak memiliki ruju', lalu habis iddahnya dan menikah. Dari uraian perbedaan pendapat antara empat ulama madzhab di   atas,  penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam bentuk karya ilmiah (skripsi), namun  dalam  pembahasan skripsi ini  penulis  membatasi  pembahasan hanya pada pemikiran  Ima>m   Ma>likdan pemikiran  Ima>m   Sya>fi'i>   saja.  Judul yang penulis gunakan dalam membahas masalah ini adalah : “Studi Komparasi  Antara  Pemikiran Ima>m  Ma>lik dan  Pemikiran Ima>m  Sya>fi’i  Tentang Hak Waris Istri Yang Ditalak  Tiga  Sekaligus  Oleh Suami Yang  Sakit” 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi