BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sekolah merupakan
sebuah sistem yang
memiliki tujuan. Berkaitan dengan
upaya mewujudkan tujuan
itu, maka antara
komponen yang satu dengan komponen
yang lain harus
berjalan dengan baik
dan seimbang. Ali Imron, dkk
menegaskan bahwa guru
merupakan sumber daya
manusia yang sangat menentukan keberhasilan program
pendidikan, yang pasti peningkatan mutu pendidikan
tidak mungkin ada
tanpa adanya peningkatan
kualitas performansi gurunya.
Peningkatan mutu performa
guru mutlak dilakukan secara terus menerus dalam rangka peningkatan
mutu pendidikan.
Sekolah
yang kurang pemeliharaannya kadang-kadang
kelihatan kumuh, hal ini
akan berpengaruh pada
proses belajar-mengajar. Sebaiknya sekolah
yang benar-benar memenuhi
syarat keberhasilan, keindahan, kesehatan,
ketertiban dan keamanan
akan mempunyai pengaruh
positif terhadap proses
pendidikan dan keadaan
itu sendiri akan
memberikan pengaruh yang positif
kepada para siswa.
Berbagai upaya
telah banyak dilakukan
oleh pemerintah dan masyarakat untuk
mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, seperti: pemantapan
pelaksanaan kurikulum, peningkatan
jumlah, jenis dan
kualitas tenaga kependidikan,
peningkatan jumlah, jenis
dan kualitas sarana
dan prasarana pendidikan.
Agar semua upaya
peningkatan kualitas pendidikan Ali Imran, dkk, Manajemen Pendidikan
(Malang:UNM, 2003), hlm. 85 dapat tercapai
maka kegiatan-kegiatan menuju
tercapainya tujuan tersebut perlu
ditunjang oleh layanan
manajemen/pengelolaan yang teratur
dan memadai.
Demikian
juga peningkatan jumlah,
jenis, serta kualitas
sarana dan prasarana
pendidikan baik pendidikan
dalam sekolah, maupun
luar sekolah harus ditunjang oleh perangkatan pelayanan
manajemen sarana dan prasarana yang tertib
sehingga dapat mencapai
tiga aspek kegunaan,
yaitu hasil guna, tepat guna
dan daya guna.
Jika sarana dan
prasarana pendidikan sudah memenuhi
ketiga aspek kegunaan maka diharapkan
kualitas pendidikan dapat diwujudkan
sesuai dengan harapan.
Gedung sekolah/madrasah yang mempunyai
ruang-ruang belajar yang memenuhi syarat.
Jelas lebih memberikan
kemungkinan kepada siswa
untuk belajar lebih enak
dibandingkan dengan ruang belajar yang sempit, udara yang kurang
lancar sirkulasinya dan cahaya yang
kurang memenuhi syarat.
Demikian juga
tata ruang baca
perpustakaan, ruang bimbingan
dan penyuluhan dengan
demikian jelas bahwa
peralatan akan membantu
dalam meningkatkan kualitas
pendidikan sekolah/ madrasah.
Pengadaan alat-alat belajar
selain gedung tidak kalah pelik dan mahal jika
dibandingkan dengan pengadaan
tempat belajar tersebut.
Peralatan laboratorium ada yang harganya mahal sekali. Akan tetapi juga ada peralatan yang
sangat murah sekali
seperti papan tulis,
kapur tulis, dan
anehnya Nurhayatai Djamas,
Manajemen Madrasah Mandiri (Jakarta: Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, 2005), hlm.
Ibid, hlm.181 peralatan
tersebut kurang diperhatikan
dengan sungguh-sungguh. Hal
yang kecil tersebut akan
mempunyai pengaruh besar dalam proses belajar mengajar.
Ahmad Tafsir mengatakan bahwa
pengadaan alat-alat sekolah secara keseluruhan sebenarnya
tidak sulit, yang
terjadi selama ini
adalah yayasan/sekolah/madrasah kurang
memperhatikan unsur-unsur perencanaan atau
ada perencanaan tetapi
kurang teliti. Orang
Islam Indonesia biasanya mempunyai
kelemahan dalam perencanaan,
selain itu juga
kurang memperhatikan segi
ketelitian dalam pemeliharaan
alat-alat tersebut.
Kelemahan dalam perencanaan
maupun kelemahan dalam pemeliharaan pasti mempunyai
dampak negatif terhadap
kualitas pendidikan di
sekolah. Hal ini disebabkan
penguasaan teori-teori tentang peralatan memang kurang dikuasai dengan baik.
Guru merupakan
faktor yang penting
dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Namun bukan berarti
keberadaan unsur-unsur lain
tidak begitu penting
bagi peningkatan kualitas
pendidikan di sekolah.
Guru memerlukan adanya
layanan yang profesional
di bidang sarana
dan prasarana dalam menerapkan kemampuan
yang secara maksimal.
Oemar Hamalik menyebutkan “Dengan demikian sudah jelas bahwa
di samping dibutuhkannya guru-guru yang
memiliki kemampuan dan
kecakapan yang lebih
memadai, juga diperlukan
cara-cara bekerja dan
sikap yang baru,
peralatan yang lengkap, dan sistem administrasi yang lebih
teratur.
Oemar Hamalik, Media Pendidikan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994),
hlm. 3 Keberhasilan program
pendidikan melalui proses
belajar mengajar sangat
dipengaruhi oleh banyak
faktor, salah satu
diantaranya adalah tersedianya
sarana dan prasarana
pendidikan yang memadai
disertai pemanfataan dan pengelolaan
secara optimal. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, untuk itu
perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan
pengelolaannya agar tujuan
yang diharapkan dapat tercapai. Dewasa
ini masih sering
ditemukan banyak sarana
dan prasarana pendidikan
yang dimiliki oleh
sekolah yang diterima
sebagai bantuan, baik dari pemeritah
maupun masyarakat yang
tidak optimal penggunannya
dan bahkan tidak dapat lagi
digunakan sebagaimana fungsinya. Hal itu disebabkan antara
lain oleh kurangnya
kepedulian terhadap sarana
dan prasarana yang dimiliki serta
tidak adanya pengelolaan
yang memadai. Seiring
dengan perubahan pola
pemerintahan setelah diberlakukannya otonomi
daerah maka pola pendekatan manajemen sekolah/madrasah
berubah, yakni lebih bernuansa daerah. Dengan
adanya otonomi sekolah
ini diharapkan sekolah
dapat mengelola masing-masing
sekolahnya dengan baik,
terutama dalam manejemen sarana
dan prasarananya.
Untuk mewujudkan mengatur sarana
dan prasarana, maka pemerintah melalui Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru
dan Dosen yang
menyangkut standar sarana
dan prasarana pendidikan secara
nasional pada Bab
VII pasal 42
dengan tegas disebutkan
bahwa; (1) Setiap
satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang
meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan
berkelanjutan, dan (2)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha,
ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel
kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin,
instalasi daya dan
jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat
bermain, tempat berkreasi,
dan ruang/tempat lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Zahara
Idris dalam bukunya Pengantar
Pendidikan bahwasannya “Dewasa
ini semakin dirasakan
pentingnya sarana dan
prasarana pendidikan dalam usaha pencapaian tujuan pendidikan yang
dirumuskan”. Hal ini sejalan dengan kenyataan
bahwa pendidikan merupakan
kegiatan komunikasi yang intinya
adalah penyampaian dan atau pertukaran pesan terhadap peserta didik.
Sarana pendidikan
dipandang mampu membantu
keberhasilan proses pendidikan.
Selain itu, sarana
pendidikan mempermudah proses
belajar mengajar.
Hal di atas menjadi salah satu faktor
penghambat kualitas pendidikan di sekolah.
Sebab para ahli
pendidikan mengungkapkan bahwa
pendidikan dikatakan berkualitas
jika faktor pendukungnya juga berkualitas. Faktor-faktor tersebut adalah pendidik, peserta didik,
tujuan pendidikan, alat-alat pendidikan dan
lingkungan. Jadi cukup jelas bahwa alat (sarana dan prasarana) pendidikan UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Bandung: Citra Umbara, 2006), hlm.
Zahara Idris, Pengantar Pendidikan (Jakarta:
Gramedia Widia Sarana, 1992), hlm. 39 merupakan faktor
penting dalam tujuan
pendidikan selain faktor-faktor lainnya.
Karena dengan alat
(sarana dan prasarana)
pendidikan yang termanage
dengan baik maka
dapat meningkatkan produktivitas
pendidikan, sehingga pendidikan
akan lebih dinamis,
pengajaran lebih mantap
dan penyajian lebih luas.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi