Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:MEKANISME PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG CEK KOSONG MELALUI LEMBAGA KLIRING DI BRI SYARIAH SURABAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Secara kodrati manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi  sosial dengan yang lainnya, sebagai makhluk sosial manusia perlu berinteraksi  dengan manusia guna memenuhi hajat hidup dan kelangsungan hidupnya, kehidupan manusia merupakan satu kesatu an yang menimbulkan hubungan timbal balik antara manusia itu sendiri yang dari hubungan timbal balik itu tercipta suatu tatanan masyarakat yang komplek, yang memerlukan aturan - aturan  hukum untuk mengaturnya.   Islam sebagai agama yang mengajarkan prinsip tolong menolong dalam  kebaikan dan takwa dan bukan sebaliknya . Sesuai dengan firman Allah Swt  QS. Al Maidah ayat 2 : Artinya :    Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
 dan    bertakwalah kamu kepada Allah, s esungguhnya Allah amat berat  siksa-Nya..
  Islam juga  mengajarkan agar dalam hidup bermasyarakat ditegakkan nilai  kedilan dan dihindari terjadinya penindasan.

  Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h 146    Hal ini berarti apabila manusia mengaku beriman kepada Allah SWT dan  Rasulnya, maka sudah seharusnya mereka itu mentaati dan merasa terikat pada  hukum - hukum Al Qur’an dan Hadits.
 Diantara sekian banyak perilaku manusia yang diatur dalam Islam adalah  dalam bidang muamalah, sedangkan muamalah itu banyak macamnya salah satu  diantaranya adalah tentang hutang piutang, yang harus kita ikuti norma dan aturan .
 Hutang piutang dalam Islam adalah salah satu jenis pendekatan untuk  bertaqorrub kepada Allah SWT, yang dimaksudkan untuk berlemah lembut kepada manusia, mengasihi dan memberikan kemudahan dalam urusan mereka  serta memberikan jalan keluar dari duka yang meny elimuti mereka, yang semua  itu ditujukan hanya untuk mendapat ridho Allah SWT semata. Adapun pengertian  utang menurut Dr. Abu Suma’i Abdul Hadi adalah transaksi antara dua pihak  yang satu menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa.
  Oleh karena itu  utang piutang merupakan hal yang kadang diperlukan dalam hidup dan di kehidupan manusia sehari - hari atau bahkan untuk menunjan g  kelangsungan hidupnya di hari yang akan datang, maka Islam memberikan petunjuk dan peraturan dalam masalah ini, hal ini dimaksudkan agar semua yang  beragama Islam bisa saling menolong dan diharapkan dari aturan ini dapat  Abu Sura’i , Abdul Hadi,  Bursa Bank dalam Islam, h. 125    tercipta tatanan masyarakat yang  peduli terhadap nasib orang - orang yang masih  dalam kesulitan dan kesusahan.
 Sejalan dengan perkembangan jaman kegiatan manusia memerlukan suatu lembaga keuangan yaitu bank, sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 1  Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992    tentang  Perbankan, bank yaitu badan  usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf  hidup masyarakat, selain berfungsi ekonomi/non komersial, juga harus berorientasi pada aspek sosial kemasyarakatan  Bank merupakan suatu lembaga yang berperan sebagai suatu perantara  keuangan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi sebagai lalu lintas pembayaran. Hal ini  tampak dari kegiatan pokok bank yang menerima simpanan  dalam masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, serta deposito berjangka, dan  memberikan kredit pada pihak yang memerlukan dana.
 Dalam dunia perdagangan ,transaksi yang dilakukan tidak lagi menggunakan s istem pembayaran tunai atau kontan ,akan tetapi ,menggunakan  surat berharga yang nilainya sama dengan nilai transaksi yang ada. Di   sini bank  memilikiperanan penting yangmampu mengubah pola kerja dalam rangka mengait dana yang ada dalam masyarakat dengan  mencoba menawarkan jasa  perbankan seperti simpanan giro, tabungan, deposito, dll. Hal ini menyadarkan  masyarakat bahwa layanan jasa perbankan lebih luas lagi, bukan saja tempat   Undang-undang N omor. 7 1992  Tentang Perbankan , h 222    menyimpan uang,t api juga sarana pembayaran  giralyaitu :  masalah keuangan  yang berhubungan dengan giro, tidak langsung menggunakan mata uang.
  Dalammewujudkan ini bank mengeluarkan surat- surat berharga, salah  satunya adalah cek atau bilyet giro yang digunakan sebagai alat pengganti  pembayaran uang kartal. Nampaknya masalah surat berharga bukanlah sesuatu  yang asing lagi bagi lalu lintas usaha.
 Lembaga Kl i ring merupakan suatu lembaga dari Bank Sentral (Bank Indonesia) yang mempunyai fungsi melaksanakan perhitungan hutang piutang antara bank peserta kliring. Aktifitas kliring dimulai sejak 7 Maret 1967.
  Kliring  diadakan di tempat- tempat dimana ada Bank Indonesia dan berdasarkan keadaan  setempat yang memerlukan dan memenuhi persyaratan yang diselenggarakan.
 Surat - surat berharga yang dikliringkan adalah cek, wesel, bilyet giro, yang  semuanya dinyatakan da lam mata uang rupiah. Menurut Pimpinan Lembaga Kliring, semua surat- surat berharga tersebutdapat diperhitungkan melalui kliring.
  Perhitungan hutang  piutang antara para peserta kliri ng dilakukan  secara  terpusat di  satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat berharga yang telah  ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. Bank Indonesia sebagai pelaksana dan  pemimpin kliring mengorganisir seseorang untuk menerbitkan suatu cek yang akan diserahkan kepada pihak lain , dimana pihak penerbit maupun penerima   Zainul Bahry, Kamus Umum , h.
  Rahardja Pratama,  Uang dan Perb ankan, hal.
  Simongkir, Seluk Beluk Bank Komersial,hal. 141    mempunyai rekening giro pada suatu bank yang berlainan dan menghendaki dilaksanakan dengan cara pemindahbukua n melalui  kliring. Dengan cara ini, maka penyelesaian hutang piutang dapat dikatakan lebih aman, cepat dan mudah.
 Islam memberikan ketentuan mengenai hutang piutang yang dimaksudkan  untuk tidak merugikan satu sama lain, baik itu dari pihak yang memberikan piutang (kreditur) maupun pihak yang berhutang (debitur) juga memberikan pada  debitur yang melunasi hutangnya apabila sudah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,  QS. Al  Maidah Artinya: “ Hai orang - orang yang beriman, penuhilah akad- akad itu “  Bank  Rakyat  I ndonesia Syariah Surabaya sebagai bank peserta  kliring dapat melakukan penyelesaian hutang piutang melalui  kliring yang ada pada BRI  Syariah Surabaya .  Adapun mekanisme penyelesaiannya jika terjadi penarikan cek  kosong yang dilakukan oleh para nasabah yang melakukan  kliringdi Bank Rakyat  Indonesia  S yariah SurabayaAdalah dengan melakukan prosedur kliring penyerahan dan pertemuan kliringyang ada di Bank Rakyat Indonesia Syariah  dan apabila terjadi penarikan cek kosong ,maka pihak bank memberikan hak  regresyaitu hak untuk meminta pembayaran tunai dengan menerbitkan surat  keterangan penolakan yang nantinya akan diberikan  Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, h. 147    lagi kepada nasabah dan dalam hal ini,tugas lembaga kliring hanya  sampai pada pemberian surat keterangan penolakan tersebut.
 Dari hasil aksevasi yaitu hasil pengamatan dan penelitian tersebut,kami  ingin melakukan penelitian yang lebih mendalam lagi untuk membuktikan kebenaran mekanisme tersebut apakah sah menurut Hukum I slam ,maka penulis  melakukan penelitian ini dengan judul  “ Mekanisme Penyelesaian Hutang Piutang Cek Kosong Melalui Lembaga Kl iring Di BRI Syari'ah Surabaya  Dalam Prespektif Hukum  Islam” B.  Rumusan Masalah Berdasarkan pembahasan masalah yang telah disebutkan di atas, maka  akan dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : 1.  Bagaimana Mekanisme Penyelesaian  Hutang  P iutang  Cek  Kosong  melalui  Lembaga kliring di BRI Syariah Surabaya  ? 2.  Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Hutang Piutang   bila terjadi penarikan  Cek Kosong di   BRI Syariah Surabayadalam Prespektif Hukum I slam ? C.   Kajian Pustaka Tinjauan pustaka ini pada intinya adalah untuk mendapatkan gambaran  hubungan topik yang akan diteliti dengan peneliti an yang  pernah dilakukan oleh  peneliti sebelumnya sehingga tidak ada pengulangan.
 Sampai saatini pembahasan permasalahan hutang piutang sudah sering dikaji , akan tetapi ,tulisan yang secara spesifik mengkaji tentang mekanisme penyelesaian   hutang piutang yang dalam hal ini diwakilkan kepada suatu lembaga  kliring , yaitu  di BRI Syariah Surabaya belu m ada yang membahas.
 Ada beberapa hasil penelitian mahasiswa yang membahas tentang Tinjauan  Hukum  I slam terhadap penyelesaian hutang piutang dalam hal ini yaitu  yang dibahas oleh Uswatun Hasanah dengan judul :   Peranan Perusahaan Anjak  Piutang sebagai solus i alternatif dalam meyelesai kan hutang piutang berdasarkan  Kep Menkeu N o mor448/kmk/017/2000 d alam analisis Hukum I slam,  dengan inti permasalahannya dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengadakan transaksi anjak piutang dengan pengalihan mutlak yang dilakukan klien terhadap  perusahaan anjak piutang atas hutang pihak ketiga (debitur)  karena adanya pembelian barang/ jasa dari pihak kreditur (klien) dan piutang/   tagihan itu sifatnya  jangka pendek,  dal am Hukum I slam pengalihan hutang dikenal d e ngan sebutan  hiwalah  yaitu dengan cara hak untuk pem bay aran hutang beralih mutlak dari pihak pertama yang menjadi hak muhal (pihak kedua) yang selanjutnya menuntut  pembayaran hutang kepada muhal alaih (pihak ketiga).Hukum  I slam juga membolehkan penggunaan perusahaan an jak piutang sebagai solusi alternatif  dalam memyelesaikan hutang piutang karena dalam kegiatannya terdapat unsur  jual beli dan  ijarah Dan juga yang dibahas oleh  Nuniek Harliani dengan judul Tinjauan Hukum Islam terhadap  penyelesaian hutang piutang den g an c ek melalui lembaga   Uswatun Hasanah, Peranan Perusahaan Anjak Piutang sebagai Solusi Alternatif dalam Penyelesaian  Hutang Piutang Berdasarkan Kep Menkeu No. 448/KMK/017/2000, 2006    kliring,  dengan inti permasalahan bahwasannya penyelesaian hutang piutang dengan menggunakan lembaga kliring apabila pihak penerbit dan penerima mempunyai rekeninggiro yang berbeda dan telah diperhitungkan dalam pertemuan kliring dan konsep ini telah sesuai dengan konsepwakalahyang mana  lem baga kliring di   bawah pengawasan Bank Indonesia bertindak sebagai wakil  da lam menyelesaikan Hutang P iutang.
 Adapun dalam hal ini penulis melanjutkan penelitian yang sudah ada  dengan membandingkan antara teori dan prakteknya ,dan hal ini penulis lebih  mengedepankan pada prakteknya yang ada di perbankan pada umumnya sehingga  antara teori  yang sudah ada,bisa lebih  diperjelas dan sesuai dengan faktayang  ada di dunia perbankan ,  penulis dalam hal ini lebih memfokuskan pada penelitian  yang ada d i Bank Rakyat Indonesia Syariah S urabaya sebagai bank peserta kliring  dalam proses penyelesaian  hutang piutang mela lui lembaga kliring yaitu di Bank  Indonesia sebag a i pimpinan lembaga kliring khususnya jika terjadi penarikan cek  kosong,sehingga a kan lebih jelas bagaimana mekanisme penyelesaian hutang piutang cek kosongmelalui l em baga kliring yang ada di Bank Ra kyat Indonesia  Syariah Surabaya  D.  Tujuan Studi  Nuniek Harliani,  Tinjauan Hukum Islam terhadap Penyelesaian Hutang Piutang dengan Cek melalui  Lembaga Kliring,2002    Tujuan studi ini merupakan target final yang dicapai dalam studi ini dengan bertit ik tolak dari rumusan masalah, maka tujuan studi yang hendak  dicapai adalah : 1.  Mendiskripsikan Mekanisme Penyelesaian Hutang Piutang melalui Lembaga Kliringyang ada di BRI Syariah Surabaya .


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi