BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Secara kodrati
manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi sosial dengan yang lainnya, sebagai makhluk
sosial manusia perlu berinteraksi dengan
manusia guna memenuhi hajat hidup dan kelangsungan hidupnya, kehidupan manusia
merupakan satu kesatu an yang menimbulkan hubungan timbal balik antara manusia
itu sendiri yang dari hubungan timbal balik itu tercipta suatu tatanan
masyarakat yang komplek, yang memerlukan aturan - aturan hukum untuk mengaturnya. Islam
sebagai agama yang mengajarkan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan bukan sebaliknya .
Sesuai dengan firman Allah Swt QS. Al
Maidah ayat 2 : Artinya : Dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
dan
bertakwalah kamu kepada Allah, s esungguhnya Allah amat berat siksa-Nya..
Islam
juga mengajarkan agar dalam hidup
bermasyarakat ditegakkan nilai kedilan
dan dihindari terjadinya penindasan.
Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h 146 Hal ini berarti apabila manusia mengaku
beriman kepada Allah SWT dan Rasulnya,
maka sudah seharusnya mereka itu mentaati dan merasa terikat pada hukum - hukum Al Qur’an dan Hadits.
Diantara sekian banyak perilaku manusia yang
diatur dalam Islam adalah dalam bidang
muamalah, sedangkan muamalah itu banyak macamnya salah satu diantaranya adalah tentang hutang piutang,
yang harus kita ikuti norma dan aturan .
Hutang piutang dalam Islam adalah salah satu
jenis pendekatan untuk bertaqorrub
kepada Allah SWT, yang dimaksudkan untuk berlemah lembut kepada manusia,
mengasihi dan memberikan kemudahan dalam urusan mereka serta memberikan jalan keluar dari duka yang
meny elimuti mereka, yang semua itu
ditujukan hanya untuk mendapat ridho Allah SWT semata. Adapun pengertian utang menurut Dr. Abu Suma’i Abdul Hadi adalah
transaksi antara dua pihak yang satu
menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan
kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa.
Oleh
karena itu utang piutang merupakan hal
yang kadang diperlukan dalam hidup dan di kehidupan manusia sehari - hari atau
bahkan untuk menunjan g kelangsungan
hidupnya di hari yang akan datang, maka Islam memberikan petunjuk dan peraturan
dalam masalah ini, hal ini dimaksudkan agar semua yang beragama Islam bisa saling menolong dan
diharapkan dari aturan ini dapat Abu
Sura’i , Abdul Hadi, Bursa Bank dalam
Islam, h. 125 tercipta tatanan masyarakat yang peduli terhadap nasib orang - orang yang
masih dalam kesulitan dan kesusahan.
Sejalan dengan perkembangan jaman kegiatan
manusia memerlukan suatu lembaga keuangan yaitu bank, sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 1 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, bank yaitu badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, selain berfungsi ekonomi/non
komersial, juga harus berorientasi pada aspek sosial kemasyarakatan Bank merupakan suatu lembaga yang berperan
sebagai suatu perantara keuangan antara
pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, serta
sebagai lembaga yang berfungsi sebagai lalu lintas pembayaran. Hal ini tampak dari kegiatan pokok bank yang menerima
simpanan dalam masyarakat dalam bentuk
giro, tabungan, serta deposito berjangka, dan memberikan kredit pada pihak yang memerlukan
dana.
Dalam dunia perdagangan ,transaksi yang
dilakukan tidak lagi menggunakan s istem pembayaran tunai atau kontan ,akan
tetapi ,menggunakan surat berharga yang
nilainya sama dengan nilai transaksi yang ada. Di sini bank memilikiperanan penting yangmampu mengubah
pola kerja dalam rangka mengait dana yang ada dalam masyarakat dengan mencoba menawarkan jasa perbankan seperti simpanan giro, tabungan,
deposito, dll. Hal ini menyadarkan masyarakat
bahwa layanan jasa perbankan lebih luas lagi, bukan saja tempat Undang-undang N omor. 7 1992 Tentang Perbankan , h 222 menyimpan
uang,t api juga sarana pembayaran
giralyaitu : masalah keuangan yang berhubungan dengan giro, tidak langsung
menggunakan mata uang.
Dalammewujudkan
ini bank mengeluarkan surat- surat berharga, salah satunya adalah cek atau bilyet giro yang
digunakan sebagai alat pengganti pembayaran
uang kartal. Nampaknya masalah surat berharga bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi lalu lintas usaha.
Lembaga Kl i ring merupakan suatu lembaga dari
Bank Sentral (Bank Indonesia) yang mempunyai fungsi melaksanakan perhitungan
hutang piutang antara bank peserta kliring. Aktifitas kliring dimulai sejak 7
Maret 1967.
Kliring
diadakan di tempat- tempat dimana ada
Bank Indonesia dan berdasarkan keadaan setempat
yang memerlukan dan memenuhi persyaratan yang diselenggarakan.
Surat - surat berharga yang dikliringkan
adalah cek, wesel, bilyet giro, yang semuanya
dinyatakan da lam mata uang rupiah. Menurut Pimpinan Lembaga Kliring, semua
surat- surat berharga tersebutdapat diperhitungkan melalui kliring.
Perhitungan
hutang piutang antara para peserta kliri
ng dilakukan secara terpusat di
satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat berharga yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. Bank
Indonesia sebagai pelaksana dan pemimpin
kliring mengorganisir seseorang untuk menerbitkan suatu cek yang akan
diserahkan kepada pihak lain , dimana pihak penerbit maupun penerima Zainul Bahry, Kamus Umum , h.
Rahardja
Pratama, Uang dan Perb ankan, hal.
Simongkir,
Seluk Beluk Bank Komersial,hal. 141 mempunyai rekening giro pada suatu bank yang
berlainan dan menghendaki dilaksanakan dengan cara pemindahbukua n melalui kliring. Dengan cara ini, maka penyelesaian
hutang piutang dapat dikatakan lebih aman, cepat dan mudah.
Islam memberikan ketentuan mengenai hutang
piutang yang dimaksudkan untuk tidak
merugikan satu sama lain, baik itu dari pihak yang memberikan piutang
(kreditur) maupun pihak yang berhutang (debitur) juga memberikan pada debitur yang melunasi hutangnya apabila sudah
jatuh tempo sesuai dengan perjanjian. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, QS. Al
Maidah Artinya: “ Hai orang - orang yang beriman, penuhilah akad- akad
itu “ Bank Rakyat
I ndonesia Syariah Surabaya sebagai bank peserta kliring dapat melakukan penyelesaian hutang
piutang melalui kliring yang ada pada
BRI Syariah Surabaya . Adapun mekanisme penyelesaiannya jika terjadi
penarikan cek kosong yang dilakukan oleh
para nasabah yang melakukan kliringdi
Bank Rakyat Indonesia S yariah SurabayaAdalah dengan melakukan
prosedur kliring penyerahan dan pertemuan kliringyang ada di Bank Rakyat
Indonesia Syariah dan apabila terjadi
penarikan cek kosong ,maka pihak bank memberikan hak regresyaitu hak untuk meminta pembayaran tunai
dengan menerbitkan surat keterangan
penolakan yang nantinya akan diberikan Depag
RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, h. 147 lagi kepada nasabah dan dalam hal ini,tugas
lembaga kliring hanya sampai pada
pemberian surat keterangan penolakan tersebut.
Dari hasil aksevasi yaitu hasil pengamatan dan
penelitian tersebut,kami ingin melakukan
penelitian yang lebih mendalam lagi untuk membuktikan kebenaran mekanisme
tersebut apakah sah menurut Hukum I slam ,maka penulis melakukan penelitian ini dengan judul “ Mekanisme Penyelesaian Hutang Piutang Cek
Kosong Melalui Lembaga Kl iring Di BRI Syari'ah Surabaya Dalam Prespektif Hukum Islam” B.
Rumusan Masalah Berdasarkan pembahasan masalah yang telah disebutkan di
atas, maka akan dirumuskan dalam bentuk
pertanyaan sebagai berikut : 1.
Bagaimana Mekanisme Penyelesaian
Hutang P iutang Cek
Kosong melalui Lembaga kliring di BRI Syariah Surabaya ? 2.
Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Hutang Piutang bila terjadi penarikan Cek Kosong di
BRI Syariah Surabayadalam Prespektif Hukum I slam ? C. Kajian Pustaka Tinjauan pustaka ini pada
intinya adalah untuk mendapatkan gambaran hubungan topik yang akan diteliti dengan
peneliti an yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga tidak ada
pengulangan.
Sampai saatini pembahasan permasalahan hutang
piutang sudah sering dikaji , akan tetapi ,tulisan yang secara spesifik
mengkaji tentang mekanisme penyelesaian hutang piutang yang dalam hal ini diwakilkan
kepada suatu lembaga kliring , yaitu di BRI Syariah Surabaya belu m ada yang
membahas.
Ada beberapa hasil penelitian mahasiswa yang
membahas tentang Tinjauan Hukum I slam terhadap penyelesaian hutang piutang
dalam hal ini yaitu yang dibahas oleh
Uswatun Hasanah dengan judul : Peranan
Perusahaan Anjak Piutang sebagai solus i
alternatif dalam meyelesai kan hutang piutang berdasarkan Kep Menkeu N o mor448/kmk/017/2000 d alam
analisis Hukum I slam, dengan inti
permasalahannya dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengadakan transaksi
anjak piutang dengan pengalihan mutlak yang dilakukan klien terhadap perusahaan anjak piutang atas hutang pihak
ketiga (debitur) karena adanya pembelian
barang/ jasa dari pihak kreditur (klien) dan piutang/ tagihan itu sifatnya jangka pendek,
dal am Hukum I slam pengalihan hutang dikenal d e ngan sebutan hiwalah
yaitu dengan cara hak untuk pem bay aran hutang beralih mutlak dari pihak
pertama yang menjadi hak muhal (pihak kedua) yang selanjutnya menuntut pembayaran hutang kepada muhal alaih (pihak
ketiga).Hukum I slam juga membolehkan
penggunaan perusahaan an jak piutang sebagai solusi alternatif dalam memyelesaikan hutang piutang karena
dalam kegiatannya terdapat unsur jual
beli dan ijarah Dan juga yang dibahas
oleh Nuniek Harliani dengan judul
Tinjauan Hukum Islam terhadap
penyelesaian hutang piutang den g an c ek melalui lembaga Uswatun Hasanah, Peranan Perusahaan Anjak
Piutang sebagai Solusi Alternatif dalam Penyelesaian Hutang Piutang Berdasarkan Kep Menkeu No.
448/KMK/017/2000, 2006 kliring,
dengan inti permasalahan bahwasannya penyelesaian hutang piutang dengan
menggunakan lembaga kliring apabila pihak penerbit dan penerima mempunyai
rekeninggiro yang berbeda dan telah diperhitungkan dalam pertemuan kliring dan
konsep ini telah sesuai dengan konsepwakalahyang mana lem baga kliring di bawah pengawasan Bank Indonesia bertindak
sebagai wakil da lam menyelesaikan
Hutang P iutang.
Adapun dalam hal ini penulis melanjutkan
penelitian yang sudah ada dengan
membandingkan antara teori dan prakteknya ,dan hal ini penulis lebih mengedepankan pada prakteknya yang ada di
perbankan pada umumnya sehingga antara
teori yang sudah ada,bisa lebih diperjelas dan sesuai dengan faktayang ada di dunia perbankan , penulis dalam hal ini lebih memfokuskan pada
penelitian yang ada d i Bank Rakyat
Indonesia Syariah S urabaya sebagai bank peserta kliring dalam proses penyelesaian hutang piutang mela lui lembaga kliring yaitu
di Bank Indonesia sebag a i pimpinan
lembaga kliring khususnya jika terjadi penarikan cek kosong,sehingga a kan lebih jelas bagaimana
mekanisme penyelesaian hutang piutang cek kosongmelalui l em baga kliring yang
ada di Bank Ra kyat Indonesia Syariah
Surabaya D. Tujuan Studi
Nuniek Harliani, Tinjauan Hukum
Islam terhadap Penyelesaian Hutang Piutang dengan Cek melalui Lembaga Kliring,2002 Tujuan
studi ini merupakan target final yang dicapai dalam studi ini dengan bertit ik
tolak dari rumusan masalah, maka tujuan studi yang hendak dicapai adalah : 1. Mendiskripsikan Mekanisme Penyelesaian Hutang
Piutang melalui Lembaga Kliringyang ada di BRI Syariah Surabaya .
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi