BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam
membedakan antara ibadah dan mu’amalah, dalam pelaksanaan dan
perundang-undangannya. Dasar
hukum (nus{us{) dalam bidang ibadah bersifat qot}’i, sehingga
hukum ibadah bersifat konstan, tidak melampaui apa yang telah ditetapkan oleh syar’i
dan terikat dengan cara-cara yang diperintahkan-Nya semata-mata untuk
menghambakan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan dalam bidang
mu’amalah, nas}-nas}nya bersifat mujmal (global) sehingga tata caranya
menerima perubahan (adaptable), karena pokok asal mu’amalah adalah
merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dalam kehidupan, mata pencaharian, dan
meniadakan kesulitan mereka dengan menjauh dari batal dan haram.
Kegiatan
mu’amalah ialah kegiatan-kegiatan yang menyangkut antar manusia yang meliputi
aspek politik, ekonomi dan sosial. Untuk kegiatan mu’amalah yang menyangkut
ekonomi meliputi kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup,
seperti: jual beli, simpan pinjam, hutang piutang, usaha bersama dan
sebagainya.[1]
Agama Islam telah menetapkan nilai-nilai yang
membatasi dan merupakan ukuran dalam mengembangkan perekonomian untuk mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan hidup demi tercapainya kemaslahatan umat. Allah
memerintahkan kepada setiap hamba-Nya supaya berusaha sesuai dengan potensi
yang ada pada dirinya. Sebagaimana firman Allah SWT.
فَاِذَا قُضِيَتِ
اْلصَّلَوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى اْلاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ
وَاذْكُرُوْا اللهَ كَثِيْرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya:
Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.[2]
(Al-Jumu’ah: 10)
Untuk melaksanakan kegiatan mu’amalah manusia harus
saling bekerja sama dan memberi bantuan kepada orang lain, bermu’amalah untuk
memenuhi kebutuhan dan mencapai kesejahteraan dalam kehidupan. Sebagaimana
firman Allah SWT.
وَتـَعَاوَنُوْا عَلَى
البِّرِ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنـُوْا عَلَى اْلاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوْا اللهَ اِنَّ اللهَ شَدِيْدُ اْلعِقَابِ
Artinya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.[3](Al-Ma>’idah:
2)
Diantara jenis kerja sama dan tolong-menolong yang
telah membudaya dikalangan masyarakat adalah pinjam-meminjam dan
hutang-piutang. Bentuk kerja sama tersebut banyak diwujudkan melalui lembaga
keuangan, dan salah satunya adalah bank.
Sering terjadinya transaksi di lembaga keuangan
disebabkan karena lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern
sebagai mediatur antara kelompok masyarakat yang mempunyai dana dan kelompok
masyarakat yang memerlukan dana. Hal ini sesuai dengan fungsi dari lembaga
keuangan itu sendiri.
Menurut Subagyo, lembaga keuangan mempunyai fungsi
yaitu:
- Melancarkan
pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen
kredit.
- Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat
dalam bentuk pinjaman atau dengan kata lain lembaga keuangan berfungsi
untuk menghimpun dana dari pihak yang mempunyai dana dan menyalurkan ke
pihak yang kekurangan dana.
- Memberikan
pengetahuan dan informasi, yaitu:
a. Lembaga keuangan melaksanakan
tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk
kepentingan sendiri dan kepentingan pihak lain (nasabah).
b. Lembaga keuangan berkewajiban
menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan pihak
nasabahnya.
- Memberikan
jaminan, lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral
mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga
keuangan tersebut.
- Menciptakan
dan memberikan likuiditas, lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan
kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu
dibutuhkan atau jatuh tempo.[4]
Dalam memenuhi hajat hidup, manusia dilarang
merugikan pihak lain dan diserukan tetap memelihara tali persaudaraan. Dalam
Islam manusia juga dilarang memakan harta yang diperoleh dengan cara bat}il
(tidak sah). Sebagaimana
firman Allah SWT.
يـَا اَيَّهَا الَّذِيْنَ أَََمَنُوْا لاَ
تَأْكُلـُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan hak sesamamu
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi