Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAH}AHTERHADAP ASET YANG TERK ENA LUMPUR LAPINDO OLEH BPRS ALHIDAYAH BEJI PASURUAN


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Islam membedakan antara ibadah dan mu’amalah, dalam pelaksanaan dan perundang-undangannya. Dasar hukum (nu­s{us{) dalam bidang ibadah bersifat qot}’i, sehingga hukum ibadah bersifat konstan, tidak melampaui apa yang telah ditetapkan oleh syar’i dan terikat dengan cara-cara yang diperintahkan-Nya semata-mata untuk menghambakan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan dalam bidang mu’amalah, nas}-nas}nya bersifat mujmal (global) sehingga tata caranya menerima perubahan (adaptable), karena pokok asal mu’amalah adalah merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dalam kehidupan, mata pencaharian, dan meniadakan kesulitan mereka dengan menjauh dari batal dan haram.

Kegiatan mu’amalah ialah kegiatan-kegiatan yang menyangkut antar manusia yang meliputi aspek politik, ekonomi dan sosial. Untuk kegiatan mu’amalah yang menyangkut ekonomi meliputi kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup, seperti: jual beli, simpan pinjam, hutang piutang, usaha bersama dan sebagainya.[1]
Agama Islam telah menetapkan nilai-nilai yang membatasi dan merupakan ukuran dalam mengembangkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan hidup demi tercapainya kemaslahatan umat. Allah memerintahkan kepada setiap hamba-Nya supaya berusaha sesuai dengan potensi yang ada pada dirinya. Sebagaimana firman Allah SWT.
فَاِذَا قُضِيَتِ اْلصَّلَوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى اْلاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوْا اللهَ كَثِيْرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.[2] (Al-Jumu’ah: 10)

Untuk melaksanakan kegiatan mu’amalah manusia harus saling bekerja sama dan memberi bantuan kepada orang lain, bermu’amalah untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesejahteraan dalam kehidupan. Sebagaimana firman Allah SWT.

وَتـَعَاوَنُوْا عَلَى البِّرِ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنـُوْا عَلَى اْلاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ اِنَّ اللهَ شَدِيْدُ اْلعِقَابِ

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.[3](Al-Ma>’idah: 2)
Diantara jenis kerja sama dan tolong-menolong yang telah membudaya dikalangan masyarakat adalah pinjam-meminjam dan hutang-piutang. Bentuk kerja sama tersebut banyak diwujudkan melalui lembaga keuangan, dan salah satunya adalah bank.
Sering terjadinya transaksi di lembaga keuangan disebabkan karena lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediatur antara kelompok masyarakat yang mempunyai dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana. Hal ini sesuai dengan fungsi dari lembaga keuangan itu sendiri.
Menurut Subagyo, lembaga keuangan mempunyai fungsi yaitu:
  1. Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau dengan kata lain lembaga keuangan berfungsi untuk menghimpun dana dari pihak yang mempunyai dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
  3. Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu:
a.       Lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan sendiri dan kepentingan pihak lain (nasabah).
b.      Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan pihak nasabahnya.
  1. Memberikan jaminan, lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  2. Menciptakan dan memberikan likuiditas, lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau jatuh tempo.[4]
Dalam memenuhi hajat hidup, manusia dilarang merugikan pihak lain dan diserukan tetap memelihara tali persaudaraan. Dalam Islam manusia juga dilarang memakan harta yang diperoleh dengan cara bat}il (tidak sah). Sebagaimana firman Allah SWT.

يـَا اَيَّهَا الَّذِيْنَ أَََمَنُوْا لاَ تَأْكُلـُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan hak sesamamu




Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi