BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Penentuan
awal bulan Qamariyah
merupakan hal yang
sangat urgen dalam kehidupan manusia pada umumnya dan umat
Islamkhususnya. Sebab, hal itu
berkaitan dengan sejumlah
hukum yang terkait
dengan berbagai macam
ritualitas Islam yang
keabsahannya sangat ditentukan
oleh waktu seperti dengan shalat, puasa, lebaran dan
ibadah haji.
Syariat telah
menjadikan tanda-tanda alam,
seperti hilal, bulan, bintang, matahari dan lainnya sebagai batas
waktu penetapan ibadah.
ّ"Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu
bagi manusia dan (bagi ibadat)
haji". (al-Baqarah : 189) Imam At-Tirmidzi
pun meriwayatkan hadits
“Bulan Puasa adalah bulan
mereka (kaum muslimin)
berpuasa. Idul Fitri
adalah hari mereka berbuka.
Idul Adha adalah
hari mereka menyembelih
kurban.” (HR.Tirmidzi) Departemen
Agama RI, Alqur’an dan
Terjemahannya, Bandung:Syamil
Cipta Media, 2005, h. 29.
Lihat Imam Syaukani, Nail al-Authar,
Beirut:Dar Ibn Hazm, 2000, h. 697.
2 Dalam
penentuan awal bulan
Qamariyah pada umumnya
tidak semudah menentukan awal
bulan pada bulan Syamsiyah.
Hal ini dikarenakan dalam penentuan awal bulan Qamariyah yang
menjadi tumpuan adalah hilal.
Sedangkan hilal pun akan sulit dilihat oleh
mata telanjang, karena bentuknya yang
sangat kecil.
Berawal dari
persoalan yang seringkali
muncul di kalangan
umat Islam mengenai perbedaan
awal bulan Qamariyah khususnya Ramadhan dan jatuhnya
Hari Raya baik
Idul Fitri maupun
Idul Adha karena perbedaan metode
dalam menentukannya, tentunya
semua organisasi Islam
juga mempunyai kebebasan
untuk berpendapat dalam
hal tersebut. Begitu
juga Hizbut Tahrir , Hizbut Tahrir sebagai organisasi Islam
dalam penetapan awal bulan Qamariyah
berpegang dengan metode rukyah.
Metode rukyah
yang diterapkan oleh
Hizbut Tahrir adalah
model rukyah global dimana apabila satu penduduk suatu negeri
telah melihat hilal, Ada dua
jenis sistem penanggalan
yaitu pertama ;
sistem yang didasarkan
pada peredaran bumi
mengelilingi matahari, yang
dikenal dengan sistem
Syamsiyah (solar system).
Lama satu
tahun adalah 354
hari dan 366
hari untuk tahun
kabisat. Kedua ;
sistem yang didasarkan
pada peredaran bulan
mengelilingi bumi yang
kemudian dikenal dengan
sistem Qamariyah (lunar system).
Satu tahun Qamariyah lamanya 354 hari (untuk tahun pendek) dan 355 (untuk tahun panjang / kabisat).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hilal
adalah bulan sabit (bulan yang terbit pada tanggal satu bulan Qamariyah).
Hizbut
Tahrir merupakan salah
satu gerakan Islam
kontemporer yang cukup
besar pengaruhnya di Dunia Islam.
Gerakan ini didirikan oleh Taqiyuddin Al Nabhani. Dijelaskan dalam Jamhari,
Jajang Jahroni, Gerakan
Salafi Radikal di
Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo
Persada, 2004, h. 165.
Ruswa
Darsono, Penanggalan Islam,
Tinjauan Sistem Fiqh
dan Hisab Penanggalan, Yogyakarta:LABDA Press, 2010, h. 127.
3 maka
wajib bagi seluruh
dunia berpuasa tanpa
memperhatikan perbedaan mathla`.
Permasalahan
penentuan awal bulan
Qamariyah dari berbagai aspeknya selalu menarik untuk dikaji,
khususnya tentang penentuan
awal Ramadhan, Syawal,
dan tanggal 10
Dzulhijjah. Karena banyak ritualitas dalam
Islam yang keabsahannya
sangat ditentukan oleh
waktu tersebut.
Sebelum kita menjalankan ibadah
tersebut kita harusmengetahui apakah kita sudah
wajib untuk melaksanakannya atau
belum karena ibadah itu
terkait dengan dimensi ruang dan
waktu.
Dalam konteks
Indonesia pula yang
merupakan salah satu
Negara yang mayoritas
berpenduduk muslim, masalah
penentuan awal bulan Qamariyah khususnya
Ramadhan, Syawal dan
Dzulhijjah seringkali dihadapkan pada
perbedaan metode. Hal
ini disebabkan karena
adanya perbedaan metode
dalam penetapan awal
bulan dan perbedaan
kriteria.
perbedaan di dalam memahami dan
mengaplikasikan salah satu hadits Rasul.
Perbedaan wilayah geografis
atau dalam ilmu
astronomi disebut `mathla`,
yakni batas dimana satu wilayah dihitung mengalami terbit
dan terbenam matahari pada waktu yang hampir bersamaan yang memungkinkan perbedaan dalam
penetapan hari raya.
“Dari
Abu Hurairah r.a
berkata, nabi menjelaskan
tentang hilal, kemudian
beliau bersabda :”Jika
kalian melihatnya maka
berpuasalah dan jika
kamu melihatnya (lagi)
maka berbukalah. Jika
kalian di tutupi
mendung maka hitunglah
(bulan Sya’ban) 30
hari” (H.R Muslim) ( Lihat
Abu Husain Muslim bin al Hajjaj,
Al Jamius Shahih, Jilid 3 ,
Beirut:Darl al Fikr, h. 124 – 125.
4 Penentuan awal bulan Qamariyah merupakan salah
satumasalah yang membutuhkan perhatian
serius karena bagi umat Islamkhususnya, penentuan awal
bulan Qamariyah merupakan
salah satu yang
penting dan diperlukan ketepatannya.
Hal itu dikarenakan berkaitan
dengan pelaksanaan ibadah dalam ajaran Islam seperti puasa dan lebaran.
Perselisihan yang
selalu muncul saat
penentuan awal bulan-bulan Qamariyah tersebut sebenarnya merugikan
kepentinganumat Islam sendiri, di samping akan
merapuhkan persatuan umat
juga akan menggoyahkan persatuan bangsa.
Persoalan perbedaan
metode terhadap penentuan
awal bulan Qamariyah
pada dasarnya bersumber
pada hadits-hadits hisab
rukyah.
Dengan begitu
banyak juga ormas-ormas
yang memiliki metode tersendiri sesuai dengan pemahamannya terhadap dalil yang
dipakai.
Pada umumnya ada dua metode yang
dipakai untuk menentukan awal bulan
Qamariyah, yaitu hisab dan rukyah. Sebagian berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah dengan
benar-benar melakukan pengamatan hilal secara
langsung (rukyah). Sebagian
yang lain berpendapat
bahwa penentuan awal
bulan cukup dengan
melakukan hisab (perhitungan matematis/astronomis), tanpa
harus benar-benar mengamati
hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi