BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Bank
Syariah telah berkembang
di Indonesia sejak
tahun 90-an.
Bank syariah
pertama yang berdiri
`di Indonesia adalah
Bank Muamalat pada tahun 1992. Setelah terbukti mampu
bertahan pada krisis 1998, barulah pemerintah mengeluarkan
UU No.10 Tahun
1998 yang memperbolehkan bank
melakukan transaksi syariah
(dual banking system).
Sejak itulah banyak bermunculan bank-bank syariah di
Indonesia .
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk
lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Sedangkan
pengertian Bank Syariah
menurut UU No. 21
tahun 2008 adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahanyaberdasarkan prinsip syariah dan
menurut jenisnya terdiri
dari Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Berdasarkan
definisi diatas, dapat
disimpulkan bahwa Bank Syariah
adalah suatu badan
usaha yang menghimpun
dana dari msyarakat dan
menyalurkan kembali kepada
masyarakat melalui pembiayaan
yang berjalan sesuai
dengan prinsip syariah
islam untuk meningkatkan
taraf Wiroso. Jual Beli Murabahah.
Yogyakarta: UII Press. Cet.ke-1.2005. Hal 1 UU No.21 Tahun 2008 tentang perbankan
syariah, pasal 1 ayat 1 Ibid, pasal 1
ayat 7 2 hidup rakyat Indonesia.
Dalam penelitian
ini, penulis akan mengambil obyek
penilitian di Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS) Asad
Alif Cabang Semarang.
BPRS adalah Bank Syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lilntas pembayaran.
Yang
dimaksud dengan lalu
lintas pembayaran adalah
kegiatan bank yang
meliputi pencairan tunai
(cek, wesel, bilyet
giro, dan draft L/C),
pemindahbukuan, kliring, transfer
dan inkaso. Kegiatan
itulah yang membedakan
antara Bank Umum Syariah dengan
Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah. BPRS diprioritaskan untuk mengelola
dana masyarakat menengah ke bawah.
Untuk menjalankan fungsinya
sebagai lembaga pengelola keuangan masyarakat,
maka BPRS Asad Alif mempunyai produk-produk yang terdiri dari
produk funding dan produk
lending. Produk funding biasanya berupa simpanan
dan produk lending berupa pembiayaan.
Simpanan biasanya berupa tabungan, deposito dan sebagainya.
Sedangkanpembiayaan biasanya berupa jual
beli atau murabahah, mudharabah, ijarah dan lain-lain.
Hal yang
paling menentukan perolehan
pendapatan bank adalah hasil dari keuntungan bank yang berupa bagi
hasil dan margin. Sedangkan penghasil keuntungan
terbanyak berasal dari
produk lending. Produk lending yang
paling laris di
suatu lembaga keuangan
adalah produk murabahah yang
keuntungannya berupa margin.
Sebagian
besar pembiayaan yang
dilakukan oleh nasabah
adalah Ibid, pasal 1 ayat 9 Wiroso. Op.Cit. hal. 11 3 untuk keperluan
konsumsi, salah satunya
adalah untuk membeli
barang.
dalam perbankan
syariah akad yang
berhubungan dengan jual
beli adalah akad
Murabahah. Murabahah adalah
akad jual beli
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang telah disepakati oleh
penjual dan pembeli.
Penentuan harga merupakan salah satu aspek
yang sangat penting dalam pemasaran.
harga menjadi sangat
penting untuk diperhatikan mengingat
harga sangat menentukan
laku tidaknya produk
dan jasa perbankan.
Salah dalam menentukan
harga akan menjadi akibat
yang sangat fatal terhadap produk
yang ditawarkan. Sedangkan dalam penentuan harga
juga harus mempertimbangkan beberapa
aspek seperti keuntungan atau margin yang akan diterima oleh bank.
Namun, dalam
praktiknya penentuan harga
yang terjadi didalam bank
syariah masih banyak
yang merujuk pada
suku bunga konvensional, tingkat
pesaing dan lain
lain. Terlebih masih
banyak asumsi masyarakat yang masih menganggap sama dengan kredit di
bank konvensional. Bahkan penentuan
margin yang diberikan lebih besar dari suku bunga konvensional.
Hal ini yang menjadikan
masyarakat masih memandang sama bank
syariah sama saja dengan bank
konvensional.
Dalam penentuan
margin seharusnya juga
mempertimbangkan biaya operasional
bank dan juga
biaya lain-lain yang
dibutuhkan dalam transaksi jual beli, tidak didasarkan pada
tingkat suku bunga konvensional.
Wiroso. Op.Cit. hal.13 4 Perubahan penentuan
harga jual merupakan
pengambilan keputusan terberat
dalam suatu lembaga
keuangan syariah. Karena,
tidak mudah suatu perusahan
melakukan perubahan tata cara sistem
yang sudah berjalan.
Semua harus dipikirkan
dengan matang mengenai
akibat dan pengaruh terhadap kelangsungan perusahaan
tersebut.
Berdasarkan uraian
diatas maka penulis
akan mencoba menelaah mengenai cara penentuan harga jual pembiayaan
Murabahahyang di BPRS Asad Alif. Dengan
mendeskripsikan “METODE PENENTUAN HARGA JUAL
BELI PADA AKAD
MURABAHAH DI BPRS ASAD ALIF CABANG
SEMARANG”.
1.2. Rumusan dan Batasan Masalah 1.2.1.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang diatas, maka
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.
Bagaimana Metode penentuan harga jual beli Murabahahdi BPRS Asad Alif? 2. Apa
keunggulan dan kelemahan metode penentuan hargajual beli Murabahahdi BPRS Asad Alif? 1.2.2.
Batasan Masalah Banyak sekali
penelitian dan persepsi yang muncul di tengah masyarakat bahwa penentuan
harga jual beli dalam akad murabahah 5 di
bank syariah masih sama dengan suku bunga di bank konvensional.
Namun, sedikit
penelitian yang dapat
memberikan sesuatu yang berbeda sehingga
mendapatkan solusi dalam
penentuan harga jual dalam perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
Muhammad, seorang
pakar ekonomi islam
di Indonesia banyak memberikan kritikan tajam terhadap
praktik dalam penentuan harga jual beli
murabahah. Beliau mengatakan bahwa praktik jual beli dalam
akad murabahah yang ada
dalam perbankan syariah
sama dengan perbankan
konvensional, dikarenakan masih
melekatnya penggunaan prinsip-prinsip yang
ada di perbankan
konvensional.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi