BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pendidikan merupakan kunci kemajuan dan
peradaban suatu bangsa.
Semakin
baik kualitas pendidikan
yang diselenggarakan oleh
suatu masyarakat/ bangsa,
maka akan diikuti
dengan semakin baik
pula kualitas sumber
daya masyarakat/ bangsa
tersebut yang kemudian
dapat melahirkan peradaban
bernilai tinggi yang
dibangun di atas
fondasi ilmu pengetahuan.
Pendidikan senantiasa menjawab kebutuhan
masyarakatdan tantangan yang muncul
di kalangan masyarakat,
sebagai konsekuensi dari
suatu perubahan melalui pendidikan dan pengajaran di sekolah
formalmaupun non formal.
Dalam
Undang-Undang Sisdiknas No
20 Tahun 2003,
disebutkan bahwa: “
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses
pembelajaran agar peserta
didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara”.
Pendidikan itu
sendiri tidak bisa
dipisahkan dari masyarakat
karena keduanya saling
memberi informasi dan
memadukan antara program
dan pelaksanaan. Pendidikan yang
bermutu tidak terlepasdari sebuah manajemen/ Hujair Sananki, Paradigma Pendidikan Islam
(Membangun Masyarakat Modern),
(Yogyakarta: Safarina Insani
Press, 2003), hlm. 3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, (Bandung: Citra Umbara, Januari, 2006), hlm. 72.
pengaturan
dalam melaksanakan tugas
kependidikan, karena sekolah layaknya
institusi/ lembaga yang
mengemban misi untuk
melakukan proses edukasi, proses sosialisasi dan proses
transformasipada peserta didik, dalam rangka
mengantarkan mereka melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Pada era globalisasi sekarang ini yang telah
merambah ke dalam dunia pendidikan, menuntut
sekolah untuk melakukan
berbagai upaya yang berorientasi pada penciptaan kompetensi
lulusan yang berdaya saing global. Upaya
yang harus dilakukan dalam rangka
memperbaki mutu sumber daya
manusia adalah dengan
meningkatan mutu pendidikan.
Pendidikan
di Indonesia pada
era globalisasi dituntut
untuk menghasilkan sumber
daya manusia yang
unggul di bidang
pengetahuan serta mampu
bersaing di dunia
teknologi juga punya
jiwa kebangsaan yang tinggi, sehingga
di manapun berada
selalu memberikan karya
terbaik bagi bangsa dan negaranya.
Adanya
dasar pendidikan manusia
abad ke-21 yang
diajukan oleh UNESCO
(United Nations Educational,
Scientific and Cultural Organization) yaitu: learning how to think, learning how to do,
learningto be. learning
how to learn
dan learning how
to live juga
perlu diperhatikan oleh
sistem pendidikan kita
dikarenakan terkait persiapan
menghadapi tantangan global dan
adanya persaingan di gelanggang internasional dengan segala pergeseran atau perubahan tata nilai.
Siti
Kusrini, dkk, Keterampilan Dasar Mengajar (PPL) Berorientasi PadaKurikulum
Berbasis Kompetensi,(Malang: Fakultas
Tarbiyah UIN Malang, 2009), hlm.13.
Teknologi
komunikasi dan informasi
yang begitu pesat
rasanya memang tidak
menjadikan perdebatan bila
perkembangan ini diikuti dengan
mendirikan sekolah/ madrasah
bertaraf internasional di Indonesia. Pendidikan
dan pelatihan adalah
suatu yang sangat
dibutuhkan sehubungan menjelang
tahun 2020 perkonomian Indonesia akan berubah dan berkembang ke arah perekonomian global, yang diikuti dengan perubahan arah
perusahaan dan industri
harus berkembang sesuai
dengan tuntutan global,
sehingga diperlukan pengembangan
sumber daya manusia
melalui pendidikan dan
pelatihan yang mampu
memenuhi dan mengimbangi kebutuhan lokal, regional maupun internasional.
Secara
umum pendidikan di
Indonesia sedang menghadapi
dua tantangan yang
berat, yaitu tantangan
internal dan eksternal.
Bangsa Indonesia telah
dihadapkan pada hasil-hasil
studi internasional yang
selalu menempatkan negara kita
dalam posisi guru kunci untuk masalah pendidikan.
Hasil
studi The Third
International Mathematics and
Science Study Repeat 1999
(TIMSS-R 1999) yang
dilaksanakan pada 38
negara dari lima
benua, yaitu Asia, Australia, Afrika,
Amerika dan Eropa, menempatkan peserta didik SLTP
Indonesia pada urutan
ke-32 dan 34
untuk skor tes
IPA dan Matematika.
Peserta
didik SLTP dari negara tetangga Singapura
menduduki urutan pertama untuk
skor tes Matematika dan kedua untuk IPA.
Sedangkan peserta didik dari Malaysia
berada pada urutan ke-16 untuk Matematika dan 22 untuk IPA.
Indikator lain menunjukkan bahwa berdasarkan pada Human Muhaimin,
Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Agama Islam di
Sekolah, Madrasah dan Perguruan
Tinggi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm. 191.
Development
Index (HDI), Indonesia
berada pada urutan
ke-102 dari negara dan
Indonesia masih di
bawah Vietnam. Di
samping itu hasil
studi International Institute for
Development menempatkan Indonesia pada
urutan ke-49 dari 49 negara.
Di
sisi lain dalam
tantangan eksternal adalah
adanya pasar bebas ASEAN (AFTA)
berlaku sejak tahun
2003 yang lalu
dan untuk beberapa tahun ke depan yaitu adanya kerja sama ekonomi
AsiaPasifik (APEC) yang akan berlaku
pada tahun 2010
untuk negara-negara maju
dan tahun 2020 untuk seluruh
anggotanya termasuk Indonesia.
Yang semua itu
dapat dijadikan titik
tolak dalam mengembangkan
pendidikan nasional pada umumnya.
Oleh
karenanya perlu adanya
pembaharuan dalam sistem pendidikan
untuk memperoleh pendidikan
yang unggul dan
merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya
terlihat dari adanya Undang-Undang No 20
Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas yang
pada Pasal 49
ayat (1) dinyatakan bahwa: “Dana
pendidikan selain gaji
pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) pada
sektor pendidikan dan
minimal 20 % dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang
Otonomi Daerah dan sistem pendidikan terpusat (sentralistik)
beralih ke model desentralisasi, pemerintah
berusaha untuk mengangkat keunggulan kualitas pendidikan yaitu Ibid., hlm. 192.
Abuddin
Nata, Modernisasi Pendidikan Islam Indonesia, (Jakarta: UIN Press, 2006), hlm.
4.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas, Op.Cit., hlm.
101.
melalui penyelenggaraan Sekolah/ Madrasah
Bertaraf Internasional (S/MBI).
Langkah
tersebut bertujuan untuk
meraih puncak keunggulan
hasil pendidikan dan
mampu berdaya saing
di forum internasional
melalui penyelenggaraan S/MBI.
Upaya
kongkrit tersebut sekaligus
sebagai perwujudan dari
amanat Undang-Undang Sisdiknas
No 20 Tahun
2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional tepatnya pada
pasal 50 ayat (3) yaitu: “Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu
satuan pendidikan pada
semua jenjang pendidikan
untuk dikembangkan menjadi
satuan pendidikan yang bertaraf
internasional”.
Selain itu,
Undang-Undang No 17
Tahun 2007 tentang
rencana pembangunan jangka
panjang nasional tahun
2005-2025 menetapkan skala prioritas
utama dalam rencana
pembangunan jangka menengah
tahun 2005-2009 untuk
meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yaitu pemerintah menargetkan SBI
sebanyak 112 yang tersebar di seluruh
Indonesia . Gebrakan tersebut
akhir-akhir ini memunculkan trend di lembaga
pendidikan formal untuk menyelenggarakan S/MBI.
Munculnya
kebijakan tentang desentralisasi pendidikan,
sebagai implikasi dari
pemberlakuan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, sebenarnya merupakan
angin segar bagi kehidupan Ibid.,hlm.
102.
Hermana,
Suemantri, Dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Khusus 1 tahun ke-13, (Jakarta: Diknas, Agustus, 2007), hlm. 5.
madrasah.
Pergeseran pola sentralisasi
ke desentralisasi dalam
pengelolaan pendidikan ini
merupakan upaya pemberdayaan madrasah dalam peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, terarah
dan menyeluruh.
Dalam rangka
pembaharuan sistem pendidikan
nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi
pembangunanpendidikan nasional. Visi pendidikan
nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua
warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia
yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah.
Terkait
dengan visi tersebut
telah ditetapkan serangkaian
prinsip penyelenggaraan pendidikan
untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi
pendidikan. Salah satu
prinsip tersebut adalah
pendidikan diselenggarakan sebagai
proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam
proses tersebut diperlukan guru yang
memberikan keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan
potensi dan kreativitas
peserta didik. Implikasi
dari prinsip ini
adalah pergeseran paradigma
proses pendidikan, yaitu
dari paradigma pengajaran
ke paradigma pembelajaran.
Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik
dengan guru dan
sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
Proses pembelajaran perlu
direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara
efektif dan efsien.
Mengingat
kebhinekaan budaya, keragaman
latar belakang dan Muhaimin,
Op.Cit., hlm. 187.
karakteristik
peserta didik, serta
tuntutan untuk menghasilkan
lulusan yang bermutu,
proses pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran
harus fleksibel, bervariasi,
dan memenuhi standar.
Proses pembelajaran pada setiap
satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, dan memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang
yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan
fsik serta psikologis peserta didik.
Sesuai
dengan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
salah satu standar
yang harus dikembangkan
adalah standar proses.
Standar proses adalah
standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai
kompetensi lulusan.
Standar
proses berisi kriteria
minimal proses pembelajaran
pada satuan pendidikan
dasar dan menengah
di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses
ini meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan
pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efsien.
Standar proses tersebut berlaku untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit
semester.
Madrasah sebagai
representatif dari sekolah
berciri khas Islam pun Badan
Standar Nasional Pendidikan,
Peraturan Menteri Pendiidkan
Nasional Republik Indonesia
nomor 41 tahun
2007 tentang Standar
Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah,
(Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan, 2007),hlm. 5-7.
yang
secara khusus penanganannya
di bawah naungan
Departemen Agama sudah
mulai menyelenggarakan Madrasah
Bertaraf Internasional (MBI).
Kualitas
lulusan madrasah dapat
memperoleh pengakuan dan
kualitas yang sama dengan sekolah umum lainnya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi