BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam merupakan agama yang bertujuan
menghantarkan manusia kepada kesejahteraan
dunia dan akhirat, lahir dan batin. Maka Islam telah mengatur tentang perilaku kehidupan itu tidak terlepas dari
pola hidup yang Islami, di mana telah termaktup
di dalam al-Quran dan as-Sunnah.
Untuk memproduser perilaku yang
baik, maliputi aspek ibadah dan mu’amalah
yang lazim di formulasikan sebagai ibadah seseorang berhubungan dengan sesama makhluk secara horizontal, yang
terarah pada jalan yang di berkahi dan
di ridho’i Allah SWT.
Dalam masalah mu’amalah, manusia
berhubungan antara yang satu dengan yang
lainnya dalam lapangan ekonomi sosialkemasyarakatan yang tidak lepas dari aturan-aturan agama Islam yang telah diatur
dalam al-Quran dan as-Sunnah.
Dalam al-Quran dan as-Sunnah
terdapat pengaturan masalah ekonomi, dengan
maksud memberi arah bagi manusia dalam memenuhi kebetuhan hidupnya.
Al-Quran dan as-Sunnah jugamengisyaratkan
bahwa manusia diberi kesempatan yang
seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan ekonominya, baik dengan mengeksploitasi sumber alam secara langsung,
seperti pertanian, pertambangan, maupun
yang tidak langsung, seprti perdagangan dan berbagai kegiatan produktif lainnya.
Meskipun Islam memberi kesempatan
bagi setiap orang untuk menjalankan aktifitas
ekonominya, namun iasangat menekan kan adanyasikap jujur bagi setiap pengusaha muslim. Dengan kejujuran itulah
dapat dijalankan sistem ekonomi yang baik.
Islam sangat menentang sikap ketidak jujuran, kecurangan, penipuan,
praktekpraktek pemaksaan, pemerasan dan segala bentuk perbuatan yang merugikan
orang lain.
Sebagai makhluk sosial, manusia menerima dan
memberikan andilnya kepada orang lain.
Saling bermuamalah untuk memenuhi hajat hidup dan kemajuan dalam hidupnya. Tidak ada alternatif lain bagi manusia normal, kecuali menyesuaikan diri dengan peraturan Allah
tersebut, dan bagi siapa yang menentangnya
dengan jalan memencilkan diri, niscaya akan terkena sangsi berupa kemunduran, penderitaan, kemelaratan dan mala
petaka dalam hidup ini.
Di terangkan dalam al-Quran Yanggo,
T.chuzaima, Problematika Hukum Islam Kontemporer, 1997, hlm, 92 Ya’kub, Hamzah, Kode Etik Dagang menurut
Islam, 1999, hlm, 13 Artinya : Mereka ditimpa kehinaan dimana saja mereka
berada, kecuali jika mereka berpegang
kepada tali allah dan berhubungan dengan sesama manusia.(Q. S.
Ali Imran 3 : 112) Untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup
manusia, diperlukan kerja sama dan
kegotong-royongan sebagaimana di tandaskan dalam al-Quran : ِ
Artinya : Tolong-menolonglah kalian
dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan
permusuhan.(Q. S. Al-Maidah : 5 : 2) Diantara sekian banyak kerja sama dan
perhubungan manusia, maka ekonomi
perdagangan termasuk salah satu diantaranya. Bahkan aspek ini sangat penting peranya dalam meningkatkan
kesejahteraan hidup manusia. Sementara jual beli dan perdagangan memiliki permasalahan
yang jika tidak dilaksanakan tanpa aturan
dan norma-norma yang tepat, akan menimbulkan bencana dan kerusakan dalam masyarakat.
Allah swt. Berfirman : ْ
Depag. RI, AlQur’an dan Terjemahnya, 1994, hlm, 94 Ibid:57 Hamzah Ya’kub.op-cit:14 Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan harta orang lain dengan cara
yang bathil, kecuali dengan jalan perdagangan yang didasari suka sama-suka diantara kamu.(Q. S. an-Nisa’ : 4
:29) Akan tetapi perkembangan zaman
mempengaruhi sistem perekonomian Islam.
Aturan-aturan yang terdapat dalam alQuran dan as-sunnah tidak diterapkan lagi dalam mu’amalah. Semua dilakukan untuk
kepentingan pribadi bukan untuk kemaslahatan
umat.
Prosesi jual beli yang yang
merupakan salah satu bidang kajian ikmu ekonomi
misalnya, dengan jelas telah dihalalkan ileh allah swt dalam surat albaqarah
ayat 275.
Artinya : Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. (Q.S. Albaqarah : 275) Meskipun dengan sangat jelas allah swt melalui
ayat di atas menghalalkan prosesi jual
beli, tetapi ajaran Islam juga mengatur etika dalam jual beli. Hal itu dimaksudkan agar dalam proses jual beli
tersebut tidak dikotori oleh unsur-unsur yang dapat mengurangi aspek kehalalan jual
beli itu sendiri. Beberapa etika yang mengatur
prosesi jual beli antara si penjual dan si pembeli tersebut antara lain : pertama, pihak penjual ketika menawarkan
barang daganganya kepada pembeli Depag.
op-cit:122 Depag.RI, AlQuran dan
Terjemahnya, hlm, 69 hendaknya bersikap
jujur.
Misalnya ketika terdapat celah (aib/kerusakan)
pada barang danganganya, maka harus di
sampaikan kepada calon pembeli. Sehingga calon pembeli dapat mempertimbangkan apakah
tetap membeli barang tersebut ataukah
membatalkannya. Sifat jujur dalam proses jual beli seperti ini telah di ilustrasikan secara sempurna oleh nabi
Muhammad SAW ketika beliau menjual barang
dagangannya di negeri syam. Ketika beliau ada aib atau cacat pada beberapa barang dagangannya, maka beliau pun
memberitahukannya kepada calon pembeli dan
menurunkan harga jualnya dibandingkan dengan harga barang yang masih dalam kondisi bagus lainnya. Kedua, seorang
penjual hendaknya mengambil untung (laba)
tidak terlalu banyak ( berlebih-lebihan), yakni maksimal separoh (setengah) dari harga beli (modal untuk membeli barang)
ketika menjual barang dagangannya kepada
si pembeli. Ketiga, seorang penjual dilarang keras memaksakan barang dagangannya untuk dibeli oleh calon pembeli.
Dan keempat,prosesi jual beli antara panjual
dan pembeli hendaknyadilakukan secara sukasama suka dan ikhlas (ridha), tanpa ada salah satupihak yang merasa dirugikan
atau dikecewakan. Beberapa konsepsi
Islam mengenai proses jual beli yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi diatas adalah sekelumit dari
etika dalam ekonomi yang ditawarkan dalam
Islam. Masih banyak laginilai-nilai ajaran Islam yang terdapat dalam alQuran, Ibid, hlm, 235 hadits, maupun hasil ijtihad para ulama yang
kredibilitas keilmuannya tidak di ragukan
lagi yang menerangkan tentang etika-etika dalam melakukan aktivitas ekonomi jika dikaji secara lebih mendalam dan
komprehensip. Hal itulah yang menegaskan
keluasan kandungan agama Islam dan sekaligus sebagai justifikasi bahwa Islam merupakan agama rahmatan lil
alamin ( rahmat bagi seluruh alam ).
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi