Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP JUAL BELI “DIDE” DI PASAR KRIAN SIDOARJO (Studi Analisis Hukum Islam)


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Islam merupakan agama yang bertujuan menghantarkan manusia kepada  kesejahteraan dunia dan akhirat, lahir dan batin. Maka Islam telah mengatur tentang  perilaku kehidupan itu tidak terlepas dari pola hidup yang Islami, di mana telah  termaktup di dalam al-Quran dan as-Sunnah.
Untuk memproduser perilaku yang baik, maliputi aspek ibadah dan  mu’amalah yang lazim di formulasikan sebagai ibadah seseorang berhubungan  dengan sesama makhluk secara horizontal, yang terarah pada jalan yang di berkahi  dan di ridho’i Allah SWT.
Dalam masalah mu’amalah, manusia berhubungan antara yang satu dengan  yang lainnya dalam lapangan ekonomi sosialkemasyarakatan yang tidak lepas dari  aturan-aturan agama Islam yang telah diatur dalam al-Quran dan as-Sunnah.
Dalam al-Quran dan as-Sunnah terdapat pengaturan masalah ekonomi,  dengan maksud memberi arah bagi manusia dalam memenuhi kebetuhan hidupnya.
Al-Quran dan as-Sunnah jugamengisyaratkan bahwa manusia diberi kesempatan  yang seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan ekonominya, baik dengan   mengeksploitasi sumber alam secara langsung, seperti pertanian, pertambangan,  maupun yang tidak langsung, seprti perdagangan dan berbagai kegiatan produktif  lainnya.

Meskipun Islam memberi kesempatan bagi setiap orang untuk menjalankan  aktifitas ekonominya, namun iasangat menekan kan adanyasikap jujur bagi setiap  pengusaha muslim. Dengan kejujuran itulah dapat dijalankan sistem ekonomi yang  baik. Islam sangat menentang sikap ketidak jujuran, kecurangan, penipuan, praktekpraktek pemaksaan, pemerasan dan segala bentuk perbuatan yang merugikan orang  lain.
 Sebagai makhluk sosial, manusia menerima dan memberikan andilnya  kepada orang lain. Saling bermuamalah untuk memenuhi hajat hidup dan kemajuan  dalam hidupnya. Tidak ada  alternatif lain bagi  manusia normal, kecuali  menyesuaikan diri dengan peraturan Allah tersebut, dan bagi siapa yang  menentangnya dengan jalan memencilkan diri, niscaya akan terkena sangsi berupa  kemunduran, penderitaan, kemelaratan dan mala petaka dalam hidup ini.
 Di terangkan dalam al-Quran Yanggo, T.chuzaima, Problematika Hukum Islam Kontemporer, 1997, hlm, 92   Ya’kub, Hamzah, Kode Etik Dagang menurut Islam, 1999, hlm, 13   Artinya :  Mereka ditimpa kehinaan dimana saja mereka berada, kecuali jika mereka  berpegang kepada tali allah dan berhubungan dengan sesama manusia.(Q. S.
Ali Imran 3 : 112)  Untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup manusia, diperlukan kerja sama  dan kegotong-royongan sebagaimana di tandaskan dalam al-Quran :  ِ Artinya :  Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian  tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.(Q. S. Al-Maidah : 5  : 2)  Diantara sekian banyak kerja sama dan perhubungan manusia, maka  ekonomi perdagangan termasuk salah satu diantaranya. Bahkan aspek ini sangat  penting peranya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Sementara jual  beli dan perdagangan memiliki permasalahan yang jika tidak dilaksanakan tanpa  aturan dan norma-norma yang tepat, akan menimbulkan bencana dan kerusakan  dalam masyarakat.
 Allah swt. Berfirman :  ْ Depag. RI, AlQur’an dan Terjemahnya, 1994, hlm, 94   Ibid:57   Hamzah Ya’kub.op-cit:14   Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta orang lain  dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan perdagangan yang didasari suka  sama-suka diantara kamu.(Q. S. an-Nisa’ : 4 :29)   Akan tetapi perkembangan zaman mempengaruhi sistem perekonomian  Islam. Aturan-aturan yang terdapat dalam alQuran dan as-sunnah tidak diterapkan  lagi dalam mu’amalah. Semua dilakukan untuk kepentingan pribadi bukan untuk  kemaslahatan umat.
Prosesi jual beli yang yang merupakan salah satu bidang kajian ikmu  ekonomi misalnya, dengan jelas telah dihalalkan ileh allah swt dalam surat albaqarah ayat 275.
 Artinya :  Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. Albaqarah : 275)  Meskipun dengan sangat jelas allah swt melalui ayat di atas menghalalkan  prosesi jual beli, tetapi ajaran Islam juga mengatur etika dalam jual beli. Hal itu  dimaksudkan agar dalam proses jual beli tersebut tidak dikotori oleh unsur-unsur  yang dapat mengurangi aspek kehalalan jual beli itu sendiri. Beberapa etika yang  mengatur prosesi jual beli antara si penjual dan si pembeli tersebut antara lain :  pertama, pihak penjual ketika menawarkan barang daganganya kepada pembeli   Depag. op-cit:122   Depag.RI, AlQuran dan Terjemahnya, hlm, 69   hendaknya bersikap jujur.
 Misalnya ketika terdapat celah (aib/kerusakan) pada  barang danganganya, maka harus di sampaikan kepada calon pembeli. Sehingga  calon pembeli dapat mempertimbangkan apakah tetap membeli barang tersebut  ataukah membatalkannya. Sifat jujur dalam proses jual beli seperti ini telah di  ilustrasikan secara sempurna oleh nabi Muhammad SAW ketika beliau menjual  barang dagangannya di negeri syam. Ketika beliau ada aib atau cacat pada beberapa  barang dagangannya, maka beliau pun memberitahukannya kepada calon pembeli  dan menurunkan harga jualnya dibandingkan dengan harga barang yang masih  dalam kondisi bagus lainnya. Kedua, seorang penjual hendaknya mengambil untung  (laba) tidak terlalu banyak ( berlebih-lebihan), yakni maksimal separoh (setengah)  dari harga beli (modal untuk membeli barang) ketika menjual barang dagangannya  kepada si pembeli. Ketiga, seorang penjual dilarang keras memaksakan barang  dagangannya untuk dibeli oleh calon pembeli. Dan keempat,prosesi jual beli antara  panjual dan pembeli hendaknyadilakukan secara sukasama suka dan ikhlas (ridha),  tanpa ada salah satupihak yang merasa dirugikan atau dikecewakan. Beberapa  konsepsi Islam mengenai proses jual beli yang merupakan salah satu bagian dari  kegiatan ekonomi diatas adalah sekelumit dari etika dalam ekonomi yang ditawarkan  dalam Islam. Masih banyak laginilai-nilai ajaran Islam yang terdapat dalam alQuran,   Ibid, hlm, 235   hadits, maupun hasil ijtihad para ulama yang kredibilitas keilmuannya tidak di  ragukan lagi yang menerangkan tentang etika-etika dalam melakukan aktivitas  ekonomi jika dikaji secara lebih mendalam dan komprehensip. Hal itulah yang  menegaskan keluasan kandungan agama Islam dan sekaligus sebagai justifikasi  bahwa Islam merupakan agama rahmatan lil alamin ( rahmat bagi seluruh alam ).


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi