Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS AKAD MUD}A>RABAH TERHADAP KASUS KERJASAMA TERNAK KAMBING DIDESA BEBEKAN SELATAN TAMAN SEPANJANG SIDOARJO


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Sudah menjadi Sunnatullah bahwa manusia harus bersosialisasi dan  berinteraksi dalam bermasyarakat, saling menunjang dan tolong-menolong antara  satu dengan yang lainnya. Sebagai mahluk sosial, manusia menerima dan  memberikan andil perannya kepada orang lain, saling bermuamalah untuk  memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemajuan yang baik, di antaranya  tujuan hidup manusia diperlukan kerjasama dan gotong royong. Sebagaimana  firman Allah:  Artinya: ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan  bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
 (QS. Al-Maidah: 2)  Allah SWT di antaranya juga menciptakan manusia yang harus selalu  berinteraksi sosial sebagaimana sifatnya dan saling membutuhkan satu sama  lainnya. Adakalanya manusia itu yang memiliki kelebihan harta namun tidak   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.142   memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi  lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan  berkumpulnya dua kelompok orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan  mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah  Islam memperbolehkan kerjasama dalam usaha di antaranya akadmud{a>rabah.

 Dalam sejarahnya akad mud{a>rabah ini telah ada sejak zaman Rasulullah.
 Bahkan telah dipraktikkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Nabi  sendiri telah melakukan akad ini ketika beliau menjadi pedagang bersama Siti  Khadijah. Dalam hal ini Khadijah berkedudukan sebagai pemilik modal (S{a>hib  Ma>l), sedangkan Rasulullah berkedudukan sebagai pelaksana usaha (Mud{a>rib).
  Disamping itu Islam jugamengajarkan agar kehidupan antar individu dapat  ditegakkan atas dasar nilai-nilai keadilan, adapun dalam masalah muamalah  manusia berhubungan satu dengan yang lainnya dalam lapangan ekonomi, sosial,  dalam rangka berusaha untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup, maka  diperlukan kerjasama gotong royong, bantu membantu, tolong menolong dan  saling menerima dan memberi yang dalam doktrin Islam mempunyai aturanaturan hukum. Demikian pula dalam hal kerjasama bagi hasil ternak kambing ini.
 Dalam bagi hasil ternak kambing dipandang sebagai bentuk kerjasama yang  dasar hukumnya dalam bagi hasil di zaman Rasulullah saw. Sebagaimana sabda  Rasulullah SAW yang berbunyi:   Yahya Zakariya, Tahrir, h. ( Artinya: Telah menceritakan kepada kami Hasan ibnu Ali al Khalal, telah  menceritakan kepada kami Bisra ibn Sabit al Bazar, telah menceritakan  kepada kami Nasr ibnu Kosim dariAbdurrahman/Abdurrahman ibn Daud  dari Sholih ibnu Suheb dariayahnya berkata: Telah bersabda Rasulullah Saw,  Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan,  melakukan Qirad (memberi modal kepada orang lain) dan mencampurkan  gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk diperjual-belikan.( H.R  Ibnu Majah dari Shuhaib )  Dari uraian di atas jelas terlihat bahwa perjanjian bagi hasil ini tidak  bertentangan dengan ketentuan hukum  Islam, bahkan Nabi Muhammad Saw.
 Beserta sahabat-sahabatnya pernah mengadakan perjanjian bagi hasil. Dan  makna yang terkandung dalam keberkahan hadis diatas karena telah  membukakan jalan bagi orang yang hidupnyakekurangan untuk berusaha secara  halal, sehingga ia dapat hidup dengan caralebih baik dan sesuai dengan tuntunan  agama.
 Ulama fikih sepakat bahwa Mud{a>rabah disyari’atkan dalam Islam  berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah. Akad Mud{a>rabah dibolehkan dalam Islam,  karena bertujuan untuk saling membantu antara dua pihak yaitu pemilik modal  dan pengelola modal dalam memutarkanmodal. Atas dasar saling menolong   Aby ‘Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibnu Ma>jah, juz I, h. 720   dalam pengelolaan modal itu, Islam memberikan kesempatan untuk saling  bekerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal guna untuk  memproduktifkan modal itu.
  Alasan yang dikemukakan para ulama fikih tentang kebolehannya bentuk  kerjasama ini adalah firman Allah yaitu ayat yang berkenaan dengan Mud{a>rabah :  Artinya: “......Dan yang lainnya, bepergian  di muka bumi mencari karunia  Allah........” (Al-Muzamil:20).
  Yang menjadi argumen dari Qur’an Surat Al-Muzammildi atas adalah  adanya kata Yad}ribu>n yang sama dengan akar kata Mud{a>rabah, dimana berarti  melakukan suatu perjalanan usaha.
 Semua usaha tidak lepas adanya suatu transaksi yang dilakukan oleh  seorang muslim, oleh karena itu haruslahberdasarkan prinsip rela sama rela (an  tara>d{in minkum), dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau dizalimi.
 Dalam usaha dan kerjasama tersebut manusia harus menghargai hak dan tidak  boleh merugikan orang lain, akantetapi harus saling menguntungkan,  sebagaimana firman Allah swt:    Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,  h. 848   Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku  dengan suka sama-suka diantara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu,  Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.(QS. An-Nisa’ : 29)  Dalam ayat tersebut, juga terkandung ajaran, bahwa salah satu upaya,  usaha dan kerjasama yang ditempuh dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup  yang telah disyariatkan dalam Islam,dan tidak saling merugikan antara  sesamanya.
 Dalam syari’at Islam akad kerjasama adalah merupakan hukum muamalah  yang didalamnya meliputi ucapan perjanjian akad dan perbuatan yang mengikat  kedua belah pihak. Adanya akad secara umum dijelaskan dalam al-Qur’an surat  Al-Maidah ayat 1: Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.( QS AlMaidah ayat 1)”  Dasar hukum di atas kiranya cukup jelas bahwa kerjasama dalam Islam  diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan, seperti halnya  akad mud{a>rabah adalah merupakan bentuk kontrak antara dua pihak, yang  dimana satu pihak berperan sebagi pemilik modal dan mempercayakan sejumlah  modalnya untuk dikelola oleh pihak kedua, yakni pihak pelaksana usaha, dengan  tujuan untuk mendapatkan keuntungan disebut akad mud{a>rabah atau singkatnya   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 141   akad mud{a>rabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak  dengan kerja dari pihak lain. Praktik mud{a>rabah ini adalah diperbolehkan, baik  itu menurut al-Qur’an, Sunnah.
 Dalam akad Mud{a>rabah sendiri terdapat beberapa faktor yang harus  dipenuhi (rukun), diantaranya adalah adanya pelaku sebagai pemilik modal  maupun pelaksana usaha, adanya obyek mud{a>rabah (modal dan kerja),  persetujuan kedua belah pihak (ijab qabul), dan keuntungan.
  Adapun syarat modal yang berasal dari s{a>h{ibul malyang di berikan kepada  mud{a>rib:  1.  Modal usaha harus dalam bentuk tunai, oleh karena itu modal dalam bentuk  emas, perak batangan tidak diperbolehkan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi