BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sudah menjadi Sunnatullah bahwa manusia harus
bersosialisasi dan berinteraksi dalam
bermasyarakat, saling menunjang dan tolong-menolong antara satu dengan yang lainnya. Sebagai mahluk
sosial, manusia menerima dan memberikan
andil perannya kepada orang lain, saling bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemajuan
yang baik, di antaranya tujuan hidup
manusia diperlukan kerjasama dan gotong royong. Sebagaimana firman Allah: Artinya: ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya”.
(QS. Al-Maidah: 2) Allah SWT di antaranya juga menciptakan
manusia yang harus selalu berinteraksi
sosial sebagaimana sifatnya dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Adakalanya manusia itu yang memiliki
kelebihan harta namun tidak Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.142 memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola
dan mengembangkannya, di sisi lain ada
yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua kelompok orang ini diharapkan
dapat saling melengkapi dan mempermudah
pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan kerjasama dalam usaha di
antaranya akadmud{a>rabah.
Dalam sejarahnya akad mud{a>rabah ini telah
ada sejak zaman Rasulullah.
Bahkan telah dipraktikkan oleh bangsa Arab
sebelum turunnya Islam. Nabi sendiri
telah melakukan akad ini ketika beliau menjadi pedagang bersama Siti Khadijah. Dalam hal ini Khadijah berkedudukan
sebagai pemilik modal (S{a>hib Ma>l),
sedangkan Rasulullah berkedudukan sebagai pelaksana usaha (Mud{a>rib).
Disamping
itu Islam jugamengajarkan agar kehidupan antar individu dapat ditegakkan atas dasar nilai-nilai keadilan,
adapun dalam masalah muamalah manusia
berhubungan satu dengan yang lainnya dalam lapangan ekonomi, sosial, dalam rangka berusaha untuk mencapai kemajuan
dan tujuan hidup, maka diperlukan
kerjasama gotong royong, bantu membantu, tolong menolong dan saling menerima dan memberi yang dalam doktrin
Islam mempunyai aturanaturan hukum. Demikian pula dalam hal kerjasama bagi
hasil ternak kambing ini.
Dalam bagi hasil ternak kambing dipandang
sebagai bentuk kerjasama yang dasar
hukumnya dalam bagi hasil di zaman Rasulullah saw. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: Yahya Zakariya, Tahrir, h. ( Artinya: Telah
menceritakan kepada kami Hasan ibnu Ali al Khalal, telah menceritakan kepada kami Bisra ibn Sabit al
Bazar, telah menceritakan kepada kami
Nasr ibnu Kosim dariAbdurrahman/Abdurrahman ibn Daud dari Sholih ibnu Suheb dariayahnya berkata:
Telah bersabda Rasulullah Saw, Tiga
perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan Qirad (memberi modal kepada orang
lain) dan mencampurkan gandum dengan
jelai untuk keluarga, bukan untuk diperjual-belikan.( H.R Ibnu Majah dari Shuhaib ) Dari uraian di atas jelas terlihat bahwa
perjanjian bagi hasil ini tidak bertentangan
dengan ketentuan hukum Islam, bahkan
Nabi Muhammad Saw.
Beserta sahabat-sahabatnya pernah mengadakan
perjanjian bagi hasil. Dan makna yang
terkandung dalam keberkahan hadis diatas karena telah membukakan jalan bagi orang yang
hidupnyakekurangan untuk berusaha secara halal, sehingga ia dapat hidup dengan
caralebih baik dan sesuai dengan tuntunan agama.
Ulama fikih sepakat bahwa Mud{a>rabah
disyari’atkan dalam Islam berdasarkan
Al-Qur’an, As-Sunnah. Akad Mud{a>rabah dibolehkan dalam Islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara
dua pihak yaitu pemilik modal dan
pengelola modal dalam memutarkanmodal. Atas dasar saling menolong Aby ‘Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibnu
Ma>jah, juz I, h. 720 dalam pengelolaan modal itu, Islam memberikan
kesempatan untuk saling bekerjasama
antara pemilik modal dan pengelola modal guna untuk memproduktifkan modal itu.
Alasan
yang dikemukakan para ulama fikih tentang kebolehannya bentuk kerjasama ini adalah firman Allah yaitu ayat
yang berkenaan dengan Mud{a>rabah : Artinya:
“......Dan yang lainnya, bepergian di
muka bumi mencari karunia Allah........”
(Al-Muzamil:20).
Yang
menjadi argumen dari Qur’an Surat Al-Muzammildi atas adalah adanya kata Yad}ribu>n yang sama dengan
akar kata Mud{a>rabah, dimana berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
Semua usaha tidak lepas adanya suatu transaksi
yang dilakukan oleh seorang muslim, oleh
karena itu haruslahberdasarkan prinsip rela sama rela (an tara>d{in minkum), dan tidak boleh ada
pihak yang menzalimi atau dizalimi.
Dalam usaha dan kerjasama tersebut manusia
harus menghargai hak dan tidak boleh
merugikan orang lain, akantetapi harus saling menguntungkan, sebagaimana firman Allah swt: Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 848 Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka diantara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.(QS. An-Nisa’ : 29) Dalam ayat tersebut, juga terkandung ajaran,
bahwa salah satu upaya, usaha dan
kerjasama yang ditempuh dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang telah disyariatkan dalam Islam,dan tidak
saling merugikan antara sesamanya.
Dalam syari’at Islam akad kerjasama adalah
merupakan hukum muamalah yang didalamnya
meliputi ucapan perjanjian akad dan perbuatan yang mengikat kedua belah pihak. Adanya akad secara umum
dijelaskan dalam al-Qur’an surat Al-Maidah
ayat 1: Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.( QS
AlMaidah ayat 1)” Dasar hukum di atas
kiranya cukup jelas bahwa kerjasama dalam Islam diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan yang
telah ditentukan, seperti halnya akad
mud{a>rabah adalah merupakan bentuk kontrak antara dua pihak, yang dimana satu pihak berperan sebagi pemilik
modal dan mempercayakan sejumlah modalnya
untuk dikelola oleh pihak kedua, yakni pihak pelaksana usaha, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan disebut
akad mud{a>rabah atau singkatnya Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 141 akad mud{a>rabah adalah persetujuan kongsi
antara harta dari salah satu pihak dengan
kerja dari pihak lain. Praktik mud{a>rabah ini adalah diperbolehkan, baik itu menurut al-Qur’an, Sunnah.
Dalam akad Mud{a>rabah sendiri terdapat
beberapa faktor yang harus dipenuhi
(rukun), diantaranya adalah adanya pelaku sebagai pemilik modal maupun pelaksana usaha, adanya obyek
mud{a>rabah (modal dan kerja), persetujuan
kedua belah pihak (ijab qabul), dan keuntungan.
Adapun
syarat modal yang berasal dari s{a>h{ibul malyang di berikan kepada mud{a>rib: 1.
Modal usaha harus dalam bentuk tunai, oleh karena itu modal dalam bentuk
emas, perak batangan tidak diperbolehkan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi