BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pada dasarnya telah menjadi sunnatullah bahwa
manusia hidup bermasyarakat, dan saling
tolong-menolong antara yang satu dengan yang lainnya. Sebagai makhluk sosial manusia
menerima dan memberi bantuan pada orang
lain untuk memenuhi hajat hidup dan mencapai kemajuan dalam hidupnya.
Imamiyah mengatakan bahwa orang yang berada
dalam kesulitan, sepanjang kesulitannya
itu betul-betul rill, dia tidak boleh ditahan.
Ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi,
"dan jika(orang berhutang itu), dalam kesukaran, maka berilah tanggung sampai dia
berkelapangan”, Islam mengajarkan
prinsip tolong-menolong dalam kebaikan sebagaimana tercermin dari ayat al-Qur'a>n dan
h}adis\-h}adis\ Nabi.
Artinya: “Dan tolong menolonglah
kamudalam mengerjakan kebaikan dan takwa
dan jangan tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan”.
Muhammad
Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, h. 704 Al-Qur’an, 2:280 Al-Qur’an, 5: 2 Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 157 Dalam dari Ibnu
Mas’ud bahwa Nabi Saw bersabda: ْ
Artinya: “Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa: tidak ada seorang muslim yang meminjamkan hartanya kepada orang muslim
sebanyak dua kali, kecuali perbuatan
seperti s}adaqah satu kali” (HR. Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).
Salah
satu bentuk pertolongan untuk melepaskan kesusahan dari kesulitan seseorang, adalah memberikan
pinjaman kepada sesama muslim yang terdesak
karena kebutuhan sehari-hari atau karena
keadaan yang bersifat mendesak, misalnya
membutuhkan uang untuk mengobati keluarga yang sakit, memberikan pinjaman bagi orang yang
membutuhkan sangat dianjurkan. Bahkan bisa
menjadi wajib orang yang berhutang itu kalau benar-benar memerlukan, sebab jika tidak diberikan pinjamanorang
tersebut akan terlantar.
Rasulullah
Saw bersabda dalam h}adis\ yang berbunyi: ْ
Artinya: “Dari Abu Hurairah, dan Nabi Saw bersabda. Barang siapa menghilangkan satu macam kesusahan dunia dari
sesama muslim, maka Allah akan
menghilangkan kesusahan di hari kiamat. Dan barang siapa yang mempermudah dia di dunia dan
akhirat, dan Allah akan menolong hamba
selagi hamba itu mau menolong saudaranya”.
(HR. Abu Daud dan At-Tirmizdi) Ibnu Majah, Kitab Sunan Ibnu Majah, Juz. 2,
h. 812 Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum
Islam, h. 419 Ibnu Daud, Sunan Abi
Daud, Juz. 2, h. 584 Utang-piutang
dalam Islam adalah salah satu jenis pendekatan untuk bertabarru’kepada Allah SWT, dengan berlemah
lembut kepada manusia, mengasihi dan
memberikan kemudahan dari duka yang menyelimuti mereka, yang semua itu ditujukan hanya untuk mendapat
rid}a Allah SWT semata.
Terkadang
dalam kehidupan sehari-hari memerlukan adanya utangpiutang untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari, maka Islam memberikan aturan tentang masalah ini. Hal ini dimaksudkan agar
semua yang beragama Islam tidak saling
merugikan satu sama lain. Dari aturan-aturan ini dapat tercipta tatanan masyarakat yang peduli terhadap nasib
orang-orang yang masih dalam kesulitan dan
kesusahan. Diantara isi aturan-aturan tersebut adalah tidak diperbolehkan memberi utangan yang sifatnya menarik manfaat
atau menarik keuntungan dari piutang
tersebut yang merugikan orang lain untuk kepentingan sendiri.
Rasulullah Saw bersabda: Artinya : Semua utang
yang menarik manfaat(keuntungan) adalah sebagian dari beberapa macam riba (bunga). (HR. Baihaqi) Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang
yang beragama Islam melaksanakan praktek
utang-piutang dalam berbagai hal dalam rangka pencaharian, usaha, dan keperluan pribadi
mereka. Dalam scopeyang terbatas kenyataan
ini dapat disaksikan pada masyarakat desa Mengare Watuagung Bungah Gresik yang mayoritas penduduknya
beragama Islam.
Sayyid
Sabiq, Fiqih Muamalah, Jilid 12, h. 129 Ibnu Majjah, Kitab Sunan Ibnu Majjah, Juz 11,
h. 447 Utang-piutang yang dilakukan
olehmasyarakat desa Mengare Watuagung
Bungah Gresik tersebut adalah utang-piutang bersyarat. Praktek utang piutang bersyarat tersebut dengan cara:
seseorang berhutang uang kepada juragan
dalam hal ini juragan memberikan syarat yaitu orang yang berutang harus mempunyai tambak yang sudah ada ikannya,
dan pada waktu panen hasilnya harus
dijual pada juragan yang memberikan pinjaman sebagai pembayaran utangnya, dan hasilnya dibeli
juragan dengan harga dibawah standar.
Dalam pandangan tokoh masyarakat desa Mengare
Watuagung Bungah Gresik, praktek
utang-piutang bersyarat sudah menjadi kebiasaan warga masyarakat desa Mengare Watuagung Bungah
Gresik terutama bagi masyarakat yang
ekonominya jauh dari harapan, mereka menempuh jalan pintas demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Usaha dengan
cara pinjam (berhutang) pada juragan,
meskipun terasa berat, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh juragan.
Tradisi
yang demikian menimbulkan polemik di kalangan tokoh agama.
Perbedaan pandangan antara tokoh tersebut
harus disikapi secara bijaksana, agar masyarakat
tidak terjebak dalam suatu pandangan yang salah. Oleh karena itu, skripsi ini berusaha memberikan kepastian
hukum untuk menjawab beberapa persoalan
berikut.
M. Marzuki,
Wawancara,15 Juni 2005.
Berdasarkan
uraian diatas, skripsi ini tentang utang-piutang bersyarat ditinjau dari tokoh masyarakat kemudian
ditarik pada sudut pandang hukum Islam.
B.
Rumusan Masalah 1. Bagaimana pelaksanaan transaksi utang-piutang
bersyarat di desa Mengare Watuagung
Bungah Gresik? 2. Bagaimana pandangan tokoh agama
terhadaputang-piutang bersyarat di desa Mengare
Watuagung Bungah Gresik? 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pandangan tokoh agama tentang transaksi
utang-piutang bersyarat di desa Mengare
Watuagung Bungah Gresik? C.
Kajian Pustaka Kajian pustaka
adalah ringkasan tentang kajian/penelitian yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang
diteliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian
yang akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau duplikasi dari kajian/penelitian tersebut.
Penelitian
yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pandangan Tokoh Agama Terhadap Transaksi Utang-Piutang
Bersyarat di Desa Mengare Watuagung
Bungah Gresik” merupakan penelitian yang berbeda dengan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel, Petunjuk
Teknis Perumusan Skripsi, h. 7 penelitian
yang lain. Perbedaan ini dapat dilihat dari beberapa hasil penelitian berikut.
Penelitian dengan judul "Praktek
Utang-piutang dalam Jual Beli Udang di Desa
Randu Boto Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik (Ditinjau menurut Hukum Islam)" yang ditulis oleh
AbdulMukri pada tahun, 1992 lebih mencakup pada praktek utang-piutang dalam jualbeli
udang yang dilakukan orang-orang beragama
Islam.
"Tinjauan
Hukum Islam terhadap Praktek Utang-piutang Barang Dagangan dan Pembayarannya di Kecamatan
Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo” adalah
judul penelitian yang ditulis oleh Fiskiyatur Rohman, pada tahun 1992. Skripsi ini lebih mencakup praktek
utang-piutang barang dagangan dan
pembayarannya yang dilakukan oleh orang-orang beragama Islam sesuai dengan hukum Islam atau tidak.
Begitu
juga pada tahun 1994, Nur Azizahmeneliti praktek utang-piutang yang dikemas dengan judul “Tinjauan Hukum
Islam terhadap Utang-piutang dengan
Jaminan SK Pengangkatan Pegawai Negeri di BRI cabang Mojokerto”.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi