Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP TRANSAKSI UTANG-PIUTANG BERSYARAT DI DESA MENGARE WATUAGUNG BUNGAH GRESIK


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Pada dasarnya telah menjadi sunnatullah bahwa manusia hidup  bermasyarakat, dan saling tolong-menolong antara yang satu dengan yang  lainnya. Sebagai makhluk sosial manusia menerima dan memberi bantuan pada  orang lain untuk memenuhi hajat hidup dan mencapai kemajuan dalam hidupnya.
 Imamiyah mengatakan bahwa orang yang berada dalam kesulitan,  sepanjang kesulitannya itu betul-betul rill, dia tidak boleh ditahan.
  Ini  berdasarkan firman Allah yang berbunyi, "dan jika(orang berhutang itu), dalam  kesukaran, maka berilah tanggung sampai dia berkelapangan”,  Islam mengajarkan prinsip tolong-menolong dalam kebaikan sebagaimana  tercermin dari ayat al-Qur'a>n dan h}adis\-h}adis\ Nabi.
Artinya: “Dan tolong menolonglah kamudalam mengerjakan kebaikan dan  takwa dan jangan tolong menolong untuk berbuat dosa dan  permusuhan”.

   Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, h. 704   Al-Qur’an, 2:280   Al-Qur’an, 5: 2   Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 157   Dalam dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Saw bersabda: ْ Artinya: “Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa: tidak ada seorang muslim yang  meminjamkan hartanya kepada orang muslim sebanyak dua kali,  kecuali perbuatan seperti s}adaqah satu kali” (HR. Ibnu Majah, dan Ibnu  Hibban).
  Salah satu bentuk pertolongan untuk melepaskan kesusahan dari  kesulitan seseorang, adalah memberikan pinjaman kepada sesama muslim yang  terdesak karena kebutuhan sehari-hari  atau karena keadaan yang bersifat  mendesak, misalnya membutuhkan uang untuk mengobati keluarga yang sakit,  memberikan pinjaman bagi orang yang membutuhkan sangat dianjurkan. Bahkan  bisa menjadi wajib orang yang berhutang itu kalau benar-benar memerlukan,  sebab jika tidak diberikan pinjamanorang tersebut akan terlantar.
  Rasulullah Saw bersabda dalam h}adis\ yang berbunyi: ْ Artinya: “Dari Abu Hurairah, dan Nabi Saw bersabda. Barang siapa  menghilangkan satu macam kesusahan dunia dari sesama muslim,  maka Allah akan menghilangkan kesusahan di hari kiamat. Dan  barang siapa yang mempermudah dia di dunia dan akhirat, dan Allah  akan menolong hamba selagi hamba itu mau menolong saudaranya”.
 (HR. Abu Daud dan At-Tirmizdi)   Ibnu Majah, Kitab Sunan Ibnu Majah, Juz. 2, h. 812   Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, h. 419   Ibnu Daud, Sunan Abi Daud, Juz. 2, h. 584   Utang-piutang dalam Islam adalah salah satu jenis pendekatan untuk  bertabarru’kepada Allah SWT, dengan berlemah lembut kepada manusia,  mengasihi dan memberikan kemudahan dari duka yang menyelimuti mereka,  yang semua itu ditujukan hanya untuk mendapat rid}a Allah SWT semata.
  Terkadang dalam kehidupan sehari-hari memerlukan adanya utangpiutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka Islam memberikan aturan  tentang masalah ini. Hal ini dimaksudkan agar semua yang beragama Islam tidak  saling merugikan satu sama lain. Dari aturan-aturan ini dapat tercipta tatanan  masyarakat yang peduli terhadap nasib orang-orang yang masih dalam kesulitan  dan kesusahan. Diantara isi aturan-aturan tersebut adalah tidak diperbolehkan  memberi utangan yang sifatnya menarik manfaat atau menarik keuntungan dari  piutang tersebut yang merugikan orang lain untuk kepentingan sendiri.
 Rasulullah Saw bersabda: Artinya : Semua utang yang menarik manfaat(keuntungan) adalah sebagian dari  beberapa macam riba (bunga). (HR. Baihaqi)  Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang yang beragama Islam  melaksanakan praktek utang-piutang dalam berbagai hal dalam rangka  pencaharian, usaha, dan keperluan pribadi mereka. Dalam scopeyang terbatas  kenyataan ini dapat disaksikan pada masyarakat desa Mengare Watuagung  Bungah Gresik yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
  Sayyid Sabiq, Fiqih Muamalah, Jilid 12, h. 129   Ibnu Majjah, Kitab Sunan Ibnu Majjah, Juz 11, h. 447   Utang-piutang yang dilakukan olehmasyarakat desa Mengare  Watuagung Bungah Gresik tersebut adalah utang-piutang bersyarat. Praktek  utang piutang bersyarat tersebut dengan cara: seseorang berhutang uang kepada  juragan dalam hal ini juragan memberikan syarat yaitu orang yang berutang  harus mempunyai tambak yang sudah ada ikannya, dan pada waktu panen  hasilnya harus dijual pada juragan yang memberikan pinjaman sebagai  pembayaran utangnya, dan hasilnya dibeli juragan dengan harga dibawah  standar.
 Dalam pandangan tokoh masyarakat desa Mengare Watuagung Bungah  Gresik, praktek utang-piutang bersyarat sudah menjadi kebiasaan warga  masyarakat desa Mengare Watuagung Bungah Gresik terutama bagi masyarakat  yang ekonominya jauh dari harapan, mereka menempuh jalan pintas demi  memenuhi kebutuhan sehari-hari. Usaha dengan cara pinjam (berhutang) pada  juragan, meskipun terasa berat, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan  oleh juragan.
  Tradisi yang demikian menimbulkan polemik di kalangan tokoh agama.
 Perbedaan pandangan antara tokoh tersebut harus disikapi secara bijaksana, agar  masyarakat tidak terjebak dalam suatu pandangan yang salah. Oleh karena itu,  skripsi ini berusaha memberikan kepastian hukum untuk menjawab beberapa  persoalan berikut.
  M. Marzuki, Wawancara,15 Juni 2005.
  Berdasarkan uraian diatas, skripsi ini tentang utang-piutang bersyarat  ditinjau dari tokoh masyarakat kemudian ditarik pada sudut pandang hukum  Islam.
 B.  Rumusan Masalah  1.  Bagaimana pelaksanaan transaksi utang-piutang bersyarat di desa Mengare  Watuagung Bungah Gresik?  2.  Bagaimana pandangan tokoh agama terhadaputang-piutang bersyarat di desa  Mengare Watuagung Bungah Gresik?  3.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang  transaksi utang-piutang bersyarat  di desa Mengare Watuagung Bungah  Gresik?  C.  Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah ringkasan tentang kajian/penelitian yang sudah  pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa  kajian yang akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau duplikasi dari  kajian/penelitian tersebut.
  Penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pandangan  Tokoh Agama Terhadap Transaksi Utang-Piutang Bersyarat di Desa Mengare  Watuagung Bungah Gresik” merupakan penelitian yang berbeda dengan   Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel, Petunjuk Teknis Perumusan Skripsi, h. 7   penelitian yang lain. Perbedaan ini dapat dilihat dari beberapa hasil penelitian  berikut.
 Penelitian dengan judul "Praktek Utang-piutang dalam Jual Beli Udang di  Desa Randu Boto Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik (Ditinjau menurut  Hukum Islam)" yang ditulis oleh AbdulMukri pada tahun, 1992 lebih mencakup  pada praktek utang-piutang dalam jualbeli udang yang dilakukan orang-orang  beragama Islam.
  "Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Utang-piutang  Barang Dagangan dan Pembayarannya di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten  Sidoarjo” adalah judul penelitian yang ditulis oleh Fiskiyatur Rohman, pada  tahun 1992. Skripsi ini lebih mencakup praktek utang-piutang barang dagangan  dan pembayarannya yang dilakukan oleh orang-orang beragama Islam sesuai  dengan hukum Islam atau tidak.
  Begitu juga pada tahun 1994, Nur Azizahmeneliti praktek utang-piutang  yang dikemas dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Utang-piutang  dengan Jaminan SK Pengangkatan Pegawai Negeri di BRI cabang Mojokerto”.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi