BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Secara
faktual ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw, mempunyai sebuah nilai keunikan tersendiri,
bukan saja bersifat kompernhensif tetapi
juga bersifat universal, komperhensif berarti mencakup seluruh aspek kehidupan baik yang bersifat ritual (ibadah)
maupun sosial (mua> malah). Universal berarti dapat di terapkan setiapsaat sampai
hari akhir.
Keuniversalan ajaran Islam
tersebut tampak jelas sekali terutama dalam aspek mua> malah, yang selalu mengalami
dinamika perubahan seiring dengan adanya
pola perkembangan kebudayaan masyarakat karena adanya kemajuan di bidang teknologi dan ekonomi.
Sebagai agama yang rahmatan
lil’alamin, Islam mengatur sistem perekonomiannya
bersifat dinamika menurut dimensi ruang dan waktu yang memberikan pandangan tidak dari sudutpandang
kapitalis maupun dari sudut pandang
sosial, dengan menempatkan self interest (maslahah al-ifrod)dan sosial interest (maslahah al-jamaah) sebagai tujuan
serta keadilan ekonomi jaminan dan pemanfaatan
sumber daya ekonomi sebagai prinsip dasar sistem ekonominya.
Rif’at Al-Mahjub, Dirasah Al-Iqtisadiyah Al-Islamiyah,h. 14 1 2 Penerapan prinsip syariah secarautuh dan
lengkap dalam kegiatan ekonomi yang
berdasarkan pada landasan ajaran Islam yakni dari al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw, ataupun dari hasil
ijtihad para ahli hukum Islam akan
membawa manusia pada suatu tingkat pola interaksi kehidupan masyarakat yang selaras dan harmonis dengan
kata lain terciptanya suatu keadilan
masyarakat dalam berekonomi tanpa adanya eksploitasi.
Syariat Islam sendiri
memberikanporsi perhatian yang cukup besar terhadap persoalan mua>malah, sebab segala sesuatu yang
menyangkut hubungan sosial
(mua>malah)biasanya lebih rumit dan tidak dapat diselesaikan dengan mudah, perlu adanya pedoman-pedoman
yang baku untuk menyelesaikan persoalan
tersebut. Hal ini mengingat bahwa kondisi masyarakat terus mengalami perubahan dan
perkembangan sedemikian rupa seiring
dengan berjalannya waktu, perkembangan ini tentu membawa persoalan baru yang mengiringinya.
Itulahsebabnya syariat Islam lebih besar perhatianmya terhadap persoalan
mua>malahini.
Salah satu aspek ekonomi yang
paling besar mendapatkan perhatian ajaran
Islam adalah masalah transaksi perdagangan atau jual beli, hal ini dikarenakan jual beli merupakan salah satu
jenis usaha meningkatkan kesejahteraan
hidup yang memiliki permasalahan dan liku-liku tersendiri , dimana jika dilaksanakan tanpa di ikut oleh
aturan dan norma-norma yang tepat akan
menimbulkan bencana kerusakan di masyarakat. Atas dasar itulah 3 Islam
memberikan konsep aturan moralitas perdagangan, konsep aturan tersebut sebagaimana apa yang disebutkan oleh
Allah swt. dalam al-Qur’an yang
diantaranya Q.S. An-Nisa (4) : 29.
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu
memakan harta sesamamu dengan jalan
batil,kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka dan janganlah kamu membunuh dirimu
sendiri sesungguhnya allah maha penyayang
kepada-Mu” Dan salah satu bentuk
transaksi yang berlaku adalah jual beli. Terdapat beberapa ayat dan hadis yang menjelaskan
diperbolehkannya melakukan transaksi ini
diantaranya adalah pada Q.S. Al-Baqarah (2) : “Dan Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba’.” Selain itu juga
terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abi Sa’id al-Khudri bahwa Rasul Allah saw. “Dari Abu
Sa’id Al-Khudri berkata: Rasul Allah saw. bersabda “ pada dasarnya jual beli itu dilandasi kerelaan.” Depag RI.,al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 122 Depag RI.,al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 69 Al-Qoswaini, Abi Abdullah Muhammad bin
Yazid,Sunan Ibnu Majah, kitab Ijarah,h. 337 4 Transaksi
seperti ini telah banyak digunakan dan bahkan telah menjadi budaya sejak masa primitif hingga dewasaini.
Kenyataan semacam ini adalah sangat
wajar mengingat manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang memiliki matarantai dan tidak dapat memenuhi
sendiri segala kebutuhannya tanpa
bantuan orang lain, dalam kenyataannya seseorang hanya memiliki keterbatasan barang yang belum tentu dapat
dimilikinya, tetapidimiliki oleh orang
lain demikian juga dengan sebaliknya.
Dari fenomena di atas timbullah
interaksi sosial ekonomi antara satu dan
yang lainnya, yang akhirnya munculkesinambungan antara keduanya, dari sinilah terjadi proses tukar menukar barang
dengan barang (barter) atau barang dengan
uang yang sering disebut dengan jual beli, tanpa bertujuan mencari keuntungan.
Hal ini karena alasan orang menjual atau
membeli barang adalah untuk suatu
keperluan tanpa menghiraukan untung ruginya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa setiap perdagangan dapat
dikatakan jual beli. Tetapi tidak setiap
jual beli dapat dikatakan perdagangan.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa
semua transaksi baik dalam ibadah
ataupun mua>malahada norma hukum yang mengaturnya termasuk transaksi jual beli dalam Islam yang tidak
leaps dari rukun, syarat, perjanjian, kerjasama
ataupun yang lain yang berkaitan dengan transaksi jual beli, agar Nasrun Haroen,Fikih Mua> malah,h. 146 M. Ibnu Mas’ud dan H. Zainal Abidin, S., h.
22 5 usaha tersebut tidak bertentangan dengan aspek
hukum dalam hal ini adalah hukum Islam.
Aturan-aturan tersebut
dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia
sepanjang hidupnya, baik yang menyangkut keselamatan agama, keselamatan diri, keselamatan akal,
keselamatan harta bend maupun keselamatan
lainnya.
Islam mempunyai pandangan yang
jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi
antara lain adalah : 1. Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu di
muka bumi ini, termasuk harta benda
adalah Allah swt. Kepemilikan terhadap manusia hanya bersifat relatif. Sebatas untuk melaksanakan amanah
mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan
ketentuannya.
2. Status harta yang dimiliki manusia adalah
sebagai amanah dari Allah sebagai
perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Harta
sebagai ujian keimanan, harta sebagai
bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan mua>malahdiantara sesama
manusia.
3. Pemilik harta dapat dilakukan antaralain
melalui usaha atau mata pencaharian yang
halal dan sesuai dengan aturan syara’.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari
Teori ke Praktek,h. 8-10 6 4. Di
larang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba, perjudian, berjual beli barang yang di larang, mencuri,
merampok, penggasaban, curang dalam
takaran dan timbangan, jual beli melalui jalan yang bathil dan merugikan yang tidak
dibenarkan olehnorma Islam.
Namun harapan hukum tidak semudah
penerapan dalam suatu masyarakat. Karena
tidak semua masyarakat tahu tentang aturan hukum bermuamalah baik hukum positif atau hukum
Islam, ataumasyarakat tahu tentang aturan
hukum bermuamalah tetapi tidak diterapkan. Hal ini tidak jauh beda dengan praktek jual beli tanaman padi yang
masih belum di panen di Desa Ploso, yaitu
jual beli padi yang sudah ada pada saat akad dan padi tersebut masih di sawah dan belum terpisah dari batangnya.
Dari beberapa gambaran di atas
sehingga penulis dalam penelitian ini mengambil
judul “Pandangan tokoh agama Islam terhadaphukum jual beli padi sebelum panen di desa Ploso Kecamatan Perak
Kabupaten Jombang.” Karena jual beli
padi sebelum panen banyak dipraktekkan di desa Kepel, padahal dalam jual beli tersebut masih terdapat indikasi tertentu
yang meragukan bila ditinjau dari norma
hukum Islam baik dari segi ketetapan harga, penaksiran takarannya, sistem yang dipakai, perjanjian yang diterapkan atau
hal-hal yang berkaitan dengannya.
Berdasarkan permasalahandi atas,
maka dianggap perlu bagi penulis untuk
mengadakan penelitian dan pembahasan yang lebih jelas mengenai jual beli padi yang belum dipanen di Desa Ploso
Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
7 B.
Rumusan Masalah Untuk memperjelas
masalah agarlebih signifikan perlu adanya rumusan suatu permasalahan yang akan di bahas
antara lain: 1. Bagaimana tata cara jual beli padi sebelum
panen di Desa Ploso Kecamatan Perak
Kabupaten Jombang ? 2. Bagaimana pandangan tokoh agama Islam
terhadap hukum jual beli padi sebelum
panen di Desa Ploso Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ? 3.
Bagaimana Analisis Ushul Fikih terhadapmetode istinbath jual beli padi sebelum panen di Desa Ploso Kecamatan Perak
Kabupaten Jombang ? C. Tujuan Penelitian Agar langkah yang akan ditempuh mengarah serta
diketahui tujuanya maka tujuan
penelitian adalah : a. Memberikan penjelasan tentang jual beli padi
sebelum panen dan tata caranya yang
dilakukan oleh masyarakat Desa Ploso Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
b. Menetapkan serta menentukan apakah kegiatan
jual belipadi sebelum panen tersebut
terdapat penyimpangan dari makna dan ketentuan aturan hukum Islam atau mua>malah.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi