Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PANDANGAN TOKOH AGAMA ISLAM TERHADAP JUAL BELI PADI SEBELUM PANEN DI DESA PLOSO KECAMATAN PERAK KABUPATEN JOMBANG (Studi Ushul Fikih)


BAB I  PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah  Secara faktual ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw,  mempunyai sebuah nilai keunikan tersendiri, bukan saja bersifat kompernhensif  tetapi juga bersifat universal, komperhensif berarti mencakup seluruh aspek  kehidupan baik yang bersifat ritual (ibadah) maupun sosial (mua> malah). Universal  berarti dapat di terapkan setiapsaat sampai hari akhir.
Keuniversalan ajaran Islam tersebut tampak jelas sekali terutama dalam  aspek mua> malah, yang selalu mengalami dinamika perubahan seiring dengan  adanya pola perkembangan kebudayaan masyarakat karena adanya kemajuan di  bidang teknologi dan ekonomi.
Sebagai agama yang rahmatan lil’alamin, Islam mengatur sistem  perekonomiannya bersifat dinamika menurut dimensi ruang dan waktu yang  memberikan pandangan tidak dari sudutpandang kapitalis maupun dari sudut  pandang sosial, dengan menempatkan self interest (maslahah al-ifrod)dan sosial  interest (maslahah al-jamaah) sebagai tujuan serta keadilan ekonomi jaminan dan  pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai prinsip dasar sistem ekonominya.

  Rif’at Al-Mahjub, Dirasah Al-Iqtisadiyah Al-Islamiyah,h. 14  1  2  Penerapan prinsip syariah secarautuh dan lengkap dalam kegiatan  ekonomi yang berdasarkan pada landasan ajaran Islam yakni dari al-Qur’an dan  hadis Nabi Muhammad saw, ataupun dari hasil ijtihad para ahli hukum Islam  akan membawa manusia pada suatu tingkat pola interaksi kehidupan  masyarakat yang selaras dan harmonis dengan kata lain terciptanya suatu  keadilan masyarakat dalam berekonomi tanpa adanya eksploitasi.
Syariat Islam sendiri memberikanporsi perhatian yang cukup besar  terhadap persoalan  mua>malah, sebab segala sesuatu yang menyangkut  hubungan sosial (mua>malah)biasanya lebih rumit dan tidak dapat diselesaikan  dengan mudah, perlu adanya pedoman-pedoman yang baku untuk  menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini mengingat bahwa kondisi  masyarakat terus mengalami perubahan dan perkembangan sedemikian rupa  seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan ini tentu membawa  persoalan baru yang mengiringinya. Itulahsebabnya syariat Islam lebih besar  perhatianmya terhadap persoalan mua>malahini.
Salah satu aspek ekonomi yang paling besar mendapatkan perhatian  ajaran Islam adalah masalah transaksi perdagangan atau jual beli, hal ini  dikarenakan jual beli merupakan salah satu jenis usaha meningkatkan  kesejahteraan hidup yang memiliki permasalahan dan liku-liku tersendiri ,  dimana jika dilaksanakan tanpa di ikut oleh aturan dan norma-norma yang  tepat akan menimbulkan bencana kerusakan di masyarakat. Atas dasar itulah  3  Islam memberikan konsep aturan moralitas perdagangan, konsep aturan  tersebut sebagaimana apa yang disebutkan oleh Allah swt. dalam al-Qur’an  yang diantaranya Q.S. An-Nisa (4) : 29.
 “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu  dengan jalan batil,kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama  suka dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri sesungguhnya allah maha  penyayang kepada-Mu”   Dan salah satu bentuk transaksi yang berlaku adalah jual beli. Terdapat  beberapa ayat dan hadis yang menjelaskan diperbolehkannya melakukan  transaksi ini diantaranya adalah pada Q.S. Al-Baqarah (2) : “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’.”  Selain itu juga terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abi Sa’id  al-Khudri bahwa Rasul Allah saw. “Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasul Allah saw. bersabda “ pada  dasarnya jual beli itu dilandasi kerelaan.”    Depag RI.,al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 122   Depag RI.,al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 69   Al-Qoswaini, Abi Abdullah Muhammad bin Yazid,Sunan Ibnu Majah, kitab Ijarah,h. 337  4  Transaksi seperti ini telah banyak digunakan dan bahkan telah menjadi  budaya sejak masa primitif hingga dewasaini. Kenyataan semacam ini adalah  sangat wajar mengingat manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang  memiliki matarantai dan tidak dapat memenuhi sendiri segala kebutuhannya  tanpa bantuan orang lain, dalam kenyataannya seseorang hanya memiliki  keterbatasan barang yang belum tentu dapat dimilikinya, tetapidimiliki oleh  orang lain demikian juga dengan sebaliknya.
Dari fenomena di atas timbullah interaksi sosial ekonomi antara satu  dan yang lainnya, yang akhirnya munculkesinambungan antara keduanya, dari  sinilah terjadi proses tukar menukar barang dengan barang (barter) atau barang  dengan uang yang sering disebut dengan jual beli, tanpa bertujuan mencari  keuntungan.
 Hal ini karena alasan orang menjual atau membeli barang adalah  untuk suatu keperluan tanpa menghiraukan untung ruginya. Dengan demikian,  dapat dikatakan bahwa setiap perdagangan dapat dikatakan jual beli. Tetapi  tidak setiap jual beli dapat dikatakan perdagangan.
 Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa semua transaksi baik dalam  ibadah ataupun mua>malahada norma hukum yang mengaturnya termasuk  transaksi jual beli dalam Islam yang tidak leaps dari rukun, syarat, perjanjian,  kerjasama ataupun yang lain yang berkaitan dengan transaksi jual beli, agar   Nasrun Haroen,Fikih Mua> malah,h. 146   M. Ibnu Mas’ud dan H. Zainal Abidin, S., h. 22  5  usaha tersebut tidak bertentangan dengan aspek hukum dalam hal ini adalah  hukum Islam.
Aturan-aturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keselamatan  manusia sepanjang hidupnya, baik yang menyangkut keselamatan agama,  keselamatan diri, keselamatan akal, keselamatan harta bend maupun  keselamatan lainnya.
Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan  ekonomi antara lain adalah :  1.  Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu di muka bumi ini, termasuk harta  benda adalah Allah swt. Kepemilikan terhadap manusia hanya bersifat  relatif. Sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan  sesuai dengan ketentuannya.
2.  Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai amanah dari Allah  sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya  dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Harta sebagai ujian keimanan,  harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan  melaksanakan mua>malahdiantara sesama manusia.
3.  Pemilik harta dapat dilakukan antaralain melalui usaha atau mata  pencaharian yang halal dan sesuai dengan aturan syara’.
 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek,h. 8-10  6  4.  Di larang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba,  perjudian, berjual  beli barang yang di larang, mencuri, merampok,  penggasaban, curang dalam takaran dan timbangan, jual beli melalui jalan  yang bathil dan merugikan yang tidak dibenarkan olehnorma Islam.
Namun harapan hukum tidak semudah penerapan dalam suatu  masyarakat. Karena tidak semua masyarakat tahu tentang aturan hukum  bermuamalah baik hukum positif atau hukum Islam, ataumasyarakat tahu tentang  aturan hukum bermuamalah tetapi tidak diterapkan. Hal ini tidak jauh beda  dengan praktek jual beli tanaman padi yang masih belum di panen di Desa Ploso,  yaitu jual beli padi yang sudah ada pada saat akad dan padi tersebut masih di  sawah dan belum terpisah dari batangnya.
Dari beberapa gambaran di atas sehingga penulis dalam penelitian ini  mengambil judul “Pandangan tokoh agama Islam terhadaphukum jual beli padi  sebelum panen di desa Ploso Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.” Karena jual  beli padi sebelum panen banyak dipraktekkan di desa Kepel, padahal dalam jual  beli tersebut masih terdapat indikasi tertentu yang meragukan bila ditinjau dari  norma hukum Islam baik dari segi ketetapan harga, penaksiran takarannya, sistem  yang dipakai, perjanjian yang diterapkan atau hal-hal yang berkaitan dengannya.
Berdasarkan permasalahandi atas, maka dianggap perlu bagi penulis  untuk mengadakan penelitian dan pembahasan yang lebih jelas mengenai jual beli  padi yang belum dipanen di Desa Ploso Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
7  B.  Rumusan Masalah  Untuk memperjelas masalah agarlebih signifikan perlu adanya  rumusan suatu permasalahan yang akan di bahas antara lain:  1.  Bagaimana tata cara jual beli padi sebelum panen di Desa Ploso Kecamatan  Perak Kabupaten Jombang ?  2.  Bagaimana pandangan tokoh agama Islam terhadap hukum jual beli padi  sebelum panen di Desa Ploso Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ?  3.  Bagaimana Analisis Ushul Fikih terhadapmetode istinbath jual beli padi  sebelum panen di Desa Ploso Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ?  C.  Tujuan Penelitian  Agar langkah yang akan ditempuh mengarah serta diketahui tujuanya  maka tujuan penelitian adalah :  a.  Memberikan penjelasan tentang jual beli padi sebelum panen dan tata  caranya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Ploso Kecamatan Perak  Kabupaten Jombang.
b.  Menetapkan serta menentukan apakah kegiatan jual belipadi sebelum  panen tersebut terdapat penyimpangan dari makna dan ketentuan aturan  hukum Islam atau mua>malah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi