BABI PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kewajiban terhadap setiap individu tercermin
dalam kewajiban bekerja dan berusaha.
Kerja dan usaha merupakan cara pertama dan utama yang ditekankan oleh kitab suci Al-Qur’an, karena hal inilah
yang sejalan dengan naluri manusia, sekaligus
juga merupakan kehormatan dan harga dirinya.
Aktivitas antar manusia, termasuk
aktivitas ekonomi terjadi melalui apa yang
diistilahkan oleh ulama dengan mu‘a>malah, aktivitas perekonomian itu berupa jual-beli, sewa-menyewa,
hutang-piutang, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya yang ditemui di lingkungan masyarakat.
Seluruh aktivitas tersebut dengan satu
tujuan yaitu untuk mencukupi kebutuhannya. Seiring perkembangan ekonomi, lahirlah institusi-institusi keuangan
yang membantu menjalankan ekonomi
masyarakat, salah satunya adalah bank.
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Istilah Bank Islam atau Bank Syariah merupakan
fenomena baru dalam dunia ekonomi
modern, kemunculannya seiring dengan upaya gencar yang Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998,
Pasal 1 Ayat 2 1 2 dilakukan
oleh para pakar Islam dalam mendukung ekonomi Islam yang diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem
ekonomi konvensional yang berbasis pada
bunga. Karena itulah Bank Syariah menerapkan sistem bebas bunga (interest free) dalam operasionalnya,
dan karena itu rumusan yang paling lazim
untuk mendefinisikan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, dengan
mengacu kepada Al-Quran dan Hadis
sebagai landasan dasar hukum dan operasional.
Bank Syariah dalam beroprasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam
khususnya yang menyangkut tata-cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalah itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur riba untuk diisi dengan
kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi
hasil dan pembiayaan perdagangan, seperti
firman Allah SWT: ﹶﺃ َﻭ Artinya:“…. Dan Allah
menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba…” (Q.S. Al-Baqarah: 275) Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan
pada prinsip-prinsip kerelaan antara
kedua belah pihak (‘an tara>d}in minkum). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete
information)sehingga tidak ada pihak
yang merasa dicurangi, begitu juga dalam Bank Syariah harus menghindari transaksi yang mengandung unsur riba,
kegiatan maysir(spekulasi), g}arar
Karnaen A Perwataatmadja, Apa dan Bagaimana Bank Islam,h. 1 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 69 3 (ketidakjelasan) tadli>s(penipuan),
ih}tika>r(penimbunan), bai‘najasy(rekayasa pasar) yang dapat melanggar prinsip “La>
taz}limu>na wa la> tuz}lamu>n”Allah SWT berfirman: Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan harta kamu diantara
kamu dengan cara yang bathil, tetapi (hendaklah) perniagaan yang berdasarkan diantara kamu, dan janganlah
kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya
Allah maha penyayang kepadamu” (Q.S. AnNisa’: 29) Simbiosisyang terjadi antara nasabah dan bank
adalah simbiosis mutualisme, hubungan yang saling
menguntungkan, dimana bank sesuai dengan fungsinya yakni mengumpulkan dan menyalurkan
dana masyarakat untuk meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak, terutama Bank Syariah tidak hanya mendahulukan transaksi yang saling
menguntungkan, tapi lebih dari itu, pengoprasionalan
Bank Syariah tidak bisalepas dari prinsip saling tolongmenolong, firman Allah
dalam Al-Qur’an Artinya: “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebaikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolongdalam dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”(Q.S. Al-Maidah:2) Muhammad,Manajemen Bank Syariah, h. 13 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 122 Ibid, h. 156 4 Pada
dasarnya, produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu: 1. Produk
penyaluran dana (financing) Dalam
menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan Syariah terbagi ke dalam empat
kategori yang dibedakan berdasarkan
tujuan penggunaannya, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli (mura>bah}ah), sewa (ija>rah), bagi
hasil (mud}a>rabah/musya>rakah) dan pembiayan dengan akad pelengkap yang terdiri
dari h}iwa>lah, rahn, qard}, waka>lah
dankafa>lah.
2. Produk penghimpunan dana (funding) Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk
giro, tabungan dan deposito. Prinsip
operasional Syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip
wadi>’ah danmud}a>rabah 3. Produk jasa (service) Selain menjalankan fungsinya sebagai
intermediaries (penghubung) antara pihak yang membutuhkan dana (deficit
unit) dengan pihak yang kelebihan dana
(surplus unit), Bank Syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan
mendapat imbalan berupa sewa atau
keuntungan, jasa perbankan tersebut antara lain berupa s}arf(jual beli valuta asing) dan ija>rah (sewa).
Adiwarman A. Karim,Bank Islam Analisis Fiqh
dan Keuangan, h. 97 5 Seperti Bank Syariah lainnya, BRI Syariah KCP
Diponegoro yang juga melakukan transaksi
menyalurkan dana (financing), menghimpun dana (funding) dan memberikan jasa (service). Diantara produk
penyaluran dana (financing), BRI Syariah
KCP Diponegoro mempunyai produk h}iwa>lah,
qard}dan musya>rakah.
H}iwa>lah, adalah pengalihan
utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, qard}adalah pinjaman yang diberikan kepada yang memerlukan, sedangkan musya>rakah adalah akad kerja
sama antara dua belah pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau
amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan.
BRI Syariah KCP Diponegoro juga dapat membantu
penyelesaian hutang yang belum dilunasi
oleh nasabah yang ingin take over dari lembaga keuangan konvensional ke Bank Syariah, baik itu hutang
untuk pembiayaan proyek usaha ataupun
modal ventura. Adapun untuk transaksi take overpembiayaan proyek usaha, BRI Syariah menggabungkan dua akad,
yakni akad qard} danmusya>rakah.
Take overadalah pengambilalihan,
atau pengambilalihan dari suatu perusahaan
ke perusahaan lain, pengertian take
overmengalami generalisasi Syafi’i
Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, h. 173 MUI Propinsi Jawa Timur, 101 Masalah Hukum
Islam: Sebuah Produk Fatwa MUI, h.334 Ibid,
h. 90 Christoper Pass, Briyan Lowes,
Kamus Lengkap Ekonomi Edisi Kedua, h. 637 6 makna
di dunia perbankan, terutama padaBank Syariah, yakni pengambilalihan hutang dari lembaga keuangan konvensional ke
Bank Syariah.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi