Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENYELESAIAN HUTANG YANG DIALIHKAN SECARA TAKE OVERDENGAN AKAD MUSYA>RAKAH DI BRI SYARIAH KCP DIPONEGORO SURABAYA


BABI  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Kewajiban terhadap setiap individu tercermin dalam kewajiban bekerja dan  berusaha. Kerja dan usaha merupakan cara pertama dan utama yang ditekankan  oleh kitab suci Al-Qur’an, karena hal inilah yang sejalan dengan naluri manusia,  sekaligus juga merupakan kehormatan dan harga dirinya.
Aktivitas antar manusia, termasuk aktivitas ekonomi terjadi melalui apa  yang diistilahkan oleh ulama dengan mu‘a>malah, aktivitas perekonomian itu  berupa jual-beli, sewa-menyewa, hutang-piutang, dan berbagai aktivitas ekonomi  lainnya yang ditemui di lingkungan masyarakat. Seluruh aktivitas tersebut  dengan satu tujuan yaitu untuk mencukupi kebutuhannya. Seiring perkembangan  ekonomi, lahirlah institusi-institusi keuangan yang membantu menjalankan  ekonomi masyarakat, salah satunya adalah bank.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau  bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 Istilah Bank Islam atau Bank Syariah merupakan fenomena baru dalam  dunia ekonomi modern, kemunculannya seiring dengan upaya gencar yang   Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998, Pasal 1 Ayat 2  1  2  dilakukan oleh para pakar Islam dalam mendukung ekonomi Islam yang diyakini  akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang  berbasis pada bunga. Karena itulah Bank Syariah menerapkan sistem bebas  bunga (interest free) dalam operasionalnya, dan karena itu rumusan yang paling  lazim untuk mendefinisikan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai  dengan prinsip-prinsip syariat Islam, dengan mengacu kepada Al-Quran dan  Hadis sebagai landasan dasar hukum dan operasional.
Bank Syariah dalam beroprasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah  Islam khususnya yang menyangkut tata-cara bermuamalah secara Islam. Dalam  tata cara bermuamalah itu dijauhi  praktek-praktek yang dikhawatirkan  mengandung unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar  bagi hasil dan pembiayaan perdagangan,  seperti firman Allah SWT:  ﹶ َﻭ Artinya:“…. Dan Allah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba…” (Q.S. Al-Baqarah: 275)  Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip-prinsip  kerelaan antara kedua belah pihak (‘an tara>d}in minkum). Mereka harus  mempunyai informasi yang sama (complete information)sehingga tidak ada  pihak yang merasa dicurangi, begitu juga dalam Bank Syariah harus menghindari  transaksi yang mengandung unsur riba, kegiatan  maysir(spekulasi),  g}arar  Karnaen A Perwataatmadja, Apa dan Bagaimana Bank Islam,h. 1   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 69  3  (ketidakjelasan)  tadli>s(penipuan), ih}tika>r(penimbunan), bai‘najasy(rekayasa  pasar) yang dapat melanggar prinsip “La> taz}limu>na wa la> tuz}lamu>n”Allah SWT  berfirman:  Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta kamu  diantara kamu dengan cara yang bathil, tetapi (hendaklah) perniagaan  yang berdasarkan diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh diri  kamu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu” (Q.S. AnNisa’: 29)  Simbiosisyang terjadi antara nasabah dan bank adalah  simbiosis  mutualisme, hubungan yang saling menguntungkan, dimana bank sesuai dengan  fungsinya yakni mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat untuk  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, terutama Bank Syariah tidak hanya  mendahulukan transaksi yang saling menguntungkan, tapi lebih dari itu,  pengoprasionalan Bank Syariah tidak bisalepas dari prinsip saling tolongmenolong, firman Allah dalam Al-Qur’an Artinya: “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan  takwa, dan jangan tolong-menolongdalam dalam berbuat dosa dan  pelanggaran…”(Q.S. Al-Maidah:2)   Muhammad,Manajemen Bank Syariah, h. 13   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 122   Ibid, h. 156  4  Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia dapat  dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu:  1.  Produk penyaluran dana (financing)  Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk  pembiayaan Syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan  berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual  beli (mura>bah}ah), sewa (ija>rah), bagi hasil (mud}a>rabah/musya>rakah) dan  pembiayan dengan akad pelengkap yang terdiri dari h}iwa>lah, rahn, qard},  waka>lah dankafa>lah.
2.  Produk penghimpunan dana (funding)  Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan  dan deposito. Prinsip operasional Syariah yang diterapkan dalam  penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi>’ah danmud}a>rabah  3.  Produk jasa (service)  Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediaries  (penghubung)  antara pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) dengan pihak yang  kelebihan dana (surplus unit), Bank Syariah dapat pula melakukan berbagai  pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa  sewa atau keuntungan, jasa perbankan tersebut antara lain berupa s}arf(jual  beli valuta asing) dan ija>rah (sewa).
 Adiwarman A. Karim,Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, h. 97  5  Seperti Bank Syariah lainnya, BRI Syariah KCP Diponegoro yang juga  melakukan transaksi menyalurkan dana (financing), menghimpun dana (funding)  dan memberikan jasa (service). Diantara produk penyaluran dana (financing),  BRI Syariah KCP Diponegoro mempunyai produk h}iwa>lah,  qard}dan  musya>rakah.
H}iwa>lah, adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang  lain yang wajib menanggungnya,  qard}adalah pinjaman yang diberikan kepada  yang memerlukan,  sedangkan musya>rakah adalah akad kerja sama antara dua  belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak  memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa  keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
 BRI Syariah KCP Diponegoro juga dapat membantu penyelesaian hutang  yang belum dilunasi oleh nasabah yang ingin take over dari lembaga keuangan  konvensional ke Bank Syariah, baik itu hutang untuk pembiayaan proyek usaha  ataupun modal ventura. Adapun untuk transaksi take overpembiayaan proyek  usaha, BRI Syariah menggabungkan dua akad, yakni akad qard} danmusya>rakah.
Take overadalah pengambilalihan, atau pengambilalihan dari suatu  perusahaan ke perusahaan lain,  pengertian take overmengalami generalisasi   Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, h. 173   MUI Propinsi Jawa Timur, 101 Masalah Hukum Islam: Sebuah Produk Fatwa MUI, h.334   Ibid, h. 90   Christoper Pass, Briyan Lowes, Kamus Lengkap Ekonomi Edisi Kedua, h. 637  6  makna di dunia perbankan, terutama padaBank Syariah, yakni pengambilalihan  hutang dari lembaga keuangan konvensional ke Bank Syariah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi