Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI INVESTASI DINAR DENGAN AKAD QIRAD{ DIGERAI DINAR SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam sebagai agama wahyu merupakan sumber pedoman bagi seluruh  umat manusia. Islam merupakan agama yang bersifat komprehensif dan  universal. Maksud dari Islam bersifat komprehensif adalah segala aspek yang ada  di dalam kehidupan ini sudah diatur olehIslam, sedangkan bersifat universal  maksudnya, karena Islam berlaku bagi semua makhluk yang ada di alam semesta  ini, serta tidak terikat oleh tempat dan waktu.
 Dalam Islam Allah SWT. memandang manusia sebagai makhluk yang  sempurna, makhluk yang memiliki akal dan pikiran. Oleh karenanya Allah  menetapkan manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Selain itu manusia juga termasuk makhluk sosial, yaitu makhluk yang  tidak bisa hidup kecuali dengan makhluk lain dan kodratnya hidup  bermasyarakat dalam lingkungannya. Sebagai makhluk sosial dalam hidupnya  manusia memerlukan orang lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat.
Dalam hidup bermasyarakat manusia selalu berhubungan satu sama lainnya, di  sadari atau tidak untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Pergaulan  hidup seseorang dengan orang lain disebut mu’amalah.

  Abdul Ghofur Anshori, Aspek Hukum Reksadana Syari’ah di Indonesia, h.
 Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), h. 11   Dalam bidang muamalah sendiri Al-Qur’an dan Al-Hadits telah memberi  arahan bagi manusia dalam memenuhikebutuhan hidupnya. Al-Qur’an dan AlHadits juga mengisyaratkan bahwa manusia diberi kesempatan yang seluasluasnya untuk menjalankan kehidupan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan  hidupnya. Dalam memenuhi kebutuhannya, Allah juga membolehkan untuk  mengeksploitasi sumber daya alam baiksecara langsung seperti pertanian,  pertambangan, maupun secara tidak langsung seperti perdagangan (bisnis),  penanaman modal (investasi) dan berbagai kegiatan produktif lainnya.
Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Q.S. Al-Mulk: 15 :  َ Artinya: “ Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah  kamu pada beberapa penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki  Allah. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali) setelah  dibangkitkan. (Q.S. Al-Mulk: 15)”  Allah juga tidak menyukai seorang muslim untuk berpangku tangan  karena sebenarnya Allah telah membekali mukmin harta dan jiwa untuk mereka  agar mereka bekerja untuk memenuhi hidupnya, sebagaimana ditegaskan dalam  Q.S. At-Taubah: 111 :  Depag RI, h.    Artinya: “Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri  maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka  berperang di jalan Allah, sehinggamereka membunuh atau terbunuh,  (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan AlQur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka  bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan  demikianitulah kemenangan yang agung”. (Q.S. At-Taubah: 111).
 Dan Al-Qur’an juga telah menjelaskan bahwa tidak memberi peluang  bagi seorang muslim untuk berpangku tangan serta bermalas-malasan dalam  kehidupan di dunia ini baik dalam keadaan sesulit apapun itu.
 Sebagaimana  Allah berfirman:  6 ( Artinya: “Karena sesungguhnya disamping kesukaran ada kemudahan(5)  Sesungguhnya disamping kesukaran ada kemudahan (6). (Q.S. AlInsyirah: 5-6)”.
 Bidang muamalah yang berkaitan dengan pengelolaan penanaman modal  (investasi) dalam konteks pengelolaan secara etik, seharusnya menggunakan  landasan norma dan moralitas umum yang berlaku dalam masyarakat. Penilaian  keberhasilan investasi tidak saja ditentukan oleh keberhasilan dalam bidang  ekonomi dan financial semata tetapi keberhasilan itu diukur dengan tolak ukur  paradigma moralitas dan nillai-nilai etika yang dilandasi nilai-nilai sosial dan  agama.
  Ibid, h.
 Muhammad, Etika Bisnis Islami, h. 6-  Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya  Muslich, Etika Bisnis Islami, h. 9   Dalam berinvestasi sendiri ada berbagai macam akad yang ditawarkan  salah satu di antaranya adalah menggunakan akad qirad}{ atau mudharabah.  Qirad}{  merupakan bentuk penanaman dana dari pemilik dana (s}a>h}ibul ma>l) kepada  pengelola dana (muqarid) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan  pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing)  atau metode bagi pendapatan (revenue sharing)antara kedua belah pihak  berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Qirad}{ pada umumnya  digunakan sebagai pendukung dalam memperluas jaringan perdagangan. Karena  dengan menerapkan prinsip qirad}{ dapat dilakukan transaksi jual-beli dalam ruang  lingkup yang luas.
 Bentuk kerjasama qirad}ini pernah dipraktekan oleh Abdullah bin  Ubaidillah bin Umar ketika pergi menemui Abu Musa Al-Asy’ari ingin  memberikan sesuatu yang bermanfaat pada khalifah. Untuk itu dia  memanfaatkan harta yang dikirim padakhalifah untuk dipinjamkan pada  Abdullah bin Umar dan saudaranya agar dibelikan barang dagangan di Irak dan  dijual kembali di Madinah. Setelah barang dagangan habis terjual, uang yang  dipinjamkan diserahkan pada khalifah Umar, sedangkan labanya dibagi berdua.
Tetapi setelah bertemu ayahnya, mereka berdua dimarahi karena tidak semua  orang diberi fasilitas yang sama, kemudian disarankan agar harta tersebut   Abdul Ghafur Anshori, Aspek Hukum Reksadana Syari’ah di Indonesia, h. 29   dijadikan harta qirad}{ yang labanya dibagi menjadi  dua bagian yang sama sesuai  kesepakatan pada awal perjanjian.
 Oleh karena itu semua aspek kerjasama dalam bentuk  qirad}{ ini  mempunyai aturan hukum yang telah ditetapkan melalui ijtihad ulama’  berdasarkan praktek qirad}{ yang telah dilakukan oleh para sahabat dan Nabi saw.
di atas.
Kenyataanya banyak umat Islam dalam melakukan usahanya baik dalam  perdagangan (bisnis) maupun dalam penanaman modal (investasi) memilih  bentuk kerjasama qirad}ini. Sebagai pemilik modal (s}a>h}ibul ma>l) atau sebagai  pekerja (muqarid) keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan yang  tertuang dalam kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dari penjelasan di atasdapat diasumsikan bahwa qirad}ini, nisbah bagi  hasilnya ditentukan pada awal perjanjian. Berbeda halnya dengan akad qirad} yang ada di Gerai Dinar Surabaya, aplikasi dari investasi dengan akad qirad}yang  ada di sana adalah pihak Gerai Dinar tidak memberi penjelasan tentang nisbah  bagi hasilnya diawal perjanjian. Setelah ada investor (s}a>h}ibul ma>l) dan pihak  Gerai Dinar sendiri bertindak sebagai pengelola (muqarid).
Pihak Gerai Dinar (muqarid) memberikan penetapan bagi seorang  investor jika ingin berinvestasi diGerai Dinar, pihak investor (s}a>h}ibul ma>l)  untuk menginvestasikan dinarnya minimal sebesar 20 keping dinar. Dari   Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 3, h. 297   beberapa investor yang melakukan investasi tersebut dikumpulkan dengan  beberapa jumlah keping dinar dari berbagai investor dengan jumlah yang berbeda  dari masing-masing investor lainnya. Kemudian jika terkumpul semuanya maka  pihak Gerai Dinar selanjutnya menukarkan dinar tersebut dalam bentuk kurs  rupiah dan dari jumlah rupiah yang terkumpul tersebut dibelikan dinar lagi pada  sebuah perusahaan yang bernama “Aneka Tambang” dan pihak Gerai Dinar akan  memperoleh keuntungan tertentu dalam pembelian tertentu yang sudah di  tetapkan oleh pihak perusahaan yang  mengeluarkan atau mencetak dinar  tersebut.
Keuntungan yang di peroleh dari pembelian dan penjualan kembali  kepada masyarakat lainnya, pihak Gerai Dinar membagi keuntungannya dengan  para investor (s}a>h}ibul ma>l) belum diketahui berapa nisbah bagi hasil yang  didapatnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi