BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam sebagai agama wahyu merupakan sumber
pedoman bagi seluruh umat manusia. Islam
merupakan agama yang bersifat komprehensif dan universal. Maksud dari Islam bersifat
komprehensif adalah segala aspek yang ada di dalam kehidupan ini sudah diatur olehIslam,
sedangkan bersifat universal maksudnya,
karena Islam berlaku bagi semua makhluk yang ada di alam semesta ini, serta tidak terikat oleh tempat dan waktu.
Dalam Islam Allah SWT. memandang manusia
sebagai makhluk yang sempurna, makhluk
yang memiliki akal dan pikiran. Oleh karenanya Allah menetapkan manusia sebagai khalifah di muka
bumi.
Selain itu manusia juga termasuk
makhluk sosial, yaitu makhluk yang tidak
bisa hidup kecuali dengan makhluk lain dan kodratnya hidup bermasyarakat dalam lingkungannya. Sebagai
makhluk sosial dalam hidupnya manusia
memerlukan orang lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat.
Dalam hidup bermasyarakat manusia
selalu berhubungan satu sama lainnya, di sadari atau tidak untuk mencukupi
kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Pergaulan hidup
seseorang dengan orang lain disebut mu’amalah.
Abdul Ghofur Anshori, Aspek Hukum Reksadana Syari’ah di Indonesia, h.
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat
(Hukum Perdata Islam), h. 11 Dalam
bidang muamalah sendiri Al-Qur’an dan Al-Hadits telah memberi arahan bagi manusia dalam memenuhikebutuhan
hidupnya. Al-Qur’an dan AlHadits juga mengisyaratkan bahwa manusia diberi
kesempatan yang seluasluasnya untuk menjalankan kehidupan ekonomi dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam
memenuhi kebutuhannya, Allah juga membolehkan untuk mengeksploitasi sumber daya alam baiksecara
langsung seperti pertanian, pertambangan,
maupun secara tidak langsung seperti perdagangan (bisnis), penanaman modal (investasi) dan berbagai
kegiatan produktif lainnya.
Sebagaimana ditegaskan dalam
firman Allah Q.S. Al-Mulk: 15 : َ Artinya: “ Dialah Yang
menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah kamu pada beberapa penjurunya dan makanlah
sebagian dari rezeki Allah. Dan hanya
kepada-Nya-lah kamu (kembali) setelah dibangkitkan.
(Q.S. Al-Mulk: 15)” Allah juga tidak
menyukai seorang muslim untuk berpangku tangan karena sebenarnya Allah telah membekali mukmin
harta dan jiwa untuk mereka agar mereka
bekerja untuk memenuhi hidupnya, sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. At-Taubah: 111 : Depag RI, h.
Artinya: “Sesungguhnya Allah
membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga
untuk mereka. Mereka berperang di jalan
Allah, sehinggamereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam
Taurat, Injil dan AlQur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain
Allah? Maka bergembiralah dengan jual
beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikianitulah
kemenangan yang agung”. (Q.S. At-Taubah: 111).
Dan Al-Qur’an juga telah menjelaskan bahwa
tidak memberi peluang bagi seorang
muslim untuk berpangku tangan serta bermalas-malasan dalam kehidupan di dunia ini baik dalam keadaan
sesulit apapun itu.
Sebagaimana Allah berfirman: 6 ( Artinya: “Karena sesungguhnya disamping
kesukaran ada kemudahan(5) Sesungguhnya
disamping kesukaran ada kemudahan (6). (Q.S. AlInsyirah: 5-6)”.
Bidang muamalah yang berkaitan dengan
pengelolaan penanaman modal (investasi)
dalam konteks pengelolaan secara etik, seharusnya menggunakan landasan norma dan moralitas umum yang berlaku
dalam masyarakat. Penilaian keberhasilan
investasi tidak saja ditentukan oleh keberhasilan dalam bidang ekonomi dan financial semata tetapi
keberhasilan itu diukur dengan tolak ukur paradigma moralitas dan nillai-nilai etika
yang dilandasi nilai-nilai sosial dan agama.
Ibid, h.
Muhammad, Etika Bisnis Islami, h. 6- Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya Muslich, Etika Bisnis Islami, h. 9 Dalam berinvestasi sendiri ada berbagai macam
akad yang ditawarkan salah satu di
antaranya adalah menggunakan akad qirad}{ atau mudharabah. Qirad}{ merupakan bentuk penanaman dana dari pemilik
dana (s}a>h}ibul ma>l) kepada pengelola
dana (muqarid) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan
rugi (profit and loss sharing) atau
metode bagi pendapatan (revenue sharing)antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya. Qirad}{ pada umumnya digunakan
sebagai pendukung dalam memperluas jaringan perdagangan. Karena dengan menerapkan prinsip qirad}{ dapat
dilakukan transaksi jual-beli dalam ruang lingkup yang luas.
Bentuk kerjasama qirad}ini pernah dipraktekan
oleh Abdullah bin Ubaidillah bin Umar
ketika pergi menemui Abu Musa Al-Asy’ari ingin memberikan sesuatu yang bermanfaat pada
khalifah. Untuk itu dia memanfaatkan
harta yang dikirim padakhalifah untuk dipinjamkan pada Abdullah bin Umar dan saudaranya agar
dibelikan barang dagangan di Irak dan dijual
kembali di Madinah. Setelah barang dagangan habis terjual, uang yang dipinjamkan diserahkan pada khalifah Umar,
sedangkan labanya dibagi berdua.
Tetapi setelah bertemu ayahnya,
mereka berdua dimarahi karena tidak semua orang diberi fasilitas yang sama, kemudian
disarankan agar harta tersebut Abdul
Ghafur Anshori, Aspek Hukum Reksadana Syari’ah di Indonesia, h. 29 dijadikan harta qirad}{ yang labanya dibagi
menjadi dua bagian yang sama sesuai kesepakatan pada awal perjanjian.
Oleh karena itu semua aspek kerjasama dalam
bentuk qirad}{ ini mempunyai aturan hukum yang telah ditetapkan
melalui ijtihad ulama’ berdasarkan
praktek qirad}{ yang telah dilakukan oleh para sahabat dan Nabi saw.
di atas.
Kenyataanya banyak umat Islam
dalam melakukan usahanya baik dalam perdagangan
(bisnis) maupun dalam penanaman modal (investasi) memilih bentuk kerjasama qirad}ini. Sebagai pemilik
modal (s}a>h}ibul ma>l) atau sebagai pekerja (muqarid) keuntungannya dibagi sesuai
dengan kesepakatan yang tertuang dalam
kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dari penjelasan di atasdapat
diasumsikan bahwa qirad}ini, nisbah bagi hasilnya ditentukan pada awal perjanjian.
Berbeda halnya dengan akad qirad} yang ada di Gerai Dinar Surabaya, aplikasi dari
investasi dengan akad qirad}yang ada di
sana adalah pihak Gerai Dinar tidak memberi penjelasan tentang nisbah bagi hasilnya diawal perjanjian. Setelah ada
investor (s}a>h}ibul ma>l) dan pihak Gerai Dinar sendiri bertindak sebagai
pengelola (muqarid).
Pihak Gerai Dinar (muqarid)
memberikan penetapan bagi seorang investor
jika ingin berinvestasi diGerai Dinar, pihak investor (s}a>h}ibul ma>l) untuk menginvestasikan dinarnya minimal
sebesar 20 keping dinar. Dari Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 3, h. 297 beberapa
investor yang melakukan investasi tersebut dikumpulkan dengan beberapa jumlah keping dinar dari berbagai
investor dengan jumlah yang berbeda dari
masing-masing investor lainnya. Kemudian jika terkumpul semuanya maka pihak Gerai Dinar selanjutnya menukarkan dinar
tersebut dalam bentuk kurs rupiah dan
dari jumlah rupiah yang terkumpul tersebut dibelikan dinar lagi pada sebuah perusahaan yang bernama “Aneka Tambang”
dan pihak Gerai Dinar akan memperoleh
keuntungan tertentu dalam pembelian tertentu yang sudah di tetapkan oleh pihak perusahaan yang mengeluarkan atau mencetak dinar tersebut.
Keuntungan yang di peroleh dari
pembelian dan penjualan kembali kepada
masyarakat lainnya, pihak Gerai Dinar membagi keuntungannya dengan para investor (s}a>h}ibul ma>l) belum
diketahui berapa nisbah bagi hasil yang didapatnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi