Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP JUAL BELI NELETHONGDI DESA TERGAMBANG KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN (STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia adalah makhluk sempurna yang diciptakan oleh Allah SWT  dengan diberi banyak kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya,  diantaranya adalah akal dan fikiran. Dengan itu manusia diharapkan bisa  memelihara serta memanfaatkan alam dan semua ciptaan-Nya dengan baik.
 Allah tidak menciptakan manusia dengan derajat dan kedudukan yang sama, ada  tinggi dan rendah, ada si kaya dan si miskin, ada besar dan juga kecil. Adanya  perbedaan ini supaya manusia dapat saling membutuhkan satusama lain, dan  Islam sangat menganjurkan untuk saling tolong menolong dan menghormati  sesamanya. Karena pada hakikatnya semua adalah sama dihadapan Allah SWT.
 Selain sebagai makhluk yang sempurna, manusia juga merupakan  makhluk individu yang memiliki banyak keperluan hidup, dan Allah telah  menyediakannya dengan beragam benda untuk memenuhi kebutuhannya. Dan  dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut tidak mungkin diproduksi sendiri  oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata lain ia harus bekerja sama dengan  orang lain.

  Telah menjadi sunnatullahbahwa manusia harus hidup bermasyarakat,  tunjang menunjang, topang menopang dan tolong menolong antara satu dengan  yang lainnya. Sebagai makhluk sosial, manusia menerima dan memberikan  andilnya kepada orang lain. Saling bermu’a>malahuntuk memenuhi hajat dan  mencapai kemajuan dalam hidupnya. Untuk mencapai kemajuan dan tujuan  hidup manusia, diperlukan kerjasama dan kegotong-royongan sebagaimana  dilandaskan pada Al-Qur’an surat al-Ma>idah(5) ayat 2 yang berbunyi:    Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan  takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
 Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat besar  siksanya.”  Diantara sekian banyak aspek kerjasama dan penghubungan manusia,  maka ekonomi perdagangan termasuk salah satu diantaranya. Bahkan aspek ini  amat penting peranannya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup manusia.
 Setiap orang akan mengalami kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya jika  tidak bekerjasama dengan orang lain. Dan bentuk kerja sama itu harus sesuai  dengan etika agama.
  Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 157   Dalam al-Quran dan as-Sunnahterdapat pengakuan masalah ekonomi  dengan maksud memberi arah bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan  hidupnya. Al-Quran dan as-Sunnahjuga mengisyaratkan bahwa manusia diberi  kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan ekonominya, baik  dengan mengeksploitasi sumber alam  secara langsung seperti pertanian,  pertambangan maupun yang tidak langsunng seperti perdagangan dan berbagai  kegiatan produktif lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. al-Mulk ayat 15:  Artinya:  “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah  disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya  kepada-Nya lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. al-Mulk :  15)  Dalam kaitan dengan ini, Islam datang dengan dasar-dasar dan prinsipprinsip yang mengatur secara baik persoalan-persoalan mu’a>malahyang akan  dilalui oleh setiap manusia dalam kehidupan sosial mereka. Perkembangan jenis  dan bentuk mu’a>malahyang dilaksanakan oleh manusia sejak dahulu sampai  sekarang sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan manusia itu  sendiri. Atas dasar itu, dijumpai dalam berbagai suku bangsa jenis dan bentuk   Ibid,h. 954   mu’a>malah yang beragam, yang esensinya adalah saling melakukan interaksi  sosial dalam upaya memenuhi kebutuhan masing-masing.
  Ajaran tentang mu’a> malah berkaitan dengan persoalan-persoalan  hubungan antara sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan masing-masing,  sesuai dengan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang dikandung oleh al-Quran  dan as-Sunnah. Salah satu persoalan mu’a>malah yang mendapat perhatian besar  Syari’at Islam adalah masalah ekonomi. Berbagai acuan telah digariskan oleh  Syari’at Islam seperti aturan tentang jual beli, utang piutang, sewa menyewa  dan lain sebagainya.
 Atas dasar itulah , pada setiap transaksi mu’a>malah, termaksud patokan  utama dalam menilai keabsahan transaksi tersebut juga dengan niat dan tujuan  yang terkandung dalam transaksi tersebut. Apabila sasaran yang dikehendaki  syara’ diduga kuat tidak akan tercapai dalam transaksi itu. Maka transaksi itu  dianggap batal. Hal ini sesuai dengan pernyataan Iman ‘Izzudin Ibn’ Abd Salam,  tokoh fiqih syafi’iyah, bahwa setiap tindakan  hukum yang tidak mencapai  sasaran yang dituju, maka tindakan itu batal.
 Dari uraian-uraian di atas terlihat bahwa selama bentuk-bentuk  mu’a>malahyang direkayasa manusia di zaman kontemporer tidak bertentangan  dengan nas}s} al-Qur’an dan as-Sunnahdalam persoalan mu’a>malah,dapat   Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, h. viii   diterima dengan syarat sejalan dengan Maqosid asy-Syari’ahyaitu untuk  kemaslahatan umat manusia.
  Salah satu bentuk transaksi yang banyak berlaku adalah jual beli (albay’).Terdapat beberapa ayat dan hadis yang menjelaskan tentang  diperbolehkannya melakukan transaksi ini, diantaranya adalah pada surat alBaqarahayat 275.
Artinya:  Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
  Pada dasarnya berbagai jenis mu’a>malah hukum awalnya adalah boleh  sampai ditemukan dalil yang melarangnya,  termasuk jual beli. Ini artinya,  selama tidak ada dalil yang melarang suatu kreasi jual beli, maka jual beli  tersebut diperbolehkan.
 Seperti halnya pada masyarakat Desa Tergambang yang mayoritas  penduduknya beragama Islam dan dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka  mayoritas bermata pencaharian sebagai petani dengan tingkat ekonomi yang  berbeda-beda. Sehingga dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya mereka hanya  mengandalkan hasil dari panen yang sangat ditentukan pada cuaca. Rata-rata  masyarakat Desa Tergambang juga mempunyai binatang peliharaan berupa sapi  dan kambing yang sering digunakan untuk membantu mereka dalam menggarap   Ibid,h. xxiv   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 69   Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, h. x   sawahnya. Selain itu binatang tersebut juga sering diperjual belikan dalam  rangka pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
 Di Desa Tergambang sering terjadi jual beli binatang yang masih berada  di dalam kandungan induknya atau merekasering menyebut transaksi tersebut  dengan sebutan Nelethong.Menurut hasil pengamatan di lapangan terhadap jual  beli Nelethongbahwa sebagian besar para penjual dan pembeli beragama Islam.
 Tetapi dalam pelaksanaan menampakkan hal-hal yang kurang tepat bila ditinjau  dari aturan-aturan jual beli dalam Islam.
 Seperti seorang penjual yang telah menjual benda yeng belum ada dan  belum jelas jumlah, serta jenis kelamin binatang tersebut yang dalam Islam  disebut garar. Dalam transaksi jual beli ini terdapat beberapa syarat yang harus  dipenuhi oleh penjual dan pembeli. Dari pihak penjual berkewajiban memelihara  serta menjaga kesehatan kandungan binatang yang diperjual belikan tersebut.
 Apabila terjadi kelalaian dari pihak penjual sehingga anak binatang tersebut  mati, maka penjual berkewajiban mengganti pada kehamilan berikutnya. Dan  dari pihak pembeli disyaratkan untuk memberikan uang pada waktu akad jual  beli dilaksanakan, dan ada beberapa kasus yang apabila terjadi kematian atau  kecacatan pada anak binatang tersebut yang bukan karena kelalaian dari pihak  penjual, maka uang yang sudah diberikan oleh pembeli tidak bisa diambil  kembali.
  Dari uraian-uraian di atas terlihatbahwa jual beli tersebut mengandung  unsur gararserta dapat merugikan salah satu pihak. Padahal Islam telah  melarang jual beli yang mengandung unsur garar. Sementara di Desa  Tergambang masih banyak yang melakukan praktek jual beli tersebut, dan yang  menjadi pertanyaan adalah bagaimana pandangan tokoh agama setempat  mengenai masalah jual beli Nelethongini. Dan bagaimana pandangan para tokoh  tersebut bila ditinjau dari segi hukum Islam.
 Berpijak dari uraian di atas penulis memandang perlu untuk mengadakan  penelitian dan pembahasan yang jelas serta mendalam agar memperoleh  kejelasan hukum mengenai transaksi jual beli Nelethongserta pandangan tokoh  agama selaku ulama yang menjadi panutan dan acuan bagi masyarakat Desa  Tergambang. Maka studi ilmu tentang “Pandangan Tokoh Agama terhadap Jual  Beli Nelethong(Studi Analisis Hukum Islam)” ini amat diperlukan dan sangat  bermanfaat untuk penelitian-penelitian tentang praktik mu’a>malah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi