BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia adalah makhluk sempurna yang
diciptakan oleh Allah SWT dengan diberi
banyak kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya, diantaranya adalah akal dan fikiran. Dengan
itu manusia diharapkan bisa memelihara
serta memanfaatkan alam dan semua ciptaan-Nya dengan baik.
Allah tidak menciptakan manusia dengan derajat
dan kedudukan yang sama, ada tinggi dan
rendah, ada si kaya dan si miskin, ada besar dan juga kecil. Adanya perbedaan ini supaya manusia dapat saling
membutuhkan satusama lain, dan Islam
sangat menganjurkan untuk saling tolong menolong dan menghormati sesamanya. Karena pada hakikatnya semua adalah
sama dihadapan Allah SWT.
Selain sebagai makhluk yang sempurna, manusia
juga merupakan makhluk individu yang
memiliki banyak keperluan hidup, dan Allah telah menyediakannya dengan beragam benda untuk
memenuhi kebutuhannya. Dan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan tersebut tidak mungkin diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata
lain ia harus bekerja sama dengan orang
lain.
Telah
menjadi sunnatullahbahwa manusia harus hidup bermasyarakat, tunjang menunjang, topang menopang dan tolong
menolong antara satu dengan yang
lainnya. Sebagai makhluk sosial, manusia menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain. Saling
bermu’a>malahuntuk memenuhi hajat dan mencapai kemajuan dalam hidupnya. Untuk
mencapai kemajuan dan tujuan hidup
manusia, diperlukan kerjasama dan kegotong-royongan sebagaimana dilandaskan pada Al-Qur’an surat
al-Ma>idah(5) ayat 2 yang berbunyi: Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam
mengerjakan kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah sangat besar siksanya.” Diantara sekian banyak aspek kerjasama dan
penghubungan manusia, maka ekonomi
perdagangan termasuk salah satu diantaranya. Bahkan aspek ini amat penting peranannya dalam meningkatkan
kesejahteraan hidup manusia.
Setiap orang akan mengalami kesulitan dalam
memenuhi hajat hidupnya jika tidak bekerjasama
dengan orang lain. Dan bentuk kerja sama itu harus sesuai dengan etika agama.
Departemen
Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 157 Dalam al-Quran dan as-Sunnahterdapat
pengakuan masalah ekonomi dengan maksud
memberi arah bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Al-Quran dan as-Sunnahjuga
mengisyaratkan bahwa manusia diberi kesempatan
yang seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan ekonominya, baik dengan mengeksploitasi sumber alam secara langsung seperti pertanian, pertambangan maupun yang tidak langsunng
seperti perdagangan dan berbagai kegiatan
produktif lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. al-Mulk ayat 15: Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi
kamu, maka berjalanlah disegala
penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
(QS. al-Mulk : 15) Dalam kaitan dengan ini, Islam datang dengan
dasar-dasar dan prinsipprinsip yang mengatur secara baik persoalan-persoalan
mu’a>malahyang akan dilalui oleh
setiap manusia dalam kehidupan sosial mereka. Perkembangan jenis dan bentuk mu’a>malahyang dilaksanakan oleh
manusia sejak dahulu sampai sekarang
sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan manusia itu sendiri. Atas dasar itu, dijumpai dalam
berbagai suku bangsa jenis dan bentuk Ibid,h.
954 mu’a>malah yang beragam, yang
esensinya adalah saling melakukan interaksi sosial dalam upaya memenuhi kebutuhan
masing-masing.
Ajaran
tentang mu’a> malah berkaitan dengan persoalan-persoalan hubungan antara sesama manusia dalam memenuhi
kebutuhan masing-masing, sesuai dengan
ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang dikandung oleh al-Quran dan as-Sunnah. Salah satu persoalan
mu’a>malah yang mendapat perhatian besar Syari’at Islam adalah masalah ekonomi.
Berbagai acuan telah digariskan oleh Syari’at
Islam seperti aturan tentang jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan lain sebagainya.
Atas dasar itulah , pada setiap transaksi
mu’a>malah, termaksud patokan utama
dalam menilai keabsahan transaksi tersebut juga dengan niat dan tujuan yang terkandung dalam transaksi tersebut.
Apabila sasaran yang dikehendaki syara’
diduga kuat tidak akan tercapai dalam transaksi itu. Maka transaksi itu dianggap batal. Hal ini sesuai dengan
pernyataan Iman ‘Izzudin Ibn’ Abd Salam, tokoh fiqih syafi’iyah, bahwa setiap
tindakan hukum yang tidak mencapai sasaran yang dituju, maka tindakan itu batal.
Dari uraian-uraian di atas terlihat bahwa
selama bentuk-bentuk mu’a>malahyang
direkayasa manusia di zaman kontemporer tidak bertentangan dengan nas}s} al-Qur’an dan as-Sunnahdalam persoalan
mu’a>malah,dapat Nasrun Haroen, Fiqh
Muamalah, h. viii diterima dengan
syarat sejalan dengan Maqosid asy-Syari’ahyaitu untuk kemaslahatan umat manusia.
Salah
satu bentuk transaksi yang banyak berlaku adalah jual beli (albay’).Terdapat
beberapa ayat dan hadis yang menjelaskan tentang diperbolehkannya melakukan transaksi ini,
diantaranya adalah pada surat alBaqarahayat 275.
Artinya: Dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.
Pada
dasarnya berbagai jenis mu’a>malah hukum awalnya adalah boleh sampai ditemukan dalil yang melarangnya, termasuk jual beli. Ini artinya, selama tidak ada dalil yang melarang suatu
kreasi jual beli, maka jual beli tersebut
diperbolehkan.
Seperti halnya pada masyarakat Desa Tergambang
yang mayoritas penduduknya beragama
Islam dan dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka mayoritas bermata pencaharian sebagai petani
dengan tingkat ekonomi yang berbeda-beda.
Sehingga dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya mereka hanya mengandalkan hasil dari panen yang sangat
ditentukan pada cuaca. Rata-rata masyarakat
Desa Tergambang juga mempunyai binatang peliharaan berupa sapi dan kambing yang sering digunakan untuk
membantu mereka dalam menggarap Ibid,h.
xxiv Depag RI, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 69 Nasrun Haroen, Fiqh
Muamalah, h. x sawahnya. Selain itu
binatang tersebut juga sering diperjual belikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
Di Desa Tergambang sering terjadi jual beli
binatang yang masih berada di dalam
kandungan induknya atau merekasering menyebut transaksi tersebut dengan sebutan Nelethong.Menurut hasil
pengamatan di lapangan terhadap jual beli
Nelethongbahwa sebagian besar para penjual dan pembeli beragama Islam.
Tetapi dalam pelaksanaan menampakkan hal-hal
yang kurang tepat bila ditinjau dari
aturan-aturan jual beli dalam Islam.
Seperti seorang penjual yang telah menjual
benda yeng belum ada dan belum jelas
jumlah, serta jenis kelamin binatang tersebut yang dalam Islam disebut garar. Dalam transaksi jual beli ini
terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi
oleh penjual dan pembeli. Dari pihak penjual berkewajiban memelihara serta menjaga kesehatan kandungan binatang
yang diperjual belikan tersebut.
Apabila terjadi kelalaian dari pihak penjual
sehingga anak binatang tersebut mati,
maka penjual berkewajiban mengganti pada kehamilan berikutnya. Dan dari pihak pembeli disyaratkan untuk
memberikan uang pada waktu akad jual beli
dilaksanakan, dan ada beberapa kasus yang apabila terjadi kematian atau kecacatan pada anak binatang tersebut yang
bukan karena kelalaian dari pihak penjual,
maka uang yang sudah diberikan oleh pembeli tidak bisa diambil kembali.
Dari
uraian-uraian di atas terlihatbahwa jual beli tersebut mengandung unsur gararserta dapat merugikan salah satu
pihak. Padahal Islam telah melarang jual
beli yang mengandung unsur garar. Sementara di Desa Tergambang masih banyak yang melakukan praktek
jual beli tersebut, dan yang menjadi
pertanyaan adalah bagaimana pandangan tokoh agama setempat mengenai masalah jual beli Nelethongini. Dan
bagaimana pandangan para tokoh tersebut
bila ditinjau dari segi hukum Islam.
Berpijak dari uraian di atas penulis memandang
perlu untuk mengadakan penelitian dan
pembahasan yang jelas serta mendalam agar memperoleh kejelasan hukum mengenai transaksi jual beli
Nelethongserta pandangan tokoh agama
selaku ulama yang menjadi panutan dan acuan bagi masyarakat Desa Tergambang. Maka studi ilmu tentang “Pandangan
Tokoh Agama terhadap Jual Beli
Nelethong(Studi Analisis Hukum Islam)” ini amat diperlukan dan sangat bermanfaat untuk penelitian-penelitian tentang
praktik mu’a>malah.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi