BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial
yang tidak dapat hidup sendiri. Untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, baik
material maupun inmaterial, manusia
selalu membutuhkan pertolongan orang lain. Kenyataan ini tidak bisa dipungkiri bahwa manusia harus
hidup bermasyarakat, tolongmenolong antara yang satu dengan yang lainnya untuk
memenuhi hajat dan mencapai
kesejahteraan dalam hidupnya.
Islam mengajarkan umat manusia
untuk senantiasa hidup tolongmenolong atas dasar tanggung jawab bersama agar
dalam kehidupan masyarakat dapat
ditegakkan keadilan yang pada akhirnya terhindari pemerasan antar sesama. Sebagaimana firman Allah SWT.
dalam surat Al-Maidah ayat 2: َ
Artinya: “… dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.
Kehidupan manusia semakin dituntut untuk
semakin berinteraksi antara yang satu
dengan yang lainnya. Disamping itu, al-Qur’an juga mengajarkan agar kehidupan antara individu yang satu
dengan yang lainnya dapat ditegakkan Al-Qur’an,
5: 2 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 157 atas dasar-dasar
keadilan untuk menghindari tindakan pemerasan dan penipuan.
Hubungan interaksional antar
manusiajuga dibangun untuk memperoleh kepemilikan
baik kepemilikan individu maupun kepemilikan bersama.
Islam, secara jelas, memberikan
aturan masalah kepemilikan atas segala jenis
barang yang merupakan sumber pokok dalam memenuhi kebutuhan manusia. Aturan kepemilikan merupakan kendali
untuk membimbing manusia agar
kepemilikan yang diperoleh adalahkepemilikan yang benar. Salah satu cara untuk memperoleh kepemilikan yang sah adalah
melalui proses jual beli.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 275
Allah berfirman: َ Artinya:
“Orang-orang yang mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang kemasukan syaitan
lantaran penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu
adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,
orang-orang telh sampai kepadanya
larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu, dan
urusannya kepada allah, orang yang
mengambil maka oaring itu adalah penghunipenghuni neraka: mereka kekal di
dalamnya”.
Ayat di atas menunjukkan bahwa jual beli
memang dibolehkan dalam Islam. Walaupun
pada dasarnya diperbolehkan, namun dalam transaksi jual beli, hal yang paling penting diperhatikan ialah
mencari barang yang halal dan Al-Qur’an,
2: 275 Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, h. 69 dengan jalan
yang halal, artinyamencari barang yang halal untuk diperjualbelikan kepada orang lain, atau
diperdagangkan dengan cara yang sejujur-jujurnya,
bersih dari segala sifat yang bisa merusak akad jual beli tersebut, seperti halnya penipuan, pencurian,
riba, dan lain-lain.
Dari aspek hukum dan sifat jual beli, jumhur
ulama membagi jual beli menjadi dua
macam, yaitu; pertama, jual beli yang dikategorikan sah, dalam arti, jual beli yang memenuhi ketentuan
syara’, baik rukun maupun syaratnya, dan
kedua, jual beli yang tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun, sehingga jual beli menjadi rusak
atau batal. Sedangkan ulama’ Hanafiyah
membagi hukum dan sifat jual beli menjadi tiga, yaitu; pertama, jual beli sahih, yakni jual beli yangmemenuhi
ketentuan syara’, sesuatu yang diperjualbelikan
menjadi milik yang melakukan akad, kedua, jual beli batal, yakni jual beli yang tidak memenuhi salah satu
rukun, atau yang tidak sesuai dengan
syara’, yakni orang yang akad bukan ahlinya, seperti jual beli yang dilakukan orang gila dan anak kecil, dan yang
ketigaadalah jual beli rusak, yakni jual
beli yang sesuai dengan ketentuan syara’ asalnya, tetapi tidak sesuai dengan syara’ pada sifatnya, seperti jual beli
yang dilakukan orang mumayiz, tetapi
bodoh hingga menimbulkan pertentangan.
Jual beli yang tidak memenuhi
beberapa ketentuan di atas dipandang tidak
sah. Beberapa jual beli yang dipandang
tidak sah atau masih diperdebatkan oleh
para ulama, salah satunya adalah jual beli dengan Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqh Mdzhab
Syafi’i, h. 24 Rahmat Syafi’i, Fiqh
Muamalah, h. 92-93 persyaratan. Dalam
hal ini para ulama berbeda pendapat, yaitu:
pertama, kalangan Malikiyah
berpendapat bahwa jual beli bersyarat ini adalah jual beli dengan syarat yang bertentangan dengan
konsekuensi akad jual beli, kedua, kalangan
Hanabilah memahami jual beli bersyarat itu sebagai jual beli yang bertentangan dengan akad halal dan
bertentangan dengan syari'at, ketiga, kalangan Hanafiyah memahami jual
belibersyarat sebagai jual beli yang menetapkan
syarat yang tidak temasuk dalam konsekuensi perjanjian jual beli dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut,
namun bermanfaat bagi salah satu pihak
atau bagi obyek perjanjian. Kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa jual beli bersyarat sebagai jual beli yang rusak.
Dalam jual beli tidak ada batasan
waktu tertentu karena jual beli adalah pergantian
sepenuhnya oleh pihak penjual dengan pembeli dengan mendapatkan ganti sebagai imbalannya. Jual beli dan perdagangan
memiliki masalah dan liku-liku, bahkan
jika tidak dilaksanakan tanpa aturan dan norma yang tepat, akan menimbulkan bencana dan
kesewenang-wenangan dalam masyarakat.
Untuk menghindari
kesewenang-wenangan dalam bermuamalah, maka agama mengatur sebaik-baiknya masalah ini.
Jadi, jelas bahwa Islam bukan hanya
mengatur hubungan antar manusia dan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia.
Disamping diwajibkan mengbdikan Abdullah
Al-Muslim, Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, h. 40 diri kepada Tuhan, manusia juga diwajibkan untuk mencari kebutuhan hidupnya.
Berbagai acuan telah digariskan oleh Islam,
seperti aturan jual beli, utang piutang,
sewa menyewa, gadai, dan lain sebagainya. Atas dasar itu, sasaran dari akad harus senantiasa mengacu
pada tujuan yang dikehendaki syara’.
Dalam setiap persyari’atan hukum, kemaslahatan umat manusia menjadi pertimbangan utama. Jika dalam suatu transaksi
terdapat indikasi-indikasi kemaslahatan
berarti disitu terdapat hukum-hukum Allah. Untuk itu, dengan cara apapun kemaslahatan harus dicapai, maka
syarat-syarat itupun harus disyari’atkan.
Jadi, selama bentuk mu’amalah yang direkayasa di zaman kontemporer tidak bertentangan dengan nash
al-Qur’an dan al-Sunnah, maka muamalah
tersebut dapat diterima karena sejalan dengan esensi maqa>s}id
alsyari>’ah, yaitu untuk kemaslahatan umat manusia.
Di kehidupan masyarakat, setiap orang tidak
pernah lepas dari kegiatan mu’amalah.
Hubungan antara satu orang dengan orang lain adalah cerminan dari hubungan mu’amalah. Pratek adolsawah
merupakan suatu praktik mu’amalah yang
banyak dilakukan oleh masyarakat Desa Widang Kec. Widang Kab. Tuban. Wajar jika masyarakat Widang,
dalam kegiatan mu’amalahnya, melakukan
praktikadol sawah, karena mayoritas mereka tergolong sebagai masyarakat yang berprofesi sebagi petani.
Namun demikian, karena suatu kebutuhan
tertentu, dalam praktik adolsawah mensyaratkan ketentuan local Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqh Madzhab
Syafi’i,h. 19 Nasroen Harun, Fiqh
Muamalah, h. 24 yang telah mentradisi
di kalangan masyarakat Widang yang kemungkinan bisa tidak sejalan dengan syari’at Islam. Disinilah
kemudian hukum Islam memiliki peran
penting untuk memberikan pandangan hukum apakah praktik adolyang telah berkembang dibenarkan atau justru
keberadaannya dilarang dan tidak diterima
oleh Islam.
Praktik adol
sawah, dalam masyarakatWidang, yang dicurigai melanggar ketentuan syara’ adalah bahwa
praktik adoldimana penjual menjual sawah
dengan ketentuan waktu dan pembayarannya menggunakan emas, dengan ketentuan jika waktu tersebut telah
selesai, maka emas akan kembali kepada
pembeli dan sebaliknya sawah tersebut akan kembali kepada penjual.
Yang menjadi persoalan adalah
bahwa kepemilikan di sini bukan kememilkan benda dan bukan pula kepemilikan penuh,
sehingga perlu dicari dasarnya, apakah
praktik adol yang demikian dipandang benar atau tidak.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi