Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK ADOL SAWAH DI DESA WIDANG KECAMATAN WIDANG KABUPATEN TUBAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup  sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan  hidupnya, baik material maupun  inmaterial, manusia selalu membutuhkan pertolongan orang lain. Kenyataan ini  tidak bisa dipungkiri bahwa manusia harus hidup bermasyarakat, tolongmenolong antara yang satu dengan yang lainnya untuk memenuhi hajat dan  mencapai kesejahteraan dalam hidupnya.
Islam mengajarkan umat manusia untuk senantiasa hidup tolongmenolong atas dasar tanggung jawab bersama agar dalam kehidupan  masyarakat dapat ditegakkan keadilan yang pada akhirnya terhindari pemerasan  antar sesama. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 2: َ Artinya: “… dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran.
 Kehidupan manusia semakin dituntut untuk semakin berinteraksi antara  yang satu dengan yang lainnya. Disamping itu, al-Qur’an juga mengajarkan  agar kehidupan antara individu yang satu dengan yang lainnya dapat ditegakkan   Al-Qur’an, 5: 2   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 157   atas dasar-dasar keadilan untuk menghindari tindakan pemerasan dan penipuan.
Hubungan interaksional antar manusiajuga dibangun untuk memperoleh  kepemilikan baik kepemilikan individu maupun kepemilikan bersama.

Islam, secara jelas, memberikan aturan masalah kepemilikan atas segala  jenis barang yang merupakan sumber pokok dalam memenuhi kebutuhan  manusia. Aturan kepemilikan merupakan kendali untuk membimbing manusia  agar kepemilikan yang diperoleh adalahkepemilikan yang benar. Salah satu  cara untuk memperoleh kepemilikan yang sah adalah melalui proses jual beli.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 275 Allah berfirman: َ Artinya: “Orang-orang yang mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan  seperti berdirinya orang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata,  sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal allah telah  menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, orang-orang telh  sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti, maka  baginya apa yang telah diambilnya dahulu, dan urusannya kepada  allah, orang yang mengambil maka oaring itu adalah penghunipenghuni neraka: mereka kekal di dalamnya”.
 Ayat di atas menunjukkan bahwa jual beli memang dibolehkan dalam  Islam. Walaupun pada dasarnya diperbolehkan, namun dalam transaksi jual beli,  hal yang paling penting diperhatikan ialah mencari barang yang halal dan   Al-Qur’an, 2: 275   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 69   dengan jalan yang halal, artinyamencari barang yang halal untuk  diperjualbelikan kepada orang lain, atau diperdagangkan dengan cara yang  sejujur-jujurnya, bersih dari segala sifat yang bisa merusak akad jual beli  tersebut, seperti halnya penipuan, pencurian, riba, dan lain-lain.
 Dari aspek hukum dan sifat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli  menjadi dua macam, yaitu; pertama, jual beli yang dikategorikan sah, dalam  arti, jual beli yang memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya,  dan kedua, jual beli yang tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi syarat  dan rukun, sehingga jual beli menjadi rusak atau batal. Sedangkan ulama’  Hanafiyah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi tiga, yaitu;  pertama,  jual beli sahih, yakni jual beli yangmemenuhi ketentuan syara’, sesuatu yang  diperjualbelikan menjadi milik yang melakukan akad, kedua, jual beli batal,  yakni jual beli yang tidak memenuhi salah satu rukun, atau yang tidak sesuai  dengan syara’, yakni orang yang akad bukan ahlinya, seperti jual beli yang  dilakukan orang gila dan anak kecil, dan yang ketigaadalah jual beli rusak,  yakni jual beli yang sesuai dengan ketentuan syara’ asalnya, tetapi tidak sesuai  dengan syara’ pada sifatnya, seperti jual beli yang dilakukan orang mumayiz,  tetapi bodoh hingga menimbulkan pertentangan.
Jual beli yang tidak memenuhi beberapa ketentuan di atas dipandang  tidak sah. Beberapa jual beli  yang dipandang tidak sah atau masih  diperdebatkan oleh para ulama, salah satunya adalah jual beli dengan   Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqh Mdzhab Syafi’i, h. 24   Rahmat Syafi’i, Fiqh Muamalah, h. 92-93   persyaratan. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, yaitu:  pertama,  kalangan Malikiyah berpendapat bahwa jual beli bersyarat ini adalah jual beli  dengan syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli, kedua,  kalangan Hanabilah memahami jual beli bersyarat itu sebagai jual beli yang  bertentangan dengan akad halal dan bertentangan dengan syari'at, ketiga, kalangan Hanafiyah memahami jual belibersyarat sebagai jual beli yang  menetapkan syarat yang tidak temasuk dalam konsekuensi perjanjian jual beli  dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut, namun bermanfaat bagi salah satu  pihak atau bagi obyek perjanjian. Kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa jual  beli bersyarat sebagai jual beli yang rusak.
Dalam jual beli tidak ada batasan waktu tertentu karena jual beli adalah  pergantian sepenuhnya oleh pihak penjual dengan pembeli dengan mendapatkan  ganti sebagai imbalannya. Jual beli dan perdagangan memiliki masalah dan  liku-liku, bahkan jika tidak dilaksanakan tanpa aturan dan norma yang tepat,  akan menimbulkan bencana dan kesewenang-wenangan dalam masyarakat.
Untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam bermuamalah, maka  agama mengatur sebaik-baiknya masalah ini. Jadi, jelas bahwa Islam bukan  hanya mengatur hubungan antar manusia dan Tuhannya, tetapi juga mengatur  hubungan antara manusia dengan manusia. Disamping diwajibkan mengbdikan   Abdullah Al-Muslim, Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, h. 40   diri kepada Tuhan, manusia juga  diwajibkan untuk mencari kebutuhan  hidupnya.
 Berbagai acuan telah digariskan oleh Islam, seperti aturan jual beli,  utang piutang, sewa menyewa, gadai, dan lain sebagainya. Atas dasar itu,  sasaran dari akad harus senantiasa mengacu pada tujuan yang dikehendaki  syara’. Dalam setiap persyari’atan hukum, kemaslahatan umat manusia menjadi  pertimbangan utama. Jika dalam suatu transaksi terdapat indikasi-indikasi  kemaslahatan berarti disitu terdapat hukum-hukum Allah. Untuk itu, dengan  cara apapun kemaslahatan harus dicapai, maka syarat-syarat itupun harus  disyari’atkan. Jadi, selama bentuk mu’amalah yang direkayasa di zaman  kontemporer tidak bertentangan dengan nash al-Qur’an dan al-Sunnah, maka  muamalah tersebut dapat diterima karena sejalan dengan esensi maqa>s}id alsyari>’ah, yaitu untuk kemaslahatan umat manusia.
 Di kehidupan masyarakat, setiap orang tidak pernah lepas dari kegiatan  mu’amalah. Hubungan antara satu orang dengan orang lain adalah cerminan  dari hubungan mu’amalah. Pratek adolsawah merupakan suatu praktik  mu’amalah yang banyak dilakukan oleh masyarakat Desa Widang Kec. Widang  Kab. Tuban. Wajar jika masyarakat Widang, dalam kegiatan mu’amalahnya,  melakukan praktikadol sawah, karena mayoritas mereka tergolong sebagai  masyarakat yang berprofesi sebagi petani. Namun demikian, karena suatu  kebutuhan tertentu, dalam praktik adolsawah mensyaratkan ketentuan local   Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqh Madzhab Syafi’i,h. 19   Nasroen Harun, Fiqh Muamalah, h. 24   yang telah mentradisi di kalangan masyarakat Widang yang kemungkinan bisa  tidak sejalan dengan syari’at Islam. Disinilah kemudian hukum Islam memiliki  peran penting untuk memberikan pandangan hukum apakah praktik adolyang  telah berkembang dibenarkan atau justru keberadaannya dilarang dan tidak  diterima oleh Islam.
Praktik  adol  sawah, dalam masyarakatWidang, yang dicurigai  melanggar ketentuan syara’ adalah bahwa praktik adoldimana penjual menjual  sawah dengan ketentuan waktu dan pembayarannya menggunakan emas,  dengan ketentuan jika waktu tersebut telah selesai, maka emas akan kembali  kepada pembeli dan sebaliknya sawah tersebut akan kembali kepada penjual.
Yang menjadi persoalan adalah bahwa kepemilikan di sini bukan kememilkan  benda dan bukan pula kepemilikan penuh, sehingga perlu dicari dasarnya,  apakah praktik adol yang demikian dipandang benar atau tidak.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi