BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sejarah peradaban manusia telah menyaksikan
timbul tenggelamnya banyak sistem. Suatu
program untuk perbaikan masyarakat, tidaklah dapat mengabaikan lembaga fundamental dan rencana
luas organisasi yang mendasari sistem
ekonomi secara keseluruhan. Sejak dahulu
kala, berbagai rencana komprehensif
organisasi sosial telah diusulkan sebagai dasar demikian itu.
Rencana itu adalah anarkisme, feodalisme,
kapitalisme, sosialisme, fasisme dan Islam.
Dalam perbandingan sistem ekonomi, perhatian
kita banyak tertuju pada membandingkan
prestasi. Karena itu tidaklah mungkin untuk dapat mencapai suatu kesimpulan sahih yang objektif, bila
objektif yang dimaksudkan adalah suatu
penilaian yang secara logis harus diterima oleh para pendukung dari suatu sistem ekonomi. Salah satu yang menonjol
adalah Konsep Kapitalisme. Konsep Kapitalisme
terutama dapat ditelusuri daritulisan para ahli teori sosialis. Karya Sombart (Der Moderne Kapitalismus)adalah
konsep kapitalisme yang secara pasti
diakui sebagai dasar bagi sistem ekonomi. Konsep ini menunjukkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang
secara jelas ditandai oleh 2 berkuasanya kapital. Tujuan kegiatan dalam
kapitalisme ialah perolehan menurut ukuran
uang.
Seperti halnya yang tejadi pada perekonomian
Indonesia saat ini. Manusia bersaing
mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Berbagai hal ditempuh dalam memenuhi kebutuhannya yang semakin hari
semakin tidak terkontrol. Sistem jual
beli yang dilakukan oleh masyarakat kitapun kini semakin lama semakin maju mengikuti perkembangan jaman. Kemajuan
teknologi yang pesat membuat masyarakat
kita menjadi ketergantungan. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai
dampak baik, dampak positf maupun dampak
yang negatif. Dampak yang positif tentu saja merupakan hal yang duharapkan dapat bermanfaat bagi
kemaslahatan kehidupan manusia di duania
termasuk di negara Indonesia sebagai negara yang berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi ini diramu dalam berbagai
bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif yang timbuldari
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
harus juga dipikirkan solusinya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan pada kehidupan manusia,
baik kehidupan secara fisik maupun
kehidupan mentalnya. Salah satu dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah teknologi dunia maya yang
dikenal dengan istilah internet.
Program komputer yang satu ini memang
digandrungi oleh banyak orang, dari
anak-anak, remaja sampai orang dewasa pun hampir semua kegiatannya 3 tidak
lepas dari yang namanya komputer, khususnya internet. Melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam
kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup
lokal atau nasiaonal tetapi jugasecara global bahkan internasional, sehingga kegiatan yang dilakukan melalui
internet ini merupakan keguatan yang tanpa
batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada di manapun dan kapanpun. Karena masyarakat
sekarang menginginkan semua kegiatan
yang dilakukan sehari-hari bergerak cepat, praktis dan tidak berteletele,
termasuk kegiatan ekonomi khususnya jual beli.
Transaksi perdagangan secara konvensional
telah beralih ke sistem Online.
Sistem perdagangan ini pada dasarnya sama
dengan perjanjian jual beli pada umumnya,
hanya saja penjual dan pembeli tidak perlu bertemu muka. Kegiatan ini bergerak seolah tanpa pijakan karena tidak
adanya peraturan yang secara khusus
diciptakan untuk para cyberdalam hal perlindungan terhadap para pihak yang bertransaksi, meliputi perjanjian
jualbeli, karakteristik yuridis kerahasiaan data konsumen yang menguntungkan kedua belah
pihak. Namun itu semua bukanlah
penghalangan bagi pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya.
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet
yang dikenal dengan istilah Electronic
Commerceyaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang, karena transaksi jual beli
secaraelektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang
dapat melakukan transaksi jual beli dengan
setiap orang di manapun dan kapanpun. Dengan demikian transaksi jual 4 beli
melalui internet ini dilakukan tanpa tatap muka antara para pihaknya, mereka mendasari transaksi jual beli tersebut
atas rasa kepercayaan satu sama lain,
sehingga perjanjian jual beli yang terjadi antara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula baik melalui email
maupun melalui cara lainnya, oleh karena
itu tidak ada berkas perjanjian seperti yang ada pada transaksi jual beli konvensional.
Nabi Muhammad saw. Bersabda: َ
Artinya: “Dari Abi Sai’id dari Nabi saw:
Pedagang yang jujur dan terpercaya itu akan
bangkit bersama para Nabi, para shadiq dan para syuhada”.
Tetapi kondisi seperti itu tentu sajadapat
menimbulkan berbagai akibat hukum dengan
segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu
pihak dalam suatu transaksi jual beli
secara elektronik ini akan menyulitkan pihak yang dirugikan untuk menuntut segala kerugian yang timbuldan
disebabkan perbuatan melawan hukum itu,
karena memang dari awalhubungan hukum antara kedua pihak termaksud tidak secara langsung berhadapan,
mungkin saja pihak yang melakukan
perbuatan yang melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang Al-Tirmidzi, Sunnan Al-Tirmidzijuz III, h.5 5 sangat
jauh sehingga sangat sulit untuk melakukan tuntutan. Didalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ (4): 29 dijelaskan: ْ
( Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan cara perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”.
Pada
transaksi jual beli secara elektronik sama halnya dengan transaksi jual beli yang dilakukan dalam dunia nyata,
dilakukan oleh pihak terkait, walaupun jual
beli secara elektronik ini pihak-pihaknya tidak bertemu dengan secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan
melalui internet. Dalam transaksi jual
beli elektronik, pihak-puhak yang terkait antara lain: 1.
Penjual atau marchant atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai pelaku usaha.
2.
Pembeli atau konsumen, yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, yang menerima penawaran dari
penjual atau pelaku usaha dan
berkeinginan melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjualatau marchant atau pelaku usaha.
3. Bank
sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha atau marchant,
karena pada transaksi jual beli secara
elektronik penjual dan pembeli tidak berhadapan secara langsung, Deptemen Agama RI, Al-Qur'an dan
Terjemahannya, h. 69 Edmon Makarim, kompilasi
Hukum Telematika, h. 65 6 sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda
sehingga pembayaran dapat dilakukan
melelui perantara dalam hal ini adalah bank.
4.
Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet.
Pada dasarnya pihak-pihak yang terkait dalam
jual beli secara elektronik tersebut di
atas masing-masing memilikihak dan kewajiban. Penjual atau pelaku usaha yang menawarkan produk melalui internet,
berkewajiban memberikan informasi secara
benar dan jujur mengenai produk yang ditawarkan kepada pembeli atau konsumen. Disamping itu penjual
harus menawarkan produk yang diperkenankan
oleh undang-undang, maksudnya barang-barang yang ditawarkan bukanlah barang-barang yang bertentangan
dengan undang-undang, tidak rusak atau
mengalami cacat tersembunyi, sehingga barang yang ditawarkan adalah barang yang layak untuk diperjualbalikan.
Sehingga jual beli tersebut tidak menimbulkan
kerugia bagi siapapun yang membelinya. Di sisi lain, penjual atau pelaku usaha berhak untuk
mendapatkanpembayaran dari pembeli atau konsumen
atas barang yang dijualnya tersebut. Sedangkan seorang pembeli atau konsumen memiliki kewajiban membayar harga
barang yang telah dibelinya dari penjual
sesuai jenis dan harga barang yang telah disepakati antara penjual dan pembeli tersebut. Selain itu pembeli juga
wajib mengisi data identitas diri yang sebenar-benarnya
dalam formulir penerimaan. Seorang pembeli juga berhak untuk mendapatkan informasi secara lengkap
atas barang yang akan dibelinya dari
seorang penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan atas barang yang telah 7 dibelinya
tersebut. Dan kedua belah pihak baik penjual dan pembeli berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila alah
satu dari mereka mempunyai itikad tidak
baik.
Dalam jual beli secara elektronik yang semakin
marak ini, orang-orang berlomba
memanfatkan sebuah blog yang cukup terkenal yaitu Multiplydan mengubahnya menjadi toko Onlineuntuk
memasarkan sebuah produk. Ada begitu
banyak cerita tentang kesuksesan seseorang yang berhasil menjual sesuatu melalui internet, salah satunya yaitu Maritza
Butik yang berada di Kabupaten Kediri.
Butik ini didirikan oleh seorang wanita bernama Atika Suprapti secara konvensional. Butik Onlineini dibuat berawal
darikegemarannya berbelanja Online,
selain itu dia termotifasi oleh teman-temannya yang terlebih dahulu terjun dalam bisnis Online. Maka dia berfikir
kenapa tidak dicoba saja untuk menjalankan
bisnis Onlineini, karena hanya dengan
sekali clik kita dapat memilih
dan memesan produk yang kita inginkan yang disediakan oleh Maritza Butik. Selain cara pembeliannya yang mudah
tanpa keluar masuk toko seperti yang
dilakukan pada toko-toko konvensional,dan bisa mengefisiensikan waktu, bisnis toko Onlineini lebih menjanjikan dengan
omsite yang lebih tinggi dibandingkan
kalau kita membuka toko konvensional. Barang-barang yang terdapat pada Maritza Butik ini bukanlahbarang
maya seperti yang biasa kita temui pada
situs game Online(barang yang terdapat pada game onlie belum tentu ada, karena tidak jelas jenis
barangnya), karena pada Maritza Butik Online 8 barang-barang
yang ditawarkan sama dengan barang yang ditawarkan pada Maritza Butik Konvensional.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi