Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN SISTEM ONLINE DI MARITZA BUTIK KABUPATEN KEDIRI


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Sejarah peradaban manusia telah menyaksikan timbul tenggelamnya  banyak sistem. Suatu program untuk perbaikan masyarakat, tidaklah dapat  mengabaikan lembaga fundamental dan rencana luas organisasi yang mendasari  sistem ekonomi secara keseluruhan.  Sejak dahulu kala, berbagai rencana  komprehensif organisasi sosial telah diusulkan sebagai dasar demikian itu.
 Rencana itu adalah anarkisme, feodalisme, kapitalisme, sosialisme, fasisme dan  Islam.
 Dalam perbandingan sistem ekonomi, perhatian kita banyak tertuju pada  membandingkan prestasi. Karena itu tidaklah mungkin untuk dapat mencapai  suatu kesimpulan sahih yang objektif, bila objektif yang dimaksudkan adalah  suatu penilaian yang secara logis harus diterima oleh para pendukung dari suatu  sistem ekonomi. Salah satu yang menonjol adalah Konsep Kapitalisme. Konsep  Kapitalisme terutama dapat ditelusuri daritulisan para ahli teori sosialis. Karya  Sombart (Der Moderne Kapitalismus)adalah konsep kapitalisme yang secara  pasti diakui sebagai dasar bagi sistem ekonomi. Konsep ini menunjukkan bahwa  kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh  2  berkuasanya kapital. Tujuan kegiatan dalam kapitalisme ialah perolehan menurut  ukuran uang.

 Seperti halnya yang tejadi pada perekonomian Indonesia saat ini. Manusia  bersaing mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Berbagai hal ditempuh dalam  memenuhi kebutuhannya yang semakin hari semakin tidak terkontrol. Sistem  jual beli yang dilakukan oleh masyarakat kitapun kini semakin lama semakin  maju mengikuti perkembangan jaman. Kemajuan teknologi yang pesat membuat  masyarakat kita menjadi ketergantungan. Pesatnya perkembangan ilmu  pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik, dampak positf  maupun dampak yang negatif. Dampak yang positif tentu saja merupakan hal  yang duharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di  duania termasuk di negara Indonesia sebagai negara yang berkembang, yang  mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam  berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh  masyarakat. Dampak negatif yang timbuldari kemajuan ilmu pengetahuan dan  teknologi harus juga dipikirkan solusinya, karena hal tersebut dapat  menimbulkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan secara fisik  maupun kehidupan mentalnya. Salah satu dari perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet.
 Program komputer yang satu ini memang digandrungi oleh banyak orang,  dari anak-anak, remaja sampai orang dewasa pun hampir semua kegiatannya  3  tidak lepas dari yang namanya komputer, khususnya internet. Melalui internet  seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada  lingkup lokal atau nasiaonal tetapi jugasecara global bahkan internasional,  sehingga kegiatan yang dilakukan melalui internet ini merupakan keguatan yang  tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada  di manapun dan kapanpun. Karena masyarakat sekarang menginginkan semua  kegiatan yang dilakukan sehari-hari bergerak cepat, praktis dan tidak berteletele, termasuk kegiatan ekonomi khususnya jual beli.
 Transaksi perdagangan secara konvensional telah beralih ke sistem Online.
 Sistem perdagangan ini pada dasarnya sama dengan perjanjian jual beli pada  umumnya, hanya saja penjual dan pembeli tidak perlu bertemu muka. Kegiatan  ini bergerak seolah tanpa pijakan karena tidak adanya peraturan yang secara  khusus diciptakan untuk para cyberdalam hal perlindungan terhadap para pihak  yang bertransaksi, meliputi perjanjian jualbeli, karakteristik yuridis kerahasiaan  data konsumen yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun itu semua  bukanlah penghalangan bagi pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya.
 Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah  Electronic Commerceyaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap  orang, karena transaksi jual beli secaraelektronik ini dapat mengefektifkan dan  mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli  dengan setiap orang di manapun dan kapanpun. Dengan demikian transaksi jual  4  beli melalui internet ini dilakukan tanpa tatap muka antara para pihaknya,  mereka mendasari transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama  lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi antara para pihak pun dilakukan  secara elektronik pula baik melalui email maupun melalui cara lainnya, oleh  karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti yang ada pada transaksi jual beli  konvensional.
 Nabi Muhammad saw. Bersabda:  َ  Artinya: “Dari Abi Sai’id dari Nabi saw: Pedagang yang jujur dan terpercaya itu  akan bangkit bersama para Nabi, para shadiq dan para syuhada”.
 Tetapi kondisi seperti itu tentu sajadapat menimbulkan berbagai akibat  hukum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu  perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam suatu transaksi jual  beli secara elektronik ini akan menyulitkan pihak yang dirugikan untuk  menuntut segala kerugian yang timbuldan disebabkan perbuatan melawan  hukum itu, karena memang dari awalhubungan hukum antara kedua pihak  termaksud tidak secara langsung berhadapan, mungkin saja pihak yang  melakukan perbuatan yang melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang   Al-Tirmidzi, Sunnan Al-Tirmidzijuz III, h.5  5  sangat jauh sehingga sangat sulit untuk melakukan tuntutan. Didalam Al-Qur’an  surat An-Nisa’ (4): 29 dijelaskan:  ْ ­­ ( Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan cara perniagaan  yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”.
  Pada transaksi jual beli secara elektronik sama halnya dengan transaksi jual  beli yang dilakukan dalam dunia nyata, dilakukan oleh pihak terkait, walaupun  jual beli secara elektronik ini pihak-pihaknya tidak bertemu dengan secara  langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet. Dalam transaksi  jual beli elektronik, pihak-puhak yang terkait antara lain:  1.  Penjual atau marchant atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk  melalui internet sebagai pelaku usaha.
 2.  Pembeli atau konsumen, yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh  undang-undang, yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha  dan berkeinginan melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan  oleh penjualatau marchant atau pelaku usaha.
 3.  Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada  penjual atau pelaku usaha atau marchant, karena pada transaksi jual beli  secara elektronik penjual dan pembeli tidak berhadapan secara langsung,   Deptemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, h. 69   Edmon Makarim, kompilasi Hukum Telematika, h. 65  6  sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat  dilakukan melelui perantara dalam hal ini adalah bank.
 4.  Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet.
 Pada dasarnya pihak-pihak yang terkait dalam jual beli secara elektronik  tersebut di atas masing-masing memilikihak dan kewajiban. Penjual atau pelaku  usaha yang menawarkan produk melalui internet, berkewajiban memberikan  informasi secara benar dan jujur mengenai produk yang ditawarkan kepada  pembeli atau konsumen. Disamping itu penjual harus menawarkan produk yang  diperkenankan oleh undang-undang, maksudnya barang-barang yang ditawarkan  bukanlah barang-barang yang bertentangan dengan undang-undang, tidak rusak  atau mengalami cacat tersembunyi, sehingga barang yang ditawarkan adalah  barang yang layak untuk diperjualbalikan. Sehingga jual beli tersebut tidak  menimbulkan kerugia bagi siapapun yang membelinya. Di sisi lain, penjual atau  pelaku usaha berhak untuk mendapatkanpembayaran dari pembeli atau  konsumen atas barang yang dijualnya tersebut. Sedangkan seorang pembeli atau  konsumen memiliki kewajiban membayar harga barang yang telah dibelinya dari  penjual sesuai jenis dan harga barang yang telah disepakati antara penjual dan  pembeli tersebut. Selain itu pembeli juga wajib mengisi data identitas diri yang  sebenar-benarnya dalam formulir penerimaan. Seorang pembeli juga berhak  untuk mendapatkan informasi secara lengkap atas barang yang akan dibelinya  dari seorang penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan atas barang yang telah  7  dibelinya tersebut. Dan kedua belah pihak baik penjual dan pembeli berhak  mendapatkan perlindungan hukum apabila alah satu dari mereka mempunyai  itikad tidak baik.
 Dalam jual beli secara elektronik yang semakin marak ini, orang-orang  berlomba memanfatkan sebuah blog yang cukup terkenal yaitu Multiplydan  mengubahnya menjadi toko Onlineuntuk memasarkan sebuah produk. Ada  begitu banyak cerita tentang kesuksesan seseorang yang berhasil menjual sesuatu  melalui internet, salah satunya yaitu Maritza Butik yang berada di Kabupaten  Kediri. Butik ini didirikan oleh seorang wanita bernama Atika Suprapti secara  konvensional. Butik Onlineini dibuat berawal darikegemarannya berbelanja  Online, selain itu dia termotifasi oleh teman-temannya yang terlebih dahulu  terjun dalam bisnis Online. Maka dia berfikir kenapa tidak dicoba saja untuk  menjalankan bisnis Onlineini, karena hanya dengan  sekali clik kita dapat  memilih dan memesan produk yang kita inginkan yang disediakan oleh Maritza  Butik. Selain cara pembeliannya yang mudah tanpa keluar masuk toko seperti  yang dilakukan pada toko-toko konvensional,dan bisa mengefisiensikan waktu,  bisnis toko Onlineini lebih menjanjikan dengan omsite yang lebih tinggi  dibandingkan kalau kita membuka toko konvensional. Barang-barang yang  terdapat pada Maritza Butik ini bukanlahbarang maya seperti yang biasa kita  temui pada situs game Online(barang yang terdapat pada game onlie belum  tentu ada, karena tidak jelas jenis barangnya), karena pada Maritza Butik Online  8  barang-barang yang ditawarkan sama dengan barang yang ditawarkan pada  Maritza Butik Konvensional.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi