Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PANDANGAN TOKOH AGAMA DALAM PRAKTIK TRANSAKSI JUAL BELI SAWAH TAHUNAN (STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DI DESA MADIGONDO KECAMATAN TAKERAN KABUPATEN MAGETAN)

BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah   Manusia adalah makhluk Allah yang paling sempurna di muka bumi  ini, karena manusia diberi kelebihan akal untuk berpikir dan menjalankan  kehidupannya, sehingga dengan kelebihan itu manusia dituntut untuk dapat  membedakan yang baik dan yang buruk, yang halal dan yang haram, yang  diperintah dan dilarang serta segala sesuatu yangberhubungan dengan kehidupan  manusia yang memerlukan pemilahan untuk dijalani dan ditinggalkan.
  Secara umum tugas manusia adalah mewujudkan kemakmuran dan  kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan (Q.S. Al-an’am; 165)165( Artinya; “Dan Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi  dan Dia mengangkat (derajat) sebagian kamu di atas yang lain, untuk  mengujimu atas (karunia) yang diberikan-Nya kepadamu.
 Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat memberi hukuman dan sungguh,  Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang”.

   Manusia adalah khalifah di mukabumi dan Islam memandang bahwa  bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada manusia agar  dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama untuk mencapai tujuan   Departemen RI, Al-Qur’an dan Terjemah, h.150  1   yang suci. Allah memberikan petunjuk kepada manusia melalui para Rasul yang  kemudian dilanjutkan oleh para Ulama’, petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu  yang dibutuhkan oleh manusia baik berupa aqidah, akhlak, muamalah maupun  syariah.
  Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dari berbagai  kebutuhan untuk kelangsungan hidupnya, untuk memenuhi kebutuhan tersebut  manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa memenuhi sendiri melainkan bersosial  dan bekerjasama dengan manusia lain, sehingga manusia dalam menjalankan  kehidupan sehari-hari selalu membutuhkan orang lain untuk saling tukar-menukar  barang atau manfaat, baik dengan cara jual beli, sewa-menyewa, gadai, utangpiutang, bekerja di bidang pertanian dan lain-lain.
  Ketergantungan manusia terhadap manusia lain membuat mereka  berkumpul dan bersatu tidak terpisah-pisah, bertetangga dekat dan tidak saling  berjauhan agar saling melengkapi antara yang satu dengan yang lain. Hal ini  menunjukkan bahwa kerjasama antar manusia itu sangat dianjurkan dalam Islam.
 Untuk itu setiap muslim dibolehkan bekerja baik dengan jalan bercocok  tanam, berdagang, mendirikan pabrik, menjadi pegawai dan pekerjaan apapun  selama pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at, maka dalam  bermuamalah Allah meletakkan norma-norma yang dijadikan sebagai landasan  agar manusia tidak mengambil hak orang lain dengan cara yang bathil.
   Syaikh Ali Ahmad-Jurjawi, Falsafah dan Hikmah Hukum Islam, Terjemah. Hadi Mulyo,  Shobahussurur, h.375   Problematika sosial yang sering  mengakibatkan pertengkaran dan  permusuhan adalah disebabkan tidak dijalankannya undang-undang syari’at yang  telah ditetapkan oleh Allah dalam hal  muamalah, termasuk jual beli yang  merupakan pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik  dengan ganti yang dapat dibenarkan.
  Berbagai acuan telah di gariskan oleh syariat Islam seperti aturan dalam jual  beli, utang piutang, sewa-menyewa dan sebagainya. Atas dasar itu, sasaran dari  suatu akad harus senantiasa mengacu kepada tujuan yang dikehendaki syara’  dalam setiap persyariatan hukum, yaitu kemaslahatan umat manusia secara  keseluruhan. jika pada suatu transaksi terdapat indikasi-indikasi kemaslahatan  berarti disitu terdapat hukum Allah. Untuk itu dengan cara apapun kemaslahatan  itu bisa dicapai, maka syarat-syarat itupun disyariatkan  Dari uraian-uraian di atas terlihatbahwa selama bentuk-bentuk muamalah  yang direkayasa manusia di zaman kontemporer tidak bertentangan dengan nash  al-Qur’an dan as-Sunnah dalam persoalan muamalah, dapat diterima dengan  syarat sejalan dengan maqasid as-syariah, yaitu untuk kemaslahatan umat  manusia  .
 Perkataaan jual beli sebenarnya terdiri dari dua suku kata yaitu jual dan  beli yang keduanya mempunyai arti yang satu sama lainnya bertolak belakang.
 Kata jual menunjukkan adanya perbuatan menjual dimana seseorang yang   Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 12,terjemah, Kamaluddin A. Marzuki, h.45   Haroen Nasroen, Fiqih Muamalah, h .24   memililki benda menukarkannya dengan uang atau yang lain, karena suatu  kebutuhan tertentu yang perlu dipenuhi. Begitu pula dengan kata beli yang  menunjukkan adanya perbuatan membeli, dimana seseorang yang memiliki uang  karena suatu kebutuhan tertentu maka ditukarkan dengan barang yang  dibutuhkannya. Dengan demikian jual beli menunjukkan adanya dua perbuatan  dalam satu peristiwa yaitu satu pihak menjual dan pihak lain membeli.
  Dengan  disertai adanya perpindahan kepemilikan secara sempurna yaitu dari pihak  penjual kepada pihak pembeli.
 Salah satu segi aturan hukum yang terdapat dalam Al-Quran yakni  terdapat dalam surat  Al-Baqorohayat 275, yang membahas tentang perdagangan  terutama jual beli.
Artinya: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"  Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan syara’ di atas maka dapat  dikatakan bahwa transaksi jual beli itupada dasarnya diperbolehkan dengan  alasan bahwa manusia tidak dapat mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan  orang lain namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang  dibutuhkannya, itu harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Dengan  demikian setiap muslim yang melakukan transaksi jual beli berkewajiban  mentaati peraturan tersebut.
  Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam,h.33   Depag RI, Al-Quran dan Terjemahannya, h. 36   Dalam lalu lintas kegiatan masyarakat, terutama di Desa Madigondo  terdapat salah satu perbuatan hukum yaitu adanya transaksi jual beli sawah,  biasanya mereka menyebutnya dengan jual beli sawah tahunan.
  Karena jual beli  sawah merupakan suatu perbuatan peralihan hak atas tanah yang berupa sawah  yang sering dilakukan oleh masyarakat di Desa tersebut. Yang mana dalam  transaksi jual beli sawah tahunan ini, jika ada salah satu warga yang  membutuhkan uang serta dalam keadaan yang sangat mendesak, sehingga dia  menjual sawahnya kepada orang lain dengan cara tahunan.
 Menurut pengamatan sementara di lapangan dari segi kegiatan jual beli  sawah tahunan yakni jual beli sawah dimana pihak penjual, menjual sawahnya  kepada pihak pembeli dengan kesepakatan untuk beberapa waktu saja, misalnya  satu tahun. Jika telah sampai waktu satu tahun, maka sawah tersebut akan kembali  lagi kepada pihak penjual. Bahwa para penjual dan pembeli sebagian besar adalah  orang-orang Islam. Sedangkan dalam pelaksanaan jual beli sawah sepintas  terdapat suatu hal yang meragukan bila ditinjau dari norma hukum Islam. Seperti  pemilik sawah menjual dengan kesepakatan bahwa sawah itu nantinya akan  kembali lagi kepadanya setelah beberapa tahun.

 Untuk itu dari uraian di atas penulis ingin mengadakan penelitian dan  pembahasan secara langsung bagaimana praktik transaksi jual beli sawah tahunan  tersebut menurut pandangan tokoh agama yang ada di Desa Madigondo,  kemudian ditinjau dalam hukum Islam agar memperoleh status hukum Islam   Hasil wawancara dengan Bapak Zarkasi, selaku penjual sawah, (6/05/2009)   dengan jelas tentang praktik transaksi jualbeli sawah tahunan. Maka studi ilmu  tentang jual beli ini amat di perlukandan sangat bermanfaat untuk penelitianpenelitian tentang praktek muamalah.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi