BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia
adalah makhluk Allah yang paling sempurna di muka bumi ini, karena manusia diberi kelebihan akal
untuk berpikir dan menjalankan kehidupannya,
sehingga dengan kelebihan itu manusia dituntut untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk, yang
halal dan yang haram, yang diperintah
dan dilarang serta segala sesuatu yangberhubungan dengan kehidupan manusia yang memerlukan pemilahan untuk
dijalani dan ditinggalkan.
Secara
umum tugas manusia adalah mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan (Q.S.
Al-an’am; 165)165( Artinya; “Dan Dialah yang menjadikan kamu sebagai
khalifah-khalifah di bumi dan Dia
mengangkat (derajat) sebagian kamu di atas yang lain, untuk mengujimu atas (karunia) yang diberikan-Nya
kepadamu.
Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat memberi
hukuman dan sungguh, Dia Maha Pengampun,
Maha Penyayang”.
Manusia adalah khalifah di mukabumi dan Islam
memandang bahwa bumi dengan segala
isinya merupakan amanah Allah kepada manusia agar dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan
bersama untuk mencapai tujuan Departemen
RI, Al-Qur’an dan Terjemah, h.150 1 yang suci. Allah memberikan petunjuk kepada
manusia melalui para Rasul yang kemudian
dilanjutkan oleh para Ulama’, petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia baik berupa
aqidah, akhlak, muamalah maupun syariah.
Dalam
kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dari berbagai kebutuhan untuk kelangsungan hidupnya, untuk
memenuhi kebutuhan tersebut manusia
sebagai makhluk sosial tidak bisa memenuhi sendiri melainkan bersosial dan bekerjasama dengan manusia lain, sehingga
manusia dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari selalu membutuhkan orang lain untuk saling tukar-menukar barang atau manfaat, baik dengan cara jual
beli, sewa-menyewa, gadai, utangpiutang, bekerja di bidang pertanian dan
lain-lain.
Ketergantungan manusia terhadap manusia lain
membuat mereka berkumpul dan bersatu
tidak terpisah-pisah, bertetangga dekat dan tidak saling berjauhan agar saling melengkapi antara yang
satu dengan yang lain. Hal ini menunjukkan
bahwa kerjasama antar manusia itu sangat dianjurkan dalam Islam.
Untuk itu setiap muslim dibolehkan bekerja
baik dengan jalan bercocok tanam,
berdagang, mendirikan pabrik, menjadi pegawai dan pekerjaan apapun selama pekerjaan tersebut tidak bertentangan
dengan syari’at, maka dalam bermuamalah
Allah meletakkan norma-norma yang dijadikan sebagai landasan agar manusia tidak mengambil hak orang lain
dengan cara yang bathil.
Syaikh
Ali Ahmad-Jurjawi, Falsafah dan Hikmah Hukum Islam, Terjemah. Hadi Mulyo, Shobahussurur, h.375 Problematika sosial yang sering mengakibatkan pertengkaran dan permusuhan adalah disebabkan tidak
dijalankannya undang-undang syari’at yang telah ditetapkan oleh Allah dalam hal muamalah, termasuk jual beli yang merupakan pertukaran harta atas dasar saling
rela atau memindahkan milik dengan ganti
yang dapat dibenarkan.
Berbagai
acuan telah di gariskan oleh syariat Islam seperti aturan dalam jual beli, utang piutang, sewa-menyewa dan
sebagainya. Atas dasar itu, sasaran dari suatu akad harus senantiasa mengacu kepada
tujuan yang dikehendaki syara’ dalam
setiap persyariatan hukum, yaitu kemaslahatan umat manusia secara keseluruhan. jika pada suatu transaksi
terdapat indikasi-indikasi kemaslahatan berarti
disitu terdapat hukum Allah. Untuk itu dengan cara apapun kemaslahatan itu bisa dicapai, maka syarat-syarat itupun
disyariatkan Dari uraian-uraian di atas
terlihatbahwa selama bentuk-bentuk muamalah yang direkayasa manusia di zaman kontemporer tidak
bertentangan dengan nash al-Qur’an dan
as-Sunnah dalam persoalan muamalah, dapat diterima dengan syarat sejalan dengan maqasid as-syariah,
yaitu untuk kemaslahatan umat manusia .
Perkataaan jual beli sebenarnya terdiri dari
dua suku kata yaitu jual dan beli yang
keduanya mempunyai arti yang satu sama lainnya bertolak belakang.
Kata jual menunjukkan adanya perbuatan menjual
dimana seseorang yang Sayyid Sabiq,
Fiqih Sunnah 12,terjemah, Kamaluddin A. Marzuki, h.45 Haroen Nasroen, Fiqih Muamalah, h .24 memililki benda menukarkannya dengan uang
atau yang lain, karena suatu kebutuhan
tertentu yang perlu dipenuhi. Begitu pula dengan kata beli yang menunjukkan adanya perbuatan membeli, dimana
seseorang yang memiliki uang karena
suatu kebutuhan tertentu maka ditukarkan dengan barang yang dibutuhkannya. Dengan demikian jual beli
menunjukkan adanya dua perbuatan dalam
satu peristiwa yaitu satu pihak menjual dan pihak lain membeli.
Dengan disertai adanya perpindahan kepemilikan secara
sempurna yaitu dari pihak penjual kepada
pihak pembeli.
Salah satu segi aturan hukum yang terdapat
dalam Al-Quran yakni terdapat dalam
surat Al-Baqorohayat 275, yang membahas
tentang perdagangan terutama jual beli.
Artinya: "Dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
syara’ di atas maka dapat dikatakan
bahwa transaksi jual beli itupada dasarnya diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak dapat mencukupi
kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang
lain namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya, itu harus diganti dengan barang
lainnya yang sesuai. Dengan demikian
setiap muslim yang melakukan transaksi jual beli berkewajiban mentaati peraturan tersebut.
Chairuman
Pasaribu & Suhrawardi K Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam,h.33 Depag RI, Al-Quran dan Terjemahannya, h. 36 Dalam lalu lintas kegiatan masyarakat,
terutama di Desa Madigondo terdapat
salah satu perbuatan hukum yaitu adanya transaksi jual beli sawah, biasanya mereka menyebutnya dengan jual beli
sawah tahunan.
Karena
jual beli sawah merupakan suatu
perbuatan peralihan hak atas tanah yang berupa sawah yang sering dilakukan oleh masyarakat di Desa
tersebut. Yang mana dalam transaksi jual
beli sawah tahunan ini, jika ada salah satu warga yang membutuhkan uang serta dalam keadaan yang
sangat mendesak, sehingga dia menjual
sawahnya kepada orang lain dengan cara tahunan.
Menurut pengamatan sementara di lapangan dari
segi kegiatan jual beli sawah tahunan
yakni jual beli sawah dimana pihak penjual, menjual sawahnya kepada pihak pembeli dengan kesepakatan untuk
beberapa waktu saja, misalnya satu
tahun. Jika telah sampai waktu satu tahun, maka sawah tersebut akan kembali lagi kepada pihak penjual. Bahwa para penjual
dan pembeli sebagian besar adalah orang-orang
Islam. Sedangkan dalam pelaksanaan jual beli sawah sepintas terdapat suatu hal yang meragukan bila
ditinjau dari norma hukum Islam. Seperti pemilik sawah menjual dengan kesepakatan bahwa
sawah itu nantinya akan kembali lagi
kepadanya setelah beberapa tahun.
Untuk itu dari uraian di atas penulis ingin
mengadakan penelitian dan pembahasan
secara langsung bagaimana praktik transaksi jual beli sawah tahunan tersebut menurut pandangan tokoh agama yang
ada di Desa Madigondo, kemudian ditinjau
dalam hukum Islam agar memperoleh status hukum Islam Hasil wawancara dengan Bapak Zarkasi, selaku
penjual sawah, (6/05/2009) dengan jelas
tentang praktik transaksi jualbeli sawah tahunan. Maka studi ilmu tentang jual beli ini amat di perlukandan
sangat bermanfaat untuk penelitianpenelitian tentang praktek muamalah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi