BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dewasa ini kemajuan teknologi semakin pesat,
ketergantungan masyarakat pun pada
alat-alat mesin semakin meningkat, sehingga seakan tiada hari tanpa bersentuhan dengan alat-alat mesin,
termasuk juga pada alat komunikasi
nirkabel (handphone).
Handphoneadalah alat komunikasi
yang sengaja dirancang khusus untuk memenuhi
kebutuhan manusia, dengan desain yang simple dan tampilan yang menarik serta operasionalisasi yang mudah,
memberikan keistimewaan tersendiri bagi
penggunanya, apalagi dengan adanya fitur gambar yang bisa dimanfaatkan untuk menangkap dan mengabadikan gambar yang
diperoleh atau dihasilkan oleh kecanggihan
handphonetersebut, menambah daya tarik tersendiri bagi khalayak ramai.
Hadirnya handphonedi era sekarang
ini memberikan energi tersendiri bagi
kehidupan umat manusia, karena selain berfungsi sebagai alat komunikasi/ penghubung jarak jauh, lebih dari pada itu
handphonejuga berfungsi sebagai sarana
informasi, karena di dalamnyaterdapat menu atau tampilan yang memfasilitasi kebutuhan manusia, seperti
tampilan foto, video, radio, televisi, video
call (3G) dan lain-lain. Dan semuanya di tawarkan dalam satu genggaman handphone Jika melihat multi fungsi yang
tawarkan oleh handphone,maka sangatlah wajar,
ketika banyak umat manusia yang tertarik memilikinya, karena sejak lahir ke dunia ini, manusia telah dikaruniai
rasasuka, senang, cinta, penasaran, benci, bosan dan yang lainnya (manusiawi), terhadap
segala sesuatu yang ada di dunia.
Rasa penasaran dan kecintaan
itulah yang kemudian mendorong pribadi manusia untuk menginginkan sesuatu sesuai dengan
seleranya. Sebagaimana yang tertuang dalam
al-Qur’an surat Ali-Imran ayat 14 yang berbunyi yang diingini, Yaitu: wanita-wanita,
anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi
Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”.(QS.
Ali ’Imran : 14) Berangkat dari
kebutuhan manusia terhadap handphonesangat kuat dan merata, maka sebagian kalangan memanfaatkan
hal itu, tidak hanya terbatas pada fungsinya
saja, yaitu sebagai alat komunikasi, tetapi lebih dari itu mereka menjadikannya sebagai komoditi baru dalam
dunia perniagaan, karena selain harganya
yang ”relatif murah” (untuk tipe-tipe tertentu) cara penggunaannya juga mudah. Sehingga bagi konsumen yang tingkat
ekonominya menengah ke bawah, Depag RI,
Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 64 beredarnya
handphone sekarang merupakan hal yang menguntungkan, sebab handphonebukan lagi komoditi yang mewah, yang
hanya beredar dikalangan orang-orang
kaya saja, tetapi setiap orang sekarang bisa membeli, memiliki, dan mengoperasinalkannya.
Tampilnya handphonesebagai
komoditi baru dalam dunia bisnis tidak terlepas
dari peran dan minat masyarakat yang sangat kuat untuk memilikinya, sehingga hal itu sangat membantu mereka
(penjual) dalam merealisasikan usahanya.
Dan hal itu tidak dapat dipungkiri lagi bahwa, manusia dalam memenuhi kebutuhannya selalu memerlukan adanya
orang lain untuk saling melengkapi demi
tercapainya tujuan hidup dan kesejahteraan ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan pokok, dan menghapus semua
kesulitan dan ketidaknyamanan serta
meningkatkan kualitas kehidupan baik secara moral maupun material.
Adapun yang menjadi dasar atau substansi dari
perniagaan/jual beli tersebut adalah
tolong-menolong, hal ini sejalan dengan
ajaran Islam yang tertuang dalam
al-Qur’an surat Al-Ma>’idah ayat 2 yang berbunyi”Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram jangan (mengganggu) binatang-binatang
had-ya dan binatang-binatang qala>’id dan jangan (pula) M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam,h. 2-3 mengganggu orang-orang yang mengunjungi
Baitullah sedang mereka mencari kurnia
dan kerid}aan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada
sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan
bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya
Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Ma>’idah : 2) Manusia dalam bermuamalahharus memperhatikan
aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh
Allah SWT dan Rasul-Nya. Untuk mempertahankan hidupnya manusia diberi kebebasan dalam
memenuhi kebutuhannya, namun kebebasan
tersebut tidak berlaku mutlak karena kebebasan itu dibatasi dengan kebebasan manusia yang lain, sehingga
diperlukan saling toleransi agar tidak terjadi
konflik yang menyebabkan manusia akan kehilangan peluang untuk memenuhi kebutuhannya.
Islam sendiri telah mengatur sedemikian rupa, mengenai suatu bentuk transaksi jual beli.
Jual beli yang dimaksud adalah
jual beli yang diperbolehkan dalam Islam, baik dari segi jenis barangnya maupun
dariproses transaksi yang dijalankan. Dan hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi
jual beli adalah kaidah-kaidah syariah,
dimana “yang dimaksud dari kaidah disinibukan dari sisi h}alal dan h}aramnya saja, namun lebih luaslagi yang
mencakup tiga sisi” yaitu ; aqidah, ilmu dan amal. Dan ketiganya harus sejalan
beriringan atau seimbang. Karena Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 106.
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu
Pengantar,h. 1 Jaribah Bin Ahmad Al
Haritsi, Fikih Ekonomi Umar Bin Khattab, (ed, Asmuni Solihin), h.64 ketiga unsur tersebut adalah kunci sukses
menuju kesejahteraan hidup di dunia dan
akhirat.
Banyak sekali kita jumpai
transaksi jual beli yang sudah melenceng/tidak memperhatikan lagi rambu-rambu yang telah
ditetapkan oleh agama. Disebabkan oleh
nilai keuntungan dibayangkan melimpahruah, sehingga mereka lupa akan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur (kejujuran dan transparan) dalam mempraktekkan jual belinya, dan hal yang
seperti inilah yang harus dihindari, karena
selain bisa merugikan orang lain juga merugikan diri sendiri Selain memperhatikan nilai kejujuran dan
transparan dalam jual beli, ada hal lain
yang tidak dapat kita abaikan begitu saja, yaitu pencatatan dalam semua transaksi, termasuk jual beli, karena setiap
manusia dalam menjalankan usahanya sangat
dimungkinkan terjadi kekeliruan dan kealpaan, maka dari itu, dianjurkan untuk melakukan pencatatan. Sebagaimana yang
ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat
Al-Baqarah Ayat 282 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah telah mengajarkannya,
maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan
ditulis itu),”(QS. Al-Baqarah : 282) Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 48 Kejujuran
dalam hal kata-kata tidaklah cukup kuat tanpa disertai dengan bukti tertulis yaitu pencatatan, ayat di atas
tidak hanya menyarankan pencatatan dalam
utang piutang saja, tetapi lebih daripada itu ayat diatas juga menjelaskan akan pentingnya suatu pencatatan dalam hal
apapun, termasuk jual beli.
Pencatatan dalam jual beli
sangatlah penting, sebagai antisipasi jika terjadi perselisihan dikemudian hari. Catatan
itu dapat menjadi bukti otentik bagi pihak-pihak
yang melakukan transaksi jual beli,
sehingga jika terjadi permasalahan/perselisihan
dapat diselesaikan dengan mudah. Dan hal yang paling penting adalah tidak merugikan salah satu
pihak. Karena Agama Islam melarang manusia
memakan harta orang lain dengan cara yang bat}il(tidak benar) apalagi sampai merugikan orang lain. Hal ini sesuai
dengan firman Allah Surat AnNisa>’ Ayat 29 “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bat}il, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa>’ : 29) Kejujuran dan kerelaan kedua belah pihak
adalah kunci utama dalam transaksi jual
beli, bukan seberapa besar keuntungan yang diperoleh dalam tiap hari ataupun dalam tiap transaksi. Islam telah
memberikan petunjuk melalui alQur’an dan H}adis| Nabi pada ummatnyauntuk
berlaku adil, sopan dan jujur Ibid, h.
83 dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari tidak terkecuali dalam menjalankan hubungan perniagaan (mu’amalah).
Agama Islam pada umumnya,
memberikan pedoman yang bersifat garis besar
terhadap ibadah mu’amalah, seperti menganjurkan mencari rizqi Allah dengan jalan perdagangan dan melarang memakan
riba.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275 “Dan
Allah telah mengh}alalkan jual beli dan mengh}aramkan riba”(QS. AlBaqarah :
275).
Handphone (HP) merupakan salah satu produkdari
kecanggihan teknologi saat ini, dimana
handphonesekarang sudah beredar di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri jumlah
pengguna handphonepada tahun 2008 mencapai
kisaran 90 juta orang. Survei yang dilakukan pada tahun 2006 menjelaskan secara detail jumlah pengguna
handphonedi tahun 2008 mengalami peningkatan
yang sangat drastis, yaitu dari 58.026.088 pengguna hingga kisaran 90 juta pengguna. Angka ini belum termasuk
jumlah pembelian handphoneyang dilakukan
oleh pemilik baru yang pertumbuhannya juga cukup meningkat .
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi