Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDl ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERSEPSI PENJUAL DAN PEMBELI DALAM PRAKTIK JUAL BELI HANDPHONE (HP) SECOND DI WTC SURABAYA

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dewasa ini kemajuan teknologi semakin pesat, ketergantungan  masyarakat pun pada alat-alat mesin semakin meningkat, sehingga seakan tiada  hari tanpa bersentuhan dengan alat-alat mesin, termasuk juga pada alat  komunikasi nirkabel (handphone).
Handphoneadalah alat komunikasi yang sengaja dirancang khusus untuk  memenuhi kebutuhan manusia, dengan desain yang simple dan tampilan yang  menarik serta operasionalisasi yang mudah, memberikan keistimewaan tersendiri  bagi penggunanya, apalagi dengan adanya fitur gambar yang bisa dimanfaatkan  untuk menangkap dan mengabadikan gambar yang diperoleh atau dihasilkan oleh  kecanggihan handphonetersebut, menambah daya tarik tersendiri bagi khalayak  ramai.
Hadirnya handphonedi era sekarang ini memberikan energi tersendiri  bagi kehidupan umat manusia, karena selain berfungsi sebagai alat komunikasi/  penghubung jarak jauh, lebih dari pada itu handphonejuga berfungsi sebagai  sarana informasi, karena di dalamnyaterdapat menu atau tampilan yang  memfasilitasi kebutuhan manusia, seperti tampilan foto, video, radio, televisi,   video call (3G) dan lain-lain. Dan semuanya di tawarkan dalam satu genggaman  handphone Jika melihat multi fungsi yang tawarkan oleh handphone,maka sangatlah  wajar, ketika banyak umat manusia yang tertarik memilikinya, karena sejak lahir  ke dunia ini, manusia telah dikaruniai rasasuka, senang, cinta, penasaran, benci,  bosan dan yang lainnya (manusiawi), terhadap segala sesuatu yang ada di dunia.

Rasa penasaran dan kecintaan itulah yang kemudian mendorong pribadi manusia  untuk menginginkan sesuatu sesuai dengan seleranya. Sebagaimana yang tertuang  dalam al-Qur’an surat Ali-Imran ayat 14 yang berbunyi  yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis  emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah  kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik  (surga)”.(QS. Ali ’Imran : 14)  Berangkat dari kebutuhan manusia terhadap handphonesangat kuat dan  merata, maka sebagian kalangan memanfaatkan hal itu, tidak hanya terbatas pada  fungsinya saja, yaitu sebagai alat komunikasi, tetapi lebih dari itu mereka  menjadikannya sebagai komoditi baru dalam dunia perniagaan, karena selain  harganya yang ”relatif murah” (untuk tipe-tipe tertentu) cara penggunaannya juga  mudah. Sehingga bagi konsumen yang tingkat ekonominya menengah ke bawah,   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 64   beredarnya handphone sekarang merupakan hal yang menguntungkan, sebab  handphonebukan lagi komoditi yang mewah, yang hanya beredar dikalangan  orang-orang kaya saja, tetapi setiap orang sekarang bisa membeli, memiliki, dan  mengoperasinalkannya.
Tampilnya handphonesebagai komoditi baru dalam dunia bisnis tidak  terlepas dari peran dan minat masyarakat yang sangat kuat untuk memilikinya,  sehingga hal itu sangat membantu mereka (penjual) dalam merealisasikan  usahanya. Dan hal itu tidak dapat dipungkiri lagi bahwa, manusia dalam  memenuhi kebutuhannya selalu memerlukan adanya orang lain untuk saling  melengkapi demi tercapainya tujuan hidup dan kesejahteraan ekonomi melalui  pemenuhan kebutuhan pokok, dan menghapus semua kesulitan dan  ketidaknyamanan serta meningkatkan kualitas kehidupan baik secara moral  maupun material.
 Adapun yang menjadi dasar atau substansi dari perniagaan/jual beli  tersebut adalah tolong-menolong, hal ini sejalan dengan  ajaran Islam yang  tertuang dalam al-Qur’an surat Al-Ma>’idah ayat 2 yang berbunyi”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah  dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram jangan (mengganggu)  binatang-binatang had-ya dan binatang-binatang qala>’id dan jangan (pula)   M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam,h. 2-3   mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari  kurnia dan kerid}aan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan  ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu)  kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil  haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah  kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong  dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah,  Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Ma>’idah : 2)  Manusia dalam bermuamalahharus memperhatikan aturan-aturan yang  telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Untuk mempertahankan  hidupnya manusia diberi kebebasan dalam memenuhi kebutuhannya, namun  kebebasan tersebut tidak berlaku mutlak karena kebebasan itu dibatasi dengan  kebebasan manusia yang lain, sehingga diperlukan saling toleransi agar tidak  terjadi konflik yang menyebabkan manusia akan kehilangan peluang untuk  memenuhi kebutuhannya.
 Islam sendiri telah mengatur sedemikian rupa,  mengenai suatu bentuk transaksi jual beli.
Jual beli yang dimaksud adalah jual beli yang diperbolehkan dalam Islam,  baik dari segi jenis barangnya maupun dariproses transaksi yang dijalankan. Dan  hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli adalah kaidah-kaidah  syariah, dimana “yang dimaksud dari kaidah disinibukan dari sisi h}alal dan  h}aramnya saja, namun lebih luaslagi yang mencakup tiga sisi”  yaitu ; aqidah,  ilmu dan amal. Dan ketiganya harus sejalan beriringan atau seimbang. Karena   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 106.
 Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar,h. 1   Jaribah Bin Ahmad Al Haritsi, Fikih Ekonomi Umar Bin Khattab, (ed, Asmuni Solihin), h.64   ketiga unsur tersebut adalah kunci sukses menuju kesejahteraan hidup di dunia  dan akhirat.
Banyak sekali kita jumpai transaksi jual beli yang sudah melenceng/tidak  memperhatikan lagi rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh agama. Disebabkan  oleh nilai keuntungan dibayangkan melimpahruah, sehingga mereka lupa akan  nilai-nilai kemanusiaan yang luhur  (kejujuran dan transparan) dalam  mempraktekkan jual belinya, dan hal yang seperti inilah yang harus dihindari,  karena selain bisa merugikan orang lain juga merugikan diri sendiri  Selain memperhatikan nilai kejujuran dan transparan dalam jual beli, ada  hal lain yang tidak dapat kita abaikan begitu saja, yaitu pencatatan dalam semua  transaksi, termasuk jual beli, karena setiap manusia dalam menjalankan usahanya  sangat dimungkinkan terjadi kekeliruan dan kealpaan, maka dari itu, dianjurkan  untuk melakukan pencatatan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur’an  Surat Al-Baqarah Ayat 282 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara  tunai untuk waktu yang ditentukan,  hendaklah kamu menuliskannya. Dan  hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan  janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah  mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang  berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu),”(QS. Al-Baqarah : 282)   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 48   Kejujuran dalam hal kata-kata tidaklah cukup kuat tanpa disertai dengan  bukti tertulis yaitu pencatatan, ayat di atas tidak hanya menyarankan pencatatan  dalam utang piutang saja, tetapi lebih daripada itu ayat diatas juga menjelaskan  akan pentingnya suatu pencatatan dalam hal apapun, termasuk jual beli.
Pencatatan dalam jual beli sangatlah penting, sebagai antisipasi jika  terjadi perselisihan dikemudian hari. Catatan itu dapat menjadi bukti otentik bagi  pihak-pihak yang melakukan transaksi  jual beli, sehingga jika terjadi  permasalahan/perselisihan dapat diselesaikan dengan mudah. Dan hal yang paling  penting adalah tidak merugikan salah satu pihak. Karena Agama Islam melarang  manusia memakan harta orang lain dengan cara yang bat}il(tidak benar) apalagi  sampai merugikan orang lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah Surat AnNisa>’ Ayat 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang bat}il, kecuali dengan jalan perniagaan yang  berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu  membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa>’ : 29)  Kejujuran dan kerelaan kedua belah pihak adalah kunci utama dalam  transaksi jual beli, bukan seberapa besar keuntungan yang diperoleh dalam tiap  hari ataupun dalam tiap transaksi. Islam telah memberikan petunjuk melalui alQur’an dan H}adis| Nabi pada ummatnyauntuk berlaku adil, sopan dan jujur   Ibid, h. 83   dalam menjalankan kehidupan sehari-hari tidak terkecuali dalam menjalankan  hubungan perniagaan (mu’amalah).
Agama Islam pada umumnya, memberikan pedoman yang bersifat garis  besar terhadap ibadah mu’amalah, seperti menganjurkan mencari rizqi Allah  dengan jalan perdagangan dan melarang memakan riba.
 Sebagaimana dijelaskan  dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275 “Dan Allah telah mengh}alalkan jual beli dan mengh}aramkan riba”(QS. AlBaqarah : 275).

 Handphone (HP) merupakan salah satu produkdari kecanggihan teknologi  saat ini, dimana handphonesekarang sudah beredar di seluruh dunia, termasuk  Indonesia. Di Indonesia sendiri jumlah pengguna handphonepada tahun 2008  mencapai kisaran 90 juta orang. Survei yang dilakukan pada tahun 2006  menjelaskan secara detail jumlah pengguna handphonedi tahun 2008 mengalami  peningkatan yang sangat drastis, yaitu dari 58.026.088 pengguna hingga kisaran  90 juta pengguna. Angka ini belum termasuk jumlah pembelian handphoneyang  dilakukan oleh pemilik baru yang pertumbuhannya juga cukup meningkat  .

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi