BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia
adalah makhluk sempurna yang diciptakan oleh Allah SWT dengan diberi banyak kelebihan dibandingkan
makhluk lainnya, diantaranya adalah akal
fikiran. Dengan akal fikiran itu manusia diharapkan bisa memelihara serta memanfaatkan alam dan semua ciptaan-Nya
dengan baik. Allah tidak menciptakan
manusia dengan derajat dan kedudukan yang sama, ada yang diberi derajat tinggi dan derajat rendah, ada kaya
dan miskin, ada besar juga kecil.
Adanya perbedaan ini supaya manusia dapat
saling membutuhkan satu sama lain.
Dalam hidup bernasyarakat, disadari atau
tidak, manusia selalu berhubungan satu
sama lain, untuk mencakupkan kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
Pergaulan hidup, tiap-tiap orang mempunyai
kepentingan terhadap orang lain.
Timbullah dalam pergaulan hidup ini hubungan
hak dan kewajiban dalam hubungannya
dengan orang-orang lain yang disebut muamalat.
Pada dasarnya setiap individu menghendaki
adanya hubungan timbal balik antara
sesama mereka. Dalam hubungan antar sesama manusia itu banyak diwarnai berbagai macam kegiatan yang
merupakan pemenuhan manusia itu sendiri.
Karena dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut tidak mungkin 1 diproduksi
sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata lain, harus bekerja sama dengan individu yang lain.
Selama kegiatan-kegiatan tersebut berhubungan
dengan upaya saling tolong-menolong
dalam hal kebajikan dan bukan dalam hal yang dilarang oleh Allah, maka hal tersebut sangat dianjurkan
oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya dalam
al-Qur’an Surat Al-Maidah: Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu
dalam(mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamukepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.”(Q.S. Al-Maidah: 2).
Al-Qur’an
dan hadis\ telah memberi arah bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Al-Qur’an dan hadis\ juga
mengisyaratkan bahwa manusia diberi
kesempatan yang seluas-luasnyauntuk menjalankan kegiatan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik dengan
mengeksploitasi sumber alam secara
langsung seperti pertanian pertambangan maupun yang tidak langsung seperti perdagangan dan berbagai kegiatan
produktif lainnya. Sebagaimana firman Allah
QS. Al-Mulk : Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 156 Artinya:”Dialah Yang menjadikan bumi itu
mudah bagi kamu, maka berjalanlah di
segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah)
dibangkitkan” Dari induksi para ulama
terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah ditentukan beberapa keistimewaan ajaran muamalahdi dalam
kedua sumber hukum Islam, diantaranya: 1.
Prinsip dasar dalam persoalan muamalah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai
situasi dan kondisi yang mengitari manusia itu sendiri. Dari prinsip pertama ini terlihat perbedaan persoalan
muamalah dengan persoalan akidah, akhlak,
dan ibadah. Di bidang ibadah bahkan prinsip dasarnya adalah tidak boleh dilakukan atau dilaksanakn oleh setiap
muslim jika tidak ada dalil yang memerintahkan
untuk dilaksanakansebagaimana akidah fiqh yang menyatakan: َ
Artinya: ”Prinsip dasar dalam bidang ibadahadalah menunggu dalil dan mengikutinya”.
2.
Bahwa berbagai jenis muamalah, hukum dasarnya adalah boleh sampai ditemukan dalil yang melarangnya. Ini artinya,
selama tidak ada dalil yang melarang
suatu kreasi jenis muamalah, maka muamalah itu dibolehkan. Inilah sisi rahmat Allah terbesar yang diberikan
Allah kepada umat manusia. Namun demikian,
sekalipun pada prinsipnya berbagai jenis muamalah di bolehkan Ibid, h.956 Nasroen Haroen. Fiqh muamalah, h. ix selama tidak dijumpai dalil yangmelarangnya,
berbagai jenis sikap pengabdian kepada
Allah SWT. Dengan demikian, kaidah-kaidah umum yang berkaitan dengan muamalah tersebut harus
diperhatikan dan dilaksanakan.
Ajaran tentang muamalah berkaitan dengan persoalan
hubungan antara sesama manusia dalam
memenuhi kebutuhan masing-masing yang sesuai dengan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang
terkandung oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.
Untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum
diantaranya manusia antara yang satu
dengantangan lainnya dalam bermuamalah, maka agama memberikan ketentuan peraturan yang
sebaik-baiknya, yang meliputi aspek akad, syarat, rukun, dan prinsip-prinsip hukum yang
harus dipenuhi.
Dengan adanya ketentuan peraturan tersebut,
maka kehidupan manusia dalam bidang
muamalah dapat terjamin dengan sebaik-baiknya sehingga percekcokan dan permusuhan dapat dihindari dan
tidak akan terjadi.
Diantara sekian banyak aspek bekerjasama dan
hubungan manusia, maka kegiatan jual
beli atau perdagangan adalah salah satunya. Bahkan aspek ini amat penting peranannya dalam kesejahteraan hidup
manusia. Keterlibatan muslim dalam dunia
perdagangan (bisnis) bukanlah suatu fenomena baru, bahkan sejak zaman Rasulullah sudah terjadi. Namun dewasa
ini perdagangan (bisnis) mengalami
perkembangan pesat, akibatnyabanyak perubahan dan permasalahan yang terjadi.
Seperti halnya dengan kehidupan masyarakat
Desa Dlanggu yang seluruh penduduknya
beragama Islam, dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka, mayoritas bermata pencarian sebagai petani,
dengan tingkat ekonomi yang berbeda–beda.
Sehingga dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya tidak bisa lepas dari campur tangan pihak lain. Praktek jual
beli gabah basah di Desa Dlanggu sudah berlangsung
dari tahun ke tahun, dan akad praktek tersebut tidak di bukukan dengan perjanjian hitam di atas putih
(tertulis) melainkan dengan asas saling
percaya.
Praktek jual beli gabah basah ini berawal dari
beberapa petani sawah yang menjual hasil
panennya berupa gabah yang masih basah. Pelaksanaan jual beli gabah basah ini dilakukan dengan melalui
beberapa tahap, yakni menghubungi calon
pembeli yang dipercaya oleh penjual, proses selanjutnya adalah menetapkan harga gabah basah, melaksanakan akad, dan yang
terakhir adalah melakukan penyerahan
gabah basah dan disertai dengan pembayaran harga gabah basah.
Berpijak pada uraian di atas penulis tertarik
untuk meneliti apakah jual beli gabah
basah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan yang sudah menjadi
kebiasaan itu bertentangan dengan hukum
Islam atau tidak ? Dan bagaimana hukum Islam memandang mekanisme tersebut ? B.
Rumusan Masalah Agar lebih
praktis dan operasional, maka studi ini perlu dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : 1.
Bagaimana mekanisme jual beli gabah basah di Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan ? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadapmekanisme jual beli gabah basah di Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten
Lamongan ? C. Kajian Pustaka Tinjauan pustaka ini pada intinya dilakukan
untuk mendapatkan gambaran tentang
hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh penelitian sebelumnya, sehingga
tidak ada pengulangan.
Mengenai
masalah jual beli gabah basah dalam penelitian sebelumnya telah dibahas oleh Abd. Rahman dengan skripsi
“Tinjauan Tentang Jual Beli Tebasan
Gabah di Desa Rembang Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan”.Penelitian yang dilakukan oleh Abd.
Rahman menyimpulkan bahwa praktek jual
beli gabah dilakukan dengan sistem tebasan. Ada juga yang objek kajian penelitiannya sama tetapi sistem dan
lokasi penelitian berbeda; yaitu yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli
Gabah Sistem Ngunyang di Kelurahan
Gempeng Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan”,
oleh Lilik Mailidah.
Kesempatan kali ini penulis akan membahas
tentang "Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Mekanisme Jual Beli Gabah Basah di Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan".
Penulis akan menganalisis jual beli Abudin
Nata, Metodologi Studi Islam, h. 135 tersebut
dari segi hukum Islam sehingga dapat diketahuikekuatan status hukumnya.
D. Tujuan Penelitian Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka
studi ini, antara lain bertujuan sebagai
berikut : 1. Untuk
mengetahui bagaimana mekanisme
terhadap jual beli
gabah basah di Desa Dlanggu KecamatanDeket Kabupaten
Lamongan.
2.
Untuk mengetahui apakah mekanisme
jual beli tersebut terdapat penyimpangan
dari aturan hukum Islam, karena hal ini demi terciptanya suatu perekonomian yang dikehendaki oleh norma-norma
Islam sebagaimana telah menjadi agama
mereka.
E.
Kegunaan Hasil Penelitian 1. Dapat menambah pengetahuan bagi
penuliskhususnya dan para peneliti lain yang
berkompeten dalam masalah ini, serta para pembaca pada umumnya.
2.
Secara empirik dapat dijadikan rujukan pemantapan kehidupan beragama khususnya yang berkaitan dengan jual beli,
agar jual beli yang dilakukan sesuai
dengan syariat Islam.
F.
Definisi Operasional Dari judul
Penelitian di atas, terdapatbeberapa penjelasan yang berkaitan dengan pengertian langsung dengan pengertian
yang bersifat operasional dan konsep
atau variabel yang dikemukakan yaitu : 1. Hukum Islam
: Peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang berkenaan
dengan kehidupan berdasarkan al-Qur’an,
hadis,\ dan pendapat para ulama.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi