Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME JUAL BELI GABAH BASAH DI DESA DLANGGU KECAMATAN DEKET KABUPATEN LAMONGAN

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah Manusia adalah makhluk sempurna yang diciptakan oleh Allah SWT  dengan diberi banyak kelebihan dibandingkan makhluk lainnya, diantaranya  adalah akal fikiran. Dengan akal fikiran itu manusia diharapkan bisa memelihara  serta memanfaatkan alam dan semua ciptaan-Nya dengan baik. Allah tidak  menciptakan manusia dengan derajat dan kedudukan yang sama, ada yang diberi  derajat tinggi dan derajat rendah, ada kaya dan miskin, ada besar juga kecil.
 Adanya perbedaan ini supaya manusia dapat saling membutuhkan satu sama lain.
 Dalam hidup bernasyarakat, disadari atau tidak, manusia selalu  berhubungan satu sama lain, untuk mencakupkan kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
 Pergaulan hidup, tiap-tiap orang mempunyai kepentingan terhadap orang lain.
 Timbullah dalam pergaulan hidup ini hubungan hak dan kewajiban dalam  hubungannya dengan orang-orang lain yang disebut muamalat.

 Pada dasarnya setiap individu menghendaki adanya hubungan timbal balik  antara sesama mereka. Dalam hubungan antar sesama manusia itu banyak  diwarnai berbagai macam kegiatan yang merupakan pemenuhan manusia itu  sendiri. Karena dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut tidak mungkin  1   diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata lain, harus  bekerja sama dengan individu yang lain.
 Selama kegiatan-kegiatan tersebut berhubungan dengan upaya saling  tolong-menolong dalam hal kebajikan dan bukan dalam hal yang dilarang oleh  Allah, maka hal tersebut sangat dianjurkan oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya  dalam al-Qur’an Surat Al-Maidah: Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran. dan bertakwalah kamukepada Allah, sesungguhnya Allah  amat berat siksa-Nya.”(Q.S. Al-Maidah: 2).
  Al-Qur’an dan hadis\ telah memberi arah bagi manusia dalam memenuhi  kebutuhan hidupnya. Al-Qur’an dan hadis\ juga mengisyaratkan bahwa manusia  diberi kesempatan yang seluas-luasnyauntuk menjalankan kegiatan ekonomi  dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik dengan mengeksploitasi sumber alam  secara langsung seperti pertanian pertambangan maupun yang tidak langsung  seperti perdagangan dan berbagai kegiatan produktif lainnya. Sebagaimana firman  Allah QS. Al-Mulk : Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 156   Artinya:”Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah  di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan  hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”  Dari induksi para ulama terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah ditentukan  beberapa keistimewaan ajaran muamalahdi dalam kedua sumber hukum Islam,  diantaranya:  1.  Prinsip dasar dalam persoalan muamalah adalah untuk mewujudkan  kemaslahatan umat manusia, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan  berbagai situasi dan kondisi yang mengitari manusia itu sendiri. Dari prinsip  pertama ini terlihat perbedaan persoalan muamalah dengan persoalan akidah,  akhlak, dan ibadah. Di bidang ibadah bahkan prinsip dasarnya adalah tidak  boleh dilakukan atau dilaksanakn oleh setiap muslim jika tidak ada dalil yang  memerintahkan untuk dilaksanakansebagaimana akidah fiqh yang  menyatakan:  َ Artinya: ”Prinsip dasar dalam bidang ibadahadalah menunggu dalil dan  mengikutinya”.
 2.  Bahwa berbagai jenis muamalah, hukum dasarnya adalah boleh sampai  ditemukan dalil yang melarangnya. Ini artinya, selama tidak ada dalil yang  melarang suatu kreasi jenis muamalah, maka muamalah itu dibolehkan. Inilah  sisi rahmat Allah terbesar yang diberikan Allah kepada umat manusia. Namun  demikian, sekalipun pada prinsipnya berbagai jenis muamalah di bolehkan   Ibid, h.956   Nasroen Haroen. Fiqh muamalah, h. ix   selama tidak dijumpai dalil yangmelarangnya, berbagai jenis sikap  pengabdian kepada Allah SWT. Dengan demikian, kaidah-kaidah umum yang  berkaitan dengan muamalah tersebut harus diperhatikan dan dilaksanakan.
 Ajaran tentang muamalah berkaitan dengan persoalan hubungan antara  sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan masing-masing yang sesuai dengan  ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang terkandung oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.
 Untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum diantaranya manusia  antara yang satu dengantangan lainnya dalam bermuamalah, maka agama  memberikan ketentuan peraturan yang sebaik-baiknya, yang meliputi aspek akad,  syarat, rukun, dan prinsip-prinsip hukum yang harus dipenuhi.
 Dengan adanya ketentuan peraturan tersebut, maka kehidupan manusia  dalam bidang muamalah dapat terjamin dengan sebaik-baiknya sehingga  percekcokan dan permusuhan dapat dihindari dan tidak akan terjadi.
 Diantara sekian banyak aspek bekerjasama dan hubungan manusia, maka  kegiatan jual beli atau perdagangan adalah salah satunya. Bahkan aspek ini amat  penting peranannya dalam kesejahteraan hidup manusia. Keterlibatan muslim  dalam dunia perdagangan (bisnis) bukanlah suatu fenomena baru, bahkan sejak  zaman Rasulullah sudah terjadi. Namun dewasa ini perdagangan (bisnis)  mengalami perkembangan pesat, akibatnyabanyak perubahan dan permasalahan  yang terjadi.
 Seperti halnya dengan kehidupan masyarakat Desa Dlanggu yang seluruh  penduduknya beragama Islam, dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka,   mayoritas bermata pencarian sebagai petani, dengan tingkat ekonomi yang  berbeda–beda. Sehingga dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya tidak bisa lepas  dari campur tangan pihak lain. Praktek jual beli gabah basah di Desa Dlanggu  sudah berlangsung dari tahun ke tahun, dan akad praktek tersebut tidak di  bukukan dengan perjanjian hitam di atas putih (tertulis) melainkan dengan asas  saling percaya.
 Praktek jual beli gabah basah ini berawal dari beberapa petani sawah yang  menjual hasil panennya berupa gabah yang masih basah. Pelaksanaan jual beli  gabah basah ini dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yakni menghubungi  calon pembeli yang dipercaya oleh penjual, proses selanjutnya adalah menetapkan  harga gabah basah, melaksanakan akad, dan yang terakhir adalah melakukan  penyerahan gabah basah dan disertai dengan pembayaran harga gabah basah.
 Berpijak pada uraian di atas penulis tertarik untuk meneliti apakah jual  beli gabah basah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Dlanggu Kecamatan  Deket Kabupaten Lamongan yang sudah menjadi kebiasaan itu bertentangan  dengan hukum Islam atau tidak ? Dan bagaimana hukum Islam memandang  mekanisme tersebut ?  B.  Rumusan Masalah  Agar lebih praktis dan operasional, maka studi ini perlu dirumuskan  dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :   1.  Bagaimana mekanisme jual beli gabah basah di Desa Dlanggu Kecamatan  Deket Kabupaten Lamongan ?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadapmekanisme jual beli gabah basah  di Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan ?  C. Kajian Pustaka  Tinjauan pustaka ini pada intinya dilakukan untuk mendapatkan gambaran  tentang hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah  dilakukan oleh penelitian sebelumnya, sehingga tidak ada pengulangan.
  Mengenai masalah jual beli gabah basah dalam penelitian sebelumnya  telah dibahas oleh Abd. Rahman dengan skripsi “Tinjauan Tentang Jual Beli  Tebasan Gabah di Desa Rembang Kecamatan Rembang Kabupaten  Pasuruan”.Penelitian yang dilakukan oleh Abd. Rahman menyimpulkan bahwa  praktek jual beli gabah dilakukan dengan sistem tebasan. Ada juga yang objek  kajian penelitiannya sama tetapi sistem dan lokasi penelitian berbeda; yaitu yang  berjudul  “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Gabah Sistem  Ngunyang di Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil Kabupaten  Pasuruan”, oleh Lilik Mailidah.
 Kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang "Tinjauan Hukum  Islam Terhadap Mekanisme Jual Beli Gabah Basah di Desa Dlanggu  Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan". Penulis akan menganalisis jual beli   Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, h. 135   tersebut dari segi hukum Islam sehingga dapat diketahuikekuatan status  hukumnya.
 D. Tujuan Penelitian  Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka studi ini, antara lain  bertujuan sebagai berikut :  1.  Untuk  mengetahui  bagaimana  mekanisme  terhadap  jual  beli  gabah  basah  di Desa Dlanggu KecamatanDeket Kabupaten Lamongan.
 2.  Untuk mengetahui apakah mekanisme  jual beli tersebut terdapat  penyimpangan dari aturan hukum Islam, karena hal ini demi terciptanya suatu  perekonomian yang dikehendaki oleh norma-norma Islam sebagaimana telah  menjadi agama mereka.
 E.  Kegunaan Hasil Penelitian  1.  Dapat menambah pengetahuan bagi penuliskhususnya dan para peneliti lain  yang berkompeten dalam masalah ini, serta para pembaca pada umumnya.
 2.  Secara empirik dapat dijadikan rujukan pemantapan kehidupan beragama  khususnya yang berkaitan dengan jual beli, agar jual beli yang dilakukan  sesuai dengan syariat Islam.

 F.  Definisi Operasional   Dari judul Penelitian di atas, terdapatbeberapa penjelasan yang berkaitan  dengan pengertian langsung dengan pengertian yang bersifat operasional dan  konsep atau variabel yang dikemukakan yaitu :  1.  Hukum Islam   :  Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan  yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan  al-Qur’an, hadis,\ dan pendapat para ulama.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi