BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan
interaksi. Dengan berinteraksi, mereka
dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama
manusia adalah terjadinya jual beli yang
dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini
dengan rinci dan seksama sehingga ketika
mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar
daritindakan-tindakan aniaya terhadap sesama
manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat komprehensif.
Untuk itu seorang muslim
diperbolehkan bekerja baik dengan jalan bercocok
tanam, berdagang, menjadi pegawai dan pekerjaan apapun selama pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan
syariat, maka dalam bermuamalah Allah
meletakkan norma-norma yang dijadikan sebagai landasan agar manusia tidak mengambil hak orang lain dengan cara
yang bathil.
Syaikh Ali Ahmad Jurjawi,
Falsafah dan Hikmah Hukum Islam,Terj. Hadi Mulyo (Semarang: CV Asy-Syifa’, 1992), 375.
1 2 Seseorang
yang terjun ke dunia usaha,berkewajiban mengetahui hal-hal yang dapat mengakibatkan jual beli tersebut
sah atau tidak. Ini dimaksudkan agar
muamalah berjalan sah dan segalasikap dan tindakan yang dilakukan jauh dari kerusakan yang tidak dibenarkan.
Tidak sedikit kaum muslimin yang
mengabaikan mempelajari muamalah, mereka
melalaikan aspek ini, sehinggatidak perduli jika mereka memakan barang haram, sekalipun semakin hari usahanya
kian meningkat dan keuntungan semakin
banyak.
Dalam pelaksanaan jual beli, hal yang paling
penting diperhatikan ialah mencari
barang yang halal untuk diperjual belikan atau diperdagangkan dengan cara yang sejujur-jujurnya. Bersih dari segala
sifat yang dapat merusak sifat jual beli
seperti, penipuan, pencurian, perampasan, riba dan lain-lain.
Pada pembahasan masalah muamalah dan jual beli
hukum asalnya adalah boleh dan halal.
Tidak ada larangan dan tidak berstatus haram, sampai didapatkan dalil dari syariat yang
menetapkannya. Allah swt berfirman "Dan Allah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba".
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah juz
12, Terj.Kamaludin A. Marzuki (Bandung: PT al Ma’arif, 1996), 46.
Ibnu Mas’ud, Fiqih Madzhab Syafi’i (Edisi
Lengkap) Buku 2(Bandung: Persada Setia, 2007),
24.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahnya(Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, 1971), 275.
3 Allah tidak menciptakan manusia dengan derajat
dan kedudukan yang sama ada yang tinggi
dan ada yang rendah, ada yang kaya dan ada yang miskin, ada yang besar dan ada yang kecil, adanya
perbedaan ini supaya manusia dapat saling
membutuhkan satu sama lain. Selain sebagai mahluk yang tidak sempurna manusia juga sebagai mahluk sosial yang tidak
bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa
berintraksi dengan orang lain, oleh sebab itu diwajibkan bagi mereka untuk saling tolong menolong. Allah swt
berfirman dalam al-Qur’an“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” Dari uraian-uraian di atas
terlihat bahwa selama bentuk-bentuk muamalah
yang direkayasa manusia dizaman kontemporer tidak bertentangan dengan nash al-Qur’an dan as-Sunnah maka
persoalan muamalah itu dapat diterima,
dengan syarat sejalan dengan Maqasid as-Syariah, yaitu untuk kemaslahatan umat manusia.
Dan sepanjang ridha, kejujuran, keadilan
melekat dalam suatu proses muamalah
tanpa ada unsur kebatilan dan kezaliman, maka bentuk transaksi itu diperbolehkan.
Perkembangan zaman dan majunya
teknologi dunia yang semakin pesat, berdampak
pula dalam sektor perdagangan. Kemajuan di bidang ini semakin Ibid.,157.
Nasroen Haroen, Fiqih Muamalah(Jakarta: Gaya
Media Pratama, 2000), 24.
4 tampak ketika banyak sekali orang yang dalam
melakukan transaksi tidak lagi menggunakan
uang sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik untuk
pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran
kredit.
Bilyet giro yang telah banyak digunakan dalam
lalu lintas pembayaran merupakan alat
pembayaran yang praktis dan aman serta dapat dipertanggung jawabkan, meskipun demikian, kendala yang
dihadapi seorang penjual bila dibayar
dengan bilyet giro adalah tenggang waktu (tanggal efektif). Kendala seperti ini dirasakan oleh beberapa produsen
ketika modal untuk membeli bahan baku
mulai berkurang, di samping itu perputaran uang yang dibutuhkan saharihari
semakin lambat.
Seperti halnya pada masyarakat
desa Ngeni kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo
yang mayoritas penduduk beragama Islam dan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka mayoritas bermata
pencarian sebagai pengusaha sandal dan
buruh sandal dengan tingkat ekonomi yang berbeda-beda, sehingga dalam memenuhi kebutuhan mereka hanya mengandalkan
hasil dari pesanan sandal yang tidak
menentu.
Di desa Ngeni kecamatan Waru
kabupaten Sidoarjo terdapat prakter jual beli bilyet giro yang sebagian besar dilakukan
oleh para pengusaha sandal yang beragama
Islam, tetapi dalam pelaksanaannya menampakkan hal-hal yang kurang Imam Prayogo, Djoko Prakoso, Surat Berharga
Alat Pembayaran dalam Masyarakat (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995), 3.
5 tepat bila ditinjau dari aturan jual beli
dalam Islam. Yakni dalam pelaksanaan jual
beli bilyet giro tersebut terdapatpengurangan sebesar 5 %, dan hal tersebut tentu saja merugikan penjual karena secara
otomatis nominal yang ada pada bilyet
giro tersebut berkurang.
Menurut pengamatan sementara di
lapangan, Bilyet Giro adalah sarana perintah
pembayaran untuk menarik simpanandana di bank, jadi bilyet giro itu sejenis cek. Pelaksanaan jual beli bilyet giro
yang dilakukan oleh masyarakat Ngeni
kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut, kerena sebagian besar masyarakat desa Ngeni bermata
pencarian sebagai pengusaha sandal
sedangkan dalam prakteknya parapembeli sandal membayar sandal tersebut dengan bilyet giro. Bilyet giroyang
diberikan oleh para pembeli sandal baru
bisa di cairkan sekitar 3-5 bulan tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli, sedangkan para pengusaha sandal
membutuhkan modal untuk membeli bahan
baku agar tetap bisa terus berproduksi.
dal� e b 0/} H\| m
perdagangan dalam usaha dan mereka
kurang memperhatikan aturan-aturan hukum tersebut. Kenyataan demikian dapat disaksikan pada jual beli pasir
emas di home industry“Laries” di
Surabaya yang mana dalam jual belitersebut barangnya belum ada (belum jelas) sedangkan harganya sudah ditentukan
dari awal oleh sipenjual dan pembayarannya
dilakukan dengan cara tunai.
Untuk mengetahui sampai seberapa
jauh efektifitas aturan hukum/norma jual
beli menurut hukum Islam mampu mengatur dan membeli pedoman tentang jual beli kepada para penjual dan
pembeli yang beragama Islam.
Khususnya dikalangan penjual dan
pembeli di home industry“Laries” Surabaya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka penulis membuat judul kajian “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pasir
Emas Dengan Penentuan Harga Tetap Setiap
Bulan Di Home Industry“Laries” Surabaya” B.
Identifikasi Masalah Rahmat Syafi’i, Fiqh Mumalah, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2001), 16 Dari uraian latar belakang diatas maka dapat
diketahui bahwa masalah yang dikemukakan
latar belakang diatas adalah sebagai berikut : 1. Konsep jual beli secara Islam 2. Praktek jual beli pasir emas di home
industry“Laries” Surabaya 3. Tujuan
pembeli membeli pasir emas (sisa-sisa emas) 4. Tinjauan hukum Islam terhadap jualbeli
pasir emas dengan penentuan harga tetap
setiap bulan di home industry“Laries” Surabaya C.
Batasan Masalah Mengingat permasalahan di atas masih bersifat umum, maka
untuk mengetahui lebih jelas arah
pembahasan skripsi ini memerlukan adanya pembatasan masalah: 1. Pelaksanaan praktek jual beli pasir emas 2. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual
beli pasir emas D. Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas,
penulis merumuskan permasalahanpermasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana praktek jual beli pasir emas
dengan penentuan harga tetap setiap
bulan di home industry“Laries” di Surabaya? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap
jual beli pasir emas dengan 17 penentuan harga tetap setiap bulan di home
industry“Laries” di Surabaya? E. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang
sudah dilakukan diseputar masalah yang diteliti, sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang dilakukan ini tidak
merupakan pengulangan atau duplikasi
dari kajian atau penelitian yang ada.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi