BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah menciptakan manusia sebagai makhluk
sosial dia membutuhkan orang lain untuk
saling menukar manfaatdisegala sektor kehidupan, baik dengan jalan jual beli, sewa-menyewadan
lain-lain. Semua itu membuat manusia
berkumpul dan bersatu tidak terpisah-pisahkan.
Akan tetapi manusia itu memiliki
nafsu yang selalu mengarahkan kepada kejelekan
dan kerusakan, yang merupakan sifat pertama yang menjadikan nafsu tabiatnya, maka dari itu Allah
meletakkan Undang-undang dalam hal muamalah
agar seseorang tidak mengambil hak orang lain yang bukan haknya.
Dengan demikian keadaan manusia
akanlurus dan hak-haknya tidak hilang, serta
saling mengambil manfaat antara mereka melalui jalan yang terbaik dan terlengkap dalam memenuhi kebutuhannya
sehari-hari baik yang bersifat sosial maupun
yang bersifat ekonomi dalam ranah individu maupun bermasyarakat dalam kerangka nilai-nilai Islam.
Hukum-hukum mengenai muamalah
telah dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur’an
dan dijelaskan pula oleh Rasulullah dalam As-Sunnah yang suci.
Adanya penjelasan itu perlu,
karena manusia memang sangat membutuhkan keterangan tentang masalah tersebut dari kedua
sumber utama hukum Islam.
12 Juga karena manusia memang membutuhkan makanan
untuk memperkuat kondisi tubuh,
membutuhkan pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan lainnya yang digolongkan sebagai kebutuhan sekunder
manusiadalam hidupnya.
Allah telah menjadikan harta sebagai salah
satu tegaknya kemaslahatan manusia di
dunia. Untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut Allah telah mensyari’atkan cara perdagangan secara
tertentu. Sebab apa saja yang dibutuhkan
oleh setiap orang tidak dapat dengan mudah untuk mewujudkannya setiap saat, dan untuk memenuhi
kebutuhan tersebut terkadang manusia
mendapatkannya cara yang salah atau menggunakan kekerasan dan itu merupakan tindakan yang
merusak. Untuk itu perlu adanya system
yang memungkinkan setiap orang untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan tanpa harus menggunakan cara
kekerasan.
Harta adalah salah satu alat pemuas kebutuhan
manusia disamping sebagai capital dalam
system produksi yang sekarang disebut dengan sumber daya modal. Dengan harta, manusia dapat
bahagia dan dengan harta pula manusia
dapat tersiksa karena permainan harta tersebut dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Perdagangan (al-bai’) merupakan
kegiatan sosial dan ekonomi dalam Saleh Al-Fauzan, Fiqh Sehari-hari,
penerjemah, Abdul Hayyie al-Kattani dkk, Cet. I, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Cet. 27,
(Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994), Ismail
Nawawi, Fiqh Muamalah, (Surabaya: Vira Jaya Multi Press, 2009), 13 aktivitas
hidup dan kehidupan manusiadalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sebagai manusia yang
berprilaku ekonomi. Walaupun demikian
sebagai manusia yang “Islam-nya Kaffah” dalam perdagangan, bisnis atau perniagaan tidak boleh lepas dari dari
nilai-nilai ke-Islaman yang telah tertuang
dalam hukum perdata Islam dan selalu menjunjung tinggi etika bisnis.
Menurut syariat, bahwa jual belimerupakan
pertukaran harta atas dasar saling rela
atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Perdagangan dalam ekonomi Islam ini salah
satunya adalah dalam bentuk jual beli.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat al-Baqarah 275 Artinya :“Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Sabda Rasulullah s.a.w ُ
Artinya : “Perolehan yang paling afdhal adalah hasil seorang dan jual beli yang mabrur.
Firman Allah s.w.t surat an-Nisa’ ayat 29: Ibid, Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah, jilid XII, terjemah Kamaluddin A. Marzuki, (Bandung:
Al-Ma’arif, 1987), Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Cet. II.
(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), Ibid, 14 Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
(An-Nisa’ : 29) Berdasarkan ketentuan Al-Qur’an diatas dapat
dipahami bahwa perdagangan merupakan
suatu pekerjaan yang telah dihalalkan oleh Allah, dengan syarat semua aktivitas yang dilakukan
berlandaskan pada sikap suka sama suka.
Jual beli dalam arti umum adalah
suatu perjanjian tukar menukar barang atau
benda yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima barang atau benda dan pihak
lain menerimanya sesuai dengan
perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syariat Islam dan disepakati. Sesuai dengan ketetapan hukum,
maksudnya ialah memenuhi persyaratan-persyaratan,
rukun, dan lain-lain yang ada kaitannya dengan jual beli sehingga bila syarat dan rukunnya tidak
terpenuhi berarti tidak sesuai dengan
kehendak syariat.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan
Terjemahannya, (Surabaya: Gema Risalah Press, 1989), Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 15 Adapun
jual beli menurut jumhur ulama ada 4, yaitu :
1. Bai’(penjual) 2.
Mustari>(pembeli) 3. S{igat(ijab dan
qabul) 4. Ma’qu>d
‘alaih(Benda/barang) Akan tetapi dalam
kenyataannya masih terdapat orang-orang Islam yang melakukan jual beli dalam berbagai macam
perdagangan dalam usaha dan mereka
kurang memperhatikan aturan-aturan hukum tersebut. Kenyataan demikian dapat disaksikan pada jual beli pasir
emas di home industry“Laries” di
Surabaya yang mana dalam jual belitersebut barangnya belum ada (belum jelas) sedangkan harganya sudah ditentukan
dari awal oleh sipenjual dan pembayarannya
dilakukan dengan cara tunai.
Untuk mengetahui sampai seberapa
jauh efektifitas aturan hukum/norma jual
beli menurut hukum Islam mampu mengatur dan membeli pedoman tentang jual beli kepada para penjual dan
pembeli yang beragama Islam.
Khususnya dikalangan penjual dan
pembeli di home industry“Laries” Surabaya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka penulis membuat judul kajian “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pasir
Emas Dengan Penentuan Harga Tetap Setiap
Bulan Di Home Industry“Laries” Surabaya” B.
Identifikasi Masalah Rahmat Syafi’i, Fiqh Mumalah, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2001), 16 Dari uraian latar belakang diatas maka dapat
diketahui bahwa masalah yang dikemukakan
latar belakang diatas adalah sebagai berikut : 1. Konsep jual beli secara Islam 2. Praktek jual beli pasir emas di home
industry“Laries” Surabaya 3. Tujuan
pembeli membeli pasir emas (sisa-sisa emas) 4. Tinjauan hukum Islam terhadap jualbeli
pasir emas dengan penentuan harga tetap
setiap bulan di home industry“Laries” Surabaya C.
Batasan Masalah Mengingat permasalahan di atas masih bersifat umum, maka
untuk mengetahui lebih jelas arah
pembahasan skripsi ini memerlukan adanya pembatasan masalah: 1. Pelaksanaan praktek jual beli pasir emas 2. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual
beli pasir emas D. Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas,
penulis merumuskan permasalahanpermasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana praktek jual beli pasir emas
dengan penentuan harga tetap setiap
bulan di home industry“Laries” di Surabaya? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap
jual beli pasir emas dengan 17 penentuan harga tetap setiap bulan di home
industry“Laries” di Surabaya? E. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang
sudah dilakukan diseputar masalah yang diteliti, sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang dilakukan ini tidak
merupakan pengulangan atau duplikasi
dari kajian atau penelitian yang ada.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi