Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PASAR MODAL ANALISIS PENDAPATAN BUNGA DAN PENDAPATAN TIDAK HALAL DALAM PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL

BAB I  PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah  Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen  keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang  maupun modal sendiri. Jika pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga  jangka panjang, maka pasar uang (money market) pada sisi yang lain  merupakan pasar surat berharga jangkapendek. Adapun instrumen keuangan  yang diperjual belikan di pasar modal seperti saham, obligasi, warran, right,  obligasi konvertibel dan berbagai produk turunan (derivatif ) seperti opsi (put  atau call), sedangkan dipasar uang diperjual belikan antara lain Sertifikat Bank  Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan lain-lain.
 Keberadaan pasar modal merupakan suatu realitas dan fenomena terkini  ditengah-tengah kehidupan umat Islam diabad modern ini, bahkan hampir  negara-negara di seluruh penjuru dunia manapun telah menggunakan pasar  modal sebagai instrumen penting ekonomi untuk berinvestasi dan juga pasar  modal telah menarik perhatian banyakkalangan pengusaha dan investor untuk  terlibat didalamnya.
 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, h. 184   Praktek kegiatan ekonomi konvensional,terutama melalui kegiatan di  pasar modal yang mengandung unsur spekulasi (garar) dan menjadikan sistem  riba sebagai landasan operasionalnya,  ternyata telah menjadi hambatan  psikologis bagi umat Islam. Akan tetapi pesatnya perkembangan ekonomi  syariah, menuntut adanya instrumen keuangan sebagai sarana pendukung.

Instrumen keuangan syariah bisa diwujudkan kedalam berbagai bentuk  lembaga pembiayaan seperti halnya lembaga pasar modal, sehingga keberadaan  pasar modal syariah diharapkan akan menjadi mendia alternatif berinvestasi  secara halal melalui pembiayaan usaha disektor riil.
 Di Indonesia lembaga yang mempunyai kewenangan pembinaan,  pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal adalah Badan  Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Sebagai tindak lanjut untuk  mengembangkan pasar modal syariah, Bapepam telah mengeluarkan kebijakan  yang diwujudkan dalam bentuk keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga  Keuangan yang berkaitan dengan pasar modal syariah. Yang hingga saat ini,  keputusan yang telah dikeluarkan oleh Ketua Bapepam dan Lembaga  Keuangan telah menjadi dasar operasional pasar modal syariah, diantaranya:  keputusan ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP -  314/BL/2007 tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah.
 Burhanuddin.s, Pasar Modal Syariah (Tinjauan Hukum), h. 1   Di dalam keputusan ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor:  KEP - 314/BL/2007 tersebut dimuat ketentuan mengenai kriteria dan  penerbitan daftar efek syariah, diantaranya menjelaskan hal mengenai efek apa  yang dapat dimuat dalam daftar efek syariah, kriteria emiten yang efeknya  dapat dimuat dalam daftar efek syariah, dan juga menjelaskan mengenai efek  dan emiten yang dianggap sesuai syariah oleh Bapepam dan Lembaga  keuangan selaku otoritas pasar modal.
Bapepam dan Lembaga keuangan bukanlah intitusi yang berwenang  dalam menentukan apakah sesuatu efek dan emiten telah sesuai syariah.
Sehingga peneliti merasa harus meneliti keputusan Bapepam dan Lembaga  keuangan tersebut apakah telah sesuai dengan syariah karena keputusan  tersebut berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan syariah.
Pasar modal syariah merupakan suatu kegiatan ekonomi Islam yang baru  ada pada zaman sekarang dan belum ada pada masa lampau (pada zaman  Rasullullah saw), serta ketentuan – ketentuan mengenai pasar modal syariah  tersebut juga belum ada pada masa lampau. Sehingga merupakan tugas para  pemikir – pemikir islam yang paham tentang hukum syariah untuk membuat  ketentuan – ketentuan mengenai pasar modal syariah tersebut.
Di indonesia, lembaga yang mempunyai kewenangan menfatwakan  hukum-hukum syariah terutama yang terkait dengan lembaga ekonomi dan  keuangan adalah para ulama yang terkoordinasi dibawah Dewan Syariah   Nasional Majelis Ulama Indonesia  (DSN-MUI), yang mana dalam  kepengurusan DSN-MUI terdapat Badan Pelaksana Harian (BPH) yang  keanggotaannya terdiri dari para pakar yang bukan hanya ahli dibidang  masing-masing, akan tetapi juga memiliki komitmen dan pemahaman tentang  hukum syariah.
Maka dari itu terkait dengan upaya pengembangan pasar modal syariah,  DSN-MUI telah mengeluarkan beberapafatwa , diantaranya yakni: Fatwa  Dewan Syariah Nasional No.040/DSN-MUI/IX/2003 tentang pasar modal dan  pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional,  maka pada pasar modal syariah instrumen yang boleh diperjual belikan hanya  apabila memenuhi kriteria syariah baikitu emiten maupun efeknya, misalnya  saham, obligasi dan reksadana syariah.

 Sehingga para ahli fikih kontemporer  sepakat, bahwa haram hukumnya memperjual belikan surat berharga dipasar  modal dari emiten atau perusahaan publik yang bergerak di bidang usaha yang  haram, yang mana ruang lingkup keharamannyadapat ditinjau dari segi zatnya  (hara>m li z|a>tihi) maupun selain zatnya (hara>m li gayrihi), dalil-dalil yang  mengharamkan jual beli efek perusahaan seperti ini adalah dalil-dalil Al-quran  maupun hadist yang mengharamkan segala kegiatan haram tersebut.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi