BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual
belikan, baik dalam bentuk utang maupun
modal sendiri. Jika pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka pasar uang (money market)
pada sisi yang lain merupakan pasar
surat berharga jangkapendek. Adapun instrumen keuangan yang diperjual belikan di pasar modal seperti
saham, obligasi, warran, right, obligasi
konvertibel dan berbagai produk turunan (derivatif ) seperti opsi (put atau call), sedangkan dipasar uang diperjual
belikan antara lain Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan lain-lain.
Keberadaan pasar modal merupakan suatu
realitas dan fenomena terkini ditengah-tengah
kehidupan umat Islam diabad modern ini, bahkan hampir negara-negara di seluruh penjuru dunia manapun
telah menggunakan pasar modal sebagai
instrumen penting ekonomi untuk berinvestasi dan juga pasar modal telah menarik perhatian banyakkalangan
pengusaha dan investor untuk terlibat
didalamnya.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, h. 184 Praktek kegiatan ekonomi konvensional,terutama
melalui kegiatan di pasar modal yang
mengandung unsur spekulasi (garar) dan menjadikan sistem riba sebagai landasan operasionalnya, ternyata telah menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam. Akan tetapi
pesatnya perkembangan ekonomi syariah,
menuntut adanya instrumen keuangan sebagai sarana pendukung.
Instrumen keuangan syariah bisa
diwujudkan kedalam berbagai bentuk lembaga
pembiayaan seperti halnya lembaga pasar modal, sehingga keberadaan pasar modal syariah diharapkan akan menjadi
mendia alternatif berinvestasi secara
halal melalui pembiayaan usaha disektor riil.
Di Indonesia lembaga yang mempunyai kewenangan
pembinaan, pengaturan dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Sebagai tindak
lanjut untuk mengembangkan pasar modal
syariah, Bapepam telah mengeluarkan kebijakan yang diwujudkan dalam bentuk keputusan Ketua
Bapepam dan Lembaga Keuangan yang
berkaitan dengan pasar modal syariah. Yang hingga saat ini, keputusan yang telah dikeluarkan oleh Ketua
Bapepam dan Lembaga Keuangan telah
menjadi dasar operasional pasar modal syariah, diantaranya: keputusan ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
Nomor: KEP - 314/BL/2007 tentang
kriteria dan penerbitan daftar efek syariah.
Burhanuddin.s, Pasar Modal Syariah (Tinjauan
Hukum), h. 1 Di dalam keputusan ketua
Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP
- 314/BL/2007 tersebut dimuat ketentuan mengenai kriteria dan penerbitan daftar efek syariah, diantaranya
menjelaskan hal mengenai efek apa yang
dapat dimuat dalam daftar efek syariah, kriteria emiten yang efeknya dapat dimuat dalam daftar efek syariah, dan
juga menjelaskan mengenai efek dan
emiten yang dianggap sesuai syariah oleh Bapepam dan Lembaga keuangan selaku otoritas pasar modal.
Bapepam dan Lembaga keuangan
bukanlah intitusi yang berwenang dalam
menentukan apakah sesuatu efek dan emiten telah sesuai syariah.
Sehingga peneliti merasa harus
meneliti keputusan Bapepam dan Lembaga keuangan
tersebut apakah telah sesuai dengan syariah karena keputusan tersebut berkaitan dengan kegiatan lembaga
keuangan syariah.
Pasar modal syariah merupakan
suatu kegiatan ekonomi Islam yang baru ada
pada zaman sekarang dan belum ada pada masa lampau (pada zaman Rasullullah saw), serta ketentuan – ketentuan
mengenai pasar modal syariah tersebut
juga belum ada pada masa lampau. Sehingga merupakan tugas para pemikir – pemikir islam yang paham tentang
hukum syariah untuk membuat ketentuan –
ketentuan mengenai pasar modal syariah tersebut.
Di indonesia, lembaga yang
mempunyai kewenangan menfatwakan hukum-hukum
syariah terutama yang terkait dengan lembaga ekonomi dan keuangan adalah para ulama yang terkoordinasi
dibawah Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang mana
dalam kepengurusan DSN-MUI terdapat
Badan Pelaksana Harian (BPH) yang keanggotaannya
terdiri dari para pakar yang bukan hanya ahli dibidang masing-masing, akan tetapi juga memiliki
komitmen dan pemahaman tentang hukum
syariah.
Maka dari itu terkait dengan
upaya pengembangan pasar modal syariah, DSN-MUI
telah mengeluarkan beberapafatwa , diantaranya yakni: Fatwa Dewan Syariah Nasional No.040/DSN-MUI/IX/2003
tentang pasar modal dan pedoman umum
penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Berdasarkan fatwa yang telah
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, maka pada pasar modal syariah instrumen yang
boleh diperjual belikan hanya apabila
memenuhi kriteria syariah baikitu emiten maupun efeknya, misalnya saham, obligasi dan reksadana syariah.
Sehingga para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperjual
belikan surat berharga dipasar modal
dari emiten atau perusahaan publik yang bergerak di bidang usaha yang haram, yang mana ruang lingkup
keharamannyadapat ditinjau dari segi zatnya (hara>m li z|a>tihi) maupun selain
zatnya (hara>m li gayrihi), dalil-dalil yang mengharamkan jual beli efek perusahaan seperti
ini adalah dalil-dalil Al-quran maupun
hadist yang mengharamkan segala kegiatan haram tersebut.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi