BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
telah menciptakan paradigma baru dalam
konsepsi ekonomi. Paradigma yang dimaksud adalah bahwa keyakinan pengetahuan sudah menjadi
landasan dalam pembangunan ekonomi
(knowledgeberasaleconomy). Hak kekayaan intelektual merupakan jawaban dari paradigma ini. Oleh arena itu
tidak mengherankan bahwa hampir sebagian
negara di dunia ini mulai melirik bahwa hak kekayaan intelektual merupakan salah satu akternatif dalam
perkembangan ekonomi bangsa, dan tidak terkecuali
Indonesia.
Menurut hasil pengamatan Bambang Kesowo,
seorang ahli dalam bidang hak milik
intelektual, selama ini padaumumnya masyarakat kurang mengetahui secara tepat, bahwa mereka memiliki hak dan milik
yang disebut hak milik intelektual.
Apalagi mengenai kapan dan bagaimana harus menegakkannya atau mempertahankannya.
Bilapun juga mereka telah sedikit memahami
bahwa dirinya sendiri mempunyai hak yang
menyangkut hak milik intelektual, tetapi sering Budi Agus Riswandi dan M. Syamsuddin, Hak
Kekayaan Intelektual Budaya Hukum,h. v M.
Djumhana R. Djubaidillah,Hak Kekayaan Intelektual,h. 1 1 2 pemahamannya masih rancu. Cara berpikirtentang
batasan dan pengertian hak cipta, paten
dan merek sering dicampuradukkan. Belum efektifnya pemahaman berlangsung dikalangan aparat penegak hukum
dan politisi hukum.
Dalam dasa warsa terakhir ini, permasalahan
hak milik intelektual semakin terasa
lebih kompleks lagi. Permasalahannya sudah tidak murni lagi hanya bidang hak milik intelektual semata. Soalnya
banyak kepentingan yang berkaitan dengan
hak milik intelektual tersebut. Bidang ekonomi dan politik sudah menjadi unsur yang tidak terpisahkan lagi.
Dalam membahas permasalahan hak milik
intelektual, tidak lagi semata-mata merupakan sistemperlindungan hak individu terhadap penemuan baru dalam negeri.
Hal ini menunjukkan bahwa hak milik
intelektual telah menjadi bagianterpenting suatu negara untuk menjaga keuntungan industri dan perdagangannya.
Istilah hak pengarang (author right)berkembang
dari daratan Eropa yang menganut sistem
hukum sipil. Sedangkan istilah hak cipta (copyright)bermula dari negara yang menganut sistem common law,pengertian
hak cipta asal mulanya hanya
menggambarkan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya cipta. Istilah copyrighttidak jelas siapa yang pertama kali memakainya. Tidak ada satu pun
perundang-undangan yang secara jelas menggunakannya
pertama kali. Menurut Stanley Rubenstein, sekitar tahun 1740 tercatat pertama kali orang menggunakan istilah ‘”copyright”. Di
Inggris Ibid.,h. 1-2 Ibid.,8-10 3 pemakaian
istilah hak cipta (copyright)pertama kali berkembang untuk menggambarkan konsep guna melindungi penerbit
dari tindakan penggandaan buku oleh
pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk menerbitkannya.
Perlindungan diberikan bukan
kepada si pencipta (author). Melainkan diberikan kepada pihak-pihak penerbit. Perlindungan
tersebut dimaksudkan untuk memberikan
jaminan atas investasi penerbit dalam membiayai percetakan suatu karya. Hal ini sesuai dengan landasan
penekanan sistem hak cipta dalam “common
law sistem”yang mengacu pada segi ekonomi.
Menimbang Indonesia adalah negara yang
memiliki keanekaragaman etnik atau suku
bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan
perlindungan hak cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri
dan investasi telah sedemikian pesat
sehingga memerlukan perlindungan demi kepentingan masyarakat luas.
Bila kita lihat di kampus-kampus, seperti
halnya di kampus IAIN Sunan Ampel
Surabaya, khususnya di Fakultas Syari’ah dari 100 mahasiswa menyatakan pernah menggandakan buku yang
terdapat hak ciptanya melalui jasa layanan
foto copy. Sebagaimana diketahui bahwasanyamencopy buku yang terdapat hak ciptanya dilarang oleh Undang-undang
dan juga terdapat Fatwa MUI Nomor :
1/MUNAS VII/MUI/15/2005 yang melarang hal tersebut. Jika Ibid.,47-48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta, h. 1 4 demikian kenapa kondisi di lapangan banyak
ditemui tempat-tempat jasa foto copy
yang menjamur baik di lingkungan kampus maupun yang berada di sekitar kampus.
Berdasarkan hak kepengarangan
adalahhak yang dilindungi oleh syara’ (hukum
Islam) atas dasar qoidah istishlah mencetak ulang atau menfoto copy buku tanpa ijin yang sah dipandang sebagai
pelanggaran terhadap hak pengarang.
Bahwa pelanggaran hak atas
kekayaan intelektual terhadap penggandaan buku terletak pada hak ekonomi. Dari segimoral
pengarang memang tidak dirugikan karena
buku yang berhak cipta tersebuttidak mengalami perubahan apapun.
Akan tetapi salah satu haknya
telah dilanggar. Dalam Fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 disebutkan, dewasa ini
pelanggaran terhadap hak kekayaan
intelektual telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan, membahayakan banyak pihak terutama pemegang
hak, negara dan masyarakat.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi