Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN FATWA MUI NOMOR : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 TERHADAP LAYANAN FOTO COPY BUKU BERHAK CIPTA DI LINGKUNGAN IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menciptakan  paradigma baru dalam konsepsi ekonomi. Paradigma yang dimaksud adalah  bahwa keyakinan pengetahuan sudah menjadi landasan dalam pembangunan  ekonomi (knowledgeberasaleconomy). Hak kekayaan intelektual merupakan  jawaban dari paradigma ini. Oleh arena itu tidak mengherankan bahwa hampir  sebagian negara di dunia ini mulai melirik bahwa hak kekayaan intelektual  merupakan salah satu akternatif dalam perkembangan ekonomi bangsa, dan tidak  terkecuali Indonesia.
 Menurut hasil pengamatan Bambang Kesowo, seorang ahli dalam bidang  hak milik intelektual, selama ini padaumumnya masyarakat kurang mengetahui  secara tepat, bahwa mereka memiliki hak dan milik yang disebut hak milik  intelektual. Apalagi mengenai kapan dan bagaimana harus menegakkannya atau  mempertahankannya.

 Bilapun juga mereka telah sedikit memahami bahwa dirinya sendiri  mempunyai hak yang menyangkut hak milik intelektual, tetapi sering   Budi Agus Riswandi dan M. Syamsuddin, Hak Kekayaan Intelektual Budaya Hukum,h. v   M. Djumhana R. Djubaidillah,Hak Kekayaan Intelektual,h. 1  1  2  pemahamannya masih rancu. Cara berpikirtentang batasan dan pengertian hak  cipta, paten dan merek sering dicampuradukkan. Belum efektifnya pemahaman  berlangsung dikalangan aparat penegak hukum dan politisi hukum.
 Dalam dasa warsa terakhir ini, permasalahan hak milik intelektual semakin  terasa lebih kompleks lagi. Permasalahannya sudah tidak murni lagi hanya  bidang hak milik intelektual semata. Soalnya banyak kepentingan yang berkaitan  dengan hak milik intelektual tersebut. Bidang ekonomi dan politik sudah  menjadi unsur yang tidak terpisahkan lagi. Dalam membahas permasalahan hak  milik intelektual, tidak lagi semata-mata merupakan sistemperlindungan hak  individu terhadap penemuan baru dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa hak  milik intelektual telah menjadi bagianterpenting suatu negara untuk menjaga  keuntungan industri dan perdagangannya.
 Istilah hak pengarang (author right)berkembang dari daratan Eropa yang  menganut sistem hukum sipil. Sedangkan istilah hak cipta (copyright)bermula  dari negara yang menganut sistem common law,pengertian hak cipta asal  mulanya hanya menggambarkan hak untuk menggandakan atau memperbanyak  suatu karya cipta. Istilah  copyrighttidak jelas siapa yang pertama kali  memakainya. Tidak ada satu pun perundang-undangan yang secara jelas  menggunakannya pertama kali. Menurut Stanley Rubenstein, sekitar tahun 1740  tercatat pertama kali  orang menggunakan istilah ‘”copyright”. Di Inggris   Ibid.,h. 1-2   Ibid.,8-10  3  pemakaian istilah hak cipta (copyright)pertama kali berkembang untuk  menggambarkan konsep guna melindungi penerbit dari tindakan penggandaan  buku oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk menerbitkannya.
Perlindungan diberikan bukan kepada si pencipta (author). Melainkan diberikan  kepada pihak-pihak penerbit. Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk  memberikan jaminan atas investasi penerbit dalam membiayai percetakan suatu  karya. Hal ini sesuai dengan landasan penekanan sistem hak cipta dalam  “common law sistem”yang mengacu pada segi ekonomi.
 Menimbang Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik  atau suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan  pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan hak cipta  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Bahwa  perkembangan di bidang perdagangan, industri dan investasi telah sedemikian  pesat sehingga memerlukan perlindungan demi kepentingan masyarakat luas.
 Bila kita lihat di kampus-kampus, seperti halnya di kampus IAIN Sunan  Ampel Surabaya, khususnya di Fakultas Syari’ah dari 100 mahasiswa  menyatakan pernah menggandakan buku yang terdapat hak ciptanya melalui jasa  layanan foto copy. Sebagaimana diketahui bahwasanyamencopy buku yang  terdapat hak ciptanya dilarang oleh Undang-undang dan juga terdapat Fatwa  MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 yang melarang hal tersebut. Jika   Ibid.,47-48   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, h. 1  4  demikian kenapa kondisi di lapangan banyak ditemui tempat-tempat jasa foto  copy yang menjamur baik di lingkungan kampus maupun yang berada di sekitar  kampus.
Berdasarkan hak kepengarangan adalahhak yang dilindungi oleh syara’  (hukum Islam) atas dasar qoidah istishlah mencetak ulang atau menfoto copy  buku tanpa ijin yang sah dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak pengarang.
Bahwa pelanggaran hak atas kekayaan intelektual terhadap penggandaan buku  terletak pada hak ekonomi. Dari segimoral pengarang memang tidak dirugikan  karena buku yang berhak cipta tersebuttidak mengalami perubahan apapun.

Akan tetapi salah satu haknya telah dilanggar. Dalam Fatwa MUI Nomor :  1/MUNAS VII/MUI/15/2005 disebutkan, dewasa ini pelanggaran terhadap hak  kekayaan intelektual telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan,  membahayakan banyak pihak terutama pemegang hak, negara dan masyarakat.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi