Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ISTINBAT} HUKUM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) CABANG SURABAYA TENTANG KEH}ARAMAN DAN KEMUBAHAN VAKSIN MENINGITIS BAGI PARA JAMA’AH HAJI ATAU UMRAH

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Secara garis besar syari>’at Islam terdapat beberapa hukum yang mengatur  seluruh perilaku manusia, baik dalam perbuatan maupun secara perkataan,  hukum-hukum itu adakalanya dijelaskansecara langsung dan tegas, dan  adakalanya juga dijelaskan secara samar.
Agama Islam memiliki beberapa sumber hukum, sumber hukum yang  utama dalam Islam berupa wahyu Allah yang tercantum dalam al-Qur'an, dan  sumber hukum ini diwahyukan secara langsung kepada Nabi Muhammad SAW  untuk disyiarkan kepada umat-Nya. Sumber hukum lain yang sebagai panutan  Islam yakni Sunnah, ijma' dan qiyas atau analogi.
Adanya sumber hukum dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari  diturunkannya agama Islam itu sendiriyang mana bertujuan untuk menjaga  kemaslah}atan bagi kehidupan umat manusia. seperti halnya yang tercantum  dalam beberapa ayat al-Qur’an, seperti dalam surat al-Maidah ayat 48, al-Syūra  ayat13 dan al-Jatsiyah ayat 18, bahwa makna dari ayat tersebut mempunyai  prinsip yang mengandung arti “jalan yang jelas membawa pada kemenangan”.

  Alaiddin Koto, Ilmu Fiqh dan Ūs}ul fiqih, h. 37  1   Dalam ilmu ūs}ul fiqih juga dijelaskan adanya hukum taklifiy, hukum  yang berbicara tentang perbuatan mukallaf atas bentuk permintaan atau atas  bentuk disuruh memilih atau atas bentuk menempatkan suatu perbuatan.
 Hukum taklifiysendiri merupakan firman Allah yang menuntut manusia untuk  mengerjakan dan menghentikan suatu perbuatan.
 dengan adanya hukum taklifiy  dalam agama Islam, maka umat manusia (kaum Muslimin) dapat mengambil  suatu keputusan antara yang h}aram, wajib, sunnah., makruh, dan mubah, dalam  suatu perbuatan.
Pada realitanya sekarang para umatMuslim dihadapkan dengan satu  permasalahan yang sangat rumit, sehingga kaum Muslim dalam kebimbangan  pada satu keputusan yang mengharuskan para umat Muslim untuk memakai atau  melakukan vaksinasiyang mengandung enzim tripsinyang berasal dari lemak  babi (vaksin meningitis), dalam upaya penanggulangan terjangkitnya  virus  Neisseria Meningitis,  yang dapat menyebabkan infeksi selaput otak dan  meningokomenia(keracunan darah).
 Pemakaian vaksinasi ini pada saat para umat Muslim akan menunaikan  ibadah haji, umrah, dan para petugas haji yang akan pergi ke kawasan Timur  Tengah.
 Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, Terjemah, Halimuddin h. 123   Rachmat Syafe'i, Ilmu Ūs}ul fiqih, h. 296   Neisseria Meningitis,nama jenis bakteri yang dapat mengakibatkan serangan meningitis  www.topic-php-htm   Padahal dalam al-Qur’an diterangkan dengan tegas bahwa babi itu h}aram,  seperti yang dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 3 Artinya:“di h}aramkan bagimu (memakan) bangkai,darah, daging babi, (daging  hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..”  Dan ditegaskan pula dalam H}}adis| Nabi SAW. yang Artinya:“Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi  tiap penyakit, maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda  yang  h}aram” (HR. Abu Dawud dari Abu Dardah).
 Walaupun dalam al-Qur’an sudah dijelaskandengan jelas dan H}}adis| Nabi  pun menerangkan bahwa “Janganlah berobat dengan benda yang h}aram”,  penggunaan vaksinasitetap wajib dilakukan bagi kaum Muslim yang akan pergi  kekawasan Timur Tengah.
Sehingga sejak diwajibkannya vaksinasi meningitisbagi para jama'ah haji  wajib dan umrah wajib pada tahun 2006 telah mengalami perubahan dalam  proses pembuatannya, dan yang kemudian dengan secara sederhana Departemen  Kesehatan sudah dapat mengganti vaksin meningitisdari enzimyang berasal dari  hewan yang h}aram ke  enzimyang berasal dari bukan binatang sebagai   Mujamma' al-Malik Fahdli Thiba'at al Mushhaf Asy-Syarif , al-Qur’an dan Terjemah, h. 157   Imam h}afidz Abi Daud, Sunan Abi Daud, Juz 3, h. 7   katalisator  dalam proses pembuatannya pada formula yang baru di tahun 2008,  sehingga formula baru terbebas dari unsur babi pada proses pembuatannya.
 Akan tetapi formula vaksinditahun 2008 tersebut tidak lepas dari formula lama,  karena sumbernya tetap memakai dari formula yang lama, yang mana formula  lama ini masih bersinggungan dengan unsur babi. Sehingga formula baru vaksin  meningitisbelum bisa dikatakan benar-benarbersih dari unsur babi yang h}aram  hukumnya untuk digunakan  Memang hampir semua obat-obatan dalam dunia farmasi menggunakan  barang h}aram, seperti alkohol, ganja, dan pangkreas babi. Yang mana sesuai  dengan H}}adis| Nabi yang berbunyi Artinya:“Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW. bersabda: Akan datang pada  manusia suatu zaman yang seseorang tidak memperhatikan apakah  yang diambilnya itu dari barang h}alal atau h}aram”  Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan wadah musyawarah  para ulama', zu’ama dan cendikiawan muslim serta menjadi pengayom bagi  seluruh muslim di Indonesia adalahlembaga paling berkompeten bagi  pemecahan dan penjawaban setiap masalah sosial keagamaan yang senantiasa   Katalisator,merupakan bahan yang digunakan untuk mempercepat proses pembuatan vaksin  www.persis.or.id   Musthofa Muhammad ‘Umar, Jawahiru al- Bukha>ri>,No H}}adis|, 303, h. 231   timbul dan di hadapi masyarakat serta telah mendapat kepercayaan penuh, baik  dari masyarakat maupun pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, sudah sewajarnya bila MUI-sesuai dengan  amanat Musyawarah Nasional, senantiasa berupayah untuk meningkatkan  kualitas kinerjanya, terutama dalam memberikan solusi dan jawaban keagamaan  terhadap setiap permasalahan yang kiranya dapat memenuhi harapan  masyarakat.
 Seperti halnya pada saat memberikan fatwanya yang terkait  dengan penggunaan vaksinasi (vaksin meningitis)yang mengandung lemak babi  bagi para calon jamaah haji dan umrah  Sehingga dalam hal ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan  suatu keputusannya bahwa vaksintersebut adalah h}aram, akan tetapi Dinas  Kesehatan memberikan keputusan lain yakni memperbolehkan atas pemakaian  Vaksin Meningitis bagi kaum Muslim. Sedangkan Departemen Agama dalam  keadaan bimbang untuk memberikan satu keputusannya.
Sehubungan dengan perkembangan berikutnya MUI mengkaji kembali  atas keputusannya yang menyatakan bahwa vaksin meningitisitu adalah h}aram  hukumnya. Dengan memakai satu metode Istinbat} hukum agar dapat  menentukan suatu hukum baru dan dengan melihat beberapa pertimbangan.

Seperti firman Allah dalam al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 59 yang  berbunyi:  Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur, Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama,  h. 12-13   َ .( Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, taatilahAllah dan taatilah Rasul (Nya),  dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat  tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Quran) dan  Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari  kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik  akibatnya”. (QS. An-Nisa’: 59).

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi