BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Secara garis besar syari>’at Islam terdapat
beberapa hukum yang mengatur seluruh
perilaku manusia, baik dalam perbuatan maupun secara perkataan, hukum-hukum itu adakalanya dijelaskansecara
langsung dan tegas, dan adakalanya juga
dijelaskan secara samar.
Agama Islam memiliki beberapa
sumber hukum, sumber hukum yang utama
dalam Islam berupa wahyu Allah yang tercantum dalam al-Qur'an, dan sumber hukum ini diwahyukan secara langsung
kepada Nabi Muhammad SAW untuk
disyiarkan kepada umat-Nya. Sumber hukum lain yang sebagai panutan Islam yakni Sunnah, ijma' dan qiyas atau
analogi.
Adanya sumber hukum dalam Islam
tidak dapat dipisahkan dari diturunkannya
agama Islam itu sendiriyang mana bertujuan untuk menjaga kemaslah}atan bagi kehidupan umat manusia.
seperti halnya yang tercantum dalam
beberapa ayat al-Qur’an, seperti dalam surat al-Maidah ayat 48, al-Syūra ayat13 dan al-Jatsiyah ayat 18, bahwa makna
dari ayat tersebut mempunyai prinsip
yang mengandung arti “jalan yang jelas membawa pada kemenangan”.
Alaiddin Koto, Ilmu Fiqh dan Ūs}ul fiqih, h. 37 1 Dalam
ilmu ūs}ul fiqih juga dijelaskan adanya hukum taklifiy, hukum yang berbicara tentang perbuatan mukallaf atas
bentuk permintaan atau atas bentuk
disuruh memilih atau atas bentuk menempatkan suatu perbuatan.
Hukum taklifiysendiri merupakan firman Allah
yang menuntut manusia untuk mengerjakan
dan menghentikan suatu perbuatan.
dengan adanya hukum taklifiy dalam agama Islam, maka umat manusia (kaum
Muslimin) dapat mengambil suatu
keputusan antara yang h}aram, wajib, sunnah., makruh, dan mubah, dalam suatu perbuatan.
Pada realitanya sekarang para
umatMuslim dihadapkan dengan satu permasalahan
yang sangat rumit, sehingga kaum Muslim dalam kebimbangan pada satu keputusan yang mengharuskan para
umat Muslim untuk memakai atau melakukan
vaksinasiyang mengandung enzim tripsinyang berasal dari lemak babi (vaksin meningitis), dalam upaya
penanggulangan terjangkitnya virus Neisseria Meningitis, yang dapat menyebabkan infeksi selaput otak
dan meningokomenia(keracunan darah).
Pemakaian vaksinasi ini pada saat para umat
Muslim akan menunaikan ibadah haji,
umrah, dan para petugas haji yang akan pergi ke kawasan Timur Tengah.
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih,
Terjemah, Halimuddin h. 123 Rachmat
Syafe'i, Ilmu Ūs}ul fiqih, h. 296 Neisseria
Meningitis,nama jenis bakteri yang dapat mengakibatkan serangan meningitis www.topic-php-htm Padahal dalam al-Qur’an diterangkan dengan
tegas bahwa babi itu h}aram, seperti
yang dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 3 Artinya:“di h}aramkan bagimu
(memakan) bangkai,darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah..” Dan ditegaskan pula dalam
H}}adis| Nabi SAW. yang Artinya:“Allah telah menurunkan penyakit dan obat,
serta menjadikan obat bagi tiap
penyakit, maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang
h}aram” (HR. Abu Dawud dari Abu Dardah).
Walaupun dalam al-Qur’an sudah
dijelaskandengan jelas dan H}}adis| Nabi pun menerangkan bahwa “Janganlah berobat
dengan benda yang h}aram”, penggunaan
vaksinasitetap wajib dilakukan bagi kaum Muslim yang akan pergi kekawasan Timur Tengah.
Sehingga sejak diwajibkannya
vaksinasi meningitisbagi para jama'ah haji wajib dan umrah wajib pada tahun 2006 telah
mengalami perubahan dalam proses
pembuatannya, dan yang kemudian dengan secara sederhana Departemen Kesehatan sudah dapat mengganti vaksin
meningitisdari enzimyang berasal dari hewan
yang h}aram ke enzimyang berasal dari
bukan binatang sebagai Mujamma'
al-Malik Fahdli Thiba'at al Mushhaf Asy-Syarif , al-Qur’an dan Terjemah, h. 157
Imam h}afidz Abi Daud, Sunan Abi Daud,
Juz 3, h. 7 katalisator dalam proses pembuatannya pada formula yang
baru di tahun 2008, sehingga formula
baru terbebas dari unsur babi pada proses pembuatannya.
Akan tetapi formula vaksinditahun 2008
tersebut tidak lepas dari formula lama, karena
sumbernya tetap memakai dari formula yang lama, yang mana formula lama ini masih bersinggungan dengan unsur
babi. Sehingga formula baru vaksin meningitisbelum
bisa dikatakan benar-benarbersih dari unsur babi yang h}aram hukumnya untuk digunakan Memang hampir semua obat-obatan dalam dunia
farmasi menggunakan barang h}aram,
seperti alkohol, ganja, dan pangkreas babi. Yang mana sesuai dengan H}}adis| Nabi yang berbunyi Artinya:“Dari
Abu Hurairah, dari Nabi SAW. bersabda: Akan datang pada manusia suatu zaman yang seseorang tidak
memperhatikan apakah yang diambilnya itu
dari barang h}alal atau h}aram” Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan wadah musyawarah para ulama', zu’ama dan cendikiawan muslim
serta menjadi pengayom bagi seluruh
muslim di Indonesia adalahlembaga paling berkompeten bagi pemecahan dan penjawaban setiap masalah sosial
keagamaan yang senantiasa Katalisator,merupakan
bahan yang digunakan untuk mempercepat proses pembuatan vaksin www.persis.or.id Musthofa Muhammad ‘Umar, Jawahiru al-
Bukha>ri>,No H}}adis|, 303, h. 231 timbul dan di hadapi masyarakat serta telah
mendapat kepercayaan penuh, baik dari
masyarakat maupun pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut,
sudah sewajarnya bila MUI-sesuai dengan amanat
Musyawarah Nasional, senantiasa berupayah untuk meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam memberikan
solusi dan jawaban keagamaan terhadap
setiap permasalahan yang kiranya dapat memenuhi harapan masyarakat.
Seperti halnya pada saat memberikan fatwanya
yang terkait dengan penggunaan vaksinasi
(vaksin meningitis)yang mengandung lemak babi bagi para calon jamaah haji dan umrah Sehingga dalam hal ini MUI (Majelis Ulama
Indonesia) menyatakan suatu keputusannya
bahwa vaksintersebut adalah h}aram, akan tetapi Dinas Kesehatan memberikan keputusan lain yakni
memperbolehkan atas pemakaian Vaksin
Meningitis bagi kaum Muslim. Sedangkan Departemen Agama dalam keadaan bimbang untuk memberikan satu
keputusannya.
Sehubungan dengan perkembangan
berikutnya MUI mengkaji kembali atas
keputusannya yang menyatakan bahwa vaksin meningitisitu adalah h}aram hukumnya. Dengan memakai satu metode Istinbat}
hukum agar dapat menentukan suatu hukum
baru dan dengan melihat beberapa pertimbangan.
Seperti firman Allah dalam
al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 59 yang berbunyi: Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur,
Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama, h. 12-13 َ
.( Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, taatilahAllah dan taatilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu.
kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian.
yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An-Nisa’: 59).
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi