BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hukum Islam dikenal
dengan nama fiqh yang mencakup setiap aspek kehidupan manusia,
persoalan-persoalan hukum, moral, ritual bahkan masalah kesehatan. Awalnya,
kaum Muslim bertindak berdasarkan kebiasaan masyarakat Arab, tetapi pembentukan
masyarakat politiko-religius di Madinah mengharuskan mereka berhadapan dengan
persoalan baru, secara perlahan alQur’an menetapkan aturan-aturan tentang hal
tersebut.
Di sisi lain manusia ingin hidup secara
tenteram, tertib, damai dan berkeadilan, artinya tidak diganggu oleh perbuatan
jahat. Upaya-upaya manusia untuk menyedikitkan kejahatan telah dilakukan, baik
yang bersifat preventif maupun represif. Di dalam ajaran Islam bahasan-bahasan
tentang kejahatan manusia berikut upaya preventif dan represif dijelaskan dalam
fiqih jinayah.
Pembahasan tentang fiqh jinayah, sering
menyiratkan kesan “kejam”.
Hukum potong tangan, rajam,
qisas, dan jilid sering dijadikan alasan
dibalik , kesan tersebut, sekalipun dalam kenyataan, hal itu hampir tidak pemah William Montgomery Watt, Islam, alih bahasa
Imran Rasyadi, Yogyakarta: Jendela, 2002, hlm. 104-105
Istilah Jinayah berorientasi pada hasil
perbuatan seseorang yang dilarang oleh syara, para fuqaha menggunakan istilah
tersebut hanya terbatas pada perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti
pemukulan, pembunuhan, dan sebagainya. Lihat HA. Djazuli, Fiqh Jinayah; Upaya
Menanggulangi Kejahatan dalamIslam, cet. III, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000,
hlm. I Qisas adalah hukuman yang
diberikan terhadap orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan melukai
tubuh dengan disengaja. Hasbi Shiddiqi, Pidana Mati dalam Syari¶at Islam, Cet
I, Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1998, hlm.
dilakukan dalam sejarah hukum pidana Islam,
kecuali dalam perkara yang sangat sedikit. Oleh karena itu, kenyataan mengenai
hukum pidana Islam tidak sesederhana kesan terhadapnya. Pembahasan yang
mendalam mengenai hukum pidana Islam dapat membuktikan kekeliruan kesan
tersebut. Dalam pembahasan yang mendalam itu terlihat fakta bahwa tidak semua
tindak pidana (jarimah) di ancam dengan hudud
atau qisas, akan tetapi, pada umumnya diancam dengan ta¶zir.
Hukum diturunkan untuk kebaikan manusia itu
sendiri, guna memagari akidah dan moral. Itulah sebabnya, akhlak jadi tolak
ukur bagi semua pekerjaan. Selain itu, hukum Islam mengawinkan dunia dan
akhirat, seimbang antara kebutuhan rohani dan jasmani. Ia mudah diamalkan,
tidak sulit, tidak mempersulit dan tidak sempit, serta sesuai pula dengan
logika yang benar dan fitrah manusia. Manfaat yang diperoleh bagi yang mematuhi
suruhan Allah dan kemudaratan yang diderita lantaran mengerjakan maksiat,
kembali kepada pelakunya sendiri, baik sebagai perorangan maupun sebagai
kelompok masyarakat.
Pada dasarnya dengan adanya sanksi terhadap
pelanggaran bukan berarti pembalasan, akan tetapi mempunyai tujuan tersendiri,
yaitu untuk mewujudkan dan memelihara lima sasaran pokok, agama, jiwa, akal, Hudud adalah suatu tindak pidana yang diancam
dengan hukuman hadd(yaitu hukuman yang ditentukan kadarnya sebagai hak Allah),
baik kualitas maupun kuantitasnya ditentukan, dan tidak mengenal tingkatan.
Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam, Penerapan Syari¶at Islam dalam
Konteks Modernitas,Cet. II, Bandung: Asy-Syamil Press dan Grafika, 2001, hlm.
143.
H.A. Djazuli, op.cit, hlm. V.
Nourouzzaman Shiddiqi, Fiqh Indonesia,
Penggagas dan Gagasannya,cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997, hlm. 89.
Ta‘zir dalam konteks bahasa adalah menolak dan mencegah kejahatan, ta¶zirjuga
berarti memberi pelajaran. Para ulama mengartikan ta¶zirdengan hukuman yang
tidak ditentukan oleh nas dan berkaitan dengan kejahatan. Tujuannya adalah
untuk memberi pelajaran agar tidak mengulangi kejahatan serupa. Untuk lebih
jelas lihat HA. Djazuli, op.cit, hlm. 164165.
kehormatan, keturunan, dan harta. Lima hal
pokok ini, wajib diwujudkan dan dipelihara, jika seseorang menghendaki
kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat. Segala upaya untuk mewujudkan
dan memelihara lima pokok tadi merupakan amalan saleh yang harus dilakukan oleh
umat Islam.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah:
“Dan dalam qisasitu ada jaminan
kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” Al-Qur’an telah banyak menjelaskan tentang
hukum-hukum pidana berkenaan dengan masalah-masalah kejahatan. Secara umum,
hukum pidana atas kejahatan yang menimpa seseorang adalah hukum qisasyang
didasarkan persamaan antara kejahatan dan hukuman. Di antara jenis-jenis hukum
qisas disebutkan dalam al-Qur’an ialah: qisaspembunuh, qisasanggota badan dan qisasluka.
Semua kejahatan yang menimpa seseorang, hukumannya adalah dianalogikan dengan
qisasyakni berdasar atas persamaan antara hukuman dengan kejahatan, karena itu
menjadi tujuan pokok dari pelaksanaan hukuman qisas.
Pada dasarnya, berlakunya hukum pidana itu
berkaitan erat dengan kondisi suatu masyarakat yang mengenal struktur
kekuasaan. Dalam Satria Effendi M. Zein,
‘Kejahatan terhadap Harta dalam Perspektif Hukum Islam”, dalam Muhammad Amin
Suma, dkk, Pidana Islam di Indonesia, Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta:
Pustaka Firdaus, 2001, hlm. 107.
Depag RI, Al-Qur¶an dan Terjemahnya, Yayasan
Penterjemah atau Penafsir Al-Qur’an, 1983, hlm.
Muhammad Abu Zahrah, Usul Fiqh, Jakarta:
Pustaka Firdaus dan P3M,1999, hlm. 134.
pelaksanaannya, pemberian hukuman kepada
setiap pelaku kejahatan yang bersifat publik terdapat dalam setiap masyarakat.
Salah satu dari ajaran Islam
adalah memperhatikan dan menghormati hak hidup manusia, baik muslim maupun
non-muslim. Islam menyamakan kedudukan kaum muslimin dengan kaum zimmi, yaitu
orang kafir yang berlindung di bawah kekuasaan negara Islam, dalam kehidupan
sosial dan politik. Sedangkan dalam bidang akidah tidak boleh ada persamaan
sama sekali, juga tidak boleh kompromi. Dalam hal ini Islam telah menarik garis
nyata antara kaum muslimin dan orang-orang kafir.
Persamaan hak di muka hukum adalah salah satu
ajaran pokok hukum Islam, baik ibadah dalam arti sempit yang berhubungan antara
makhluk dan khaliknya, maupun dalam arti yang luas yaitu hubungan muamalah
antara manusia, hukum Islam mengakui dan menegakkan prinsip adanya persamaan hak
di muka hukum untuk semua umat manusia.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi