Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENERAPAN PENENTUAN BIAYA IJARAH DALAM SISTEM GADAI SYARIAH DI PERUM PEGADAIAN SYARIAH PEKALONGAN (Analisis Terhadap Transaksi Nasabah Tentang Besarnya Tarif IjarahDi Perum Pegadaian Syariah Cabang Ponolawen Pekalongan, UPS Wonoyoso dan UPCS Veteran Pekalongan)


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam datang dengan membawa pemahaman tentang kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu dan dalam bentuk garis hukum yang global. Karenanya guna menjawab pertanyan yang timbul, maka peran hukum Islam dalam konteks kekinian sangat diperlukan. Komplektifitas permasalahan umat seiring dengan perkembangan zaman, membuat hukum Islam harus menampakan sifat elastisitas dan fleksibilitasnya guna memberikan hasil dan manfaat yang baik, serta dapat memberikan kemaslahatan bagi umat Islam khususnya dan bagi manusia pada umumnya tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
 Untuk memberikan kemaslahatan bagi umat manusia, maka dalam Islam diajarkan tentang sikap saling membantu. Sikap saling membantu ini bisa berupa pemberian tanpa pengembalian, seperti: zakat, infaq, shadaqah, ataupun berupa pinjaman yang harus di kembalikan seperti: sewa-menyewa dan gadai (rahn).
Dalam bentuk pinjaman hukum Islam sengaja menjaga kepentingan kreditur, jangan sampai ia dirugikan. Oleh sebab itu, ia boleh meminta barang dari debitursebagai jaminan utangnya. Sehingga bila debiturtidak mampu melunasi utangnya setelah jatuh tempo, maka barang jaminan boleh dijual  Muhammad dan Sholikhul Hadi, Pegadaian Syariah : Suatu Alternatif Konstuksi Sistem Pegadaian Nasional , Jakarta: Salemba Diniyah, 2003, h. 2.

oleh kreditur.Konsep ini biasa dikenal dengan istilah gadai (rahn).
 Rahnatau gadai merupakan salah satu kategori perjanjian hutang-piutang yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang mengadaikan barang jaminan atas utangnya itu  . Dalam pegadaian syariah terdapat dua akad yaitu akad rahndan akad ijarah. Akadrahn dilakukan pihak pegadaian untuk menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah. Sedangkan akadijarahyaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
 Dari pengertian akad tersebut maka mekanisme operasional Gadai Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya.
Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
 Barang gadai  Ibid, h. 2-3.
 M. Sholahuddin, Lembaga Ekonomi Dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006, h. 87.
 http//www.gudang-info.com. akses tanggal 15 Desember 2009.
 Ibid, http// www.gudang–info.com.
harus memiliki nilai ekonomis sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
 Pinjaman dengan menggadaikan marhun sebagai jaminan marhun bih dalam bentuk rahn itu dibolehkan, dengan ketentuan bahwa murtahin, dalam hal ini pegadaian, mempunyai hak menahan marhun sampai semua marhun bih dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin, yang pada prinsipnya tidak boleh dimanfaatkan murtahin, kecuali dengan seizin Rahin, tanpa mengurangi nilainya, serta sekedar sebagai pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Biaya pemeliharaan dan perawatan marhun adalah kewajibanRahin, yang tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah marhun bih. Apabilamarhun bih telah jatuh tempo, maka murtahin memperingatkan Rahin untuk segera melunasi marhun bih, jika tidak dapat melunasi marhun bih, maka marhun dijual paksa melalui lelang sesuai syariah dan hasilnya digunakan untuk melunasimarhun bih, biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun yang belum dibayar, serta biaya pelelangan. Kelebihan hasil pelelangan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.
 Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.
 Jika jaminan tersebut berupa BPKB atau sejenisnya (landasan) maka pinjaman yang diterima 70% dari harga taksiran, namun bila barang jaminan  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik , Jakarta: Gema Insani Press, 2001, h. 128.
 Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn  http://www.majalahfurqon.com. Akses tanggal 24 Agustus 2009.
berupa benda yang berwujud (seperti: laptop, computer, emas dan sejenisnya) maka pinjaman yang diterima 90-92% dari total harga taksiran.
 Sedangkan menurut M Sholahuddin besarnya pinjaman yang diterima sebesar 85% untuk jenis landasan.
 Biaya perawatan dan sewa tempat di pegadaian dalam sistem gadai syariah biasa di sebut dengan biaya ijarah, biaya ini biasanya di hitung per  hari. Untuk biaya administrasi dan ijarahtidak boleh di tentukan berdasarkan jumlah pinjaman tetapi berdasarkan taksiran harga barang yang digadaikan.
 Sedangkan besarnya jumlah pinjaman itu sendiri tergantung dari nilai jaminan yang diberikan, semakin besar nilai barang maka semakin besar pula jumlah pinjaman yang diperoleh nasabah.
 Dalam praktek di Perum Pegadaian Syariah penerapan biaya ijarahantara dua nasabah yang menggadaikan satu jenis barang yang sama, harga taksiran sama, kondisi barang sama (XYZ), nasabah pertama mendapat pinjaman sesuai harga taksiran (X) sedangkan nasabah yang kedua meminjam di bawah harga taksiran (X-1/4X), pihak pegadaian memberlakukan antara nasabah pertama (A) dan nasabah kedua (B) secara berbeda, untuk nasabah kedua (B) di beri potongan ijarahsedangkan untuk nasabah pertama (A) tidak diberikan potongan biaya ijarah. Padahal biaya ijarahdi Pegadaian Syariah itu sendiri  Wawancara dengan bapak Masokha, tanggal 20 Pebruari   M. Sholahuddin, op.cit,h. 100.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi