BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Beberapa kalangan
mencurigai islam sebagai
faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth).
Pandangan ini berasal dari para pemikir
barat. Bahkan tidak
sedikit intelektual muslim
yang juga ikut meyakininya.
Kesimpulan yang agak tergesa-gesa ini hampir dapat dipastikan timbul karena kesalahpahaman terhadap islam.
Seolah-olah islam merupakan agama yang
hanya berkaitan dengan
masalah ritual, bukan sebagai
suatu sistem yang komprehensif
dan mencakup seluruh aspekkehidupan, termasuk pembangunan
ekonomi serta industri
perbankan sebagai salah
satu motor penggerak roda perekonomian.
Telah terjadi
pengetahuan umum bahwa
perkembangan ekonomi islam
identik dengan perkembanganya lembaga
keuangan syari’ah. Bank syari’ah sebagai
penggerak utama lembaga
keuangan yang islami
menjadi pemacu bagi
perkembangan teori dan praktik
ekonomi islam secara mendalam.
Tujuan utama
dari pendirian lembaga
keuangan berlandaskan etika ini
tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an
dan As-Sunnah.
Kemunculan perbankan
syari’ah disebabkan oleh
keinginan masyarakat untuk
melaksanakan transaksi perbankan atau kegiatan ekonomi 2 secara
umum yang sejalan dengan nilai dan prinsip syari’ah, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba. Disampingitu,
perbankan syari’ah ditujukan untuk
meningkatkan mobilitas dan
transaksi masyarakat yang selama
ini belum terlayani oleh jasa perbankan konvensional.
Selain perbankan
syari'ah, adapula lembaga
keuangan syari'ah non bank yang beroperasi dan mempunyai tujuan sama
dengan perbankan syari'ah dalam perekonomian
umat islam. Sebagai
upaya untuk memperbaiki
dan mengangkat harkat
dan derajat pengusaha
kecil baik dalam
skala makro maupun
mikro sangatlah dibutuhkan
keikutsertaan berbagai pihak
dalam kerangka konsep ukhuwah dan
kepedulian. Dari sisi makro, bahwa sebagian besar masyarakat indonesia merupakan
masyarakat yang berada pada posisi terpinggir,
padahal mereka sebenarnya
dapat memberikan kontribusi
yang besar dalam
meningkatkan pembangunan menuju
masyarakat yang adil
dan makmur, bila
mereka berada pada
lingkungan yang kondusif
dan memiliki peluang
dan kesempatan. Dari
sisi mikro, bahwa
keterbatasan masyarakat pengusaha kecil adalah sebagian besar dari
aspek permodalan, sumber daya manusia, maupun
manajemen. Dari sinilah
mereka membutuhkan adanya institusi yang secara langsung menaungi
keberadaannya.
Untuk
mewujudkan pembangunan tersebut,
maka BMT Fosilatama Semarang
sebagai Koperasi Jasa
Keuangan Syari'ah (KJKS)
ikut berpartisipasi dalam
mewujudkan pengembangan usaha-usaha
kecil mikro.
Hal ini
dapat dilihat dengan
adanya penerapan murabahah
di BMT Abstraksi, Profil BMT, BMT Fosilatama
Semarang, 2011, hlm.1 3 Fosilatama Semarang. Pembiayaan murabahah
merupakansuatu pembiayaan dengan prinsip
jual beli, baik untuk tujuan konsumtif maupun produktif. Hal ini
sejalan dengan semakin
meningkatnya keinginan masyarakat
untuk membiayai segala
kebutuhannya.
Pembiayaan murabahah
sangat tepat diterapkan
untuk mengakomodasi nasabah
terhadap kebutuhan barang. Pihak BMT Fosilatama Semarang
dapat membantu memenuhi
kebutuhan ini dengan
membiayai pembelian barang
tersebut dengan harga
beli (pokok) ditambah dengan margin
keuntungan yang telah
disepakati.
Sebagai
lembaga keuangan non bank, BMT
Fosilatama Semarang berperan
dalam memperbaiki dan mengembangkan perekonomian
umat, yang ditujukan
dalam kegiatan utamanya yaitu penghimpunan dana dan
penyaluran dana kepada masyarakat.
Namun seringkali
dalam kaitannya dengan
pembiayaan selalu ada permasalahan didalamnya.
Permasalahan yang sering
terjadi terutama di BMT Fosilatama
Semarang salah satunya
ialah kredit macet.
Kredit macet sangat
erat kaitannya dalam
pembiayaan dan hampir
tidak lepas diantara keduanya.
Oleh karenanya, dibutuhkan
penanganan dalam pembiayaan bermasalah tersebut untuk meminimalisirkan
tingkat kredit macet.
Karena pentingnya
pembahasan tersebut, penulis
merasa tertarik untuk
mengkaji pembiayaan murabahah
yang merupakan penyaluran
dana yang dilaksanakan
di BMT Fosilatama
Semarang. Oleh karena
itu penulis Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta:
Rajawali Perss, 2004, hlm 105 4 mengambil judul
"Penanganan Kredit Macet
Akad Murabahah untuk Meminimalisir
Resiko di BMT Fosilatama Semarang".
1.2. Rumusan Masalah Pada
dasarnya penanganan kredit
macet sangat penting
untuk meminimalisir resiko
dalam pembiayaan bermasalah
bagi BMT Fosilatama Semarang.
Karena pentingnya penanganan
kredit macet, maka
penulis berminat untuk melakukan
analisis.
1. Apa saja
yang dilakukan oleh
BMT Fosilatama Semarang
untuk menganalisa pembiayaan? 2. Bagaimana
cara penanganan kredit
macet pada BMT
Fosilatama Semarang ? 1.3.
Tujuan dan Manfaat Penelitian 1.3.1.
Tujuan Penelitian Dalam melaksanakan
suatu kegiatan pasti
mempunyai tujuan tertentu
yang ingin dicapai.
Demikian pula dengan
penyusunan Tugas Akhir ini penulis mempunyai tujuan : 1. Untuk
mengetahui hal-hal yang
dilakukan oleh BMT Fosilatama Semarang untuk menganalisa pembiayaan.
2. Untuk
mengetahui cara penanganan
kredit macet pada
BMT Fosilatama Semarang.
5 1.3.2. Manfaat Penelitian Dengan
dilakukannya penelitian ini
diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi: a. Penulis Dapat
menambah pengetahuan serta
wawasan penulis tentang
BMT Fosilatama Semarang.
b. Civitas Akademik 1.
Dapat menambah masukan
serta bacaan yang
mungkin bisa bermanfaat bagi
semua mahasiswa serta
dapat menambah pengetahuan
bagi siapa saja
yang membacanya dan
diharapkan dapat berguna sebagai
literatur bagi penulis yang dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan.
2. Dapat memberikan informasi
pada pihak praktisi dan akademis di Fakultas
Syari’ah IAIN Walisongo Semarang.
1.4. Tinjauan Pustaka 1.4.1. Definisi Operasional Penelitian Definisi
Operasional Penelitian adalah
menjelaskan secara singkat
tentang penelitian di
dalam penulisan Laporan
Akhir ini. Dari judul yang
dibahas penulis, ada
beberapa istilah penting
yang bersifat konseptual
dan mempunyai cakupan
yang luas. Oleh
karena itu, untuk memudahkan
pengertian dari permasalahan yang dimaksud maka penulis perlu memberikan definisi operasional.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi