Senin, 25 Agustus 2014

Skripsi Syariah:Pencemaran Lingkungan Sebagai Tindak Pidana dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-29 Nomor 02 mnu-29 1994


 BAB I PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah Sebagai salah satu negara berkembang dengan jumlah penduduk lebih dari  200 juta jiwa, masalah pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia  menjadi sangat komplek terutama di kota-kota besar, tingkat pencemaran  udara di Indonesia sudah melebihi ambang batas normal terutama di kota-kota  besar akibat gas buang kendaraan bermotor. Selain itu setiap tahun asap tebal  meliputi wilayah Nusantara bahkan sampai kenegara tetanggga akibat  pembakaran hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan. Kemudian hampir  semua limbah cair baik yang berasal dari rumah tangga dan industri dibuang  langsung dan bercampur menjadi satu kebadan sungai atau laut ditambah lagi  dengan kebiasaan penduduk melakukan kegiatan MCK di bantaran sungai.
Akibatnya, kualitas air sungai menurun dan apabila digunakan untuk air baku  memerlukan biaya yang tinggi.
 Kondisi tanah yang sekarang juga sudah mengalami penurunan kwalitas  hampir setiap tempat di Indonesia   , sistem pembuangan sampah dilakukan  secara dumpingtanpa ada pengolahan lebih lanjut. Sistem pembuangan  semacam itu selain memerlukan lahan yang cukup luas juga menyebabkan  pencemaran udara, tanah dan air selain lahanya juga dapat menjadi tempat  berkembangnya agen dan vektor  penyakit menular.
 Pembabatan hutan  secara liar, untuk mendapatkan tanah yang makin langka karena kepadatan  penduduk dan untuk memperoleh pendapatan untuk biaya hidup menjadi salah  satu faktor utama yang mengakibatkan kurangya penyerapan air pada tanah  sehingga menimbulkan erosi, tanah menjadi tandus dan gersang.

 Staf Khusus Kementrian Negara Lingkungan HidupGusti Nurpansyah  mengatakan, secara umum kondisi lingkungandi Indonesiasangat memprihatinkan. Secara nasional indeks lingkunganhidup nasional hanya 59,79 persen. Jawa Baratsebagai bagian di dalamnya jugatermasuk dalam  Provinsi dengan kualitas lingkunganyang juga buruk.
Indeks lingkunganhidup Jawa Baratada di urutan25 dari 33 provinsi di  Indonesia, yakni 49,69 persen. Sementara pulau Jawa merupakan pulau yang  indeks lingkunganhidupnya paling jelekyakni 54,41 persen.
Dilihat dari kualitas air, kata Gusti, Jawa Barat ada di angka 15,33. Artinya  kualitas airdi Jawa Barat cukup memprihatinkan. Sementara kualitas udara    Arif Sumantri, Kesehatan Lingkungan Dan Perspektif Islam, Cet.I, Jakarta: Kencana, 2010,  hlm.
 Ibid, hlm.
 Vektor adalah antropoda yang dapat memindahkan/ menularkan agen infectiondari sumber  infeksi   kepada hostyang  rentan,  lihat  Arif  Sumantri, Kesehatan  Lingkungan  Dan  Persektif  Islam,  Jakarta: Kencana, 2010,hlm.
 Ibid,  Mansur. BA, Pandangan  Islam  Terhadap Pengembangan  Dan  Kelestaraian  Lingkungan  Hidup, Cet.I, Jakarta: PT Intermasa, 1986, hlm.
 masihsedikit lebih baik yakni 95,66. Tutupan hutan Jawa Barat sekitar 38,69.
Masihdi atas peraturan UU yang minimal 30 persen tutupan hutannya,  Kondisi lingkungan yang sudah diambang batas harus menjadi perhatian  semua kalangan baik dari pemerintah maupun seluruh masyarakat Indonesia.
Terutama pemerintah yang harus bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku  pencemaran lingkungan, selama ini pemerintah banyak menetapkan  perundang-undangan dan berbagai macam peraturan ada sekitar 6 UndangUndang dan 31 peraturan lainya yang berkaitan dengan lingkungan. Namun,  kenyataanya penjarahan hutan dan atau pengambilan kayu, baik hutan rakyat  maupun hutan negara yang berupa pembalakan hutan masih marak.
 Melihat hal yang demikian pemerintah dinilai tidak mampu menanggulangi  permasalahan lingkungan yang terjadi di Indonesia, untuk itu masyarakat yang  tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi  Masyarakat (ORMAS) peduli lingkungan melakukan tindakan atau langkahlangkah agar masyarakat tidak merusak lingkungan. Adapun langkah-langkah  tersebut antara lain: Pertama, dengan cara mengajak masyarakat untuk  melakukan penanaman pohon di daerah pesisir hal ini dilakukan oleh LSM  Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).
Kedua, dengan cara membuat  papan reklame yang bertuliskan “Bersih Sungaiku Jernih Air Mataku”,  “Dilarang Membuang Sampah Di Sungai”, “Aku Malu Membuang Sampah  Disungai ” dan lain sebagainya kemudian dipasang di pinggiran sungai dan  dekat jembatan-jembatan di sepanjang jalan, akan tetapi semua itu tidak ada  respondari masyarakat. Masyarakat tetap saja masih membuang sampah  disungai.
Nahdlatul Ulama merupakan salah satu organinasi yang mempunyai  perhatian terhadap pencemaran lingkungan, organisasi keagamaaan yang  didirikan oleh Hadrah Al-Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari (1817-1947) pada  tanggal 31 Januari 1926. Hal ini diwujudkan bahwa seluruh cabang Nahdlatul  Ulama di Indonesia sudah melakukan workshop bagi para dai, untuk  mengkampanyekan penyelamatan lingkungan dalam materi ceramahnya.
Selain melatih para dai, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga mengusulkan  agar kampanye penyelamatan lingkungan dijadikan materi atau bahan ajar  tentang upaya penyelamatan lingkungan dimasukkan dalam kurikulum  sekolah.
 Berdasarkan data PBNU, hingga kini terdapat sekitar 15 ribu hingga  20 ribu madrasah dari berbagai tingkatan yang tersebar di Indonesia, yang  telah menjadi mitra binaan PBNU dalam program penyelamatan lingkungan  hidup.   http://Abahjack.com/Kondisi-Lingkungan-Indonesia-Memprihatinkan.html  Departemen  Agama  RI, Tafsir  Al-Qur’an Tematik Pelestarian  Lingkungan  Hidup,  Cet  I,  Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2009, hlm.
 http://www.Medanbisnisdaily.com/news/read/2011/06/15/39719/Mai_dan_lsm_tanam_570_ pohon_di_daerah_pesisir/  http://www.Greenlifestyle.or.id/news/detail/NU_Perkuat_Komitmen_Lestarikan_Lingkunga n.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi