Senin, 25 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NO.465/PID.B/2010/PN.SMG TENTANG PENCURIAN KOTAK AMAL MASJID


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Salah satu yang dibanggakan oleh manusia adalah harta. Ajaran Islam bukan ajaran yang materialisme, akan tetapi Islam mengajarkan kepada umat Islam untuk berusaha sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta.
Syariat  Islam  yang  telah  ditetapkan  oleh Allah  SWT  dan  Muhammad Rasulullah  SAW  memuat  seperangkat  aturan  dalam  hal  memperoleh  harta.
Memperoleh harta dengan cara yang haram seperti berbuat curang, merugikan orang lain, mencari keuntungan yang berlebihan, dan lain-lain harus dihindari oleh umat Islam.
1 Diakui  atau  tidak, dalam  kehidupan  masyarakat, pencurian terhadap harta benda/harta kekayaan orang lain sering sekali terjadi, dan hal ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan kesempatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “mencuri memiliki pengertian menganbil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi”.
2 Kejahatan  pencurian  ini  memang bukan  hal  yang  asing  lagi  kita dengar, melainkan kejahatan yang paling sering di beritakan. Terbukti dengan media massa  dan  media  elektronik tak  luput  memberitakan  tentang  kasus seringnya  terjadi kasus pencurian  dengan  berbagai latar  belakang  dan  motif 1 Zainnudin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, h. 67.

2 Dendy Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008, h. 281.
2 pencurian. Namun, dalih yang sering di dengar ketika orang mencuri yaitu di latarbelakangi ketidaktercukupinya kebutuhan ekonomi.
Kebutuhan  ekonomi  memang  hal  yang  sangat  penting.  Semua  orang dalam  hidupnya  selalu  berusaha survive demi  apa  yang  menjadi  cita-cita hidupnya. Namun yang menjadi ironis adalah ketika keadaan tidak berbanding lurus dengan keinginan, dan yang dilakukan adalah mencuri.
Kebutuhan yang  mendesak mengakibatkan para  pelaku  pencurian berusaha melakukan  apa  yang  menjadi  niatnya  itu  dengan  berbagai  macam cara. Salah satunya yang di lakukan oleh terdakwa Salim Bin Asropi pencuri uang di kotak amal masjid.
Dalam  putusan  No.465/Pid.B/2010/PN.Smg,  terdakwa  Salim  Bin Asropi di tuntut oleh Jaksa atau Penuntut Umum, bahwa terdakwa pada hari Sabtu  tanggal  01  Mei  2010 sekitar jam  02.30  WIB,  bertempat  di  Masjid Miftahul  Huda  Kampung  Sumurbong  Kel.Rejomulyo  Kec.Semarang  Timur, Kota  Semarang.  Telah   mengambil  uang  tunai  sebesar  Rp  161.000,- yang seluruhnya   atau  sebagian  kepunyaan  orang  lain  dengan  maksud  ingin memilikinya  dengan  melawan  hukum  yang  dipersiapkan dengan  membawa alat  tatah  kayu  yang  terbuat  dari  besi  untuk  mencongkel  kotak  amal  untuk mempermudah pencurian.
3 Kasus  ini  sangat  menarik  untuk di  kaji lebih  jauh,  mengingat pertimbangan hukum  terhadap  Putusan  Pengadilan  Negeri  Semarang No.465/Pid.B/2010/PN.Smg  tentang pencurian  kotak  amal  masjid.  Kasus ini 3 Arsip Pengadilan Negeri Semarang No.465/Pid.B/2010/PN. Smg.
3 termasuk kategori pencurian  dalam  keadaan  memberatkan karena  pencurian ini melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dan di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Akan tetapi dalam putusan Pengadilan Semarang nomor  No.465/Pid.B/2010/PN.Smg  memutuskan  perkara  tersebut hanya  dijatuhi  hukuman  penjara  selama  enam  bulan  dan  dikenakan  biaya perkara sebesar seribu rupiah.
4 Di  Indonesia  dalam  menentukan  suatu  hukuman  bagi  pelaku  tindak kejahatan diserahkan kepada pihak yang berwenang melalui polisi, jaksa, dan hakim.  melalui  proses  yang  telah  ditentukan  dalam  Undang-Undang diantaranya  melalui  persidangan  di  Pengadilan.  Tentu  saja  hukum  yang dipakai  menggunakan  KUHP  (Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana)  tetapi dalam  penentuan  hakim  juga  mempunyai  pertimbangan  dalam  memutuskan suatu putusan.
“Dalam   Islam   pencurian   biasa   disebut   dengan sirqoh yaitu mengambil  suatu  dengan  cara  sembunyi,  sedangkan  menurut  istilah  sirqoh adalah  mengambil  suatu  (barang)  hak  milik  orang  lain  secara  sembunyisembunyi dan di tempat penyimpanan yang pantas”.
5 Hukum pidana  Islam  mengenai  tindak pidana,  hak masyarakat  lebih diutamakan  di  atas  hak  perseorangan,  maka  kepentingan masyarakat  yang lebih utama dan lebih didahulukan. Oleh karena itu, setiap jarimah atau tindak pidana  yang  dapat  mengganggu  kedamaian,  keamanan,dan  ketentraman masyarakat  akan  dianggap  sebagai  kejahatan  terhadap  Allah SWT,  dan 4 ibid.
5 Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta: Rineka Cipta, Cet. Ke-2, 2001, h. 545.
4 masyarakat  tidak  berhak  mendzalimi  pribadi  anggotanya,  jika kepentingan individu  itu  tidak  menimbulkan  ancaman  terhadap  hak-hak  orang lain  atau masyarakat.
6 “Dengan demikian Islam telah memberikan hak yang menjamin kepemilikan  harta”.
7 Sebagaimana  dijelaskan  dalam  firman Allah  SWT sebagai berikut “Dan  janganlah  kamu  makan  harta diantara kamu  dengan jalan  yang  bathil  dan  janganlah  kamu  menyuap  dengan  harta itu kepada para hakim dengan  maksud  agar  kamu  dapat  memakan sebagian  harta  orang  lain  itu  dengan  jalan  dosa,  padahal  kamu mengetahui” (Q.S Al-Baqarah:188).
8 Dari  latar  belakang  di atas,  penulis tertarik  untuk  lebih jauh  meneliti tentang  kasus  pencurian  kotak  amal  masjid  yang  di  lakukan  oleh  Salim  Bin Asropi terkait bagaimana dasar petimbangan dalam menentukan putusan lama hukuman dan  bagaimana  tinjauan  hukum  islamnya dalam skripsi  yang berjudul: Tinjauan  Hukum  Islam  Terhadap  Putusan  Pengadilan  Negeri Semarang No.465/Pid.B/2010/PN.Smg tentang  Pencurian  Kotak  Amal Masjid.
B. Perumusan Masalah Dari  latar  belakang  di  atas,  maka  yang  menjadi  pokok  permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut : 6 Abdurrahman I, Doi, The Islamic Law, Terj. Usman Efendi AS dan Abdul Khalik, “Inilah Syari’ah Islam”, Jilid I, Jakarta: Pustaka Panji Mas, Cet I 1991, h. 313-314.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi