BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Salah
satu yang dibanggakan oleh manusia adalah harta. Ajaran Islam bukan ajaran yang
materialisme, akan tetapi Islam mengajarkan kepada umat Islam untuk berusaha
sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta.
Syariat Islam
yang telah ditetapkan
oleh Allah SWT dan
Muhammad Rasulullah SAW memuat
seperangkat aturan dalam
hal memperoleh harta.
Memperoleh harta dengan cara yang
haram seperti berbuat curang, merugikan orang lain, mencari keuntungan yang
berlebihan, dan lain-lain harus dihindari oleh umat Islam.
1 Diakui atau
tidak, dalam kehidupan masyarakat, pencurian terhadap harta
benda/harta kekayaan orang lain sering sekali terjadi, dan hal ini dapat dilakukan
dengan berbagai macam cara dan kesempatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
“mencuri memiliki pengertian menganbil milik orang lain tanpa izin atau dengan
tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi”.
2 Kejahatan pencurian
ini memang bukan hal
yang asing lagi
kita dengar, melainkan kejahatan yang paling sering di beritakan.
Terbukti dengan media massa dan media
elektronik tak luput memberitakan
tentang kasus seringnya terjadi kasus pencurian dengan
berbagai latar belakang dan
motif 1 Zainnudin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009,
h. 67.
2 Dendy Sugono, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008, h. 281.
2 pencurian. Namun, dalih yang
sering di dengar ketika orang mencuri yaitu di latarbelakangi
ketidaktercukupinya kebutuhan ekonomi.
Kebutuhan ekonomi
memang hal yang
sangat penting. Semua
orang dalam hidupnya selalu
berusaha survive demi apa yang
menjadi cita-cita hidupnya. Namun
yang menjadi ironis adalah ketika keadaan tidak berbanding lurus dengan
keinginan, dan yang dilakukan adalah mencuri.
Kebutuhan yang mendesak mengakibatkan para pelaku
pencurian berusaha melakukan
apa yang menjadi
niatnya itu dengan
berbagai macam cara. Salah
satunya yang di lakukan oleh terdakwa Salim Bin Asropi pencuri uang di kotak
amal masjid.
Dalam putusan
No.465/Pid.B/2010/PN.Smg,
terdakwa Salim Bin Asropi di tuntut oleh Jaksa atau Penuntut
Umum, bahwa terdakwa pada hari Sabtu
tanggal 01 Mei
2010 sekitar jam 02.30 WIB,
bertempat di Masjid Miftahul Huda
Kampung Sumurbong Kel.Rejomulyo
Kec.Semarang Timur, Kota Semarang.
Telah mengambil uang
tunai sebesar Rp
161.000,- yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan
orang lain dengan
maksud ingin memilikinya dengan
melawan hukum yang
dipersiapkan dengan membawa alat tatah
kayu yang terbuat
dari besi untuk
mencongkel kotak amal
untuk mempermudah pencurian.
3 Kasus ini
sangat menarik untuk di
kaji lebih jauh, mengingat pertimbangan hukum terhadap
Putusan Pengadilan Negeri
Semarang No.465/Pid.B/2010/PN.Smg
tentang pencurian kotak amal
masjid. Kasus ini 3 Arsip
Pengadilan Negeri Semarang No.465/Pid.B/2010/PN. Smg.
3 termasuk kategori
pencurian dalam keadaan
memberatkan karena pencurian ini
melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dan di ancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. Akan tetapi dalam putusan Pengadilan Semarang
nomor No.465/Pid.B/2010/PN.Smg memutuskan
perkara tersebut hanya dijatuhi
hukuman penjara selama
enam bulan dan
dikenakan biaya perkara sebesar
seribu rupiah.
4 Di Indonesia
dalam menentukan suatu
hukuman bagi pelaku
tindak kejahatan diserahkan kepada pihak yang berwenang melalui polisi,
jaksa, dan hakim. melalui proses
yang telah ditentukan
dalam Undang-Undang diantaranya melalui
persidangan di Pengadilan.
Tentu saja hukum
yang dipakai menggunakan KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) tetapi dalam penentuan
hakim juga mempunyai
pertimbangan dalam memutuskan suatu putusan.
“Dalam Islam
pencurian biasa disebut
dengan sirqoh yaitu mengambil
suatu dengan cara
sembunyi, sedangkan menurut
istilah sirqoh adalah mengambil
suatu (barang) hak
milik orang lain
secara sembunyisembunyi dan di
tempat penyimpanan yang pantas”.
5 Hukum pidana Islam
mengenai tindak pidana, hak masyarakat lebih diutamakan di
atas hak perseorangan,
maka kepentingan masyarakat yang lebih utama dan lebih didahulukan. Oleh
karena itu, setiap jarimah atau tindak pidana
yang dapat mengganggu
kedamaian, keamanan,dan ketentraman masyarakat akan
dianggap sebagai kejahatan
terhadap Allah SWT, dan 4 ibid.
5 Sudarsono, Pokok-pokok Hukum
Islam, Jakarta: Rineka Cipta, Cet. Ke-2, 2001, h. 545.
4 masyarakat tidak
berhak mendzalimi pribadi
anggotanya, jika kepentingan individu itu
tidak menimbulkan ancaman
terhadap hak-hak orang lain
atau masyarakat.
6 “Dengan demikian Islam telah
memberikan hak yang menjamin kepemilikan
harta”.
7 Sebagaimana dijelaskan
dalam firman Allah SWT sebagai berikut “Dan janganlah
kamu makan harta diantara kamu dengan jalan
yang bathil dan
janganlah kamu menyuap
dengan harta itu kepada para
hakim dengan maksud agar
kamu dapat memakan sebagian harta
orang lain itu
dengan jalan dosa,
padahal kamu mengetahui” (Q.S
Al-Baqarah:188).
8 Dari latar
belakang di atas, penulis tertarik untuk
lebih jauh meneliti tentang kasus
pencurian kotak amal
masjid yang di
lakukan oleh Salim
Bin Asropi terkait bagaimana dasar petimbangan dalam menentukan putusan
lama hukuman dan bagaimana tinjauan
hukum islamnya dalam skripsi yang berjudul: Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Semarang
No.465/Pid.B/2010/PN.Smg tentang
Pencurian Kotak Amal Masjid.
B. Perumusan Masalah Dari latar
belakang di atas,
maka yang menjadi
pokok permasalahan dalam
penulisan ini adalah sebagai berikut : 6 Abdurrahman I, Doi, The Islamic Law,
Terj. Usman Efendi AS dan Abdul Khalik, “Inilah Syari’ah Islam”, Jilid I,
Jakarta: Pustaka Panji Mas, Cet I 1991, h. 313-314.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi