Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIK TENTANG JUAL BELI SPERMA BINATANG (STUDI KOMPARASI)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Jual beli merupakan salah satu bentuk mu’āmalah, yaitu hubungan yang  terjadi antara manusia dengan manusia  . Bentuk mu’āmalahseperti jual beli ada  karena didasarkan atas rasa saling membutuhkan. Dalam hal ini penjual  membutuhkan pembeli agar membeli barangnya sehingga memperoleh uang.
Sedangkan pembeli melakukan jual beli untuk memperoleh barang yang  dibutuhkan. Akibat dari saling membutuhkan ini maka rasa persaudaraan semakin  meningkat.
Tujuan dari mu'āmalahadalah terciptanya hubungan yang harmonis  (serasi) antara sesama manusia. Dengan demikian terciptalah ketenangan dan  ketentraman. Allah SWT berfirman dalam surat al-Māidah ayat 2 :  Artinya : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan  dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat  siksa-Nya".

 (QS. al-Māidah : 2)   Ibnu Mas’ud, Zainal Abidin, Fiqh Mażhab Syafi’i.h. 19   Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h. 156-157   Jual beli sebagai bukti manusia itu makhluk sosial (zoon politicon)yaitu  makhluk yang membutuhkan makhluk lain untuk memenuhi kelangsungan  hidupnya. Tanpa melakukan jual beli manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya  sendiri, Jual-beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia  dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan mereka di tengah-tengah  masyarakat. Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 275:     Artinya :  “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka  berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,  padahal Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba".
 (QS. al-Baqarah : 275)  Jual beli sebagai sarana mendapatkan barang dengan mudah, seseorang  bisa menukarkan uangnya dengan barang yang dia butuhkan pada penjual. Tentu  saja dengan nilai yang telah disepakati kedua belah pihak.
Hukum jual beli pada dasarnya ialah halal atau boleh, artinya setiap orang  Islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan cara jual beli. Hukum jual beli  dapat menjadi wajib apabila dalam mempertahankan hidup ini hanya satu-satunya  (yaitu jual beli) yang mungkin dapat dilaksanakan oleh seseorang. Allah SWT  berfirman :   Ibid, h. 69   Artimya :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan  janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha  Penyayang kepadamu”.
 (QS. an-Nisā: 29)  Ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa untuk memperoleh rizki  tidak boleh dengan cara yang batil, yaitu yang bertentangan dengan hukum Islam  dan jual beli harus didasari saling rela-merelakan, tidak bolehmenipu, tidak boleh  berbohong, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Jual beli dianggap sah menurut ImamSyafi’i dan Imam Malik apabila  memenuhi syarat dan rukunnya. Jual beli yang sah tapi terlarang apabila jual beli  itu memenuhi syarat dan rukun tetapi melanggar larangan-larangan syara' atau  merugikan kepentiangan umum.
Jual beli yang tidak sah karena kurang syarat rukun adalah sebagai  berikut  :  1.  Jual beli dengan sistem ijon, yaitu jual beli yang belum jelas barangnya,  seperti buah-buhan yang masih muda, padi yang masih hijau yang  memungkinkan dapat merugikan orang lain.
 Ibid, h. 122   Nasrun Haroen, Fiqh Mu’amalah, h. 125-129   2.  Jual beli binatang ternak yang masih dalam kandungan dan belum jelas  apakah setelah lahir anak binatang itu hidup atau mati.
3.  Jual beli sperma (air mani) binatang jantan. Adapun meminjamkan binatang  jantan untuk dikawinkan dengan binatang betina orang lain tanpa maksud jual  beli hal ini sah dan dianjurkan.
4.  Jual beli barang yang belum ada di tangan, maksudnya ialah barang yang  dijual itu masih berada di tangan penjual pertama. Dengan demikian secara  hukum, penjual belum memiliki barang tersebut.
5.  Jual beli benda najis, minuman keras, babi, bangkai dan sebagainya.
Jual beli sah tapi terlarang adalah jual beli yang melalaikan dari perkara  yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib  atau membuat madāratterhadap kewajiban lainnya.Yang termasuk dalam jualbeli jenis ini adalah  :  1.  Jual beli yang dilakukan pada waktu shalat jum'at. Hal ini akan menyebabkan  orang lupa menunaikan shalat jum'at. Allah SWT berfirman :  Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan  sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada   Musthafa Kamal, MS. Cholil, Wahardjani, Fiqh Islam, h. 358   mengingat Allah dan tinggalkanlah jualbeli. Yang demikian itu lebih  baik bagimu jika kamu mengetahui".
 (QS. Al-Jumu’ah : 9)  2.  Jual beli dengan niat untuk ditimbun pada saat masyarakat membutuhkan. Jual  beli ini sah tetapi dilarang karena ada maksud yang tidak baik, yaitu akan  menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
3.  Membeli barang dengan mengahadang di pinggir jalan. Hal ini sah tetapi  terlarang karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga  memungkinkan dia menjual barangnyadengan harga yang lebih rendah.
4.  Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain.
5.  Jual beli alat-alat untuk maksiat.
Perkembangan jenis dan bentuk mu’āmalahyang dilaksanakan manusia  sejak dulu sampai saat ini terus berkembang sejalan dengan perkembangan  kebutuhan dan pengetahuan manusia itusendiri dalam memenuhi kebutuhan  masing-masing. Allah SWT berfirman dalam surat al-Isrā’ ayat 84     Artinya :“Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaanny masingmasing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar  jalanNya”.
 (QS. al-Isrā’ : 84)  Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang sangat  besar. Manusia mengembangkan ilmu  pengetahuan dan teknologi dengan   Ibid, h. 933   Ibid, h. 437   menggunakan rasa, karsa dan daya cipta yang dimiliki. Salah satu bidang iptek  yang berkembang pesat dewasa ini adalah teknologi reproduksi. Teknologi  reproduksi adalah ilmu reproduksi atauilmu tentang perkembangbiakan yang  menggunakan peralatan serta prosedur tertentu untuk menghasilkan suatu produk  (keturunan)  . Salah satu teknologi reproduksi yang telah banyak dikembangkan  adalah inseminasi buatan. Inseminasibuatan merupakan terjemahan dari artificial  inseminationyang berarti memasukkan cairan semen (plasma semen) yang  mengandung sel-sel kelamin pejantan (spermatozoa) yang diejakulasikan melalui  penis pada waktu terjadi kopulasi atau penampungan semen.
 Pada masa Nabi Muhammad SAW inseminasi buatan sudah dipraktekkan  oleh para sahabat dengan melakukan pembuahan penyilangan tumbuh-tumbuhan.
Setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, beliau melihat penduduk  melakukan pembuahan buatan (penyilangan perkawinan) pada pohon kurma. Lalu  Nabi SAW menyarankannya agar tidak usah melakukannya. Dan pada akhirnya  buahnya banyak yang rusak dan setelah itu dilaporkan kepada Nabi, maka beliau  bersabda “Lakukanlah pembuahan buatan! Kalian lebih mengetahui tentang  urasan dunia kalian”.
 Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang juga  berbagai macam jual beli yang terjadi saat ini salah satunya adalah jual beli semen   Wildan Yatim, Kamus Biologi, h. 775   http://id.wikipedia.org/wiki/inseminasi buatan   M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Hadisah, h.71-72   beku. Jual beli ini banyak dilakukan karena melihat kepemilikan lahan untuk  bidang peternakan yang semakin sempit, dan kebutuhan pangan daging yang  semakin meningkat.
Melihat kenyataan ini beberapaupaya dilakukan untuk memenuhi  kebutuhan pangan dan gizi melalui usaha pembangunan ternak sapi potong, hal  ini untuk mencukupi kebutuhan protein hewani khususnya daging. Untuk  mencapai tujuan tersebut akan ditempuh usaha pembangunan dan penerapan  teknologi tepat, yang berguna untuk :  1.  Meningkatkan jumlah maupun mutu ternak.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi