BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Jual beli merupakan salah satu bentuk
mu’āmalah, yaitu hubungan yang terjadi
antara manusia dengan manusia . Bentuk
mu’āmalahseperti jual beli ada karena
didasarkan atas rasa saling membutuhkan. Dalam hal ini penjual membutuhkan pembeli agar membeli barangnya
sehingga memperoleh uang.
Sedangkan pembeli melakukan jual
beli untuk memperoleh barang yang dibutuhkan.
Akibat dari saling membutuhkan ini maka rasa persaudaraan semakin meningkat.
Tujuan dari mu'āmalahadalah
terciptanya hubungan yang harmonis (serasi)
antara sesama manusia. Dengan demikian terciptalah ketenangan dan ketentraman. Allah SWT berfirman dalam surat
al-Māidah ayat 2 : Artinya : “ Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan dan
bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya".
(QS. al-Māidah : 2) Ibnu Mas’ud, Zainal Abidin, Fiqh Mażhab
Syafi’i.h. 19 Departemen Agama RI,
Al-Quran dan Terjemahnya, h. 156-157 Jual
beli sebagai bukti manusia itu makhluk sosial (zoon politicon)yaitu makhluk yang membutuhkan makhluk lain untuk
memenuhi kelangsungan hidupnya. Tanpa
melakukan jual beli manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, Jual-beli adalah suatu kegiatan yang
dilakukan dalam kehidupan manusia dalam
rangka untuk mempertahankan kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat. Allah SWT berfirman dalam surat
al-Baqarah ayat 275: Artinya :
“Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba, padahal Allah
telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba".
(QS. al-Baqarah : 275) Jual beli sebagai sarana mendapatkan barang
dengan mudah, seseorang bisa menukarkan
uangnya dengan barang yang dia butuhkan pada penjual. Tentu saja dengan nilai yang telah disepakati kedua
belah pihak.
Hukum jual beli pada dasarnya
ialah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan
cara jual beli. Hukum jual beli dapat
menjadi wajib apabila dalam mempertahankan hidup ini hanya satu-satunya (yaitu jual beli) yang mungkin dapat
dilaksanakan oleh seseorang. Allah SWT berfirman
: Ibid, h. 69 Artimya :” Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka
di antara kamu. dan janganlah kamu
membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
(QS. an-Nisā: 29) Ayat ini memberikan pelajaran kepada kita
bahwa untuk memperoleh rizki tidak boleh
dengan cara yang batil, yaitu yang bertentangan dengan hukum Islam dan jual beli harus didasari saling
rela-merelakan, tidak bolehmenipu, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh merugikan
kepentingan umum.
Jual beli dianggap sah menurut
ImamSyafi’i dan Imam Malik apabila memenuhi
syarat dan rukunnya. Jual beli yang sah tapi terlarang apabila jual beli itu memenuhi syarat dan rukun tetapi melanggar
larangan-larangan syara' atau merugikan
kepentiangan umum.
Jual beli yang tidak sah karena
kurang syarat rukun adalah sebagai berikut : 1. Jual beli dengan sistem ijon, yaitu jual beli
yang belum jelas barangnya, seperti
buah-buhan yang masih muda, padi yang masih hijau yang memungkinkan dapat merugikan orang lain.
Ibid, h. 122 Nasrun Haroen, Fiqh Mu’amalah, h. 125-129 2.
Jual beli binatang ternak yang masih dalam kandungan dan belum jelas apakah setelah lahir anak binatang itu hidup
atau mati.
3. Jual beli sperma (air mani) binatang jantan.
Adapun meminjamkan binatang jantan untuk
dikawinkan dengan binatang betina orang lain tanpa maksud jual beli hal ini sah dan dianjurkan.
4. Jual beli barang yang belum ada di tangan,
maksudnya ialah barang yang dijual itu
masih berada di tangan penjual pertama. Dengan demikian secara hukum, penjual belum memiliki barang tersebut.
5. Jual beli benda najis, minuman keras, babi,
bangkai dan sebagainya.
Jual beli sah tapi terlarang
adalah jual beli yang melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti
melalaikannya dari ibadah yang wajib atau
membuat madāratterhadap kewajiban lainnya.Yang termasuk dalam jualbeli jenis
ini adalah : 1. Jual
beli yang dilakukan pada waktu shalat jum'at. Hal ini akan menyebabkan orang lupa menunaikan shalat jum'at. Allah SWT
berfirman : Artinya : "Hai orang-orang
yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah
kamu kepada Musthafa Kamal, MS. Cholil,
Wahardjani, Fiqh Islam, h. 358 mengingat
Allah dan tinggalkanlah jualbeli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
(QS. Al-Jumu’ah : 9) 2. Jual
beli dengan niat untuk ditimbun pada saat masyarakat membutuhkan. Jual beli ini sah tetapi dilarang karena ada maksud
yang tidak baik, yaitu akan menjualnya
dengan harga yang lebih mahal.
3. Membeli barang dengan mengahadang di pinggir
jalan. Hal ini sah tetapi terlarang
karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan dia menjual barangnyadengan harga
yang lebih rendah.
4. Membeli atau menjual barang yang masih dalam
tawaran orang lain.
5. Jual beli alat-alat untuk maksiat.
Perkembangan jenis dan bentuk
mu’āmalahyang dilaksanakan manusia sejak
dulu sampai saat ini terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan manusia itusendiri
dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.
Allah SWT berfirman dalam surat al-Isrā’ ayat 84 Artinya :“Katakanlah: "Tiap-tiap orang
berbuat menurut keadaanny masingmasing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui
siapa yang lebih benar jalanNya”.
(QS. al-Isrā’ : 84) Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat
ini berkembang sangat besar. Manusia
mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan Ibid, h. 933 Ibid, h. 437 menggunakan rasa, karsa dan daya cipta yang
dimiliki. Salah satu bidang iptek yang
berkembang pesat dewasa ini adalah teknologi reproduksi. Teknologi reproduksi adalah ilmu reproduksi atauilmu
tentang perkembangbiakan yang menggunakan
peralatan serta prosedur tertentu untuk menghasilkan suatu produk (keturunan)
. Salah satu teknologi reproduksi yang telah banyak dikembangkan adalah inseminasi buatan. Inseminasibuatan merupakan
terjemahan dari artificial inseminationyang
berarti memasukkan cairan semen (plasma semen) yang mengandung sel-sel kelamin pejantan
(spermatozoa) yang diejakulasikan melalui penis pada waktu terjadi kopulasi atau
penampungan semen.
Pada masa Nabi Muhammad SAW inseminasi buatan
sudah dipraktekkan oleh para sahabat
dengan melakukan pembuahan penyilangan tumbuh-tumbuhan.
Setelah Nabi Muhammad SAW hijrah
ke Madinah, beliau melihat penduduk melakukan
pembuahan buatan (penyilangan perkawinan) pada pohon kurma. Lalu Nabi SAW menyarankannya agar tidak usah
melakukannya. Dan pada akhirnya buahnya
banyak yang rusak dan setelah itu dilaporkan kepada Nabi, maka beliau bersabda “Lakukanlah pembuahan buatan! Kalian
lebih mengetahui tentang urasan dunia
kalian”.
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi berkembang juga berbagai macam
jual beli yang terjadi saat ini salah satunya adalah jual beli semen Wildan Yatim, Kamus Biologi, h. 775 http://id.wikipedia.org/wiki/inseminasi
buatan M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah
Al-Hadisah, h.71-72 beku. Jual beli ini
banyak dilakukan karena melihat kepemilikan lahan untuk bidang peternakan yang semakin sempit, dan
kebutuhan pangan daging yang semakin
meningkat.
Melihat kenyataan ini
beberapaupaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
pangan dan gizi melalui usaha pembangunan ternak sapi potong, hal ini untuk mencukupi kebutuhan protein hewani
khususnya daging. Untuk mencapai tujuan
tersebut akan ditempuh usaha pembangunan dan penerapan teknologi tepat, yang berguna untuk : 1.
Meningkatkan jumlah maupun mutu ternak.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi