Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI PERUBAHAN PENGHITUNGAN DARI SISTEM "FLAT" KE "EFEKTIF" PADA PELUNASAN ANGSURAN MURABAHAH SEBELUM JATUH TEMPO DI BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU SYARI'AH GRESIK


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Murah adalah pembiayaan jual beli barang pada harga pokok ditambah  dengan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah, dalam  muraahpenjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli,  kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam jumlah tertentu. Pada perjanjian  Murah bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabahnya  dengan membeli barang itu dari pemasok atau supllier, kemudian bank  menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan. Penjualan  barang kepada nasabah tersebut dilakukan atas dasar Cost - Plus Profit ( biayakeuntungan yang pasti).

  Dalam transaksi tersebut tidak ada unsur riba', karena riba'diharamkan  oleh Allah SWT yang dijelaskan dalam al-Qur'an surat al-Baqorah ayat 275 :   َ ﺎَﻬﻴِﻓ َنوُﺪِﻟﺎَﺧ  Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, h.62   "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan  seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit  gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata  (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.orang-orang yang telah  sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari  mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum  datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali  (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka  kekal di dalamnya. (QS. al-Baqarah: 275)  Proses jual beli tersebutjuga dikuatkan oleh HaditsRasulullah SAW yang  diriwayatkan oleh Ibnu Majjah ْ "Dari Suaib ar-Rumi ra. Bahwa Rasulullah saw bersabda, tiga hal yang di dalam  terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan  mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.
 (HR. Ibnu Majjah).
  Dalam kegiatannya bank syariah sebagai lembaga keuangan yang usaha  pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta  peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip  syari’ah Islam yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan alHadits|:   Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemahya, h.
  Abi Abdilah Muhammad bin Yazid al-Qozwaini, Sunan Ibn Majjah Juz I, h.
  Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait, h. 5   Bank syariah melakukan investasi dengan prinsip “Penanaman dana atau  penyertaan”, keuntungan yang akan diperoleh bergantung pada kinerja usaha yang  menjadi obyek penyertaan tersebut sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah  diperjanjikan sebelumnya, dan melakukan “pembiayaan” dimana bank syariah  menyediakan dana guna membiayai kebutuhan nasabah yang memerlukannya dan  yang layak memperolehnya.
 Menurut UU  10/1998 tentang perubahan atas UU 10/1992 tentang  perbankan, pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat  dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank  dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan  uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi  hasil.
  Dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa pembiayaan dapat berupa  uang atau tagihan yang nilainya dapat diukur dengan uang sesuai dengan  perjanjian masing-masing pihak. Pembiayaan yang diberikan oleh perbankan  syariah dalam perolehan keuntungannyaberdasarkan prinsip bagi hasil.
  Prinsip bagi hasil sangat terkait dengan investasi, dimana berbeda dengan  kegiatan membungakan uang, investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung  resiko karena berhadapan dengan unsurketidakpastian sehingga perolehan  kembalinya (return) tidak pasti dan tidak tetap, melakukan usaha yang produktif   UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 1 ayat   Syafi’i Antonio dan Karnaein Parwata Atmadja, Apa dan Bagaimana Bank Islam. h.
  dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan  membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko  karena perolehan kembalinya berupabunga yang relatif pasti dan tetap.
  Inti mekanisme investasi bagi hasil pada dasarnya adalah terletak pada  kerjasama yang baik antara sho>>>>>>}hibul ma>l (pemilik dana) dengan  mud}ho>rib(pengelola dana). Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis atau  ekonomi Islam adalah qiradatau mudharabah. Qiradatau mudharabah adalah  kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian  atau keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek  usaha. Melalui qiradatau mudharabah kedua belah pihak yang bermitra tidak  akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profitdan losssharingdari proyek ekonomi yang disepakati bersama.
  Prinsip bagi hasil (profit-sharing) merupakan karakteristik umum dan  landasan dasar bagi operasional bank syari’ah secara keseluruhan.
  Berdasarkan  prinsip ini bank syari’ah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung  demikian juga dengan pengusaha yang meminjam dana dengan penabung, bank  akan bertindak sebagai mud}ha>rib(pengelola) sementara penabung sebagai  penyandang dana (sha>hibul ma>l). Antara keduanya diadakan akad  mud}ha>rabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
  Ibid, h.7   Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, h.
  Ibid, h. 103   Di sisi lain dengan pengusaha/ peminjam dana, bank lslam akan bertindak  sebagai sha>}hibul ma>l(penyandang dana-baik yang berasal dari tabungan /  deposito/ giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham).
 Sementara itu, pengusaha/ peminjamakan berfungsi sebagai pengelola  (mud}ha>rib)karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana  bank, dengan demikian dalam perkembangannya para pengguna dana bank  syari’ah tidak saja membatasi dirinya pada satu akad saja yaitu mud}ha>rabah melainkan sesuai dengan jenis dan sifat usahanya, mereka ada yang memperoleh  dana dengan sistem perkongsian, sistem jual beli, sewa menyewa dan lain-lain.
  Bentuk-bentuk atau jenis-jenis akad jual beli yang lazim digunakan dan  dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan  investasi dalam perbankan syariah, ada tiga jenis yaitu bai’ al-mura>bahah, bai’  as-sala>m,dan bai’ al-istisna>>>>>>>’.
  Dari beberapa bentuk pembiayaan dengan akad jual beli yang ada dalam  perbankan syari’ah, salah satu bentuk yang digunakan pada Bank Rakyat  Indonesia kantor cabang Pembantu syari’ahGresik adalah pembiayaan dengan  akad jual beli” mura>>bah}ah”, yakni jual beli barang pada harga asal dengan  tambahan keuntungan yang disepakati diawal. Pembiayaan  mura>bah>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>}ahpada dasarnya  merupakan kesepakatan antara bank syari’ah sebagai pemberi modal dan nasabah   Muhammad, Manajemen..., h.
  Zainul Arifin , Dasar-Dasar Manejemen Bank Syariah,h.25   sebagai peminjam. Jadi  murabahahadalah akad jual beli barang dengan  menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh  penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainly  contracts, karena dalam murabahahditentukan beberapa required rate of profitnya (keuntungan yang ingin diperoleh). Karena dalam mura>bah}ahterdapat  adanya “ keuntungan yang disepakati” maka karakteristik mura>bahahadalah si  penjual harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan  menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
  Secara teoritis konsep mura>>>>{bah>ahmemberikan keuntungan  kedua pihak, bagi pihak perbankan akanmendapatkan keuntungan dari kelebihan  harga jual atas pembelian suatu barang, sedangkan bagi nasabah mereka  memperoleh modal untuk membeli barang pada saat tidak memiliki dana.Adapun  mura>bah}ah, secara fiqih pembayarannya dapat dilakukan lewat naqdan(tunai)  atau bisaman ajil(tangguh tempo).
  Dalam penerapannya di perbankan syari’ah,  murabahahyang naq>>>>>>>>>>>>>{dantidak ada. Yang ada murabahah dengan pembayaran dicicil, ketika bank menjual secara cicilan, secara fiqih ini  disebut ba>i’ bisa}}}}}}}}}}}}}}>man a{{{{>jil, sedangkan ketika bank memberi  tahu margin keuntungannya sekian, secara fiqih ini dinamakan murabahah. jadi   Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis dan Keuangan, h.
  Ibid, h . 113   sebenarnya produk pembiayaan murabahahsecara fiqih adalah “murabahahyang  ba{}}}}}>i’ bisa}}}}}>man a>>{jil”.
  Dalam prakteknya di Bank Rakyat Indonesia kantor cabang pembantu  syari’ah Gresik pada dasarnya penghitungan yang digunakan dalam akad jual beli  pembiayaan murabahah sesudah jatuh tempo menggunakan penghitungan sistem  flat( dalam penghitungan flat ini adalahangsuran pokok dan angsuran margin  tidak berubah atau tetap sesuai dengan ketentuan awalpencicilan tiap bulan yang  disepakati oleh pihak bank dan nasabah.
  Tetapi dalam waktu tertentu (pelunasan sebelum jatuh tempo) pihak  nasabah ingin melunasi atau mengakhiri kontrak dengan bank, maka  penghitungan yang digunakan oleh bank dalam akad jual beli pembiayaan  mura{>baha{{{{{htidak lagi menggunakan penghitungan secara sistem “flat” melainkan menggunakan penghitungan sistem pola target “efektif” yang mana  penghitungan pola target efektif tidaksama dengan penghitungan sistem flat.
  Dalam penghitungan pola targetefektifini adalah biaya angsuran pokok  dan angsuran margin berubah-ubah tidak sesuai dengan ketentuan awal yang  disepakati oleh pihak bank dan nasabah, maka dari itu dengan adanya perubahan  pelunasan angsuran dari penghitungan ”flat” ke penghitungan efektif pada akad   Ibid, h. 113    Penemuan di Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembatu Syariah Gresik   Ibid   jual beli murabahahdi Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Syariah  Gresik, Penulis akan melakukan penelitian tentang hal tersebut.
  Berdasarkan uraian di atas,penulis mengangkat judul "Tinjauan hukum  Islam terhadap aplikasi perubahan penghitungan dari sistem flat  keefektif pada  pelunasan angsuranmurabahahsebelum jatuh tempo di Bank Rakyat Indonesia  kantor cabang pembantu syari'ah Gresik"  B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang dapat penulis  rumuskan adalah sebagai berikut:  1.  Bagaimana bentuk aplikasi perubahan penghitungan dari sistem ”flat"ke  ”efektif”pada pelunasan angsuran murabahahsebelum jatuh tempo di Bank  Rakyat Indonesia kantor cabang pembantu syari’ah Gresik ?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi perubahan penghitungan  dari sistem ”flat”ke ”efektif”pada pelunasan angsuran murabahahdi Bank  Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Syari’ah Gresik?  C.  Kajian pustaka  Masalah pembiayaanmurabahahsesungguhnya telah banyak dibahas  oleh ilmuwan yang meneliti, hanya saja permasalahan yang diteliti berbeda-beda  sesuai dengan pendekatan yang digunakan.
  Ibid   Dalam penelitian yang dilakukan oleh “Nurul Khotimah” mengenai  “Tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian  defaultproduk pembiayaan  murabahahterhadap tingkat kredit macet pada Bank Bukopin Cabang Syariah  Surabaya” yang menyatakan bahwa terjadinya default disebabkan karena dari  pihak bank kurangnya ketajaman dalam menganalisis dan kondisi perekonomian  nasabah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi