BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Murah adalah pembiayaan jual beli barang pada
harga pokok ditambah dengan keuntungan
yang disepakati antara pihak bank dan nasabah, dalam muraahpenjual menyebutkan harga pembelian
barang kepada pembeli, kemudian ia
mensyaratkan atas laba dalam jumlah tertentu. Pada perjanjian Murah bank membiayai pembelian barang yang
dibutuhkan oleh nasabahnya dengan
membeli barang itu dari pemasok atau supllier, kemudian bank menjualnya kepada nasabah dengan harga yang
ditambah keuntungan. Penjualan barang
kepada nasabah tersebut dilakukan atas dasar Cost - Plus Profit (
biayakeuntungan yang pasti).
Dalam
transaksi tersebut tidak ada unsur riba', karena riba'diharamkan oleh Allah SWT yang dijelaskan dalam al-Qur'an
surat al-Baqorah ayat 275 : َ ﺎَﻬﻴِﻓ َنوُﺪِﻟﺎَﺧ Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, h.62 "Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya. (QS. al-Baqarah: 275) Proses
jual beli tersebutjuga dikuatkan oleh HaditsRasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah ْ "Dari Suaib ar-Rumi ra.
Bahwa Rasulullah saw bersabda, tiga hal yang di dalam terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh,
muqaradhah (mudharabah) dan mencampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.
(HR. Ibnu Majjah).
Dalam
kegiatannya bank syariah sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan
al-Qur’an dan alHadits|: Depag RI,
Al-Qur’an Dan Terjemahya, h.
Abi
Abdilah Muhammad bin Yazid al-Qozwaini, Sunan Ibn Majjah Juz I, h.
Warkum
Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait, h. 5 Bank syariah melakukan investasi dengan
prinsip “Penanaman dana atau penyertaan”,
keuntungan yang akan diperoleh bergantung pada kinerja usaha yang menjadi obyek penyertaan tersebut sesuai
dengan nisbah bagi hasil yang telah diperjanjikan
sebelumnya, dan melakukan “pembiayaan” dimana bank syariah menyediakan dana guna membiayai kebutuhan
nasabah yang memerlukannya dan yang
layak memperolehnya.
Menurut UU
10/1998 tentang perubahan atas UU 10/1992 tentang perbankan, pembiayaan adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari
pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya dapat diukur
dengan uang sesuai dengan perjanjian
masing-masing pihak. Pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah dalam perolehan
keuntungannyaberdasarkan prinsip bagi hasil.
Prinsip
bagi hasil sangat terkait dengan investasi, dimana berbeda dengan kegiatan membungakan uang, investasi adalah
kegiatan usaha yang mengandung resiko
karena berhadapan dengan unsurketidakpastian sehingga perolehan kembalinya (return) tidak pasti dan tidak
tetap, melakukan usaha yang produktif UU
No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 1 ayat Syafi’i Antonio dan Karnaein Parwata Atmadja,
Apa dan Bagaimana Bank Islam. h.
dan
investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan membungakan uang adalah kegiatan usaha yang
kurang mengandung resiko karena
perolehan kembalinya berupabunga yang relatif pasti dan tetap.
Inti
mekanisme investasi bagi hasil pada dasarnya adalah terletak pada kerjasama yang baik antara
sho>>>>>>}hibul ma>l (pemilik dana) dengan mud}ho>rib(pengelola dana). Salah satu
bentuk kerjasama dalam bisnis atau ekonomi
Islam adalah qiradatau mudharabah. Qiradatau mudharabah adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang
dengan pengusaha pemilik keahlian atau
keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Melalui qiradatau mudharabah kedua
belah pihak yang bermitra tidak akan
mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profitdan losssharingdari
proyek ekonomi yang disepakati bersama.
Prinsip
bagi hasil (profit-sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syari’ah
secara keseluruhan.
Berdasarkan
prinsip ini bank syari’ah akan berfungsi
sebagai mitra baik dengan penabung demikian
juga dengan pengusaha yang meminjam dana dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mud}ha>rib(pengelola)
sementara penabung sebagai penyandang
dana (sha>hibul ma>l). Antara keduanya diadakan akad mud}ha>rabah yang menyatakan pembagian
keuntungan masing-masing pihak.
Ibid,
h.7 Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,
h.
Ibid,
h. 103 Di sisi lain dengan pengusaha/
peminjam dana, bank lslam akan bertindak sebagai sha>}hibul ma>l(penyandang
dana-baik yang berasal dari tabungan / deposito/
giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham).
Sementara itu, pengusaha/ peminjamakan berfungsi
sebagai pengelola (mud}ha>rib)karena
melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank, dengan demikian dalam perkembangannya
para pengguna dana bank syari’ah tidak
saja membatasi dirinya pada satu akad saja yaitu mud}ha>rabah melainkan
sesuai dengan jenis dan sifat usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem jual
beli, sewa menyewa dan lain-lain.
Bentuk-bentuk
atau jenis-jenis akad jual beli yang lazim digunakan dan dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam
pembiayaan modal kerja dan investasi
dalam perbankan syariah, ada tiga jenis yaitu bai’ al-mura>bahah, bai’ as-sala>m,dan bai’
al-istisna>>>>>>>’.
Dari
beberapa bentuk pembiayaan dengan akad jual beli yang ada dalam perbankan syari’ah, salah satu bentuk yang
digunakan pada Bank Rakyat Indonesia
kantor cabang Pembantu syari’ahGresik adalah pembiayaan dengan akad jual beli” mura>>bah}ah”, yakni
jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati diawal. Pembiayaan mura>bah>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>}ahpada
dasarnya merupakan kesepakatan antara
bank syari’ah sebagai pemberi modal dan nasabah Muhammad, Manajemen..., h.
Zainul
Arifin , Dasar-Dasar Manejemen Bank Syariah,h.25 sebagai peminjam. Jadi murabahahadalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati oleh penjual
dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainly contracts, karena dalam murabahahditentukan
beberapa required rate of profitnya (keuntungan yang ingin diperoleh). Karena
dalam mura>bah}ahterdapat adanya “
keuntungan yang disepakati” maka karakteristik mura>bahahadalah si penjual harus memberitahu pembeli tentang
harga pembelian barang dan menyatakan
jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Secara
teoritis konsep mura>>>>{bah>ahmemberikan keuntungan kedua pihak, bagi pihak perbankan
akanmendapatkan keuntungan dari kelebihan harga jual atas pembelian suatu barang,
sedangkan bagi nasabah mereka memperoleh
modal untuk membeli barang pada saat tidak memiliki dana.Adapun mura>bah}ah, secara fiqih pembayarannya
dapat dilakukan lewat naqdan(tunai) atau
bisaman ajil(tangguh tempo).
Dalam
penerapannya di perbankan syari’ah, murabahahyang
naq>>>>>>>>>>>>>{dantidak ada. Yang ada
murabahah dengan pembayaran dicicil, ketika bank menjual secara cicilan, secara
fiqih ini disebut ba>i’
bisa}}}}}}}}}}}}}}>man a{{{{>jil, sedangkan ketika bank memberi tahu margin keuntungannya sekian, secara fiqih
ini dinamakan murabahah. jadi Adiwarman
A. Karim, Bank Islam Analisis dan Keuangan, h.
Ibid, h
. 113 sebenarnya produk pembiayaan
murabahahsecara fiqih adalah “murabahahyang ba{}}}}}>i’ bisa}}}}}>man a>>{jil”.
Dalam
prakteknya di Bank Rakyat Indonesia kantor cabang pembantu syari’ah Gresik pada dasarnya penghitungan
yang digunakan dalam akad jual beli pembiayaan
murabahah sesudah jatuh tempo menggunakan penghitungan sistem flat( dalam penghitungan flat ini
adalahangsuran pokok dan angsuran margin tidak berubah atau tetap sesuai dengan
ketentuan awalpencicilan tiap bulan yang disepakati oleh pihak bank dan nasabah.
Tetapi
dalam waktu tertentu (pelunasan sebelum jatuh tempo) pihak nasabah ingin melunasi atau mengakhiri kontrak
dengan bank, maka penghitungan yang
digunakan oleh bank dalam akad jual beli pembiayaan mura{>baha{{{{{htidak lagi menggunakan
penghitungan secara sistem “flat” melainkan menggunakan penghitungan sistem
pola target “efektif” yang mana penghitungan
pola target efektif tidaksama dengan penghitungan sistem flat.
Dalam
penghitungan pola targetefektifini adalah biaya angsuran pokok dan angsuran margin berubah-ubah tidak sesuai
dengan ketentuan awal yang disepakati
oleh pihak bank dan nasabah, maka dari itu dengan adanya perubahan pelunasan angsuran dari penghitungan ”flat” ke
penghitungan efektif pada akad Ibid, h.
113 Penemuan di Bank Rakyat Indonesia Cabang
Pembatu Syariah Gresik Ibid jual beli murabahahdi Bank Rakyat Indonesia
Kantor Cabang Pembantu Syariah Gresik,
Penulis akan melakukan penelitian tentang hal tersebut.
Berdasarkan
uraian di atas,penulis mengangkat judul "Tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi perubahan penghitungan
dari sistem flat keefektif pada pelunasan angsuranmurabahahsebelum jatuh tempo
di Bank Rakyat Indonesia kantor cabang
pembantu syari'ah Gresik" B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan
yang dapat penulis rumuskan adalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk aplikasi perubahan
penghitungan dari sistem ”flat"ke ”efektif”pada
pelunasan angsuran murabahahsebelum jatuh tempo di Bank Rakyat Indonesia kantor cabang pembantu syari’ah
Gresik ? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
aplikasi perubahan penghitungan dari
sistem ”flat”ke ”efektif”pada pelunasan angsuran murabahahdi Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu
Syari’ah Gresik? C. Kajian pustaka Masalah pembiayaanmurabahahsesungguhnya telah
banyak dibahas oleh ilmuwan yang
meneliti, hanya saja permasalahan yang diteliti berbeda-beda sesuai dengan pendekatan yang digunakan.
Ibid Dalam penelitian yang dilakukan oleh “Nurul
Khotimah” mengenai “Tinjauan hukum Islam
terhadap penyelesaian defaultproduk
pembiayaan murabahahterhadap tingkat
kredit macet pada Bank Bukopin Cabang Syariah Surabaya” yang menyatakan bahwa terjadinya
default disebabkan karena dari pihak
bank kurangnya ketajaman dalam menganalisis dan kondisi perekonomian nasabah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi