Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PEMBIAYAAN MUD}A>RABAHDENGAN SISTEM KELOMPOK DI BALAI USAHA MANDIRI TERPADU (BMT) ”KUBE SEJAHTERA” DESA TROPODO KECAMATAN KRIAN KABUPATEN SIDOARJO


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Allah SWT telah menjadikan manusia untuk hidup bermasyarakat, tunjang  menunjang dan tolong menolong antara satu dengan yang lainnya. Sebagai  makhluk sosial, manusia menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain.
Saling bermuamalah adalah ketentuan syariah yang berhubungan dengan tata cara  hidup sesama umat manusia, yaitu yang menyangkut aspek ekonomi meliputi  kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup, seperti jual beli,  simpan pinjam, hutang piutang, usaha bersama dan sebagainya.
 Islam adalah agama yang menentukan nilai-nilai yang membatasi peri  kehidupan serta tingkah laku manusia dan merupakan ukuran dalam  mengembangkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan  hidup demi terciptanya kemaslahatan umat. Allah SWT telah memerintahkan  kepada setiap hambanya supaya berusaha sesuai dengan potensi yang ada pada  dirinya, sebagaimana firman Allah SWT Karnaen Perwataatmaja dan M. Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, h. 8   Artinya: ”Maka apabila telah ditunaikan salat, maka hendaklah kamu bertebaran  dimuka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyakbanyaknya supaya kamu beruntung ”. (QS. Al-Jumu’ah: 10)  Untuk melaksanakan kegiatan bermuamalah demi memenuhi kebutuhan  dan tercapainya kesejahteraan dalam hidupnya, maka manusia harus saling  bekerja sama dan memberikan bantuan kepada orang lain. Sebagaimana firman  Allah SWT:  َ Artinya: ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan  taqwa, dan jangan tolong-menolong  dalam berbuat dosa dan  permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah  Amat berat siksa-Nya”.
(QS. Al-Ma>idah: 2)  Islam juga mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan materi  atau harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah  ditetapkan. Rambu-rambu tersebut diantaranya: carilah yang halal lagi baik, tidak  menggunakan cara batil, tidak berlebih-lebihan atau melampuai batas,  menjauhkan diri dari unsur riba, maisir(perjudian) dan g}arar(ketidakjelasan  dan manipulatif). Serta tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa zakat,  infaq dan s}adaqah. Ini yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan  perekonomian konvensional yang menggunakan prinsip self interest(kepentingan  pribadi) sebagai dasar perumusan konsepnya.
 Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 1129   ibid, h. 193   Islam mendorong pemeluknya untuk bekerja. Hal tersebut disertai jaminan  Allah bahwa ia telah menetapkan rezeki setiap makhluk yang diciptakan-Nya.
Islam juga melarang umatnya untuk meminta-minta atau mengemis.
 Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan ekonomi agar  kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatbisa tercapai maka pertama-tama  yang harus dilakukan adalah membenahi sistem ekonomi kapitalis yang terbukti  hanya menyengsarakan masyarakat dengan sistem ekonomi yang sesuai dengan  norma-norma Islam.
Melihat hal demikian maka upaya yang paling tepat membantu golongan  ekonomi lemah adalah menyediakan sumber modal yang dapat menambah modal  usaha mereka, misalkan menggunakan jaminan maka yang perlu diperhatikan  adalah usaha yang perlu dibiayai.
BMT (Baitul Ma>l wa Tamwi>l) merupakan salah satu alternatif untuk  mengatasi modal tersebut karena BMT yang operasionalnya berdasarkan syariat  Islam dengan menggunakan sistem bagi hasil, bergerak untuk kalangan ekonomi  kelas bawah bahkan sampai yang terkecil.Keberadaannya merupakan alternatif  bagi pihak yang menganggap haramnya bunga bank. Adapun tujuan BMT yaitu  untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada  khususnya dan masyarakat pada umumnya. BMT bersifat mandiri, ditumbuh  kembangkan secara swadaya dan dikelolasecara profesional untuk kepentingan  masyarakat.
 M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, h. 12   Disamping itu BMT memiliki fungsi dan peranan antara lain:  1.  Meningkatkan kualitas sumber daya insani anggota menjadi lebih profesional  dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan  global.
2.  Menggalang dan memobilisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan  kesejahteraan anggota.
3.  Menjadi perantara keuangan (Financial Intermediary) antara agniyasebagai  s}ah{ibul ma>ldengan d{uafa’sebagai mud{a>rib, terutama untuk dana-dana  sosial seperti zakat, infaq, sedekah, hibah, wakaf.
4.  Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana (s{ah{ibul ma>l), baik  sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mud{a>rib)  untuk pengembangan usaha produktif.
 Ada banyak produk penghimpun dan penyaluran dana yang secara teknis  finansial dapat dikembangkan sebuah lembaga keuangan Islam termasuk BMT.
Namun dalam praktek, sebagian besar BMT masih membatasi diri dengan  penerapan beberapa produk saja yang dianggap aman dan profitable. Dalam  memobilisasi dana, misalnya, BMT lebih menyukai produk berbagi hasil  mud{a>rabahdengan pertimbangan tidak terlalu beresiko karena kapasitasnya  sebagai mud{a>rib, serta relatif mudah penerapan.
Mud}a>rabah adalah salah satu akad kerjasama kemitraan berdasarkan  prinsip berbagi untung dan rugi (Profit and Loss Sharing Principle), dilakukan   Muhammad Ridwan, Sistem dan Prosedur Pendirian BMT, h. 8-9   sekurang-kurangnya oleh dua pihak, dimana yang pertama memiliki dan  menyediakan modal disebut s{ah}ib al ma>l, sedang yang kedua memiliki  keahlian (skill) dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana atau manajemen  usaha disebut mud{a>rib.
 Secara teknis,  mud{a>rabahterjadi apabila pihak pertama  mempercayakan modalnya kepada pihak kedua untuk dimanfaatkan sebagai bekal  mengelola suatu jenis usaha yang dihalalkan agama. Jika kemudian dari usaha  yang dijalankan pihak kedua diperoleh keuntungan (profit), masing-masing  berhak atas bagian keuntungan tersebutyang porsinya ditentukan berdasarkan  kesepakatan awal pada saat dilakukan penandatanganan perjanjian, misalnya 30:  70, 35: 65 atau 40: 60. sebaliknya, bilausaha yang dijalankan pihak kedua  merugi, beban kerugian dipikul bersama, dimana pihak pertama selaku s{ah{ib al  ma>lkehilangan sebagian atau seluruh modalnya dan pihak kedua selaku  mud{a>rib kehilangan kesempatan memperolehhasil dari jerih payah dan  cucuran keringat yang dikeluarkannya selama mengelola usaha.
 Sebagaimana yang diterapkan di BMT (Balai Usaha Mandiri Terpadu)  Kube Sejahtera Krian Sidoarjo yaitu pembiayaan mud}a>rabahdengan sistem  kelompok. Disini nasabah yang bertindak sebagai s}ah}ibul al ma>l membentuk  sebuah kelompok sebelum melakukan pembiayaan di BMT Kube Sejahtera.
 Makhalul Ilmi, Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah, h. 32   Ibid, h. 32   Untuk mengetahui lebih jauh gambaran tentang akad pembiayaan  mud{a>rabahdengan sistem kelompok yang terjadi di BMT Kube Sejahtera Desa  Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, diperlukan penelitian lebih lanjut  yanga akhirnya dapat diketahui bagaimana status hukumnya menurut pandangan  hukum Islam.
B.  Rumusan Masalah  Sesuai dengan latar belakang masalah, maka dapat ditarik beberapa  persoalan yang terkait dengan akad pembiayaan mud{a>rabahdi Balai Usaha  Mandiri Terpadu (BMT) ”Kube Sejahtera”, permasalahan tersebut adalah:  1.  Bagaimana akad pembiayaan mud}a>rabahdengan sistem kelompok di Balai  Usaha Mandiri Terpadu (BMT) ” Kube Sejahtera” Desa Tropodo Kecamatan  Krian Kabupaten Sidoarjo?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad pembiayaan mud{a>rabah  dengan sistem kelompok di Balai Usaha Mandiri Terpadu (BMT) ”Kube  Sejahtera” Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian  yang sudah pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya diseputar masalah yang  diteliti sehingga terlihat jelas bahwa penelitian yang sedang akan dilakukan ini  tidak merupakan pengulangan.
 Pada dasarnya masalah yang berhubungan dengan produk mud{a>rabah  ini telah banyak dibahas dalam skripsi-skripsi sebelumnya, salah satunya adalah  ”Aplikasi Pembiayaan Mud}a>rabahdi Bank Bukopin Syariah Surabaya dalam  Perspektif Hukum Islam”, oleh Ririn Susilowati tahun 2007, yang intinya tentang  pelaksanaan akad pembiayaan mud}a>rabahdi Bank Bukopin Syariah Surabaya  itu berbentuk perkataan, tulisan dan perbuatan yang tertuang dalam kontrak  perjanjian secara notariel antara Bank Bukopin Syariah Surabaya (s{ah{ibul alma>l) dengan nasabah (mud{a>rib). Ketentuan ini dimaksudkan agar nasabah  mempunyai rasa tanggung jawab dan terikat secara hukum atas perjanjian  tersebut. Dalam pembiayaan mud}a>rabahtersebut juga disepakati ketentuan  nisbah bagi hasilnya. Perjanjian bagi hasil antara bank dengan nasabah dilakukan  secara tertulis yang tertuang pada surat perjanjian mud}a>rabahyang dibuat oleh  bank Bukopin Syariah dengan notaris.
Ketentuan perjanjian nisbah bagi hasil ini sebelumnya sudah ditentukan  olejh pihak bank, kemudian bank menawarkannya pada nasabah pembiayaan.
Apabila nasabah tidak sepakat dengan nisbah bagi hasil yang ditawarkan, maka  akan terjadi tawar-menawar sampai keduapihak menyepakati nisbah bagi hasil  tersebut. Keikutsertaan nasabah dalam kesepakatan berarti nasabah menyetujui  segala perjanjian yang diperlukan dalam pembiayaan mud}a>rabah.
  Ririn Susilawati, Aplikasi Pembiayaan Mud}a>rabah di Bank Bukopin Mud}a>rabah di  Bank Bukopin Syariah Surabaya dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel,  2007   Perbedaan yang ada pada penelitian ini adalah memfokuskan masalah  dengan mengkaji bagaimana akad pembiayaan mud}a>rabahdengan sistem  kelompok di BMT ”Kube Sejahtera” Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten  Sidoarjo. Serta bagaimana konsekuensi yang diberikan pihak BMT jika ada  nasabah yang lalai dalam pembayaran dan pembagian bagi hasil antar kelompok  dengan BMT.
D. Tujuan Penelitian  Sesuai dengan materi yang dikaji, maka penelitian ini bertujuan:  1.  Untuk mengetahui secara mendalam tentang akad pembiayaan mud{a>rabah dengan sistem kelompok di BMT ”Kube Sejahtera” Desa Tropodo Kecamatan  Krian Kabupaten Sidoarjo  2.  Untuk mengetahui secara mendalam pandangan hukum Islam terhadap akad  pembiayaan  mud}a>rabahdengan sistem kelompok di BMT ”Kube  Sejahtera” Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo   E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Sesuai dengan tujuan penelitian, penulis ingin mempertegas kegunaan  hasil penelitian yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah:  1.  Kegunaan Teoritis  a.  Dapat memperkaya dan memperluaskhasanah keilmuan tentang akad  pembiayaan mud}a>rabahdengan sistem kelompok.
b.  Berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang semakin  berkembang.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi