BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT telah menjadikan manusia untuk hidup
bermasyarakat, tunjang menunjang dan
tolong menolong antara satu dengan yang lainnya. Sebagai makhluk sosial, manusia menerima dan
memberikan andilnya kepada orang lain.
Saling bermuamalah adalah
ketentuan syariah yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia, yaitu yang
menyangkut aspek ekonomi meliputi kegiatan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup, seperti jual beli, simpan pinjam, hutang piutang, usaha bersama
dan sebagainya.
Islam adalah agama yang menentukan nilai-nilai
yang membatasi peri kehidupan serta
tingkah laku manusia dan merupakan ukuran dalam mengembangkan perekonomian untuk mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan hidup demi
terciptanya kemaslahatan umat. Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap hambanya supaya berusaha sesuai
dengan potensi yang ada pada dirinya,
sebagaimana firman Allah SWT Karnaen Perwataatmaja dan M. Syafi’I Antonio, Apa
dan Bagaimana Bank Islam, h. 8 Artinya:
”Maka apabila telah ditunaikan salat, maka hendaklah kamu bertebaran dimuka bumi dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah sebanyakbanyaknya supaya kamu beruntung ”. (QS. Al-Jumu’ah: 10) Untuk melaksanakan kegiatan bermuamalah demi
memenuhi kebutuhan dan tercapainya
kesejahteraan dalam hidupnya, maka manusia harus saling bekerja sama dan memberikan bantuan kepada
orang lain. Sebagaimana firman Allah
SWT: َ
Artinya: ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah,
Sesungguhnya Allah Amat berat
siksa-Nya”.
(QS. Al-Ma>idah: 2) Islam
juga mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan materi atau harta dengan berbagai cara, asalkan
mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Rambu-rambu tersebut diantaranya: carilah yang halal lagi baik, tidak menggunakan cara batil, tidak berlebih-lebihan
atau melampuai batas, menjauhkan diri
dari unsur riba, maisir(perjudian) dan g}arar(ketidakjelasan dan manipulatif). Serta tidak melupakan
tanggung jawab sosial berupa zakat, infaq
dan s}adaqah. Ini yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan perekonomian konvensional yang menggunakan
prinsip self interest(kepentingan pribadi)
sebagai dasar perumusan konsepnya.
Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 1129 ibid, h. 193 Islam mendorong pemeluknya untuk bekerja. Hal
tersebut disertai jaminan Allah bahwa ia
telah menetapkan rezeki setiap makhluk yang diciptakan-Nya.
Islam juga melarang umatnya untuk
meminta-minta atau mengemis.
Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan
ekonomi agar kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakatbisa tercapai maka pertama-tama yang harus dilakukan adalah membenahi sistem
ekonomi kapitalis yang terbukti hanya
menyengsarakan masyarakat dengan sistem ekonomi yang sesuai dengan norma-norma Islam.
Melihat hal demikian maka upaya
yang paling tepat membantu golongan ekonomi
lemah adalah menyediakan sumber modal yang dapat menambah modal usaha mereka, misalkan menggunakan jaminan
maka yang perlu diperhatikan adalah
usaha yang perlu dibiayai.
BMT (Baitul Ma>l wa
Tamwi>l) merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi modal tersebut karena BMT yang
operasionalnya berdasarkan syariat Islam
dengan menggunakan sistem bagi hasil, bergerak untuk kalangan ekonomi kelas bawah bahkan sampai yang
terkecil.Keberadaannya merupakan alternatif bagi pihak yang menganggap haramnya bunga
bank. Adapun tujuan BMT yaitu untuk
meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. BMT
bersifat mandiri, ditumbuh kembangkan
secara swadaya dan dikelolasecara profesional untuk kepentingan masyarakat.
M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke
Praktek, h. 12 Disamping itu BMT
memiliki fungsi dan peranan antara lain: 1.
Meningkatkan kualitas sumber daya insani anggota menjadi lebih
profesional dan Islami sehingga semakin
utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
2. Menggalang dan memobilisir potensi masyarakat
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota.
3. Menjadi perantara keuangan (Financial
Intermediary) antara agniyasebagai s}ah{ibul
ma>ldengan d{uafa’sebagai mud{a>rib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, hibah,
wakaf.
4. Menjadi perantara keuangan antara pemilik
dana (s{ah{ibul ma>l), baik sebagai
pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mud{a>rib) untuk pengembangan usaha produktif.
Ada banyak produk penghimpun dan penyaluran
dana yang secara teknis finansial dapat
dikembangkan sebuah lembaga keuangan Islam termasuk BMT.
Namun dalam praktek, sebagian
besar BMT masih membatasi diri dengan penerapan
beberapa produk saja yang dianggap aman dan profitable. Dalam memobilisasi dana, misalnya, BMT lebih
menyukai produk berbagi hasil mud{a>rabahdengan
pertimbangan tidak terlalu beresiko karena kapasitasnya sebagai mud{a>rib, serta relatif mudah
penerapan.
Mud}a>rabah adalah salah satu
akad kerjasama kemitraan berdasarkan prinsip
berbagi untung dan rugi (Profit and Loss Sharing Principle), dilakukan Muhammad Ridwan, Sistem dan Prosedur
Pendirian BMT, h. 8-9 sekurang-kurangnya
oleh dua pihak, dimana yang pertama memiliki dan menyediakan modal disebut s{ah}ib al ma>l,
sedang yang kedua memiliki keahlian
(skill) dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana atau manajemen usaha disebut mud{a>rib.
Secara teknis,
mud{a>rabahterjadi apabila pihak pertama mempercayakan modalnya kepada pihak kedua
untuk dimanfaatkan sebagai bekal mengelola
suatu jenis usaha yang dihalalkan agama. Jika kemudian dari usaha yang dijalankan pihak kedua diperoleh
keuntungan (profit), masing-masing berhak
atas bagian keuntungan tersebutyang porsinya ditentukan berdasarkan kesepakatan awal pada saat dilakukan
penandatanganan perjanjian, misalnya 30: 70, 35: 65 atau 40: 60. sebaliknya, bilausaha
yang dijalankan pihak kedua merugi,
beban kerugian dipikul bersama, dimana pihak pertama selaku s{ah{ib al ma>lkehilangan sebagian atau seluruh
modalnya dan pihak kedua selaku mud{a>rib
kehilangan kesempatan memperolehhasil dari jerih payah dan cucuran keringat yang dikeluarkannya selama
mengelola usaha.
Sebagaimana yang diterapkan di BMT (Balai
Usaha Mandiri Terpadu) Kube Sejahtera
Krian Sidoarjo yaitu pembiayaan mud}a>rabahdengan sistem kelompok. Disini nasabah yang bertindak
sebagai s}ah}ibul al ma>l membentuk sebuah
kelompok sebelum melakukan pembiayaan di BMT Kube Sejahtera.
Makhalul Ilmi, Teori dan Praktek Lembaga Mikro
Keuangan Syariah, h. 32 Ibid, h. 32 Untuk mengetahui lebih jauh gambaran tentang
akad pembiayaan mud{a>rabahdengan
sistem kelompok yang terjadi di BMT Kube Sejahtera Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,
diperlukan penelitian lebih lanjut yanga
akhirnya dapat diketahui bagaimana status hukumnya menurut pandangan hukum Islam.
B. Rumusan Masalah Sesuai dengan latar belakang masalah, maka
dapat ditarik beberapa persoalan yang
terkait dengan akad pembiayaan mud{a>rabahdi Balai Usaha Mandiri Terpadu (BMT) ”Kube Sejahtera”,
permasalahan tersebut adalah: 1. Bagaimana akad pembiayaan
mud}a>rabahdengan sistem kelompok di Balai Usaha Mandiri Terpadu (BMT) ” Kube Sejahtera”
Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten
Sidoarjo? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad
pembiayaan mud{a>rabah dengan sistem
kelompok di Balai Usaha Mandiri Terpadu (BMT) ”Kube Sejahtera” Desa Tropodo Kecamatan Krian
Kabupaten Sidoarjo? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang
sudah pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya diseputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa
penelitian yang sedang akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan.
Pada dasarnya masalah yang berhubungan dengan
produk mud{a>rabah ini telah banyak
dibahas dalam skripsi-skripsi sebelumnya, salah satunya adalah ”Aplikasi Pembiayaan Mud}a>rabahdi Bank
Bukopin Syariah Surabaya dalam Perspektif
Hukum Islam”, oleh Ririn Susilowati tahun 2007, yang intinya tentang pelaksanaan akad pembiayaan mud}a>rabahdi
Bank Bukopin Syariah Surabaya itu
berbentuk perkataan, tulisan dan perbuatan yang tertuang dalam kontrak perjanjian secara notariel antara Bank Bukopin
Syariah Surabaya (s{ah{ibul alma>l) dengan nasabah (mud{a>rib). Ketentuan
ini dimaksudkan agar nasabah mempunyai
rasa tanggung jawab dan terikat secara hukum atas perjanjian tersebut. Dalam pembiayaan
mud}a>rabahtersebut juga disepakati ketentuan nisbah bagi hasilnya. Perjanjian bagi hasil
antara bank dengan nasabah dilakukan secara
tertulis yang tertuang pada surat perjanjian mud}a>rabahyang dibuat oleh bank Bukopin Syariah dengan notaris.
Ketentuan perjanjian nisbah bagi
hasil ini sebelumnya sudah ditentukan olejh
pihak bank, kemudian bank menawarkannya pada nasabah pembiayaan.
Apabila nasabah tidak sepakat
dengan nisbah bagi hasil yang ditawarkan, maka akan terjadi tawar-menawar sampai keduapihak
menyepakati nisbah bagi hasil tersebut.
Keikutsertaan nasabah dalam kesepakatan berarti nasabah menyetujui segala perjanjian yang diperlukan dalam
pembiayaan mud}a>rabah.
Ririn Susilawati, Aplikasi Pembiayaan Mud}a>rabah di Bank Bukopin
Mud}a>rabah di Bank Bukopin Syariah
Surabaya dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel, 2007 Perbedaan
yang ada pada penelitian ini adalah memfokuskan masalah dengan mengkaji bagaimana akad pembiayaan
mud}a>rabahdengan sistem kelompok di
BMT ”Kube Sejahtera” Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Serta bagaimana konsekuensi yang
diberikan pihak BMT jika ada nasabah
yang lalai dalam pembayaran dan pembagian bagi hasil antar kelompok dengan BMT.
D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan materi yang dikaji, maka
penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui secara mendalam tentang akad
pembiayaan mud{a>rabah dengan sistem kelompok di BMT ”Kube Sejahtera” Desa
Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten
Sidoarjo 2. Untuk mengetahui secara mendalam pandangan
hukum Islam terhadap akad pembiayaan mud}a>rabahdengan sistem kelompok di BMT
”Kube Sejahtera” Desa Tropodo Kecamatan
Krian Kabupaten Sidoarjo E. Kegunaan Hasil Penelitian Sesuai dengan tujuan penelitian, penulis ingin
mempertegas kegunaan hasil penelitian
yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah: 1.
Kegunaan Teoritis a. Dapat memperkaya dan memperluaskhasanah
keilmuan tentang akad pembiayaan
mud}a>rabahdengan sistem kelompok.
b. Berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan
yang semakin berkembang.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi