BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kemiskinan dan orang-orang miskin sudah
dikenal oleh manusia semenjak zaman-zaman
lampau, oleh karena itu beralasan sekali bila kita mengatakan bahwa kebudayaan umat manusia dalam satu
kurunnyatidak pernah sepi dari orang-orang yang berusaha membawa kebudayaan memperhatikan
nilai manusiawi dasar yaitu perasaan
merasa tersentuh melihat penderitaan orang-orang lain dan berusaha melepaskan mereka dari kemiskinan dan
kepapahan atau paling kurang meringankan nasib yang mereka derita tersebut.
Perhatian
Islam yang besar terhadap penanggulangan problem kemiskinan dan orang-orang miskin dapat dilihat dari
kenyataan bahwa semenjak umat Islam masih minoritas dan hidup tertekan, belum mempunyai
pemerintah dan organisasi politik, yang
sudah mempunyai kitab suci Al-Qur’an yang memberikan perhatian penuh secara kontinue pada masalah sosial
penanggulangan kemiskinan tersebut.
Dalam surat Adz-Dzariyatayat 19 sampai ayat
20, Allah menerangkan tentang orang-orang
yang bertakwa sebagaimana berikut: Yusuf
Qardawi, Hukum Zakat.h 42 Artinya : “Dan
pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagianDan
di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan
Allah) bagi orang-orang yang yakin” .
2i Orang fakir biasanya orang yang kerjaannya
hanya bisa meminta tetapi mereka pun
mempunyai hak untuk itu. Sedangkan orang yang serba kekurangan adalah orang yang tidak mempunyai apa-apa,
yang hidupnya serba kekurangan dan tidak
mempunyai mata pencaharian.
Orang yang bertakwa seharusnya menyadari
sepenuhnya bahwa kekayaan mereka
bukanlah milik sendiri yang dapat mereka gunakan semau mereka, tetapi harus menyadari bahwa di dalam kekayaanmereka
juga terdapat hak-hak orang lain, dan
hak-hak itu bukan pula merupakan hadiah atau sumbangan karana kemurahan hati mereka, tetapi sudah merupakan
hak orang-orang tersebut. Oleh karena
itu si penerima tidak bisa merasa rendah dan si pemberi pun tidak bisa merasa tinggi.
Dalam surat al-Ma’arijayat 19 sampai ayat 25 Allah
menggambarkan sekali lagi tentang
orang-orang yang beriman tersebut dan menambah keterangan tentang sifat-sifat mereka yaitu bahwa mereka
bisa memperoleh sukses karena kekuatan
iman dan moral, yang mana mereka juga bisa menguasai kelemahankelemahan sifat
manusia.
Depag
RI. Al-qur’an dan terjemahannya, Artinya : “Sungguh manusia diciptakan penuh
kegelisahan. Bila mereka ditimpa kesusahan
mereka berkeluh kesah, tetapi bila mengalami kesenangan mereka kikir bukan kepalang. Tidaklah demikian
orang-orang yang setia menjalankan
shholat dan orang-orang yang dalam kekayaannnya tersedia hak yang sudah ditentukan bagi
peminta-minta dan orangorang yang tidak berkecukupan.” Ayat di atas menerangkan bahwa hak
orang-orang tersebut ditegaskan “sudah ditentukan”.
Hal inilah yang menyebabkan sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dalam keterangan di atas
adalah zakat, karena dalam zakat ada hak
orang lain yang sudah ditentukan besarnya.
Zakat menempati posisi ketiga dalam rukun
Islam. Yang pertama dan kedua adalah
Syahadatdan Sholat. Al-Qur’an menjadikan hal ini sangat penting walaupun dalam bayangan masyarakat pada
umumnya puasa menempati kedudukan
setelah sholat. Karena atas dua rukun inilah (sholat dan zakat) berdiri bangunan islam.
Sholat dan zakat saja dipandang sudah cukup
menunjukkan bahwa Allah sangat memandang
penting terhadap sholat dan zakat tersebut, terutama dipandang dari segi dakwah, sebagaimana dalam
firman Allah dalam surat AtTaubahayat 11:
Ibid h. Artinya : “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, Maka (mereka itu)
adalah saudara-saudaramu seagama. dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang
Mengetahui” Banyaknya anjuran untuk
menunaikan zakat juga tidak terlepas dari ancaman orang yang tidak mau menunaikan zakat. Didalam
beberapa keterangan hadits tidak hanya
mengancam orang-orang yang tidak mau membayar zakat dengan hukuman di akhirat, tetapi juga mengancam
orang-orang yang tidak mau memberikan
hak-hak fakir miskin itu dengan hukuman di dunia secara kongkrit dan legal. Untuk itu seorang muslim dituntut
untuk melaksanakan kewajiban besar yang
sangat penting tersebut. Bila negara lalai menjalankan dan masyarakat segan untuk melakukannya, maka bagaimanapun
juga zakat bagi seorang muslim adalah
ibadah sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah serta membersihkan diri dan kekayaan.
Zakat dalam al-Qur’an disebutkan secara rinci,
maka secara khusus pula alQur’an telah memberikan perhatian dengan menerangkan
kepada siapa zakat itu harus diberikan,
tidak diperkenankan parapenguasa memberikan zakat menurut kehendak mereka sendiri, oleh karena itu tidak
heran bila zakat dijelaskan dan diperinci
lagi oleh berbagai keterangan dari hadits.
Ibid h.
129 3 Seseorang yang sudah mampu dan mempunyai
kekayaan yang sudah mencapai satu nisab,
maka wajib dikeluarkan zakatnya, begitu juga dengan suatu perusahaan, gedung ataupun pabrik juga wajib
dikeluarkan zakanya jika sudah mencapai
waktunnya.
Pada saat ini hampir sebagian besar perusahaan
dikelola tidak secara individual,
melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan menejemen modern, tetapi
tidak semua perusahaan mengetahui tentang
adannya sebuah nash Al-Qur’an yang bersifat umum mewajibkan untuk mengeluarkan sebagian dari keuntungan
perusahaan yang mereka miliki kepada fakir
miskin melalui zakat, karena dalam sebuah perusahaan juga ada bermacammacam
cara untuk mendistribusikan zakatnya.
Atas fenomena yang terjadi, penulis
terinspirasi untuk meneliti bagaimana cara
sebuah perusahaan mengeluarkan zakat dan bagaimana Islam memandang teknik pendistribusian zakat tersebut pada
sebuah perusahaan.
B.
Rumusan Masalah Dari latar
belakang diatas, maka rumusa masalah adalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana teknik pendistribusian zakat untuk Home Industri di PT. BPRS Daya Artha Mentari Bangil – Pasuruan 2.
Siapa yang menjadi sasaran pendistribusian zakat untuk Home Industri di
PT.
BPRS Daya Artha Mentari Bangil-pasuruan 4 3. Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap
teknik dan sasaran pendistribusian zakat
untuk Home Industri di P.T BPRS Daya Artha Mentari Bangil – Pasuruan C. Kajian Pustaka Skripsi tentang zakat sudah banyak dibahas,
dan untuk skripsi yang membahas tentang
zakat perusahaan juga sudah pernah dibahas pada skripsi yang berjudul :”Study komparatif antara Madzhab
Syafi’I dan madzhab Hanafi tentang zakat
pendapatan dan zakat perusahaan”yang ditulis oleh M. Sholeh (2003) skripsi ini membahas tentang pendapatantara
Madzhab dan Hanafi tentang sebuah zakat
pendapatan dan zakat perusahaan.
Dan skripsi yang berjudul: “Distribusi zakat
perusahaan oleh PT. BPRS Bakti Makmur
Indah Sepanjang dalam perspektif hukum Islam”yang ditulis oleh Nunik M. (2005) skripsi ini membahastentang
siapa yang menjadi sasaran pendistribusian
zakat perusahaan dan bagaimana pendistribusiannya dalam perspektif hukum Islam.
Sedangkan dalam skripsi ini yang berjudul
“Pendistribusian Zakat bagi Home Industri
oleh PT.BPRS Daya Artha Mentari Bangi l(Analisis hukum islam) ini melakukan penelitian tentang teknik
pendistribusian zakat yang di lakukan oleh PT. BPRS Daya Artha Mentari yang
pendistribusiannyasecara produktif.
5 D.
Tujuan Penelitian Sejalan dengan
perumusan diatas, maka tujuan penelitian ini adalah : 1.
Untuk mengetahui teknis pendistribusian zakat untuk Home Industri di PT.
BPRS Daya Artha Mentari Bangil – Pasuruan.
2.
Untuk mengetahui sasaran pendistribusian zakat untuk Home Industri di PT.
BPRS Daya Artha Mentari Bangil-Pasuruan 3.
Untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap teknik dan sasaran pendistribusian zakat untuk Home Industi di
PT. BPRS Daya Artha Mentari Bangil –
Pasuruan.
E.
Kegunaan Penelitian a. Aspek teoritis: riset ini dapat dijadikan
referensi untuk menyusun hipotesis bagi
penelitian selanjutnya b. Aspek praktis: riset ini dapat dijadikan
pedoman hukum jika terjadi penyimpangan
terhadap peraturan yang berlaku dalam hukum Islam pada pendistribusian zakat F.
Definisi Operasional Untuk
mendapatkan gambaran yang jelas tentang arah dan tujuan yang terkandung dalam konsep penelitian dan untuk
menghindari kesalahan pada pembaca dalam
memahami istilah yang terdapat dalam penelitian ini, maka perlu adanya pendefinisian beberap istilah yang
tekait dengan judul “Pendistribusian 6 Zakat bagi Home Industri oleh PT.BPRS Daya
Artha Mentari Bangil (Analisis Hukum
Islam)” antara lain: Distribusi : Pembagian barang-barang kepadaorang banyak
atau beberapa tempat.
Zakat : Bagian dari harta dengan persyaratan
tertentu yang Allah SWT mewajibkan
kepada pemiliknya untuk di serahkan kepada
yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.
Hukum
Islam : Peraturan-peraturan dan
ketentuan hukum yang terkait dengan
hukum muamalah atau ekonomi Islam yang berdasarkan
al-Qur’an dan al-Hadits dan pendapat para ulama.
BPRS : Bank
Pembiayaan Rakyat Syari’ah G. Metode
Penelitian 1. Data yang dikumpulkan a.
Kelembagaan dan strktur BPRS b. Manajemen pengelolaan dan teknik
Pendistribusian Zakat untuk Home Industri
Di PT. BPRS Daya Artha Mentari Bangil.
Hartono,
Kamus Praktis Bahasa Indonesia, h.32 Didin
Hafihudin, Zakat dalam perekonomian modern, h.7 Sudarsono, Kamus Hukum, h.169 7 2. Sumber data Sumber data adalah subyek dari mana data dapat
diperoleh.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi