Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENDISTRIBUSIAN ZAKAT UNTUK HOME INDUSTRI OLEH PT. BPRS DAYA ARTHA MENTARI BANGIL PASURUAN (ANALISIS HUKUM ISLAM)

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Kemiskinan dan orang-orang miskin sudah dikenal oleh manusia semenjak  zaman-zaman lampau, oleh karena itu beralasan sekali bila kita mengatakan bahwa  kebudayaan umat manusia dalam satu kurunnyatidak pernah sepi dari orang-orang  yang berusaha membawa kebudayaan memperhatikan nilai manusiawi dasar yaitu  perasaan merasa tersentuh melihat penderitaan orang-orang lain dan berusaha  melepaskan mereka dari kemiskinan dan kepapahan atau paling kurang meringankan  nasib yang mereka derita tersebut.

  Perhatian Islam yang besar terhadap penanggulangan problem kemiskinan dan  orang-orang miskin dapat dilihat dari kenyataan bahwa semenjak umat Islam masih  minoritas dan hidup tertekan, belum mempunyai pemerintah dan organisasi politik,  yang sudah mempunyai kitab suci Al-Qur’an yang memberikan perhatian penuh  secara kontinue pada masalah sosial penanggulangan kemiskinan tersebut.
 Dalam surat Adz-Dzariyatayat 19 sampai ayat 20, Allah menerangkan tentang  orang-orang yang bertakwa sebagaimana berikut:   Yusuf Qardawi, Hukum Zakat.h 42  Artinya : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta  dan orang miskin yang tidak mendapat bagianDan di bumi itu terdapat tanda-tanda  (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin”  .
 2i Orang fakir biasanya orang yang kerjaannya hanya bisa meminta tetapi  mereka pun mempunyai hak untuk itu. Sedangkan orang yang serba kekurangan  adalah orang yang tidak mempunyai apa-apa, yang hidupnya serba kekurangan  dan tidak mempunyai mata pencaharian.
 Orang yang bertakwa seharusnya menyadari sepenuhnya bahwa kekayaan  mereka bukanlah milik sendiri yang dapat mereka gunakan semau mereka, tetapi  harus menyadari bahwa di dalam kekayaanmereka juga terdapat hak-hak orang  lain, dan hak-hak itu bukan pula merupakan hadiah atau sumbangan karana  kemurahan hati mereka, tetapi sudah merupakan hak orang-orang tersebut. Oleh  karena itu si penerima tidak bisa merasa rendah dan si pemberi pun tidak bisa  merasa tinggi.
 Dalam surat al-Ma’arijayat 19 sampai ayat 25 Allah menggambarkan sekali  lagi tentang orang-orang yang beriman tersebut dan menambah keterangan  tentang sifat-sifat mereka yaitu bahwa mereka bisa memperoleh sukses karena  kekuatan iman dan moral, yang mana mereka juga bisa menguasai kelemahankelemahan sifat manusia.
  Depag RI. Al-qur’an dan terjemahannya, Artinya : “Sungguh manusia diciptakan penuh kegelisahan. Bila mereka ditimpa  kesusahan mereka berkeluh kesah, tetapi bila mengalami kesenangan  mereka kikir bukan kepalang. Tidaklah demikian orang-orang yang  setia menjalankan shholat dan orang-orang yang dalam kekayaannnya  tersedia hak yang sudah ditentukan bagi peminta-minta dan orangorang yang tidak berkecukupan.”  Ayat di atas menerangkan bahwa hak orang-orang tersebut ditegaskan “sudah  ditentukan”. Hal inilah yang menyebabkan sebagian ulama’ ada yang berpendapat  bahwa yang dimaksud dalam keterangan di atas adalah zakat, karena dalam zakat  ada hak orang lain yang sudah ditentukan besarnya.
 Zakat menempati posisi ketiga dalam rukun Islam. Yang pertama dan kedua  adalah Syahadatdan Sholat. Al-Qur’an menjadikan hal ini sangat penting  walaupun dalam bayangan masyarakat pada umumnya puasa menempati  kedudukan setelah sholat. Karena atas dua rukun inilah (sholat dan zakat) berdiri  bangunan islam.
 Sholat dan zakat saja dipandang sudah cukup menunjukkan bahwa Allah  sangat memandang penting terhadap sholat dan zakat tersebut, terutama  dipandang dari segi dakwah, sebagaimana dalam firman Allah dalam surat AtTaubahayat 11:  Ibid h. Artinya : “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat,  Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan kami  menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang Mengetahui”  Banyaknya anjuran untuk menunaikan zakat juga tidak terlepas dari ancaman  orang yang tidak mau menunaikan zakat. Didalam beberapa keterangan hadits  tidak hanya mengancam orang-orang yang tidak mau membayar zakat dengan  hukuman di akhirat, tetapi juga mengancam orang-orang yang tidak mau  memberikan hak-hak fakir miskin itu dengan hukuman di dunia secara kongkrit  dan legal. Untuk itu seorang muslim dituntut untuk melaksanakan kewajiban  besar yang sangat penting tersebut. Bila negara lalai menjalankan dan masyarakat  segan untuk melakukannya, maka bagaimanapun juga zakat bagi seorang muslim  adalah ibadah sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah serta  membersihkan diri dan kekayaan.
 Zakat dalam al-Qur’an disebutkan secara rinci, maka secara khusus pula alQur’an telah memberikan perhatian dengan menerangkan kepada siapa zakat itu  harus diberikan, tidak diperkenankan parapenguasa memberikan zakat menurut  kehendak mereka sendiri, oleh karena itu tidak heran bila zakat dijelaskan dan  diperinci lagi oleh berbagai keterangan dari hadits.
  Ibid h. 129  3  Seseorang yang sudah mampu dan mempunyai kekayaan yang sudah  mencapai satu nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya, begitu juga dengan suatu  perusahaan, gedung ataupun pabrik juga wajib dikeluarkan zakanya jika sudah  mencapai waktunnya.
 Pada saat ini hampir sebagian besar perusahaan dikelola tidak secara  individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan  organisasi dengan menejemen modern, tetapi tidak semua perusahaan mengetahui  tentang adannya sebuah nash Al-Qur’an yang bersifat umum mewajibkan untuk  mengeluarkan sebagian dari keuntungan perusahaan yang mereka miliki kepada  fakir miskin melalui zakat, karena dalam sebuah perusahaan juga ada bermacammacam cara untuk mendistribusikan zakatnya.
 Atas fenomena yang terjadi, penulis terinspirasi untuk meneliti bagaimana  cara sebuah perusahaan mengeluarkan zakat dan bagaimana Islam memandang  teknik pendistribusian zakat tersebut pada sebuah perusahaan.
 B.  Rumusan Masalah  Dari latar belakang diatas, maka rumusa masalah adalah sebagai berikut:  1.  Bagaimana teknik pendistribusian zakat untuk Home Industri di PT. BPRS  Daya Artha Mentari Bangil – Pasuruan  2.  Siapa yang menjadi sasaran pendistribusian zakat untuk Home Industri di PT.
 BPRS Daya Artha Mentari Bangil-pasuruan  4  3.  Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap teknik dan sasaran  pendistribusian zakat untuk Home Industri di P.T BPRS Daya Artha Mentari  Bangil – Pasuruan  C. Kajian Pustaka  Skripsi tentang zakat sudah banyak dibahas, dan untuk skripsi yang  membahas tentang zakat perusahaan juga sudah pernah dibahas pada skripsi yang  berjudul :”Study komparatif antara Madzhab Syafi’I dan madzhab Hanafi tentang  zakat pendapatan dan zakat perusahaan”yang ditulis oleh M. Sholeh (2003)  skripsi ini membahas tentang pendapatantara Madzhab dan Hanafi tentang  sebuah zakat pendapatan dan zakat perusahaan.
 Dan skripsi yang berjudul: “Distribusi zakat perusahaan oleh PT. BPRS Bakti  Makmur Indah Sepanjang dalam perspektif hukum Islam”yang ditulis oleh  Nunik M. (2005) skripsi ini membahastentang siapa yang menjadi sasaran  pendistribusian zakat perusahaan dan bagaimana pendistribusiannya dalam  perspektif hukum Islam.
 Sedangkan dalam skripsi ini yang berjudul “Pendistribusian Zakat bagi Home  Industri oleh PT.BPRS Daya Artha Mentari Bangi l(Analisis hukum islam) ini  melakukan penelitian tentang teknik pendistribusian zakat yang di lakukan oleh  PT. BPRS Daya Artha Mentari yang pendistribusiannyasecara produktif.
 5  D. Tujuan Penelitian  Sejalan dengan perumusan diatas, maka tujuan penelitian ini adalah :  1.  Untuk mengetahui teknis pendistribusian zakat untuk Home Industri di PT.
 BPRS Daya Artha Mentari Bangil – Pasuruan.
 2.  Untuk mengetahui sasaran pendistribusian zakat untuk Home Industri di PT.
 BPRS Daya Artha Mentari Bangil-Pasuruan  3.  Untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap teknik dan sasaran  pendistribusian zakat untuk Home Industi di PT. BPRS Daya Artha Mentari  Bangil – Pasuruan.
 E.  Kegunaan Penelitian  a.  Aspek teoritis: riset ini dapat dijadikan referensi untuk menyusun hipotesis  bagi penelitian selanjutnya  b.  Aspek praktis: riset ini dapat dijadikan pedoman hukum jika terjadi  penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku dalam hukum Islam pada  pendistribusian zakat  F.  Definisi Operasional  Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang arah dan tujuan yang  terkandung dalam konsep penelitian dan untuk menghindari kesalahan pada  pembaca dalam memahami istilah yang terdapat dalam penelitian ini, maka perlu  adanya pendefinisian beberap istilah yang tekait dengan judul “Pendistribusian  6  Zakat bagi Home Industri oleh PT.BPRS Daya Artha Mentari Bangil (Analisis  Hukum Islam)” antara lain:  Distribusi  : Pembagian barang-barang kepadaorang banyak atau  beberapa tempat.
  Zakat  : Bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah  SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk di serahkan  kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan  tertentu.
  Hukum Islam  : Peraturan-peraturan dan ketentuan hukum yang terkait  dengan hukum muamalah atau ekonomi Islam yang  berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits dan pendapat para  ulama.
  BPRS  :  Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah  G. Metode Penelitian  1.  Data yang dikumpulkan  a.  Kelembagaan dan strktur BPRS  b.  Manajemen pengelolaan dan teknik Pendistribusian Zakat untuk Home  Industri Di PT. BPRS Daya Artha Mentari Bangil.

  Hartono, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, h.32   Didin Hafihudin, Zakat dalam perekonomian modern, h.7   Sudarsono, Kamus Hukum, h.169  7  2.  Sumber data  Sumber data adalah subyek dari mana data dapat diperoleh.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi